JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM
A. Jenis-jenis Kegiatan Dakwah & Pemberdayaan Masyarakat
Islam
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, menetapkan 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan
sebagai instrument percepatan penanggulangan kemiskinan nasional. Kelompok program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat/ Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri (PNPM Mandiri) yang
termasuk dalam Klaster 2 terdiri dari 12 program penanggulangan kemiskinan
dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh
berbagai kementerian/lembaga.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah diluncurkan Presiden
RI pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu Sulawesi Tengah merupakan represestasi dari kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) adalah
program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan
pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan
system serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan
pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam
upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan
pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial,
membuka lapangan kerja, memperbaiki tata
pemerintahan daerah dan menciptakan aset untuk kelompok miskin. Program-program
penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja yang berbasis
pemberdayaan masyarakat dicirikan dengan: a) menggunakan pendekatan partisipasi
masyarakat; b) melakukan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat; dan c)
kegiatan program dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat,
baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan
terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan
keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai
pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil
yang dicapai.
PNPM
Mandiri dapat dikategorikan atas :
1. PNPM-Inti: terdiri dari
program/kegiatan pemberdayaan masyarakat
berbasis kewilayahan seperti PNPM Perdesaan, PNPM Perkotaan, PNPM Infrastruktur
Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), PNPM Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan PNPM
daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) yang telah selesai tahun 2012.
2. PNPM Penguatan : terdiri
dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral, kewilayahan,
serta khusus untuk mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya
terkait dengan capaian tertentu. Termasuk dalam PNPM penguatan adalah PNPM
Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP), PNPM Kelautan dan Perikanan
(KP), PNPM Pariwisata, PNPM Generasi, PNPM Green Kecamatan Development
Program (G-KDP), PNPM Neigbourhood Development (ND), PNPM Perumahan
dan Permukiman
PNPM
Mandiri terdiri dari 12 (dua belas)
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana
Tabel dibawah ini :
Tabel Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat/PNPM Mandiri dan Penerima Manfaatnya
No |
Program |
Sasaran |
1 |
PNPM
Mandiri Perdesaan |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan |
2 |
PNPM
Mandiri Perkotaan |
Kelompok
Masyarakat Perkotaan |
3 |
PNPM
Daerah Tertinggal dan Khusus (Berakhir Tahun 2012) |
Kelompok
Masyarakat Pedalaman, Tertinggal dan Khusus (Bencana, Konflik dll) |
4 |
Rural
Infrastructur Support (RIS
PNPM) |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan |
5 |
PNPM
Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Wilayah (PISEW) |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan |
6 |
PNPM
Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) |
Kelompok
Masyarakat Pertanian Perdesaan |
7 |
PNPM
Kelautan dan Perikanan (KP) |
Kelompok
Masyarakat Pesisir dan Pelaut |
8 |
PNPM
Pariwisata |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan Potensial |
9 |
PNPM
Generasi |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan |
10 |
PNPM
Green Kecamatan Development Program (G-KDP) |
Kelompok
Masyarakat Perdesaan |
11 |
PNPM
Neigbourhood Development (ND) |
Kelompok Masyarakat Perkotaan |
12 |
PNPM
Perumahan dan Permukiman |
Masyarakat
Perdesaan da Perkotaan |
1. Meningkatnya
partisipasi dan
kesempatan kerja masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat
terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan
ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2. Meningkatkan
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representative, dan akuntabel.
3. Meningkatkan
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan program dan penganggaran yang berpihak pada
masyarakat miskin (pro-poor).
4. Meningkatkan
sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat dan kelompok peduli
lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
5. Meningkatnya
keberdayaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok peduli setempat dalam menanggulangi penanggulangan kemiskinan di
wilayahnya.
6. Meningkatnya
modal social masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi social dan budaya
serta untuk melestarikan kearifan local.
7. Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
pemberdayaan masyarakat.
Strategi PNPM Mandiri terdiri atas:
a. Strategi Dasar
1) Mengintensifkan
upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat.
2) Menjalin
kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian
masyarakat.
3) Menerapkan
keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan
kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
b.
Strategi Operasional
1) Mengoptimalkan
seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis.
2) Menguatkan
peran pemerintah kota/kabupaten sebagai pengelola program-program penanggulangan kemiskinan di
wilayahnya;
3) Mengembangkan
kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar, dan akuntabel.
