A. Pengertian
Manusia diciptakan oleh Allah SWT di
muka bumi adalah sebagai khalifah. Khalifah artinya seseorang yang dijadikan
pengganti atau sesesorang yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai pengatur
atau wakil Allah SWT. Namun demikian, tugas khalifah tidak hanya bertumpu pada
yang bersifat intelektual belaka, tetapi juga moral. Kekuasaan manusia di muka
bumi tidak mutlak, karena dibatasi oleh hukum-hukum Allah SWT yang akan
dipertanggungjawabkan kelak di hadapan-Nya. Hal ini di jelaskan oleh Allah SWT
dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 30;
" Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat:
"Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."
mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami
Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan tidak sucikan Engkau?" Tuhan
berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak diketahui''
Manusia
diciptakan oleh Allah sejak lahir sudah ada masalah ini dibuktikan oleh Allah
dengan adanya sifat halu'an ( keluh kesah/tidak stabil ), dhu'afan
( lemah) dan jadu'an
( keluh kesah ). Hal tersebut diatas dijelaskan
oleh Allah SWT dalam al-Qur'an seperti
1. Surat Al-Ma'arij ayat 19-21
" Sesungguhnya manusia diciptakan
bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh
kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia Amat kikir".
2.
Surat An-Nisa'
ayat 9
|
"Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
Perkataan yang benar."
3.
Surat Ar-Rum ayat : 54
"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari
Keadaan lemah, kemudian Dia menjadika (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi
kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan
beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha
mengetahui lagi Maha Kuasa."
Patologi berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan, penyakit[1],
sedangkan logos artinya ilmu, jadi patologi berarti ilmu tentang
penyakit. Patologi sosial berarti ilmu yang membahas tentang penyakit sosial,
atau juga ilmu yang membahas tentang penyakit masyarakat.
Secara bahasa, patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan
dengan norma kebaikan, stabilitas lokal,
pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetsangga,
disiplin, kebaikan dan hukum formal.[2]
Penyakit masyarakat atau disebut juga dengan patologi sosial
merupakan fenomena yang sangat penting di perhatikan oleh siapapun. Patologi
sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan,
stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas
kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.[3]
Berbagai macam kerugian termasuk terancamnya jiwa seseorang merupakan salah
satu dampak patologi sosial. .Jadi Patologi
Sosial Adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit. Disebabkan
oleh faktor-faktor sosial. Berasal dari kata Phatos (Yunani) : penderitaan,
penyakit.
Hassan Shadily mengatakan bahwa beberapa gangguan masyarakat ini adalah
kejahatan, Kenakalan anak-anak, kemikinan dan lain sebagainya merupakan suatu
hal yang harus dicarikan solusinya[4].
Gilin dan Gilin sebagaimana yang diungkapkan oleh Salmadanis, memberikan
batasan tentang paologi sosial, yaitu pertama, patologi sosial adalah
salah satu kajian tentang disorganisasi sosial atau maladjustment yang dibahas
dalam arti luas, sebab hasil dan usaha-usaha perbaikan atau faktor-faktor yang
dapat mengganggu dan mengurangi penyesuaian sosial, seperti kemiskinan,
pengangguran, lanjut usia, penyakit rakyat, atau lemah ingatan / pikiran,
kegilaan, kejahatan, perceraian, pelacuran ketegangan-ketegangan dalam keluarga
dan lain sebagainya. Kedua, Patologi sosial berarti penyakit-penyakit
masyarakat atau keadaan abnormal pada
suatu masyarakat [5].
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penyakit masyarakat, hal ini
dibuktikan dengan hasil penelitian bahwa gangguan jiwa cukup besar
kontribusinya terhadap waktu produktif dan ekonomi.[6]
Menurut Vembrianto, patologi sosial mempunyai dua arti, pertama, patologi sosial berarti suatu penyelidikan disiplin
ilmu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan tentang disorganisasi sosial
dan sosial malajustment, yang di dalamnya membahas tentang arti, ekstensi,
sebab-sebab, hasil-hasil dan tindakan perbaikan (treatment) terhadap
faktor-faktor yang mengganggu atau mengurangi penyesuaian sosial (sosial
adjustment). Kedua, patologi sosial berarti keadaan sosial yang
sakit atau abnormal pada suatu masyarakat.[7]
Patologi sosial juga merupakan suatu ilmu
tentang gejala-gejala sosial yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial atau Ilmu tentang asal
usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakekat adanya mnusia
dalam hidup masyarakat. Patologi sosial
ini juga disebut pula sebagai masalah-masalah yang timbul dalam suatu
masyarakat, yang mana kehadirannya tidak diharapkan. Masalah-masalah sosial ini
pada hakikatnya juga merupakan fungsi-fungsi struktural dari totalitas sistem
sosial.
B. Konsep Islam Terhadap Patologi Sosial
Patologi sosial merupakan salah satu masalah
yang diperhatikan oleh Islam, berbagai macam persoalan telah dijelaskan dalam
al-Quran untuk memecahkan masalah ini, misalnya memberikan hukuman bagi orang
melakukan pencurian, mabuk - mabukan, membunuh, dan lain sebaginya merupakan
ganjaran bagi orang yang melakukan suatu masalah yang bertentangan dengan hukum
Islam.
Konsep Islam mengenai patologi sosial, sebagaimana yang dijelaskan di dalam
al-Qur’an, al-Qur’an menjelaskan tiap-tiap perbuatan yang berkenaan dengan
masalah patologi sosial dan memberikan ancaman serta peringatan bagi orang yang
melakukan patologi sosial.
