ZAKAT
Zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi aghniya’ (hartawan) setelah memenuhi batas minimal (nishab) dan rentan waktu setahun (haul). Tujuannya untuk mewujudkam pemerataan ekonomi. Zakat merupakan sumber dana bagi upaya membangun kesejahteraan umat, maka dibentuklah sebuah lembaga yang dinamakan Badan Amil Zakat (BAZ) atau dikenal ketika zaman Umar bin Khatab dengan istilah Baitul Mal. Lembaga ini berfungsi sebagai penyalur kepada mustahiq (orang yang benar-benar berhak menerima zakat). Karena itulah dalam Al-qur’an mengatur hal tersebut.
Syara’ menetapkan bahwa Baitul Mal mempunyai hak sendiri, mengendalikan hak rakyat, dapat dimiliki, dan dapat dituntut, dapat menerima tarikah orang meninggal yang tak ada warisnya, ataupun menerima washiat dan dapat pula berindak sebagai penggugat atau tergugat.
Dalam hal ini Umar r.a. berkata : “Aku tempatkan diriku terhadap baitul mal muslim di tempat kuratili anak yatim.”
A. Pengertaian
Zakat berasal darikata zakaa yang artinya bersih, meningkat dan berkah.
Allah ta’ala berfirman:
“ Telah beruntung orang yang menyucikan hartanya. (Q. S. Al-A’la: 13).
Zakat menurut syara’ berarti nama sejumlah harta tertentu yang dibagikan kepada macam-macam tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat karena harta tumbuh dengan berkah pengeluarannya dan do’a orang yang mengambilnya.
Hukum zakat adalah wajib berdasarkan Al-qur’an, suana dan ijma’ umat.
Allah berfirman:
...أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَ اَتوا الزكاَةَ.... (النِّساء: 77)
… Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat ….
Nabi muhammad Saw. Bersabda:
بُنِي الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةٌ اَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا الرَّسُوْلُ اللهِ َوِاقَمُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ حِجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ (متفق عليه)
“Islam dibangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah , dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mengunjung rumah Allah dan puasa Rhamadhan”.
B. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Al-qur’an diatur bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan kategori, seperti di jelaskan dalam Q.S. At-Atubah: 60,
إِنَّمَا الصَّدَقَاةُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَفَةِ قُلُوْبِهِمْ وَفِى الِّرقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْل فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبه: 60)
“ Sesunggunya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memersdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang sedang dalam perjlanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. At-Taubah: 60).
Ayat diatas menunjukan bahwa orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan yaitu sebagai berikut:
a. Orang Fakir
Para ulama tidak sependapat dalam mendefinisikan terminologi fakir. Ulama dari madhab Syafi’I danmaliki mendefinisikannya sebagai orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula memiliki pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ia juga tidak mempunyai suami atau anak atau saudara yang menaggung nafkahnya. Sedangkan Iman Ghazali mengartikan denagan orang yagn tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha, jika ia mampu terbatas pada pekerjaan yang diluar kehormatannya. Rumah tempat tinggal, pakaina sekedar penutup tubuh yagn dimilikinya tidak mengeluarkan statusnya dari golongan fakir.
b. Orang Miskin
Para ulama sepakat bahwa fakir dan miskin adalah dua kata yagn memp[unyai arti satu yaitu orang yang serba kekurangan atau yang benar-benar membutuhkan. Ahli fiqih madzhab Syafi’I dan Hambali mengatakan makna kedua istilah tersebut jelas berbeda. Orang fakir, menur mereka lebih parah keadaan ekonominya dari orang miskin. Orang fakir benar-benar tidak memiliki pekerjaan dan harta.
c. Amil Zakat
Orang yang disebut amail dalam konteks zakat adalah orang-orang yang ditugaskan orang pemerintah atau imam untuk memungut zakat dari pewajib zakat, memlihara dan kemudian mendistribusikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
d. Muallaf Qulubuhum
Secara etimologis, muallap qulubuhum berarti orang yang dijinaki hatinya. Tentu orang yang seperti ini adalah orang yang belum kuat imannya dalam memeluk agama Islam, untuk menguatkan hatinya terhadap agama Islam diberikan kepada zakat. Para ahli fiqih telah membagi muallaf qulubuhum itu kepada dua golongan: golongan muslim dan golongan non muslim.
Adapun muallaf dari golongan muslim ialah:
1. Kelompok muslim yang masih lemah imannya. Dengan pemberian zakat itu diharapkan iman mereka semakin kuat terhadap Islam.