4) Mengoptimalkan
peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat
komunitas.
5) Meningkatkan
kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami kebutuhan dan potensinya
serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
6) Menerapkan
konsep pembangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut
ini:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia.
Pelaksanaan PNPM Mandiri senantiasa bertumpu pada
peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2. Otonomi.
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat memiliki
kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola
kegiatan
pembangunan secara swakelola.
3. Desentralisasi.
Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan
kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan
kapasitasnya.
4. Berorientasi pada masyarakat miskin.
Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan
dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
5. Partisipasi.
Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses
pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan
pembangunan.
6. Kesetaraan dan keadilan gender.
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat
kegiatan pembangunan.
7. Demokratis.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara
musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
miskin.
8. Transparansi dan Akuntabel.
Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral,
teknis, legal, maupun administratif.
9. Prioritas.
Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal
berbagai sumberdaya yang terbatas.
10. Kolaborasi.
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan
kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku
kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
11. Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga
di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
12. Sederhana.
Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola,
serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Pendekatan
atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan
prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat
dengan:
Menggunakan
kecamatan sebagai lokasi program untuk mengharmonisasikan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
1. Memposisikan
masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan
pada tingkat lokal.
2. Mengutamakan
nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
3. Menggunakan
pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial,
budaya dan geografis.
4. Melalui
proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan
Dasar hukum
pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta
amandemennya, landasan ideal
Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus
pelaksanaan PNPM Mandiri yang akan disusun kemudian. Peraturan
perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan
negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
Dasar peraturan perundangan sistem
pemerintahan yang digunakan adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
4. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar
peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
3. Peraturan
Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
2004-2009.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional.
6. Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional.
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara
adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4455);
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4597);
6. Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa
Pemerintah;
7. Peraturan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara
Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
8. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada
Daerah;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Rangkaian
proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program sebagai
berikut:
1.
Pengembangan Masyarakat
Komponen pengembangan
masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan
kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan
kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan
sumber daya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil
yang telah dicapai.
Untuk mendukung
rangkaian kegiatan tersebut, disediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran
masyarakat, pengembangan relawan, dan operasional pendampingan masyarakat, dan fasilitator, pengembangan kapasitas,
mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan,
sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak
masyarakat di wilayahnya.
2.
Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan
kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan
oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, terutama masyarakat
miskin.
3.
Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan
kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal adalah serangkaian kegiatan untuk
meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok peduli
lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif
bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara
layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan,
lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
4.
Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen bantuan
pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung
pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan
seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan
pengembangan program.
Ruang lingkup
kegiatan PNPM-Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan
kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi:
1. Penyediaan
dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi
secara padat karya;
2. Penyediaan
sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan
kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan
bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
3. Kegiatan
terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan
mempercepat pencapaian target;
4. Peningkatan
kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis,
pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta penerapan
tata kepemerintahan yang baik.
Dalam
rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai program
pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri dilakukan harmonisasi pada
aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Pemilihan sasaran
Harmonisasi sasaran
ditujukan untuk memadukan aspek wilayah dan kelompok masyarakat penerima
manfaat. Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki kriteria
berikut: a) memiliki jumlah penduduk miskin cukup besar, b) tingkat pelayanan
dasar rendah, c) tingkat kapasitas fiskal rendah, dan d) memiliki
desa/kelurahan tertinggal. Penentuan lokasi PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim
Pengendali PNPM Mandiri. Lokasi
PNPM Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti
dengan mempertimbangkan usulan sektor dan daerah, efisiensi dan efektivitas
penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antar kecamatan.
2. Kelembagaan Masyarakat
Harmonisasi kelembagaan masyarakat bertujuan untuk:
a. Mewujudkan
kepemimpinan masyarakat yang terpercaya, berbasis nilai, dan mengakar.
b. Efisiensi
tata kelola.
c. Efektifitas
program penanggulangan kemiskinan.
Mendorong
kepemerintahan yang tanggap terhadap persoalan kemiskinan dan upaya
penanggulangannya.PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan mengembangkan secara
optimal kelembagaan masyarakat yang telah ada, sepanjang disepakati masyarakat
dan bersifat terbuka bagi seluruh warga. Dimensi kelembagaan masyarakat
meliputi proses pengambilan keputusan dan tindakan kolektif, organisasi, serta
aturan main.