Secara jelas, al-Qur’an telah memberikan peringatan-peringatan yang jelas
mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan patologi soisial, misalnya;
mengenai yang memabukkan seperti narkoba dan minuman keras terdapat dalam surat
al-Baqarah: 219, an-Nisa’: 43, al-Maidah: 90,91, dan al-Jasiyah: 15. Mengenai
perzinaan yang nantinya terdapat masalah homoseksual, lesbian, pornografi dan
pornoaksi telah dijalaskan dalam surat an-Nisa’: 16, 24-25, al-Maidah; 5,
an-Nur; 26, 33, al-A’raf; 80-82, mengenai masalah perjudian, terdapat dalam
surat al-Baqarah; 219, al-Maidah; 90-91. Mengenai maslalah korupsi, terdapat
dalam surat; al-Maidah; 38, al-Mumtahanah; 12 [8]
Disisi lain, Islam adalah agama dakwah sehingga Allah menciptakan manusia
dengan tugas utamanya adalah untuk selalu mengadakan hubungan (interaksi), yatu
hubungan dengan Allah SWT sebagai sang
pencipta dan hubungan dengan sesama makhluk yang satu dengan yang lainnya,
mengenai masalah interkasi antara manusia dengan manusia laiannya, berbagai
mancam persoalan dapat diselesaikan karena manusia sebagai makhluk sosial yang
mana mereka saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan yang menyangkut kehidupan manusia di dunia ini tidak terhitung
banyaknya. Kalau dilihat dari segi kebutuhan manusia dengan manusia lainnya
telah tertuang dalam firman Allah yaitu:
Ï…. (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
"Nasehat menasehati
supaya menguikuti kebenaran”
(Al-Qur’an dan
Terjemahannya / 2006 / 602
Saling sehat menasehati sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an,
Melihat problematika dakwah, dapat
dilihat dari sudut unsur dakwah, yaitu subjek, materi metode dan media (Awis
Karni, 2004 / 142) Dari segi objek dapat dilihat permasalahan yang paling
tampak adalah subjek dakwah kurang memperhatikan kondisi psikologi mad’unya
maupun dari segi penguasaan materi dakwah yang akan disampaikan Muhammad Sayyid al-Wakil mengungkapkan bahwa kaum muslimin telah jauh dari
sember-sember keagungan dan menjauh dari pedoman mereka, sehingga mereka
terhina dan tersesat. Mereka tidak lagi menfungsikan akalnya dan berpaling dari
nilai-nilai rohani sehingga kehilangan seluruh kebaikan dan kemuliaan.[9]
Dalam kegiatan keagamaan, para pamuda yang menjadi generasi yang menjadi
tumpuan bangsa terbentur untuk tidak melaksanakan bahkan mengabaikan shalat,
sedangkan kehidupan di luar telah membudaya, pergaulan bebas, mabuk-mabukan,
maraknya perjudian, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya merupakan suau hal
yang sangat bertentang dengan Islam.
Rafiuddin dan Maman abd Jalil menjelaskan bahwa penyebab dari
permasalahan ini adalah:[10]
1. Problema akidah akhlak serta syariah, dengan
banyaknya penyimpangan akidah dan syariah akan melahirkan gerakan
kelompok-kelompok (firkah-firkah) yang sangat mengganggu umat Islam lainnya,
karena itu sumber Islam yang aslinya yaitu al-Qur’an harus benar-benar
dipelihara secara sunggguh-sungguh agar terlepas dari belengggu kesulitan.
2.
Problematika ukuwah Islamiyyah. Persaudaraan Islam sangat
membantu dalam kehidupan bermasyarakat supaya kehidupan mereka menjadi
aman, tentram bahkan keadilan dan kemakmuran akan terjalin dengan adanya
persaudaraan. Namun karena dipengaruhi oleh sedikit perbedaan faham dalam dan
masalah keagamaan, maka timbulah aliran-aliran sehingga timbul ketimpangan
diantara mereka. Hal ini
mennyebabkan anntara satu aliran dengan aliran lainnya timbul perpecahan bahkan
permusuhan diantara mereka.
3. Problematika generasi. Generasi muda adalah penerus estafet
perjuangan bangsa serta agama. Dalam perkembanganya, dan bahkan sampai saat sekarang ini generasi muda
adalah harapan serta tumpuan untuk meneruskan cita-cita bangsa dan agama. Di
sini dibutuhkan peranan orang tua serta bimbingan seorang guru untuk
melanjutkan cita-cita tersebut, namun
kurangnya peranan orang tua sebagai guru pertama bagi mereka, akan menyebabkan
mereka berjalan ke jalan yang sebenarnya tidak mereka tempuh, sehingga timbul
kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh generasi muda.
Permasalahan pennyakit masyarakat sekarang ini yang menjadi-jadi seperti
yang telah dijelaskan diatas, yang bukan hanya dilakoni oleh orang-orang
dewasa, orang miskin, orang kaya, dan bahkan pejabat sekalipun, namun anak-anak
sangat banyak sekali ikut meresahkan masyarakat.
Penanaman nilai Islam ke jiwa anak-anak di usia dini merupakan salah satu
yang dianjurkan oleh agama. Allah juga telah memberikan isyarat bahwa ;“Hai
Orang-orang yang bebriman, jagalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka”
Apabila Setiap orang tua mampu menafsirkan dan melaksanakan apa yang telah
menjadi perintah Allah tersebut di atas, maka sampai kapanpun sehingga si anak
menjadi dewasa perilaku dan sikapnya akan teratur dan sesuai dengan syariat
Islam.
