WAKAF
A. PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM
Secara
etimologi, kata wakaf (وقف ) berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan),
al-tahbis (tertahan), al-man’u (mencegah). Menurut syara’ banyak
definisi yang dikemukakan oleh ulama diantaranya:
1. SAYYID
SABIQ
حسب المال و صرف منافعه فى
سبيل الله
Artinya: “menahan harta
dan menggunakan manfaatnya dijalan ALLAH SWT”.
2. TAQIYUDDIN
ABU BAKR BIN MUHAMMAD AL-HUSAENI
ممنوع من التصرف فى عينه و
تصرف منافعه في البر تقربا الى الله تعالى
Artinya: “menahan harta
yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya
yang dibelanjakan manfaatnya dijalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan
diri kepada ALLAH SWT.”
Dari dua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya
bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan
mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.
Imam Taqiyuddin, pengarang kitab kifayat al-akhyar
mengutip sebuah pendapat lain yang mengatakan bahwa wakaf itu bersifat umum mencakup semua benda yang
dapat diambil manfaatnya. Maka boleh mewakafkan anjing buruan yang terpelajar.
Tetapi menurut pendapat yang lebih kuat tidak boleh mewakafkan anjing karena
anjing tidak boleh dimiliki.
Dari uraian diatas maka terdapat beberapa ketentuan
dalam hal wakaf. Menurut Azhar Basyir ketentuan itu sebagai berikut:
a.
Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain) baik dengan dijual-belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.
b.
Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang
mewakafkannya.
c.
Tujuan wakaf harus jelas
(terang)
d.
Harta wakaf dapat
dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.
e.
Harta wakaf dapat berupa
tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
Kedudukan wakaf dalam islam sangat mulia. Wakaf
dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri
kepadanya. Orng-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf di syariatkan oleh
nabi dan menyerukannya karena kecintaan beliau kepada orang –orang fakir dan
yang membutuhkan.
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan.Q.S.AL-HAJJ 77
kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu
cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.Q.S.ALI-IMRAN
92
dalam hadist NABI
اذا مات الانسان
انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم)...
Artinya : jika manusia mati maka
terputuslah semua amalnya kcuali tiga : sedekah jariyah (yang terus menerus),
ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan kepada nya. (HR.MUSLIM)
Para ulama menafsirkan sedekah
jariyah dalam hadist diatas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari para
sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan di wakafkannya.
B.
RUKUN DAN
SYARAT WAKAF
a)
Ada beberapa
rukun yang harus dipenuhi dalam pekara wakaf :
1.
Ada orang yang
berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun
bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
2.
Ada benda yang
diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat
diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua,
kepunyaannya orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak
dapat dipisahkan dari yang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal,
berupa saham perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima
setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu di peruntukkan untuk membangun
tempat-tempat ibadah umum hendaknya ada badan yang menerimanya yang disebut
nadzir. Dan diperbolehkan Bgi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk
mengambil seagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadist nabi:
لا جناح على من
وليها أن يأكل منها بالمعروف
Artinya :
“tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya
dengan cara yang makruf”.
Sayyid sabiq, menambahkan contoh
benda yang boleh diwakafkan yaitu tanah, perabot yang dapat dipindahkan,
mushaf, kitab (buku-buku), senjata, dan binatang. Sah mewakafkan sesuatu yang
boleh di jual belikan. Tidak sah mewakafkan sesuatu yang rusak jika
dimanfaatkan seperti uang, lilin, makanan, minuman, buah-buahan,tumbuhan, dan
aromatik, karena benda-benda ini cepat rusak. Tidak boleh mewakafkan benda yang
tidak boleh dijual –belikan seperti barang jaminan (borg), anjing, babi, dan
binatang buas lainnya yang tidak dijadikan sebagai hewan pelacak buruan.
3.
Tujuan wakaf
(maukuf alaihi)diisyaratkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut sayid
sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat
bar.