2. Pemuka-pemuka Islam yang memiliki pengaruh besar dikalangan non Muslim. Dengan pemberian zakat itu, diharapkan ia dapat mengajak kaumnya masuk Islam dengan dana zakat itu.
3. Kelompok muslim yang tinggal di daerah yang menjadi perbatasan dengan daerah non Islam. Dengan pemberian zakat itu diharapkan mereka mampu sebagai penyangga masuknya non Islam yang ingin menggangu umat Islam kedalam Islam.
4. Kelompok muslim yang dipandang mampu memungut zakat dari kaumnya yang dikhawatirkan mengngkari pambayaran zakat mereka, sedang untuk mengutus petugas zakat ke daerah itu mendapat kesulitan.
e. Gharimin
Amir syarifuddin mengartikan gharimin sebagai orang-orang yang dijerat oleh utang yang banyak dan tidak dapat melepaskan dirinya dari lilitan utang itu kecuali dengan pemberian kecuali dengan pemberian bantuan orang lain.
f. Fisabilillah
Pada awalnya fisabilillah diartikan dengan sekelompok orang yang berjuang, berperang menegakan agama Allah. Zakat digunakan sebagai biaya untuk armada perangnya .
g. Ibnu Sabil
Ibnu sabil ialah orang yang sedang melaksanakan perjalanan dengan tujuan kebaikan, tetapi ia kekurangan biaya untuk mencapai tujuandari perjalanan itu.
C. Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang berkaitan dengan badan. Zakat fitrah ialah mengeluarkan 2,5 kg (3,1 liter) dari makanan pokok yang senilai. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim tidak memandang besar, kecil, tua, muda, tuan dan hamba dan di berikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Waktunya samapi dengan sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri selama dalam bulan Rhamadhan. Namun demikian zakat fitrah bertujuan membersihkan diri orang yang berpuasa, maka sebaiknya dilaksanakan setelah puasa.
Hal di atas berdasarkan riwayat ibnu ‘Umar:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ اَوْ صَاعًا مَنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرَّ اَوْ عَبْدٍ ذَكَرَ اَوْ اُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari berbuka puasa Ramadhan satu sha’ (3,1 liter/2,5 kg) kurma atau gandum bagi setiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
• Tatacara Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim tidak memandang besar-kecil, tua-muda, laki-laki-perempuan. Zakat disalurkan melalui lembaga atau bisa diserahkan langsung kepada mustahiq zakat yang telah jelaskan pada pembahasan sebelumya.
- Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
“Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama suatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
- Do’a Menerima Zakat
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”
2. Zakat Mal/Harta
Zakat Mal ialah zakat yang berkaitan dengan harta, seperti: hewan ternak, barang berharga, tanaman, buah-buahan dan harta perniagaan.
Adapun syarat-syarat wajib zakat itu ada 6, yakni:
1. Islam. Maka tidak wajib zakat atas orang kafir apabila ia kafir asli. Karena orang kafir tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Adapun bagi orang yang murtad tidak gugur atasnya ketika ia memeluk Islam.
2. Merdeka, jika dia adalah seorang hamba sahaya maka tidak di wajibkan baginya untuk mengeluarkan zakat.
3. Milik yang sempurna/penuh. Apabila hartanya bukan milik penuh pribadinya dan masih memiliki utang-piutang maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat.
4. Sudah memenuhi batas minimal (nisob). Apabila nishobnya belum tercapai maka tidak diwajibkan baginya mengeluarkan zakat.
5. Sudah genap satu tahun (haul). Sama halnya dengan nishob zakat, apabila belum genap satu tahun maka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
6. Binatang yang di umbar. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
a. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang harus dizakati ialah, unta, sapi dan kambing. Pengkhususan ketiga jenis hewan tersebut disebabkan jumlahnya yang sanagt banyak dan pertumbuhannya yang besar serta banyak orang memanfaatkannya disamping bisa dimakan.
Jenis Ternak, Nishob dan Zakatnya
Jenis Ternak Nishob Zakat Keterangan
Unta 5 – 9 1 kambing Berumur 2 tahun
10 – 14 2 kambing Berumur 2 tahun
15 – 19 3 kambing Berumur 2 tahun
20 – 25 4 kambing Berumur 2 tahun
26 - 45 1 ekor anak unta betina Berumur 2 tahun/ lebih
46 – 60 1 ekor anak unta betina Berumur 3 tahun/ lebih
61 – 75 1 ekor anak unta betina Berumur 4 tahun/ lebih
76 – 90 2 ekor anak unta betina Berumur 2 tahun/ lebih
91 – 120 2 ekor anak unta betina Berumur 3 tahun/ lebih
121 - … 3 ekor anak unta betina Berumur 2 tahun/ lebih
Sapi 30 – 39 1 ekor anak sapi Berumur 1 tahun
40 - 49 1 ekor anak sapi betina Berumur 2 tahun
Kambing 40 – 120 1 ekor domba/ 1 ekor kambing Domba 1 tahun/ kambing 2 tahun
121 – 200 2 ekor kambing 2 tahun
210 -399 3 ekor kambing 2 tahun
b. Barang Berharga
Barang-barang berharga ada dua macam barang yaitu emas dan perak, baik berupa bijih maupun tidak.