Namun pada kenyataannya, masih banyak para orang tua tidak mampu
melaksanakan perintah Allah untuk dapat melindungi serta memelihara anak yang
merupakan titipan dari Allah, hal ini terjadi karena kebanyakan orang tua belum
memahami tanggung jawabnya serta kurangnya pemahaman orang tua terhadap nilai-nilai agama yang dianutnya, karena
kurangnya pemahaman orang tua terhadap
nilai-nilai agama yang dianutnya, maka dalam kehidupannyapun orang tua tidak
berpatokan kepada ajaran-ajaran agama yang dianutnya.[11]
Al-Qur’an sebagai kunci pokok ajaran Islam banyak sekali memberikan arahan
dan petunjuk yang baik supaya patologi sosial tidak lagi terjadi di
tengah-tengah masyarakat, apabila nilai-nilai Islam yang telah di jelaskan
dalam al-Qur’an, maka setiap individu manusia akan mengalami goncangan jiwa dan
memungkinkan mereka akan menyeleweng dari ajaran agama.
Kasus-kasus patologi sosial pada umumnya merupakan permasalahan umat
haruslah menjadi pembicaraan utama, kenyaman dan ketentraman masyarakat
merupakan tujuan utama hidup bermasyarakat, namun hal ini tidak diperhatikan
secara cermat.
C. Ruang Lingkup Patologi Sosial
Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan,
stabilitas lokal. Pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas
kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Kondisi ekonomi yang morat marit dan harga
barang yang selalu membumbung tinggi merupakan ruanglingkup patplogi sosial dan
juga merupakan salah satu penyebab dari timbunya masalah penyakit masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, masalah penyakit masyarakat sekarang ini sudah
semakin menjadi-jadi, yang mana berbagai macam bentuk perbuatan yang
bertentangan dengan hukum dan norma agama serta adat sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Di era globalisasi dan informasi ini, perubahan masyarakat lebih cepat jika
dibandingkan dengan pemecahan permasalahan masyarakat. Manusia sekarang ini
tengah disibukkan dengan kesibukan oleh kebutuhan yang semakin kompetitif
bersaing dengan aneka ragam tantangan bahkan bekorban raga serta jiwa, dan juga
termasuk perkembangan ilmu pengetahuan yang akan melahirkan berbagai macam
penemuan dan pembahurau dibidang teknologi sampai dengan imformasi yang
nantinya akan mengajak manusia berubah untuk mengikuti kepentingan diri
sendiri.
Dalam ilmu sosial, perubahan yang terjadi dalam masyarakat inilah yang
disebut dengan perubahan sosial, perubahan sosial dapat berupa perubahan sosial
ke arah positif dan perubahan sosial yang mengarah kepada negatif. Kedua bentuk
perubahan ini sangat rentan terjadi di masyarakat, perubahan sosial yang
cenderung ke positif adalah suatu hal yang harus di miliki oleh setiap
masyarakat, namun perubahan sosial yang mengarah ke negatif seperti penyakit
masyarakat adalah suatu masalah yang harus dihindarkan.
Dalam hal ini Simuh
mengatakan bahwa perubahan sosial yang bersifat negatif ini timbul dari
kenyataan akan adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di dalam kehidupan
bermasyarakat.[12]
Semakin meningkatnya gejala patologi sosial di suatu masyarakat, akan
menyebabkan kondisi masyarakat semakin
tidak stabil, berbagai macam permasalahan sosial yang kita baca media
cetak dan disaksikan di media elekrtonik,
seakan-akan semua permasalahn ini seperti mengancam ketentaram kita bersama.
Indonesia sedang
mengalami perubahan sosial yang sangat cepat akibat pertemuan dua kebudayaan
masyarakat dunia. Hal ini memungkinkan karena perkembangan tknoogi yang begitu
cepat. Hakikat perubahan dari percepatan itu mempunyai konsekwensi-konsekwensi
pribadi, psikologis dan sosial.
Hakikat perubahan adalah faktor kekuatan yang dapat
menjadi integrasi dan disorganisasi. Pertntanggan dua kekuatan ini perlu
dicermati. Sementara itu dalam konvensi kesehatan jiwa nasional II di Jakarta
membahas tentang kekamisn dan kekitaan[13]
Menurut pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar di pelihara oleh negara. Namun, bentuk pelaksanan dan penerapan
Undang-Undang ini tidak begitu jelas adanya sehingga orang-orang yang di
jelaskan dalam kalimat dalam pembukaan UUD 1945 ini masih banyak telihat dengan
kehidupan mereka yang sangat menyedihkan.
D. Masalah Sosial yang Dapat Menimbulkan
Patologis
Masalah
social berbeda dengan problema-problema social yang ada dalam masyarakat karena
masalah social tersebut berhubungan erat dengan nilai-nilai social dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan. Masalah tersebut bersifat social karena
bersangkut paut dengan hubungan antar manusia dan di dalam kerangka
bagian-bagian kebudayaan yang normative. Hal ini dinamakan masalah karena
bersangkut paut dengan gejala-gejala yang mengganggu kelanggengan dalam
masyarakat. Dan adakalanyabmasalah social tersebut bisa dapat menimbulkan
patologis.
Setiap
masyarakat tentunya mempunyai ukuran yang berbeda mengenai hal ini misalnya
soal gelandangan merupakan masalah social nyata yang dihadapi kota-kota besar
di Indonesia. Akan tetapi, belum tentu masalah tersebut dianggap sebagai
masalah social di tempat lainnya. Hal ini juga tergantung dari factor waktu.
Mungkin pada waktu lampau permainan judi dianggap sebagai masalah social yang
penting, tetapi dewasa ini tidak.
Selain itu, ada juga masalah-masalah yang
tidak bersumber pada penyimpangan norma-norma masyarakat, tetapi lbih banyak
mengenai susunannya, seperti masalah penduduk, pengangguran dan disorganisasi
keluarga serta desa.[14]
Dari
uraian tersebut dapat di lihat bahwa
masalah sosial yang ada itu diantaranya masalah penduduk dan pengangguran.
