29 Maret 2023

Fiqh pada Masa Imam Mujtahid

Bila pada masa Nabi sumber fiqh adalah Al-Qur'an, maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunjuk Nabi dan ijtihad sebagai sumber penetapan fiqh. Sesudah masa sahabat, menetapkan fiqh dengan menggunakan sunah dan ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat mengarah ke dua bentuk.

Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadis Nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun keduanya tetap dijadikan sumber. Kelompok yang menggunakan cara ini biasa disebut “Ahl al-Hadîs”. Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya Madinah.

Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra'yu atau ijtihad daripada hadis, meskipun hadis juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra'yi”. Kelompok ini lebih banyak mengambil tempat di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.

Munculnya dua kecenderungan ini dapat dipahami, terutama karena adanya dua latar belakang sejarah dan budaya sosial yang berbeda. Ahl al-Hadîs muncul di wilayah Hijaz adalah karena Hijaz khususnya Madinah dan Mekah adalah wilayah tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Dengan demikian, orang-orang Islam di wilayah ini lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadis dari Nabi. Sebaliknya, Irak atau Kufah, karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi, maka pengetahuan mereka akan hadis Nabi tidak sebanyak yang diperoleh orang Islam di Hijaz. 

Di samping itu, kehidupan sosial dan muamalat begitu luas serta komplek karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz. Untuk mengatasinya semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam penetapan fiqh. ljtihad itu pun tidak lagi terbatas pada penggunaan metode qiyas sebagaimana berlaku pada masa sebelumnya. Kedua aliran ini sama-sama berkembang pesat. Masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fiqh dan menghasilkan para ahli fiqh.

Kelompok “Ahl al-Hadîs” menonjolkan dua madrasah, yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Mekah. Dari Madrasah Madinah muncul para fuqaha terkemuka, seperti: Aisyah ummul Mukminin; Abdullah bin 'Umar bin Khattab; Abu Hurairah; Said bin Musayyab; Urwah bin Zuber; Abu Bakar ibn Abd al-Rahman; Ali bin Husein; Ubaidullah bin Abdullah; Salim bin Abdullah; Sulaiman bin Yassar, Qasim bin Ahmad; Nafi' Maula bin 'Umar; Muhammad bin Salim; Abu Ja'far; Abu Zinad; Yahya bin Zaid al-Anshari; Rabi'ah bin 'Abdurrahman.

Madrasah Mekah menghasilkan fuqaha sebagai berikut: Abdullah bin Abbas; Mujahid; Ikrimah, Atha' bin Abi Rabah; dan Abu Zubeir.

Hasil dari tempaan Madrasah Madinah dan Mekah ini muncul seorang mujtahid ahli hadis besar, yaitu Malik bin Anas yang kemudian mengikuti kelompok besar yang disebut Mazhab Malikiyyah.

Ahl al-Ra'yi menampilkan dua Madrasah besar, yaitu: Madrasah Kufah dan Madrasah Basrah di wilayah Irak. Dari Madrasah Kufah muncul mujtahid ahl al-ra'yi, seperti: 'Alqamah ibn Qeis; Masruk bin Ajda'; 'Ubaidah ibnu 'Umar; Aswad bin Yazid al-Nakha'i; Ibrahim al-Nakha'i, Said ibn Zubeir; 'Amir al-Sya'bi. Sedangkan Madrasah Basrah menghasilkan mujtahid yang terbesarnya, yaitu: Anas bin Malik. Dari para fuqaha Madrasah Irak ini muncul mujtahid besar ahl al-ra'yi yaitu Abu Hanifah dengan banyak pengikutnya, yang disebut ulama Mazhab Hanafiyyah.

Kemudian, pada pertengahan abad kedua Hijriah tampil seseorang mujtahid besar yang pernah menggali pengetahuan dan pengalaman dari Madrasah Hijaz dan juga dari Madrasah Irak, yaitu Imam Abu 'Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi'i.

Iman Syafi'i mencoba mengambil jalan tengah antara pendapat kelompok ahl al-hadîs dan ahl al-ra'yi. Beliau menggunakan lebih banyak sumber ra'yu, tetapi tidak seluas kelompok ahl al-ra'yi yang digunakan, dan dalam waktu yang sama banyak pula menggunakan sumber hadîs, tetapi tidak seluas yang digunakan ahl al-hadîs. Ia mengambil sikap kompromi dan pengembangan antara aliran ra'yu dan aliran hadîs. Metode Imam Syafi'i ini berkembang dengan pesat dan mempunyai pengikut yang banyak, baik di Irak maupun di Mesir, yang kemudian disebut Mazhab Syafi'iyyah.

Di antara pengikut terkemuka Iman Syafi'i yang kemudian lebih mewarnai pendapatnya dengan hadis ialah Ahmad bin Hanbal, yang kemudian mempunyai banyak pengikut, yang disebut Mazhab Hanabilah.

Di samping itu, tampil pula mujtahid yang dalam pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an lebih banyak berpedoman kepada lahir lafaz dan menghindarkan diri dari membawa pemahamannya keluar (di balik) lahir lafaz. Tokoh yang masyhur pengembang cara pemikiran ini adalah Daud bin 'Ali yang juga mempunyai banyak pengikut, dan berkembang sampai saat ini. Aliran ini kemudian disebut Mazhab Zhahiriyyah.

