ASH-SHULHU (PERDAMAIAN)
A.
Pengertian dan
Hukumnya
Secara bahasa, kata al-Shulhu artinya
memutus pertengkaran/perselisihan.
Secara istilah (syara’) ulama
mendefinisikan shulhu sebagai berikut:
1.
Menurut Taqiy
al-Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al-Husaini
“ Akad yang memutuskan dua pihak
yang bertengkar (berselisih)” .[1]
2.
Hasby al-
Shiddieqi. Shulhu adalah “Akad yang disepakati oleh dua orang yang
bertengkar dalam hak untuk melaksanakan
sesuatu, dengan akad itu akan dapat hilang perselisihan.[2]
3.
Sayyid Sabiq,
shulhu adalah “suatu akad untuk mengakhiri perlawanan/perselisihan antara dua
orang yang berlawanan” .[3]
Dari beberapa
definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa “shulhu adalah suatu usaha untuk
mendamaikan dua pihak yang berselisih, bertengkar, saling dendam, dan
bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut akan berakhir
perselisihan” . Dengan kata lain , sebagaimana diungkapan oleh Wahbah Zuhaily
shulhu adalah “akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran atau
perselisihan”. [4]
Dasar hukumnya
1.
Al- Qur’an
a.
Surat an-Nisa
ayat 128
Artinya:
perdamaian itu lebih baik (dari pada perselisihan). (QS. 4/128) .
b.
Surat
al-Hujurat ayat
Artinya:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! Tetapi kalau yang satu melanggar perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjin itu kamu perangi sampai
surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 49/9)
c.
Surat an-Nisa
ayat 114
Artinya:
tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka , kecuali
bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh manusia memberi sedekah, atau berbuat
ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Maka barang siapa yang
berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami memberi
kepadanya pahala yang besar. (QS. 4/114) .
2.
Hadis
Rasulullah
Artinya: “mendamaikan dua muslim
(yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada
upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. (Hr. Ibnu Hibban dan
Tarmidzi) “ .
Contoh
menghalalkan yang haram seperti berdamai untuk menghalalkan riba. Contoh
mengharamkan yang halal seperti berdamai untuk mengharamkan jual beli yang sah.
B.
Rukun dan
Syarat Shulhu
a. Rukun Shulhu
1. Mushalih yaitu dua belah
pihak yang melakukan akad shulhu untuk mengakhiri pertengkaran atau
perselisihan.
2. Mushalih anhu yaitu
persoalan yang diperselisihkan.
3. Mushalih bih yaitu sesuatu
yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadp lawannya untuk memutuskan perselisihan.
Hal ini disebut dengan istilah badal al-shulhu.
4. Shigat ijab qabul yang
masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai. Seperti ucapan “aku
bayar utangku kepadmu yang berjumlah lima puluh ribudengan seratus ribu (ucap
pihak pertama” . kemudian pihak kedua menjawab “saya terima” .
Jika akad telah
diikrarkan maka konsekuensinya kedua belah pihak harus melaksanakannya.
Masing-masing pihak tidak dibenarkan untuk mengundurkan diri dengan jalan
memfasakhnya kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Syarat-Syarat Shulhu
1. Syarat yang berhubungan dengan mushalih (orang yang
berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindsksnnys dinyatakan sah
secara hukum. Jika tidak seperti anak kecil atauorang gila maka tidak sah.
2. Syarat yang berhubungan dengan mushalih bih.
a. Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserah terimakan, dan berguna.
b. Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat
menimbulka perselisihan.
3. syarat yang berhubungan dengan mushalih anhu yaitu sesuatu
yang diperkirakan termasuk hak manusia yang boleh diiwadkan (diganti). Jika
berkaitan dengan hak-hak Allah maka tidak boleh bershulhu.
Hal-hal yang tidak dapat menerima shulhu.
Shulhu yang
berkaitan dengan hak-hak Allah. Contoh, jika orang yang berbuat zina, mencuri,
atau peminum khamar berdamai kepada orang yang menangkapnya yang akan membawanya kehakim dengan
memberikan uang misalnya agar ia dapat dilepas maka shulhu seperti ini tidak
dibenarkan. Karena hal tersebut tidak dapat diganti. Jika dilakukan iwadh pada
perkara diatas maka hal itu dianggap riswah (penyogokan) . juga tidak
boleh shulhu dalam hal qazaf (menuduh orang lain berzina) karena qazaf adalah
perkara yang sangat buruk dan dapat menjatuhkan nama baik seseorang yang akan
membawa ke jurang kehancuran. Meskipun kelihatannya ini termasuk hak manusia,
tetapi hak Allah didalamnya lebih banyak.