Masalah penduduk, sebagai cntoh penulis lihat penduduk Indonesia khususnya pada
saat ini semakin padat apalagi di daerah
perkotaan seperti Jakarta. Penduduk yang ada di Jakarta semakin hari semakin
bertambah dan terjadi padat kota, sehingga ada penduduk yang tidur di bawah
kolong jembatan. Penyebab itu semua karena terjadinya perpindahan penduduk dari
desa ke kota (urbanisasi). Sehingga daerah perkotaan menjadi macet
seperti kita lihat juga kota Jakarta. Mereka yang berasal dari desa beranggapan
bahwa di kota-kota besar seperti Jakarta sangat mudah untuk mendapatkan
pekerjaan.
Begitu
padatnya penduduk di kota-kota besar tersebut, menyebabkan terjadinya
pengangguran, karena tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang bisa menampung
tenaga kerja. Kemudian banyaknya pengangguran juga bisa mengakibatkan
terjadinya perampokan dan narkoba dan sebagainya. Dan akhirnya bisa juga
menyebabkan kemiskinan di Indonesia.
Pernahkah
kita menemukan suatu masyarakat yang tidak pernah berhadapan dengan masalah
sosial? Masyarakat dimana seluruh anggotanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masyarakat di mana seluruh individu di dalamnya berfungsi sosial secara kuat.
Masyarakat dimana seluruh kelompok-kelompok sosial di dalamnya memiliki akses
dan kesmpatan yang sama untuk menjangkau sumber-sumber ekonomi, pendidikan ,
kesehatan dan pelayanan sosial secara adil dan merata. Jawabannya adalah tentu
tidak ada masyarakat yang sedemikian itu, tidak ada manusia yang sempurna .
Masalah sosial datang silih berganti. Beragam kebutuhan manusia senantiasa
hadir setiap saat. Masalah sosial membutuhkan pemecahan dan kebutuhan sosial
memerlukan pemenuhan.
Masalah
sosial di sebuah negara memang pasti selalu ada. Terlebih ketika terjadi sebuah
gejolak / krisis di beberapa hal. Masalah sosial itu sendiri, menurut Soerjono
Soekanto adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau
masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan
antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti
kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Dan untuk memudahkan
mengamati masalah-masalah sosial, Stark (1975) membagi masalah sosial menjadi 3
macam yaitu :
a.
Konflik dan kesenjangan, seperti :
kemiskinan, kesenjangan, konflik antar
kelompok, pelecehan seksual dan masalah lingkungan.
b.
Perilaku menyimpang, seperti : kecanduan obat
terlarang, gangguan mental, kejahatan, kenakalan remaja dan kekerasan
pergaulan.
c.
Perkembangan manusia, seperti : masalah
keluarga, usia lanjut, kependudukan seperti urbanisasi dan kesehatan seksual.
Masalah
sosial merupakan masalah yang erat hubungan dengan manusia baik dari segi
factor ekonomi, kekerasan, kemiskinan, kenakalan remaja. , KKN, terorisme dan
sebagai. Semua masalah sosial belum tentu menjadi masalah patologi, akan tetapi
sebaliknya masalah patologi sudah tentu menjadi masalah sosial. Diantara
masalah social yang penulis bahas adalah:
1. Krisis ekonomi
Krisis
ekonomi tahun 1998 lalu. Masalah sosial menjadi isu yang sangat hebat saat itu.
Lonjakan harga kebutuhan pokok, bahan bakar, hingga nilai rupiah yang hampir
menyentuh angka Rp 19,000 per dolar US nya, membuat masalah sosial menjadi
tidak terkendali. Masalah sosial pun sebenarnya adalah sebuah rangkaian
permasalahan yang akan menyebabkan keburukan lainnya. Seperti efek domino.
Perusahaan-perusahaan
yang bisnisnya rugi dan mengalami kesulitan melakukan pemecatan terhadap
ratusan, bahkan ribuan karyawannya. Lalu muncul masalah sosial selanjutnya.
Pengangguran menjadi banyak. Banyak orang yang stres karena tidak mampu
menghidupi anak istrinya, bahkan menghidupi diri sendiri. Lalu, masalah sosial
itu bercabang menjadi tingkat bunuh diri yang tinggi. Bagi sebagian orang yang
kurang kuat keyakinan terhadap tangan Tuhan, bunuh diri adalah solusi cepat dan
tepat untuk menyelesaikan permasalahannya.
Akibat
dari krisis ekonomi tersebut terjadinya kerusuhan di Indonesia. Kerusuhan masa
sebagai tindakan agresif tidak sekonyong-konyong terjadi, tetapi biasanya
secara bertahap diawali dengan berkumpulnya/bergerombolnya masa di suatu
tempat, apakah karena ada aksi unjuk rasa yang turun ke jalan yang ingin
menyampaikan suatu aspirasi seperti halnya pada saat ini, melakukan tuntutan
menentang perubahan RUU penanggulangan keadaan bahaya, dimana aparat keamanan
bersikap represif terhadap para pengunjuk rasa sehingga menimbulkan perlawanan
dan terjadi bentrokan dan apabila ada pengaruh (rangsangan) dari luar atau ada
yang mendahului/memulai untuk melakukan tindakan kekerasan maka akan
menimbulkan aksi kerusuhan sebagaimana telah terjadi pada bulan Mei 1998 silam.
Pada
saat terjadinya kerusuhan, masa terpecah belah dan cenderung bersikap tidak
menuruti aturan/nilai yang berlaku di masyarakat (hukum diabaikan) dan akan
terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun kelompok
berupa berbagai tindakan kekerasan, penjarahan, perkosaan, pencurian, terorisme
dan sebagainya yang kesemuanya merupakan perilaku menyimpang dalam kehidupan
sosial masyarakat.