Harmonisasi kelembagaan
dilakukan melalui: pengembangan dan
penguatan kapasitas kelembagaan yang telah ada dengan cara meningkatkan
kapasitas pengelola, memperbaiki kinerja dan etika lembaga, dan meningkatkan
tingkat keterwakilan berbagai lembaga yang ada.
Peningkatan kerjasama
antar desa/kelurahan. Musyawarah
Antar Desa/Kelurahan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan antar
desa/kelurahan. Konsolidasi
organisasi pelaksana program sektor yang bersifat ad-hocdan
koordinasi berbagai kelompok masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan
masyarakat di desa/kelurahan.
1.
Pendanaan
Harmonisasi berbagai sumber pendanaan
PNPM Mandiri bertujuan untuk efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan
melalui pemberdayaan masyarakat. Harmonisasi
pendanaan dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri, Tim Koordinasi
Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga masyarakat. Harmonisasi pendanaan
dilakukan dengan cara konsolidasi berbagai sumber dan penggunaan dana,
pembiayaan aktivitas yang tidak tumpang tindih, serta distribusi pelaku dan
fungsi kinerja program.
2.
Pelaksanaan
Harmonisasi pelaksaan PNPM Mandiri dilakukan melalui:
Pelaksanaan berbagai program
pemberdayaan masyarakat mengacu pada strategi, prinsip, pendekatan, dan dasar
hukum PNPM Mandiri;
1. Pelaksanaan
kegiatan kecamatan berdasar pada visi/rencana kerja (renja) kecamatan,
sedangkan desa/kelurahan berdasar pada hasil perencanaan masyarakat.
2. Lokasi
PNPM-Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti. Untuk itu perlu dilakukan
serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran,
agar harmonisasi pelaksanaan program dapat terjadi;
3. Pengembangan
sistem basis data dan informasi PNPM Mandiri yang dilakukan secara terintegrasi
dan terbuka antar berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk
PNPM-Penguatan;
2. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi berdasar pada metodologi dan indicator keberhasilan,
serta kerangka kerja dan waktu yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri;
5. Pemenuhan
kebutuhan fasilitator beserta pembagian tugas dan fungsi antara tenaga
fasilitator masyarakat dan penyuluh teknis lapangan. Pemenuhan kebutuhan fasilitator
untuk pemberdayaan masyarakat menjadi tanggung jawab PNPM-Inti. Sedangkan untuk
penyuluh teknis lapangan dapat disediakan oleh sektor;
6. Pengembangan
dan standarisasi kurikulum, modul pelatihan, dan kompetensi pemandu yang
mengacu pada pedoman pelaksanaan pelatihan PNPM Mandiri;
7. Pengelolaan
pengaduan masyarakat yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengelolaan
pengaduan masyarakat PNPM Mandiri;
8. Strategi
sosialisasi dan komunikasi yang mengacu pada strategi sosialisasi dan
komunikasi PNPM Mandiri;
9. Sinkronisasi
perencanaan sektoral tahun anggaran 2009 dengan hasil perencanaan partisipatif
PNPM Mandiri tahun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 (mekanisme
musrenbang).
Pengelolaan PNPM
Mandiri terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Persiapan
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri
dipusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi antara
lain kebijakan umum dan pengembangan program, penetapan lokasi, strategi
komunikasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri di daerah dikoordinasikan oleh Tim
Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi antara lain menyediakan
kontribusi dana yang berasal dari anggaran daerah, membentuk Sekretariat Tim
Koordinasi PNPM Mandiri, serta membentuk Satuan Kerja Pelaksanaan Program.
Penyelenggaraan proses seleksi, pelatihan, dan penempatan tenaga-tenaga
konsultan dan fasilitator dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait bersama
dengan daerah berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh satuan
kerja masing-masing program PNPM Mandiri.
2.
Perencanaan Partisipatif
Perencanaan partisipatif adalah proses
pengambilan keputusan pembangunan yang melibatkan masyarakat, swasta, dan
pemerintah sesuai fungsinya masing-masing. Mekanisme perencanaan partisipatif
terdiri atas perencanaan di desa/kelurahan, antar desa/kelurahan (kecamatan),
serta perencanaan koordinatif di kabupaten/kota.