Seseorang
bershulhu kepada orang lain untuk menyembunyikan persaksian terhadap harta yang
berhubungan dengan hak Allah atau manusia, maka shulhu yang demikian juga tidak
dibolehkan.
C.
Macam-Macam
Shulhu
Dijelaskan dalam
fiqh syafiyah sebagaimana dikutip oleh Idris Ahmad bahwa shulhu (perdamaian)
terbagi menjadi empat:
1.
Perdamaian
antara muslim dan kafir kafir yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata
dalam masa tertentu (sekarang disebut dengan genjata senjata) secara bebas atau
dengan cara mengganti kerugian yang diatur oleh undang-undang yang telah
disepakati bersama.
2.
Perdamaian
antara kepala Negara dan pemberontak. Hal ini berkaitan dengan masalah keamanan
Negara yaitu dengan membuat perjanjianatau aturan mengenai perarturan mengenai
keamanan dalam Negara yang perlu ditaati.
3.
Perdamaian
antara suami istri yaitu membuat perjanjian dan aturan tentang pembagian
nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya
manakala terjadi perselisihan.
4.
Perdamaian
dalam muamalah yaitu berkaitan dengan masalah yang terkait dengan perselisihan
yang terjadi dalam masalah muamalah seperti hutang piutang.
Dilihat dari cara melakukannya, shulhu
dibagi menjadi tiga
1.
Shulhu dengan ikrar yaitu shulhu yang dicapai melalui ikrar.
Contohnya, seseorang mendakwa orang lain berutang, kemudian si terdakwa
mengakaui hal tersebut. Lalu kedua berdamai dimana sipendakwa mengambil sesuatu
dari si terdakwa.
2.
shulhu dengan ingkar, yaitu perdamaian yang dicapai melalui jalan
menolak. Contohnya, seseorang menggugat orang lain dengan materi atau utang
kemudian yang tergugat mengingkari yang
digugatkan kepadanyalalu keduanya berdamai.
3.
Shulhu dengan sukut (diam, yaitu perdamaian yang dicapai dengan cara diam.
Contohnya, seseorang menggugat orang lain dengan suatu gugatan materi kemudian
pihak tergugat tidak melakukan apa-apa kecuali hanya berdiam diri tidak
mengakui dan tidak mengingkari.
Para ulama membolehkan dilakukannya shulhi dengan cara mengingkari dan berdiam.
Adapun dilihat dari keabsahannya dapat dibagi menjadi dua:
1.
Shulhu Ibra yaitu melepaskan sebagian dari apa yang menjadi haknya, shulhu
Ibra ini tidak terikat oleh syarat.
2.
Shulhu muawadah yaitu berpalingnya seseorang dari haknya kepada orang lain. Hukum
yang berlaku pada shulhu ini adalah hukum jual beli.
D.
Hikmah Shulhu
Shulhu merupakan
cara yang terpuji untuk menyelesaikan permasalahan. Allah dan Rasulnya
memerintahkan untuk berdamai jika terjadi perselisihan, pertengkaran, dendam
dan peperangan. Melalui perdamaian semua pihak akan merasa puas. Segala macam
kekesalan, dendam,dan sikap egois dan merasa benar akan hilang seketika. Dalam
perdamaian tidak ada istilah kalah dan menang. Semua menjadi pihak yang
berpegang pada kebenaran yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya.
Bayangkan jika seandainya manusia tidak mau berdamai ketika berselisih atau
bertengkar maka yang terjadi permusuhan yang abadi, saling menyalahkan dan
saling marah-marahan bahkan tidak mustahil jika terjadi peperangan dan
pertumpahan darah yang sangat merugikan. Wahbah Zuhaily menambahkan, dengan
shulhu akan terjaga rasa kasih sayang, menjauhkan perpecahan, dan menyambung
sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan. Rasulullah bersabda “janganlah kamu
saling membenci, saling hasud, saling memutuskan jadilah hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Bahkan dalam hadis lain tidak ada istilah pendusta bagi orang yang
melakukan istilah (perdamaian) .
E.
Ringkasan
1.
Shulhu adalah
suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih, bertengkar, saling
dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha diharapkan akan
berakhir perselisihan. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah
Zuhaily shulhu adalah akad untuk mengakhiri semua bentuk
pertengkakran/perselisihan. Shulhu hukumnya diperintahkan kecuali perdamaian
yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Rukun shulhu meliputi:
1.
Mushalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad shulhu untuk
mengakhiri pertengkaran atau perselisihan.
2.
Mushalih anhu yaitu persoalan yang diperselisihkan.
3.
Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadp
lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut dengan istilah badal
al-shulhu.
4.
Shigat ijab qabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang
berdamai. Seperti ucapan “aku bayar utangku kepadmu yang berjumlah lima
puluh ribudengan seratus ribu (ucap pihak pertama” . kemudian pihak kedua
menjawab “saya terima” .
2.
Shulhu yang
berkaitan dengan hak-hak Allah. Contoh, jika orang yang berbuat zina, mencuri,
atau peminum khamar berdamai kepada orang yang menangkapnya yang akan membawanya kehakim dengan
memberikan uang misalnya agar ia dapat dilepas maka shulhu seperti ini tidak
dibenarkan.
3.
Menurut
Syafiiyah shulhuh (perdamaian) terbagi menjadi empat.
1.
Perdamaian
antara muslim dan kafir kafir yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata
dalam masa tertentu (sekarang disebut dengan genjata senjata) secara bebas atau
dengan cara mengganti kerugian yang diatur oleh undang-undang yang telah
disepakati bersama.
2.
Perdamaian
antara kepala Negara dan pemberontak. Hal ini berkaitan dengan masalah keamanan
Negara yaitu dengan membuat perjanjianatau aturan mengenai perarturan mengenai
keamanan dalam Negara yang perlu ditaati.
3.
Perdamaian
antara suami istri yaitu membuat perjanjian dan aturan tentang pembagian
nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya
manakala terjadi perselisihan.
4.
Perdamaian
dalam muamalah yaitu berkaitan dengan masalah yang terkait dengan perselisihan
yang terjadi dalam masalah muamalah seperti hutang piutang.
4.
Dilihat dari
cara melakukannya, shulhu dibagi
menjadi tiga
1.
Shulhu dengan ikrar yaitu shulhu yang dicapai melalui ikrar.
Contohnya, seseorang mendakwa orang lain berutang, kemudian si terdakwa
mengakaui hal tersebut. Lalu kedua berdamai dimana sipendakwa mengambil sesuatu
dari si terdakwa.
2.
shulhu dengan ingkar, yaitu perdamaian yang dicapai melalui jalan
menolak. Contohnya, seseorang menggugat orang lain dengan materi atau utang
kemudian yang tergugat mengingkari yang
digugatkan kepadanyalalu keduanya berdamai.
3.
Shulhu dengan sukut (diam, yaitu perdamaian yang dicapai dengan cara diam.
Contohnya, seseorang menggugat orang lain dengan suatu gugatan materi kemudian
pihak tergugat tidak melakukan apa-apa kecuali hanya berdiam diri tidak
mengakui dan tidak mengingkari.
Adapun dilihat
dari keabsahannya dapat dibagi menjadi dua:
1. Shulhu Ibra yaitu
melepaskan sebagian dari apa yang menjadi haknya, shulhu Ibra ini tidak
terikat oleh syarat.
2. Shulhu muawadah yaitu
berpalingnya seseorang dari haknya kepada orang lain. Hukum yang berlaku pada
shulhu ini adalah hukum jual beli.
Baca Juga;/.....
👉MUSAQQAH, MUZARA’AH, DAN MUKHABARAH
👉KHIYAR DALAM JUAL BELI
👉BANK, RIBA, DAN RENTE
👉ARIAH (PINJAMAN) DAN HIWALAH (PEMINDAHAN UTANG)
👉WAKAF
👉ASH-SHULHU (PERDAMAIAN)
Artikel terkait lainnya.... 👉AL-WAKALAH (PERWAKILAN)
👉KHIYAR DALAM JUAL BELI
👉SEDEKAH, HIBAH, DAN HADIAH
👉HARTA DAN PERMASLAHANNNYA
👉HAK MILIK DAN AKAD
[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini, Kifayat
al-Ahyar, (Bandung: PT. al-Maarif, tt) , 271.
[2] Hasbi ash-Siddiki, Pengantar
Fiqh Muamalah, (Jakarta : Bulan Bintang, 1984) , blm.92.
[3] Sayyid Sabiq, (Beirut:
Dar al-Fiqr, 2206) , jilid III, hlm. 938.
[4] Wahbah Zuhaily, Al -fiqh
al-Islamy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr al-Muashir, 2005) , jilid Iv,
hlm.4330.
0 Comment