2. Masalah tindakan kekerasan
Masalah
tindakan kekerasan ini menurut penulis juga termasuk masalah sosial, karena
dilihat dari penyebab terjadinya tindakan kekerasan itu sendiri. Seperti
kekerasan dalam rumah tangga. Yang dimaksud dengan tindakan kekerasan dalam
rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan ,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga.
Sedangkan
dalam pasal 49 dan pasal 9 ayat 1 dan 2 UU no. 23/2004, menyebutkan bahwa
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap orang yang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan
atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”Setiap warga Negara berhak mendapatkan
rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah
pancasila dan UUD 1945.
Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus, sehingga korban
kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan , ada pula
anak-anak dan sebagainya. Semuanya itu harus mendapatkan perlindungan dari
Negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan, ancaman
kekerasan, penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaan.
Sebagian
orang yang lain memilih cara kekerasan untuk bertahan hidup. Tingkat tindak
kekerasan, pemerkosaan, perampokan, hingga pembunuhan menjadi tinggi sekali.
Mereka berpikir pendek untuk menyelesaikan masalah sosialnya. Coba perhatikan,
di setiap acara televisi yang menayangkan wawancara dengan pelaku perampokan,
pemerkosaan, pembunuhan, atau tindak kejahatan lainnya, hanya ada satu alasan
yang mereka ucapkan, " ya, habis gimana mas...untuk bertahan hidup.."
Penyebab
retaknya rumah tangga salah satunya adalah kekerasan. Sehingga dengan kekerasan
tersebut menimbulkan retaknya rumah tangga bahkan mencapai kepada tingkat
perceraian.
Kemudian
ada lagi namanya kekerasan politik, kekerasan ini tidak hanya dilakukan oleh
pejabat Negara dan pengendali capital swasta. Kekerasan yang dilakukan oleh
pejabat Negara atau pengendali capital biasanya dalam bentuk yang sistmatik
didukung oleh birokrasi kekuasaan dan dengan cakupan yang luas.
Pertimbangan
antar tingkat partisipasi masyarakat dan dan responsiveness (Negara) akan
menentukn tingkat akomodasi . Dalam konteks demikian kesediaan unruk kompromi
merupakan kata kunci. Tetapi kenyataan menunjukan bahwa kompromi atau akomodasi
tidak selalu dapat diwujudkan sehingga menimbulkan kekecewaan bahkan frustasi
yang berujung pada munculnya tindak kekerasan yang ole Ted Rurr disebut sebagai
psychological factor in civil violence. (Effendy, 216-218).
Dalam
kasus Indonesia berbagai kekecewaan yang menjadi factor psikologis pemicu
berbagai kekerasan rakyat(umat Islam) diantaranya adalah pertama, pencoretan
tujuh kata dalam piagam Jakarta yang dipandang merupakan kekalahan umat Islam.
Alasannya setelah pencoretan itu umat Islam kehilangan legitimas yuridis untuk
mewujudkan hukum Islam di Indonesia. (Anwar, 1999). Kedua, Kekalahan
yang dialami oleh partai-partai Islam sepanjang sejarah pemilu di Indonesia
menyebabkan timbulnya reaksi yang emosional dalam menanggapi berbagai isu yang
muncul. Karena perjuangan lewat partai ternyata kurang memuaskan maka kemudian
aspirasi umat Islam bayak disalurkan melalui apa yang kemudian dikenal dengan
parlemen jalanan yang sangat rawan terhadap tindakan kekerasan.
Pada
dasarnya perlawanan umat Islam untuk pendirian Negara Islam atau pemberlakuan
syariat Islam adalah merupakan reaksi terhadap perilaku penguasa yang zhalim
dan juga kemungkaran yang terjadi dalam realitas yang tidak bisa diselesaikan
oleh pemerintah. Jika cita-cita Islam yang diidamkan oleh kelompok muslim itu
belum terakomodasi dalam peraturan pemerintah maka radikalisasi akan selalu
muncul dan tumbuh dengan subur.
3. Masalah kemiskinan
Indonesia
merupakan negara yang kaya. Kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), serta
keanekaragaman budayanya. Tetapi tanah-tanah yang subur dan laut dengan ikan
yang berlimpah itu hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang yang berkuasa
dengan uang. Mereka yang mempunyai uang berlimpahlah selama ini yang
menikmatinya.
Hal
tersebut dikuatkan oleh fakta yang membuktikan bahwa sebagian besar para petani
dan nelayan hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka perlu bekerja keras untuk
menafkahi keluarga mereka dengan mencari ikan, itupun dengan hasil yang sangat
sedikit. Berbeda jauh dengan para konglomerat yang bekerja sebagai pengusaha
besar dalam bidang pengeboran minyak bumi di lepas pantai. Para pengusaha
besaritu hanya duduk santai dan bisa menghasilkan banyak uang dalam waktu
sekejap dengan cara menguras isi perut bumi sebanyak mungkin.
Kesenjangan
sosial seperti inilah yang harusnya lebih diperhatikan oleh pemerintah. Mereka
harusnya memperhatikan nasib para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari
laut. Nasib serupa juga dialami para petani, disaat pemerintah mengambil
kebijakan untuk mengimpor beras. Dengan dalih untuk menstabilkan harga beras di
pasar, tetapi dampak pengimporan beras terhadap petani sangatlah besar. Karena
masyarakat sudah pasti memilih beras yang diimpor oleh pemerintah daripada
membeli beras lokal.
Menurut
Soejono Soekanto kemiskinan adalah sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak
sanggup untuk memelihara dirinya sendiri yang sesuai dengan taraf kehidupan
kelomponya dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya
dalam kelompok tersebut.[15]
Di
lihat lagi kasus kemiskinan , Kemiskinan juga merupakan masalah sosial yang
senantiasa hadir ditengah-tengah masyrakat, khususnya di Negara-negara
berkembang. Kemiskinan senantiasa menarik perhatian berbagai kalangan, baik
para akademisi maupun praktisi.