Kelima aliran tersebut berada dalam lingkup aliran kalam Ahl al-sunah wa al-Jama'ah. Aliran fiqh yang juga muncul dalam masa ini

adalah Mazhab Syi'ah yang dapat bertahan sampai saat ini. Mazhab terbesar dari kelompok ini, adalah Mazhab Syi'ah Imamiyah.

Setiap aliran fiqh tersebut mengembangkan paham dan metode pemikirannya yang kemudian tersebar luas melalui murid-murid mujtahid dan di kalangan para pengikutnya. Suatu hal yang patut dipahami dan digarisbawahi bahwa mereka berbeda pandangan (pendapat) hanya dalam masalah buluû' (cabang, bukan pokok); dan mereka tidak berbeda dalam masalah pokok/inti agama yang telah diterangkan Allah dalam Al-Qur'an secara jelas dan pasti.

Periode ini ditandai dengan beberapa kegiatan ijtihad yang menghasilkan fiqh dalam bentuknya yang mengagumkan.

Pertama, kegiatan menetapkan metode berpikir dalam memahami sumber hukum. Untuk maksud ini para ulama menyusun kaidah-kaidah yang dapat mengarahkan mereka dalam usaha mengistinbathkan hukum dari dalil yang sudah ada. Kaidah ini kemudian disebut Ushul Fiqh. Dengan kaidah ushul ini secara sistematis ulama mujtahid dapat memahami maksud Allah yang tertuang dalam ayat-ayat hukum. Perbedaan dalam kebiasaan kaidah ini pada dasarnya menentukan perbedaan ulama dalam rumusan fikih. Ushul fiqh yang telah tersusun dalam bentuk ilmu yang sistematis muncul dalam karya Imam Syafi'i yang bermakna Al-Risâlah.

Kedua, kegiatan penetapan istilah-istilah hukum yang digunakan dalam fiqh. Pada mulanya umat Islam dengan taat melaksanakan perintah-perintah Allah dalam Al-Qur'an atau suruhan Nabi yang disebutkan dalam sunah-Nya, meskipun belum mengenal istilah-istilah hukum. Demikian pula kepatuhan mereka dalam menjauhi semua yang dilarang syara'.

Untuk memudahkan umat Islam dalam memahami perintah dan larangan syara', ulama mujtahid mencoba memberi istilah ter- hadap setiap hukum syara' yang berkenaan dengan tingkah laku mujtahid. Pada waktu ini dipisahkan antara perbuatan yang wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah. Dikembangkan pula pengertian tentang syarat, rukun, sebab, mani', shah, batal, halal, dan haram. Dengan demikian, setiap umat dapat menempatkan tingkah lakunya dalam kebalikannya dengan kepatuhan terhadap hukum syara' terhadap istilah-istilah tersebut.

Ketiga, menyusun kitab fiqh secara sistematis, yang tersusun dalam bab dan pasal; bagian dan subbagian yang mencakup semua masalah hukum, baik yang berkenaan dengan hubungannya dengan Allah, maupun dalam hubungannya dengan manusia dan alam ling- kungannya; masing-masing sesuai dengan metode dan cara berpikir imam mujtahidnya. 

Fiqh dalam Periode Taklid

Akhir dari masa gemilang ijtihad pada periode imam mujtahid ditandai dengan telah tersusunnya secara rapi dan sistematis kitab- kitab fiqh sesuai dengan aliran berpikir mazhab masing-masing. Dari segi satu, pembukuan fiqh ini ada dampak positifnya yaitu kemudahan bagi umat Islam dalam beramal, karena semua masalah agama telah dapat mereka temukan jawabannya dalam kitab fiqh yang ditulis para mujtahid sebelumnya. Tetapi dari segi lain, terdapat dampak negatifnya yaitu terhentinya daya ijtihad, karena orang tidak merasa perlu lagi memikirkan hukum, karena semuanya sudah tersedia jawabannya.

Kegiatan ijtihad pada masa ini terbatas pada usaha pengembangan, pensyarahan dan perincian kitab fiqh dari imam mujtahid yang ada (terdahulu), dan tidak muncul lagi pendapat atau pemikiran baru.

Kitab fiqh yang dihasilkan para mujtahid terdepan diteruskan dan dilanjutkan oleh pengikut mazhab kepada generasi sesudahnya, tanpa maksud untuk memikirkan atau mengkajinya kembali secara kritis dan kreatif meskipun situasi dan kondisi umat yang akan menjalankannya sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi di saat fiqh itu dirumuskan oleh imam mujtahid. Karena itu sudah mulai banyak ketentuan-ketentuan fiqh lama yang tidak dapat diikuti untuk diterapkan secara praktis. Selain itu, sangat banyak masalah fiqh yang tidak dapat dipertahankan hanya dengan semata-mata membolak-balik kitab-kitab fiqh yang ada itu. Jika pada masa imam mujtahid, fiqh yang disusunnya itu berjalan secara praktis dengan daya aktualitas yang tinggi, maka pada masa berikutnya, fiqh dalam bidang-bidang tertentu sudah kehilangan daya aktualitasnya.


0 Comment