4.
Pernyataan
wakaf (shigat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan
dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari
wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukkan
bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.
Sayyid sabiq, menambahkan bahwa
pernyataan wakaf dinyatakan sah melalui dua cara:
1. Perbuatan yang
menunjukkan wakaf seperti seorang membangun masjid dan dikumandangkan azan di
dalamnya. Hal ini telah menunjukkan wakaf tanpa harus ada penetapan dari hakim.
2.
Ucapan, baik
sharih (jelas), maupun kinayah (tersembunyi) contoh yang sharih seorang wakif
(orang yang mewakafkan) berkata, “aku wakafkan” , “aku hentikan
pemanfaatannya”, “aku jadikan untuk sabilillah”. Adapun ucapan kinayah seperti
“aku sedekahkan”. Akan tetapi niatnya adalah mewakafkannya.
b)
Syarat wakaf
1.
Wakaf berlaku
selamanya, tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Jika ada yang mewakafkan kebun
untuk jangka waktu sepuluh tahun maka dipandang batal.
2.
Tujuan wakaf
harus jelas, misalnya mewakafkan sebidang tanah untuk masjid. Jika, tujuan
tidak disebutkan, maka masih dipandang sah sebab penggunaan harta wakaf merupakan
wewenang lembaga hukum yang menerima harta wakaf.
3.
Wakaf harus
segera dilaksanakan setelah ada ijab dari yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara yangwajib dilaksanakan tanpa adanya khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
C.
MACAM-MACAM
WAKAF
Menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua :
1. Wakaf dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah
wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang
lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah
orang-orang tertentu saja. Misalnya, seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk
keperluan biaya belajar orang dikampungnya yang miskin. Atau seorang yang
mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu
menggunakan. Wakaf khusus ini akan mengalami masalah jika keturunan atau orang
lain yang ditunjuk telah punah atau
tidak mampu lagi untuk menggunakan benda wakaf itu maka wakaf itu dikembalikan
kepada syarat semula bahwa wakaf tidak dibatasi waktunya. Maka penggunaan wakaf
dapat diteruskan kepada orang lain secara umum. Karena sifatnya yang tidak
kontinu dan kelak menghadapi kesulitan untuk menentukan penerima wakaf maka
undang-undang di mesir menghapus wakaf ahli ini melalui undang-undang no 180
tahun 1952.
2. Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukanuntuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan cacatan bendaitu masih dapat diambil manfaatnya.
D MENUKAR DAN
MENJUAL HARTA WAKAF
Menurut ibnu taimiyah sebagaimana dikutip oleh sayyid sabiq,
berkata “mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi
menjadi dua” :
a.
Menukar atau
mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk
difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang
dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang
tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya digunakan untuk membeli
sesuatu yang dapat menggantikan posisinya. Bangunan masjid yang rusak dan tidak
mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk
membeli tanah dan membangun masjid di tempat lain yng lebih aman. Contoh diatas
diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu yang pokok tidak lagi
mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan
lainnya dengan cara menjual, dan menukar. Fatwa ini, tidak bertentangan dengan
larangan hadis untuk menjual barang hibah jika benda itu masih dapat
dimanfaatkan secara baik.
b.
Mengganti atau
menukar karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya disuatu kampung dibangun
sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang telah rusak dan letaknya tidak
strategis. Kemudian, masjid lama itu dijual maka hukumnya boleh menurut ahmad.