Syarat-syaratnya ada 5;
1. Islam,
2. Merdeka,
3. Milik penuh,
4. Nishob, dan
5. Haul.
Barang siapa yang memiliki emas atau perak talah mencapai nishob dan haulnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Apabila hilang pemilikannya di tengah tahun dari senishob atau sebagainya karena di jual atau alasan apapun yang menyebabkan mengurangnya emas dan perak tersebut maka terputuslah haulnya. Andaikata kembali kepadanya dengan membeli atau lainnya, ia pun memulai kembali haulnya karena miliknya sudah hilang sehingga merupakan milik baru.
Nishob pertama dari emas adalah 20 mitsqol dan zakatnya seperempat puluh, yaitu setengah misqol dan selebihnya dihitung berdasarkan itu. Nishob perak adalah 200 dirham dan zakatnya 1/40, yaitu 5 dirham dan selebihnya dihitung berdasakan itu.
Zakat emas dan peran di tetapkan berdasarkan firman Allah Swt:
والذين يكنـزون الذهب والفضة ولا ينفقونها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم (التوبه: 34)
“Barangsiapa menyimpan emas dan perak dan tidakmendapatkannya dijalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka tentang datangnya siksa yang pedih”. (Qs. At-Taubah: 34)
Jenis Barang, Nishob dan Zakatnya
Jenis Barang Nishob Zakat Keterangan
Emas 20 misqol 2,5% = 0,5 misqol 20 misqol = 93,6 gr diluar perhiasan wajar.
Perak 200 dirham 2,5 % = 5 dirham 200 dirham = 624 gr
Perhiasan diluar kewajaran Lebih dari 5 wasaq = 200 dirham 2,5% = 0,5 misqol
c. Barang Tamabang
Barang tambang ialah hasil tambang yang diperoleh dari dalam tanah seperti permata, emas, perak, besi, tembaga dan sebagainya. Para ulama telah sepakat atas kewajiban zakat pada barang tamabang sesuai dengan ketentuan nabi saw. “Emas dan Perak zakatnya 1/40”. Kelbihannya diperhitungkan sesuai ketentuan itu, karena tidak ada bebas zakat seperti pada ternak.
Tidak di wajibkan berzakat kecuali barang tambang emas dan perak. Ada yang mengatakan wajib zakat pada setiap barang tambang seperti besi dan sebagainya, disyaratkan mencapai nishob tanpa menunggu satu tahun (haul). Barang tambang yang dikeluarkan sudah tumbuh dengan sendirinya sehingga menyerupai buah-buahan dan tanaman, maka tidak perlu mencapai haul.
Disyaratkan pula barang itu dikelaurkan darei tanah yang mubah atau dimiliki oleh orang yang mengeluarkannya dan termasuk orang yang layak mengelaurkan zakat.
Maka tidak ada zakat hambasahaya, karena ia dan harta miliknya adalah kepunyaan tuannya. Orang kafir dilarang mengambil barang tambang dan rikaz di negeri Islam sebagimana dilarnag menghidupkan tanah terlantar. Yang melarangnya hanyalah penguasa. Jika ia mengambilnya seblum dilarang, maka ia boleh memilikinya sebagaimana kalau ia mencari kayu.
Waktu kewajiban zakat adalah ketika berhasil mengusai barang tambang di tangannya dan waktu mengelaurkan zakat adlah sesudah membersihkannya dari tanah dan sebagainya, sebagaimana waktu kewajiban zakat tanaman adalah ketrika biji-bijian dipanen dan waktu mengeluarkannya adalah ketika membersihkannya dari batangnya.
Zakat untuk barang tambang ialah 1/40 atau 2,5% dari barang tambang tersebut.
d. Tanaman (Biji-bijan dan Buah-buahan)
Zakat pertanian yaitu tanamanyang merupakan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kacang-kacangan dan sebagainya.
Adapun syarat-syaratnya ialah;
1. Penanamannya dilakukan oleh manusia, yankni menanam jenisnya seperti macam-macam tersebut. Apabila tumbuh sendiri seperti yang di bawa oleh binatang atau udara, maka jika tumbuh di tanah yang tidak dimiliki maka tidak ada zakat untuknya.