3.
Perencanaan Partisipatif di Desa/Kelurahan
Perencanaan partisipatif bertujuan untuk
memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik
laki-laki maupun perempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara
aktif dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan pengambilan
keputusan perencanaan pembangunan.
Kualitas perencanaan partisipatif dapat
diketahui dari jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat/gagasan/usulan, serta
dokumen perencanaan yang diputuskan. Perencanaan partisipatif di desa/kelurahan
dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di
masyarakat; pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan; pemetaan swadaya untuk
identifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian masyarakat; dan
penyusunan rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara bersama-sama.
Rencana kegiatan pembangunan tersebut
dituangkan ke dalam dokumen rencana pembangunan desa/kelurahan jangka menengah
(PJM) dan rencana tahunan serta rencana strategis (renstra) pembangunan
desa/kelurahan. Dokumen hasil
perencanaan partisipatif PNPM Mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari dokumen musrenbang desa/kelurahan untuk diteruskan ke musrenbang di
tingkat lebih lanjut.
4.
Perencanaan Partisipatif di Kecamatan
Perencanaan partisipatif di kecamatan
bertujuan untuk menyusun prioritas kegiatan antar desa/kelurahan berdasarkan hasil
perencanaan partisipatif di desa/kelurahan, sekaligus mensinergikannya dengan
rencana pembangunan kabupaten/kota.Prioritas hasil perencanaan pembangunan
partisipatif PNPM Mandiri dan musrenbang desa/kelurahan menjadi prioritas untuk
dibiayai dengan sumber pendanaan kecamatan.
Prioritas tersebut disusun dalam dokumen
rencana kerja (renja) kecamatan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan
seperti Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renja
tersebut selanjutnya menjadi dokumen Musrenbang Kecamatan untuk diproses pada
tingkat perencanaan selanjutnya. Hasil
perencanaan kecamatan bukan sekedar kompilasi usulan desa, namun juga memuat
rencana antar desa/kelurahan yang pembahasannya melibatkan seluruh komponen
masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan,
dipilih perwakilan dari masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi mitra Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan prioritas pembangunan kecamatan.
Representasi desa/kelurahan yang telah dipilih dalam Musrenbang kecamatan,
ditetapkan sebagai delegasi atau utusan perwakilan masyarakat kecamatan yang
akan ikut dalam forum SKPD dan musrenbang kabupaten/kota. Dalam penentuan
perwakilan, harus terdapat perwakilan perempuan. Agar berbagai usulan hasil
perencanaan partisipatif dapat direalisasikan, seluruh proses perencanaan
partisipatif di kecamatan diupayakan melibatkan anggota legislatif.
Rencana kegiatan antar desa/kelurahan
dan/atau antar kecamatan yang memerlukan penanganan pada tingkat lebih lanjut
disampaikan ke kabupaten/kota oleh delegasi kecamatan untuk dibahas dalam Forum
SKPD. Di dalam Forum SKPD, Rencana Kerja
Masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Rencana Kerja
(Renja) SKPD.Renja SKPD yang telah memuat usulan masyarakat selanjutnya menjadi
bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang
kabupaten/kota yang juga dihadiri oleh delegasi kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri
dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan
difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau
konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses perencanaan
selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan. Pelaksanaan
kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan
atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta
pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim pengelola kegiatan yang
dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab dalam realisasi
fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan sesuai
rencana. Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan
barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang
tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka
dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk menyediakan kebutuhan
tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan harus diperhatikan
prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil, dan bertanggung jawab.
a. Efisiensi diwujudkan dalam
bentuk mencari dan membandingkan harga barang/jasa untuk kualitas yang
sama/setara, serta memilih harga yang terendah sesuai kebutuhan.Untuk
mendapatkan harga yang terendah, masyarakat dapat melakukan pengadaan langsung
kepada sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor/agen
resmi atau pangkalan pasir/batu (dalam hal kegiatan fisik), dan sedapat mungkin
menghindari pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai
tambah.