Di Indonesia, masalah kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa relevan
untuk dikaji terus menerus. Karena kemiskinan merupakan isu sentral di Tanah
Air terutama setelah Indonesia dilanda krisis multidimensional yang memuncak
pada periode 1997-1999. Dilihat dari kurun waktu 1976-1996 tingkat kemiskinan
menurun dari 40,1 persen menjadi 11,3 persen, kemudian jumlah kemiskinan
meningkat kembali dengan tajam, terutama selama krisis ekonomi. Studi yang
dilakukan BPS, UNDP dan UNSFIR menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada
periode 1996-1998, meningkat dengan tajam dari 22,5 juta jiwa (11,3%) menjadi
49,5 juta jiwa (24,2%) atau bertambah sebanyak 27,0 juta jiwa (BPS, 1999).
Sementara itu, International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah
orang miskin di Indonesia pada akhir tahun 1999 mencapai 129,6 juta atau
sekitar 66,3 persen dari seluruh jumlah penduduk.[16]
4.
Masalah
kenakalan remaja
Kenakalan remaja, dalam bahasa lain dikenal dengan, Juvenile
Delinquency adalah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/ kenakalan
anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara social pada anak-anak
dan remaja yang disebabkan oleh pengabaian social, sehingga mereka itu
mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.[17]
Lebih jauh Kartini Kartono mengemukakn bahwa, Juvenile
delinquency berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua suku kata
yaitu, Juvenile artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada
masa muda, sifat khas pada masa remaja. Dan Delinquency yang artinya
terabaikan, mengabaikan yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat,
a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat rebut, pengacau, penteror, tidak
dapat diperbaiki lagi, dursila, durjana dan lain-lain.[18]
Jadi kenakalan remaja itu adalah tindakan atau perbuatan
yang dilakukan oleh anak-anak usia remaja yang menimbulkan citra negative
terhadap mereka kerana meresahkan orang yang berada disekitarnya. Menurut
penulis kenakalan remaja ini juga termasuk issu social yang ada di Indonesia.
Kita lihat pada media baik media cetak maupun media elektronik banyak sekali
bentuk kenakalan remaja yang di tayangkan, diantaranya penyalah gunaan narkoba,
pergaulan bebas (free sex), ugal-ugalan dijalan raya, tawuran antar
kelompok, membolos dari sekolah dan lain-lain.
5.
Masalah
KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)
KKN adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di antara
pengertian korupsi adalah: The Encyclopedia Americana mendefenisikan
korupsi sebagai “a general term form for the misuse of public position of
trust for private gain. Its specific definition and application vary according
to time, place and culture…political corruption concerns the illegal pursuit or
misuse of public office.”[19]
Sedangkan The Herper Collin Dictionary of Sociology mendefenisikan
korupsi sebagai “the abandonment of expected standards of behavior by those
in authority for the sake of unsanctional personal advantage.”[20]
Dari paparan tersebut di atas dapat ditarik benang merah
yang jelas, bahwa dalam korupsi terdapat dua unsur utama yaitu (1) Penyalahgunaan kekuasaan yang
melampaui batas kewajaran hokum oleh oleh para pejabat atau aparatur Negara,
(2) Mengutamakan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan public oleh
para pejabat atau aparatur Negara yang bersangkutan. Dengan demikian, korupsi
merupakan suatu tindakan penghianatan terhadap amanah. Dalam konteks ini
termasuklah perilaku penyogokan atau penyuapan, memberi upah tertentu untuk
melindungi diri dari hokum, nepotisme dan lain-lain.[21]
Berikutnya kolusi adalah sikap dan perbuatan yang tidak
jujur secara hukum dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam
melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusan menjadi lancar. Sedangkan
nepotisme adalah kece.ndrungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara
sendiri terutama dalam jabatan, pangkat dilingkungan pemerintah.[22]
Akhir-akhir ini
banyak kita lihat hampir semua bentuk media menginformasikan masalah KKN di
Indonesia. Pada ummnya pelaku dari KKN tersebut adalah para pejabat, anggota
dewan, dan juga konglomerat. Karena ulah perbuatan mereka mengakibatkan dampak
negatif terhadap Negara. Menurut david
Baily dalam tulisannya yang berjudul The effect of Corruption in a
Developing Nations (dalam Western Political Quarterly, 1960) adalah: (a)
Korupsi merupakan kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan, misalnya jika lisensi untuk
perusahaan-perusahaan dalam negeri direncanakan untuk menjamin agar
sumber-sumber yang langka dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang mendapat
perioritas utama dalam segi pembinaan pembangunan ekonomi jangka panjang, maka korupsi
menyebabkan kerugian karena menghalangi
pembangunan ekonomi secara keseluruhan, (b) Korupsi dapat menyebabkan kenaikan
biaya administrasi (c) Jika korupsi terjadi dalam bentuk komisi, akan
mengakibatkan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan
masyarakat umum, ini merupakan pengalihan sumber-sumber kepentingan umum untuk
keperluan perorangan, (d) Korupsi mempunyai pengaruh buruk pada pejabat-pejabat
lain dari aparat pemerintahan. Korupsi dalam hal ini menyebabkan merosotnya
moral dan akhlak, karena setiap orang berfikir, mengapa hanya ia saja yang
harus menjunjung akhlak yang tinggi, (e) menurunkan martabat penguasa dalam pandangan
khalayak umum, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, (f)
Korupsi menyebabkan keputusan publik dipertimbangkan berdasarkan uang dan bukan
berdasarkan kebutuhan manusia.[23]
Penulis setuju dengan efek KKN tersebut, karena semuanya itu
sesuai dengan realita yang ada. Menurut penulis akibat dari KKN itu
berdampak terhadap masyarakat dan
individu, terhadap generasi muda, terhadap politik, terhadap ekonomi dan
terhadap pembangunan serta juga berakibat terhadap birokrasi.