2. Tanaman itu merupakan tanaman pokok sehari-hari. Seperti beras, gandum, jagung dansebagainya.
3. Mencapai nishob.
Yang dimaksud dengan buah-buahan di sini adalah anggur dan kurma. Berdasrkan hadis Nabi saw. “Rasulullah saw menyuruh menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma dan zakatnya diambil berupa kismis sebagaimana shodaqoh pohon kurma dikelaurkan beberapa buah kurma. (HR. Tirmizi).
Adapun syarat-syaratya adalah:
1. Islam,
2. Merdeka,
3. Milik penuh, dan
4. Nishob.
Pengkhususan kurma dan kismis untuk dikenakan zakat adalah keduanya dijadikan makana pokok sehingga menyerupai biji-bijian, tidak seperti buah-buahan lainnya yang dimakan untuk meraskan kelezatan dan kenikamatan.
Nishab tanaman dan buah-buahan yaitu 5 wasaq atau sama dengan 1600 kati menurut ukuran iraq atau sama dengan 60 sha’. Apabila tanaman dan buah-buahan itu lebih dario lima wasaq maka di perkirakan menurut kelebihannya itu.
Kadar yang harus dizakati pada tanaman biji-bijian dan buah-buahan adalah 1/10, apabila irigasinya dari alam. Dan apabila sistem irigasinya memerlukan biaya atau tidak lansung dari alam maka zakatnya 1/20.
e. Harta Perniagaan
Barang perniagaan adalah barang yang diperjual belikan.
Syaratnya ialah, barang perniagaan sama dengan barang-barang berharga. Disamping itu barang-barang perniagaan tersebut harus diniatkan untuk perdagangan dan dimiliki melalui jual beli.
Mak tidak ada zakat dalam harta yang dimiliki tanpa dimiliki, seperti hibah, warisan dan wasiat. Hal ini sesuai dengan firaman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:
“hai orang-orang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (Qs. Al-Baqarah: 267).
Barang dagangan dinilai ketika mencapai satu tahun sesuai harga belinya dan dikelaurkan zakatnya 1/40 sama dengan 2,5% dari hasil barang dagangan tersebut. Yang penilaian diperhitungkan adalah akhir tahun, karena penilaian barang setiap saat memberatkan dan memerlukan perhatian dan pengawasan terus menerus kepada pasar.
Jika barang dagangan itu dibeli secara tunai dan mencapai nishob, maka ia dinilai pada akhir tahun. Apabila harganya mencapai nishob, maka dikeluarkan zakatnya. Bilamana ditukar dengan barang maka dihargai dengan harga pasaran di kota itu. Jika mencapai noshob, maka dikelaurkana zakatnya. Sebaliknya jika belum mencapai nishob maka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya.
f. Zakat Uang
Jenis harta yang erat kaitannya dengan uang (الْعُمْلَةُ اَلنُّقُوْدُ اَوِ) adalah zakat emas dan perak. Maka syarat-syarat zakat uang sama dengan barang berharga (emas dan perak).
Nishab emas adalah 20 dinar atau 93, 6 gram emas sebab satu dinar adalah 4,68 gram emas lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 93, 6 gram, maka dikeluar-kan zakat sebesar setengah dinar atau 2,34 gram emas. Jadi persentase zakat emas adalah 2,5%. Adapun untuk perak nishabnya adalah 200 dirham atau 624 gram perak sebab satu dirham adalah 3,12 gram perak lalu jika setelah berlangsung waktu setahun ternyata minimal tetap jumlahnya yakni 624 gram, maka dikeluarkan zakat sebesar 5 dirham atau 15,6 gram perak. Jadi persentase zakat perak adalah 2,5% (sama dengan zakat emas).
Oleh karena itu, jika uang (rupiah atau dollar atau lainnya) yang ditabung telah mencapai jumlah yang setara dengan 93, 6 gram emas dan telah berumur alias tersimpan setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Misalnya : uang yang ditabung berjumlah 10 juta rupiah dan telah berumur setahun, maka langkah awalnya adalah mengkonversi uang tersebut ke dalam emas yakni dengan dibagi oleh harga per gram emas saat ini misal 300 ribu per gram, sehingga uang 10 juta rupiah tersebut setara dengan 33,33 gram emas. Artinya belum mencapai nishab emas 93, 6 gram. Atau untuk mengetahui berapa rupiah uang yang setara dengan nishab zakat emas adalah 93, 6 gram x 300 ribu per gram = 25.500.000 rupiah dan ketika telah berumur setahun ternyata minimal tetap jumlahnya maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 637.500 rupiah.
0 Comment