b. Efektivitas diwujudkan dalam
bentuk pengadaan barang/jasa oleh masyarakat harus dilakukan secara tepat
kuantitas, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat pemanfaatan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
c. Keterbukaan diwujudkan dalam
bentuk publikasi sekurang-kurangnya pada papan pengumuman di lokasi pelaksanaan
kegiatan yang mudah dilihat dan di secretariat pelaksana kegiatan dengan
mencantumkan jenis kegiatan, besaran dana, penyedia barang/jasa di atas Rp 50
juta, waktu pelaksanaan, dan penanggungjawab kegiatan sehingga memberikan ruang
bagi masyarakat untuk mengetahui, memonitor, dan mengontrol pelaksanaan
kegiatan.
d. Keadilan diwujudkan dalam
bentuk partisipasi setiap komponen masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan
kegiatan dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari hasil kegiatan tersebut.
e. Akuntabilitas diwujudkan dalam
bentuk setiap pengeluaran dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan
kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, seperti
pencatatan penerimaan dan pengeluaran, kuitansi pembelian dan bukti pembayaran
honor, maupun secara teknis seperti kuantitas dan kualitas barang/jasa sesuai
dengan rencana.
Pemantauan dan
pengawasan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana
pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul
dan/atau akan timbul. Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri,
sistem pemantauan dan pengawasan yang dilakukan meliputi:
a.
Pemantauan
dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat –
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan
partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri.
b.
Pemantauan
dan pemeriksaan oleh Pemerintah – Kegiatan ini dilakukan secara
berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri
dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku dan dana
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
c.
Pemantauan
dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator –
Pemantauan dan pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara berjenjang dari
tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem
informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan
melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan
program dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan program dapat
dilakukan dengan segera.
d.
Pemantauan
independen oleh berbagai pihak lainnya – PNPM Mandiri
membuka kesempatan bagi berbagai pihak, antara lain, LSM, universitas, wartawan
yang ingin melakukan pemantauan secara independen terhadap PNPM Mandiri dan
melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi terkait yang berwenang.
e.
Kajian
Keuangan dan Audit – Untuk mengantisipasi dan memastikan
ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan dana, maka Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai lembaga
audit milik pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara rutin di beberapa
lokasi yang dipilih secara acak. Mekanisme pemantauan lebih lanjut akan diatur
dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNPM Mandiri.
Pengaduan persoalan
dan pertanyaan dari masyarakat, pelaku program, pemerintah, kelompok peduli,
dan lainnya terkait dengan pelaksanaan PNPM Mandiri disampaikan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat adalah
berjenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang terdekat dengan lokasi
pengaduan,agar penanganan dilakukan sesegera dan sedekat mungkin dari lokasi
pengaduan.
Evaluasi program
bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan keberlanjutan
kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka PNPM Mandiri terhadap tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan
berkala, baik oleh pengelola program maupun pihak independen seperti antara
lain LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan sebagainya. Kegiatan
evaluasi ini perlu disusun secara sistematis, obyektif, dan transparan. Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan
laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari berbagai pihak. Mekanisme
evaluasi lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan
evaluasi PNPM Mandiri.
Pelaporan PNPM
Mandiri dilaksanakan secara berkala dan berjenjang melalui jalur structural (perangkat pemerintah) dan jalur fungsional
(konsultan dan fasilitator) guna menjamin aliran informasi secara cepat, tepat
dan akurat kepada setiap pemangku kepentingan. Yang dimaksud berkala adalah
setiap periode waktu tertentu, sedangkan berjenjang adalah dari satuan unit
kerja tingkat masyarakat sampai tingkat Tim Pengendali PNPM Mandiri. Sistem dan mekanisme pelaporan diatur lebih
lanjut dalam petunjuk teknis operasional masing-masing program.
Kelembagaan PNPM
Mandiri pada hakekatnya bertujuan untuk penguatan terhadap hak kepemilikan dan
memberi kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mengerjakan aktivitas,
khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan berpartisipasi dalam kegiatan
ekonomi produktif.
Sumber dana
pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
1. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah Murni
maupun dari pinjaman/hibah;
2. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, terutama untuk mendukung penyediaan dana pendamping bagi
kabupaten dengan kapasitas fiscal rendah;
3. APBD
Kabupaten/Kota sebagai dana pendamping, dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh)
persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal 50 (lima
puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke atas dari
total BLM di kabupaten/kota;
4. Kontribusi
swasta sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility);
5. Swadaya
masyarakat (asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Pengelolaan
keuangan dalam PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:
1.