Alasan imam ahmad bersandar kepada perilaku umar bin khattab yang memindahkan
masjid kuffah yang lama ke tempat yang baru karena tempat yang lama itu dijadikan
pasar bagi penjual tamar. Contoh diatas adalah pengganti tanah masjid. Adapun
pada kasus penggantian bangunan dengan bangunan yang lain, Umar dan Ustman
pernah membangun masjid Nabawi tanpa menurut bangunan yang pertama dan dengan
di beri tambahan demikian juga yang terjadi bagi masjidil Haram. Tindakan
diatas didasari oleh hadist Nabi, Nabi berkata kepada Aisyah yang intinya “seandainya
kaummu tidak dekat dengan masa jahiliyah, tentulah ka’bah itu akan aku
runtuhkan dan aku jadikan dalm bntuk yang lebih rendah dan aku jadikan baginya
dua pintu: satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk keluar
Atas dasar ini, maka boleh mengubah bangunan wakaf karena karna ada
maslahat yang mendesak. Adapun benda untuk pengganti benda wakaf dengan sesuatu
yang lebih produktif yang hasilnya lebih besar, hal inipun diperbolehkan
menurut Abu Tsaur.
Akan tetapi, terdapat sahabat yang melarang menggantikan masjid
atau tanah yang diwakafkan. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’I dan juga Malik.
Mereka beralasan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Umar:
لا يباع ولا يوهب ولايو رث
Artinya:”Tanah wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh
dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”.
Jumhur ulama menetapkan boleh menggantikan benda wakaf berdasarkan
semangat nash dan qiyas yang lebih cenderung menghendaki
kebolehan menggantikannya karena ada maslahat didalamnya.
E.
HIKMAH WAKAF
Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan
manfaatnya terutama bagi diri si pewakaf. Karena pahala wakaf terus mengalir
selama masih dapat digunakan. Bukan hanyalah itu, wakaf sangat bermanfaat bagi
masyarakat sebagai jalan kemajuan. Lihatlah negeri islam di zaman dahulu,
karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah beribu-ribu
tahun, hasil dari wakaf itu harus kekal.
Kita masih dapat merasakan manisnya
hasil wakaf mereka dahulu sampai sekarang Contohnya Universitas Al-azhar di Mesir,
Mesjid Nabawi maka, sekiranya ummat islam saat ini seperti orang islam
terdahulu yang maumengorbankan hartanya untuk wakaf, maka berarti mereka telah
membuka jalan untuk kemajuan islam dan anak cucu kita kelak akan merasakan
kelejatan wakaf yang kita berikan sekarang. Jadi, hikmah wakaf dapat kita
simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan mencapai
kemajuan ummat islam.
F.
RINGKASAN
1.
Wakaf adalah
menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi
kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan
mendekatkan diri kepada Allah swt. Menurut jumhur ulama boleh menghibahkan apa
saja kecuali yang tidak halal seperti anjing karna anjing tidak boleh dimiliki.
2.
Rukun dan
syarat wakaf meliputi:
a) Ada orang yang
berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan meskipun
bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
b)
Ada benda yang
diwakafkan (maukuf), syaratnya bendanya kekal
zatnya dan dapat diambil mamfaatnya.
c)
Tujuan wakaf (
maukuf alaihi ) disyaratkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut
Sayid Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara dan
tempat bar.
d)
Pernyataan
wakaf (Shigat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun dengan isyarat
bahkan dengan perbuatan.
3.
Wakaf terbagi
menjadi dua:
a.
Wakaf dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan wakaf ahli iyalah wakaf
yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain.
b.
Wakif khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak di
khususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang
dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan
catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya
Baca Juga;/.....
👉MUSAQQAH, MUZARA’AH, DAN MUKHABARAH
👉KHIYAR DALAM JUAL BELI
👉BANK, RIBA, DAN RENTE
👉ARIAH (PINJAMAN) DAN HIWALAH (PEMINDAHAN UTANG)
👉WAKAF
👉ASH-SHULHU (PERDAMAIAN)
Artikel terkait lainnya.... 👉AL-WAKALAH (PERWAKILAN)
👉KHIYAR DALAM JUAL BELI
👉SEDEKAH, HIBAH, DAN HADIAH
👉HARTA DAN PERMASLAHANNNYA
👉HAK MILIK DAN AKAD
0 Comment