6.
Masalah
Terorisme
Tidak diragukan lagi, bahwa tragedi teror pada saat ini
menajdi topik bahasan yang terpenting. Banyak Negara yang dijadikan mabuk
kepayang (oleh isu gerakan teror ini) tak luput pula Negara kita Indonesia ini
serta masyarakat manusia dengan berbagai
lapisan dan tata kehidupannya disibukkan. Demikian juga Negara-negara Islam,
seperti halnya Negara lain mendapat bagian dari teror selaras dengan
tingkatannya masing-masing.
Seperti kita ketahui bersama, dalam kurun enam tahun
belakangan ini, negeri kita diguncang sejumlah aksi teroris. Yang paling akhir
(semoga memang yang terakhir), adalah bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton
beberapa waktu lalu, disusul dengan peristiwa-peristiwa yang membuntutinya.
Peristiwa-peristiwa itu menyisakan banyak efek negatif yang menyedihkan bagi
kaum muslimin. Betapa tidak. kaum muslimin yang merupakan umat yang cinta damai
kemudian tercitrakan menjadi kaum yang suka melakukan kekerasan.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya
narasumber-narasumber dadakan. Di antara mereka ada yang membenarkan “aksi
heroik” para teroris ini. Sedangkan yang lain beranggapan bahwa semua orang
yang berpenampilan mengikuti sunnah sebagai orang yang sekomplotan dengan para
teroris tersebut. Tak ayal, sebagian orang yang bercelana di atas mata kaki pun
jadi sasaran kecurigaan, ditambah dengan cambangnya yang lebat dan istrinya
yang bercadar. Padahal, bisa jadi hati kecil orang yang berpenampilan mengikuti
sunnah tersebut mengutuk perbuatan para teroris yang biadab itu dengan dasar
dalil-dalil yang telah sahih dalam syariat.
Teror dalam bahasa arab disebut dengan Al-Irhab adalah
sebuah kalimat yang terbangun di dalamnya makna yang mempunyai bentuk (modus)
beraneka ragam yang intinya adalah gerakan intimidasi atau terror atau gerakan
yang menebarkan rasa takut kepada individu ataupun masyarakat yang sudah dalam
keadaan aman dan tentram. Dan gerakan intimidasi/terror ini telah mencapai pada
tingkat pelenyapan jiwa seseorang yang tak bersalah, merampas harta orang lain
bahkan mengagahi kehormatan yang dilindungi, serta memecah persatuan, terutama
merubah kenikmatan menjadi kesengsaraan serta berbagai macam fitnah. Dan juga
membuat kerusakan dimuka bumi dan mewariskan kepada penduduk bumi bau busuk
serta memperluas rasa takut yang mencekam.[24]
Dialektika terorisme, secara faktual disebabkan oleh dua
hal. Pertama, adanya kekerasan durjana dan durhaka yang hendak
menaklukkan masyarakat tertindas (mustadh'afin) agar tidak berani melawan
kekuatan sang penindas (mustakbirin). Kedua, terorisme yang
dimotivasi oleh perlawanan rakyat tertindas terhadap penguasa zalim, sementara
mereka yang tertindas itu tidak mampu melawan atas penindasan yang dideritanya
kecuali dengan melakukan teror. Tujuannya, tentu saja untuk menekan si penindas
yang kejam itu agar tidak melestarikan kejahatannya terus menerus.
E.
Masalah Psikolologis yang Dapat Menimbulkan Patologis
Psikologi adalah ilmu yang mengkaji
tentang masalah kejiwaan. Menurut penulis masalah psikologis yang dapat
menimbulkan patologis adalah: Gangguan kejiwaan seperti stress dan depresi.
Penyakit ini merupakan salah satu
penyakit pada psikis seseorang. Ini dikatakan dapat menimbulkan patologis
apabila sesorang yang kena jiwanya atau abnormal tersebut dapat meresahkan dan
mengganggu masyarakat banyak.
F. Dampak Terhadap Kehidupan Masyarakat
Dampak patologi ini bisa pada diri
sendiri, orang tua dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah
ini:
1. Dampak yang terjadi pada diri
sendiri
Seseorang
yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan masyarakat akan dapat
merugikan dirinya sendiri, seperti merusak fisik, akan di kucilkan dari
masyarakat, dan tidak akan merasakan masa depan yang lebih cerah.
2. Dampak pada orang tua
Dapat
menimbulkan rasa cemas dan khawatir bagi orang tua, karena bagaimanapun orang
tua bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak-anaknya dimasa yang akan
datang, sehingga orang tua memformat bagaimana si anak bisa atau sama seperti
mereka.[25] Agar
berhasil dikemudian hari. Bahkan tidak sedikit orang tua yang menderita karena
tingkah laku anaknya yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Contoh
kenakalan remaja.
3. Dampak tehadap masyarakat
Pada
umumnya patologis ini berdampak negative terhadap masyarakat dan lingkungan
sekitarnya, paling tidak orang-orang yang berada dan menyaksikan langsung
terhadap peristiwa tersebut, sehingga masyarakat merasa ketakutan, kecemasandan
kegelisahan dan kegoncangan bahkan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan
lingkungan. Kemudian ditambahkan lagi
dampak yang diakibatkan oleh patologis tersebut adalah:
-
Rusaknya
hubungan silaturrahmi antar tetangga
-
Rusaknya
hubungan sosial dalam masyarakat
-
Tetangga
dan warga sekitar akan terkontaminasi terhadap perbuatan yang telah diperbuat
-
Rusaknya
norma-norma adat, Agama dan sebagainya
-
Rusaknya
hubungan komunikasi dan sosial dalam masyarakat.