Persiapan Penyaluran Dana
Satker PNPM Mandiri di masing-masing tingkatan
bertanggungjawab pada aktivitas pendanaan dan penyalurannya. Pembayaran dan
penyaluran dana PNPM Mandiri untuk masing-masing komponen program dilakukan
oleh Satker PNPM Mandiri dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan
Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) yang ditunjuk, yang selanjutnya KPPN tersebut akan menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana akan
menyalurkan dana yang diminta langsung kepada rekening penerima. SPP dan SPM
hanya akan diterbitkan oleh Satker PNPM Mandiri setelah dokumen-dokumen
pendukung untuk pencairan dana dilengkapi dan diverifikasi oleh konsultan
pendamping.
2.
Tata Cara Pencairan Dana
Tata cara pencairan dana, baik APBN
maupun APBD, mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan, untuk
pencairan dana yang bersumber dari luar negeri, baik pinjaman maupun hibah akan
menggunakan mekanisme Rekening Khusus. Pemerintah Indonesia akan membuka
Rekening Khusus yang dibuka di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang
ditunjuk untuk menampung pencairan dana pinjaman dan hibah bagi pelaksanaan
kegiatan PNPM Mandiri.
3.
Akuntansi dan Pelaporan
Pengelolaan keuangan program dilakukan
oleh Satker PNPM Mandiri mengikuti sistem dan prosedur akuntansi pemerintah.
Satker PNPM Mandiri di Pusat membuat laporan konsolidasi pengelolaan keuangan
program, baik untuk sumber dana yang berasal dari Rupiah Murni maupun bersumber
dari Luar Negeri secara reguler. Sedangkan untuk Satker PNPM Mandiri di daerah
harus membuat laporan konsolidasi pengelolaan keuangan program yang berisi
laporan realisasi DIPA yang dikelolanya, baik yang bersumber dari APBN maupun
APBD. Format dan bentuk laporan keuangan program
yang akan dibuat Satker PNPM Mandiri harus mengikuti format dan bentuk yang
disepakati antara pihak donor/pemberi pinjaman, Departemen Keuangan, Bappenas
dan BPKP.
4.
Audit
Satker PNPM Mandiri berkewajiban
menyiapkan dan membuat laporan konsolidasipengelolaan keuangan program seperti
dimaksud di atas untuk dilakukan auditoleh lembaga audit internal maupun
eksternal. Auditor eksternal yang dipilih olehSatker PNPM Mandiri harus dari
lembaga audit resmi yang disepakati.Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau
organisasi masyarakat penerima bantuan,berkewajiban menyiapkan laporan
keuangan/pembukuan dengan format danbentuk yang sudah disepakati oleh Satker
PNPM Mandiri. Laporan keuangan/pembukuan
tersebut harus tersedia setiap saat untuk diketahui oleh auditormaupun oleh
masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui.
5.
Transparansi
Untuk menjaga transparansi pengelolaan
kegiatan dan penggunaan dana BLM ditingkat masyarakat, maka Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) atau lembaga keswadayaanmasyarakat penerima bantuan diwajibkan
untuk menyebarluaskan keputusan-keputusanyang telah ditetapkan, laporan posisi
keuangan, kelompok pengelolakegiatan dan anggota penerima bantuan serta
informasi-informasi lain, antara lain: (1) melalui papan-papan informasi di
tempat-tempat strategis; (2) melalui forum-forum pertemuan rutin: (3) melalui media
warga; (4) melalui audit tahunan; (5) melalui forum pertanggungjawaban laporan
keuangan.
6.
Akuntabilitas
Selain wajib menerapkan prinsip
transparansi, proses pengambilan keputusan danpengelolaan kegiatan serta
keuangan juga wajib berdasarkan prinsip akuntabilitasyang harus ditaati secara
konsisten oleh semua pelaku PNPM Mandiri. Akuntabilitas
ini pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepadasemua pihak
yang berkepentingan untuk melakukan audit, bertanya dan ataumenggugat
pertanggungjawaban para pengambil keputusan, baik di tingkatprogram, daerah dan
masyarakat.
Masyarakat membuka dan mengelola
rekening kolektif masyarakat dengan menerapkanprinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan oleh masyarakat menerapkan
prinsip-prinsip akuntansi/pembukuan sederhana,
dengan memisahkan penanggung jawab pengelolaan dana non-bergulir dandana
bergulir
0 Comment