Kemudian
menurut penulis patologis juga akan berdampak terhadap agama, budaya dan adat,
stabilitas Negara serta kepemimpinan:
a. Dampak patologis terhadap agama
Agama
merupakan pondasi yang mendasar untuk menjalani hidup dan kehidupan ini, tanpa
adanya dasar agama seseorang tidak akan ada pedoman hidupnya. Manusia akan bias
mencampurkan antara hak dan yang bathil, yang halal dan yang haram, yang benar
dengan salah serta mana yang akan merusak orang banyak dengan yang tidak.
b. Dampak terhadap budaya dan adat
Seseorang
yang tidak mengenal budaya dan adat maka manusia tersebut tidak kurang
mempunyai rasa malu, tidak beretika, tidak kenal dengan lagi dengan rasa untuk
segan menyegani. Sehingga setiap apa yang diperbuat tidak tahu lagi mana yang
pantas dikerjakan dan mana yang tidak. Seperti terjadinya sengketa tanah antara
mamak dengan kemponakan. Karena seorang keponakan tidak tahu dengan posisinya
maka terjadi keributan dan mengakibatkan terjadinya kerusuhan.
c. Dampak terhadap stabilitas Negara
dan kepemimpinan
Patologis
ini juga akan berdampak terhadap stabilitas Negara. Seperti banyaknya terjadi
kekacauan, demonstrasi, pemimpin banyak yang KKN, serta pemerintah yang selalu
membuat system-sistem baru dan perubahan-perubahan baru untuk Negara, sehingga
mengakibatkan rakyat yang tidak setuju terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat
tersebut. Dan akhirnya berdampak terganggunya stabilitas Negara.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat di ambil beberapa kesimpulan :
1.
Patologis
adalah ilmu yang membahas tentang penyakit masyarakat atau dapat juga dikatakan
dengan ilmu yang bertentangan dengan norma-norama adat, agama dan social
kemasyarakatan.
2.
Diantara
masalah patologi yaitu masalah ekonomi,
tindakan kekerasan, KKN, kenakalan remaja, tindakan kekerasan, gangguan
kejiwaan terorisme dan sebagainya.
Dampak
yang ditimbulkan oleh patologis tersebut: dapat merugikan masyarakat banyak,
Rusaknya silaturrahmi, rusakanya hubungan social kemasyarakatan, serta rusaknya
norma-norma adat agama dan sebagainya
[1] Departemen Pendidkan Nasional, (2002), Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, h. 837
[2] Kartini Kartono, (1992), Patologi
Sosial, Jakarta: Rajawali Press, h. 1
[3] Ibid.
[4] Hasan Shadily, 1984, Sosiologi Untuk
Masyarakat Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, h. 363
[5] Salmadanis, tt, Patologo Sosial dalam Perspektif Dakwah Islam (Studi
Kasus di KODI DKI), h. 17
[6] Ascobat Gani, URL, saurce, http; www.kompas.co.id
[7] St. Vebrianto, (1984), Patologi Sosial,
Yogyakata: Yayasan Pendidikan Pratama, h. 1
[8]
Lihat indeks al-Qur’an
[9]
Muhammad Sayyid al – Wakil, 2002, Ususu ad – Da’wah wa Adabu ad-Duad, (Prinsip-Prinsip
dan Kode Etik Dakwah), Jakarta: Akademi Pressindo, h. 10-11
[10] Rafiuddin, Maman Abd Jalil, tt, Prinsip-Prinsip
dan Strategi Dakwah, Semarang: Pustaka Setia, h. 53-54
[11] Lisna Sandora, 2006, Fenomena Berlaku
Salah (Chil Abuse) Pada Anak Jalanan di Kota Padang, Padang:
Hayfa Press, h. 63
[12] Simuh, 2002, Islam dan Hegemoni
Sosial: Islam Tradisional dan Perubahan Sosial, Jakarta: Direktorat
Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag RI, h. 6
[13]Fuad Hasan, (2003), dalam seminar ”Mencari
Akar Persoalan Untuk Menemukan Jalan Keluar”, dilaksanakan di Jakarta
9-11 Oktober 2003 di Hotel Borobudur, h. 81
[14]
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers,
2010), hal. 309-310
[15]
Soejono Soekanto, Pengantar Sosiologi, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1986),h. 349
[16]
Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (Bandung: PT Refika
Aditama, 2009), hal. 135-136,
[17]
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta: Rajawali
Press, 1986), h. 6
[18] Ibid
[19]
David. M. Chalmers, The encyclopedia Americana, Vol 8 (International
Edition, USA: Grolie Incorporated, 1990), h. 22
[20]
David Jary and Julia Jary, The Harper Collin Dictionary of Sociology, (USA:
Harper Collins Publishers, 1991), h. 88
[21]
J.S. Nye, “ Corruption and Political Development: A Cost Benefit Analysis”,
dalam Arnold J. Heidenheimer (ed). Political Corruption Reading in
Comparative Analysis, ed 2 (New Jersey:Transaction books, 1978),h. 566-567
[22]
Kamus besar Bahasa Indonesia, dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1986), h. 687
[23]
Tri widodo, Korupsi di Negara Berkembang, (Suatu Kajian Terhadap
Permasalahan dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia), h. 7
[24]
Asy-Syikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al-Madkhaly, Terorisme Dalam Tinjauan
Islam, (Tegal: Maktabah Salafy Press, 2002), h. 1-2
[25] Yusuf Sabig Zaenuddin, Mengenal Jati diri Remaja, (Bandung:
Mauhid Press, 2004), hal. 146
0 Comment