PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk Allah SWT
yang paling mulia diantara semua makhluk. Kelebihan manusia dengan makhluk yang
lain nya terletak pada jasmani dan rohaninya. salah satu perbedaan terbesar
terletak pada akal pikiran manusia.Dengan akal pikiran itu, manusia dapat
membedakan antara perbuatan baik dan buruk, antara yang halal dan haram. Dengan
akal pikirannya, manusia akan sadar sebagai hamba Allah SWT yang harus
melaksanakan kewajiban menyembah kepada-Nya. Manusia juga harus dapat menjalin
hubungan kemasyarakatan. Yang terpenting manusia harus dapat bersyukur kepada
Allah SWT atas segala nikmat yang di berikannya.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT di
muka bumi adalah sebagai khalifah. Khalifah artinya seseorang yang dijadikan
pengganti atau sesesorang yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai pengatur
atau wakil Allah SWT. Namun demikian, tugas khalifah tidak hanya bertumpu pada
yang bersifat intelektual belaka, tetapi juga moral. Kekuasaan manusia di muka
bumi tidak mutlak, karena dibatasi oleh hukum-hukum Allah SWT yang akan
dipertanggungjawabkan kelak di hadapan-Nya. Hal ini di jelaskan oleh Allah SWT
dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 30:
" Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku
mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui."
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan
teknologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak
masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern
yang hyperkompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan
kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal
sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga
banyak orang yang mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma
umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau
merugikan orang lain.
Hal yang demikian itu dapat dikatakan dengan Patologi Sosial, yaitu ilmu
yang menyangkut tentang gejala-gejala sosial, dan dapat juga disebut dengan
ilmu tentang penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat itu adalah segala tingkah
laku manusia yang tidak sesuai dengan norma dan aturan umum dan adat istiadat
serta agama yang tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum.
Perubahan sosial merupakan salah satu cabang kajian dari ilmu sosial.
Perubahan sosial ini menurut para sosiolog ada dua yaitu perubahan sosial ke
arah positif dan perubahan sosial kearah negatif. Perubahan sosial kearah positif bisa dilihat dari
berkembangnya ilmu pengetahuan, adanya pembaharuan yang ada di masyarakat yang
tidak merugikan berbagai pihak dan lain
sebagainya.
Adapun perubahan sosial kearah negatif bisa dilihat dari segi bentuk
masalah yang terjadi di masyarakat dan itupun
sangat merugikan dan membahayakan masyarakat lainnnya. Perubahan sosial
ke arah negatif ini juga disebut dengan patologi sosial atau penyakit
masyarakat, berbagai macam patologi sosial ini adalah seperti kemiskinan
perampokan dan sejenisnya, meminum minuman keras, gelandangan, anak jalanan,
judi dan lain sebagainya.
Mengkaji keadaan dan peta sosial dan budaya suatu masyarakat adalah
penting, karena ia akan menerangkan kepada kita tata cara, pandangan hidup, dan
organisasi sosialnya yang mempengaruhi pola perilaku kehidupan anggota
masyarakat dalam aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, hukum, seni, adat
istiadat, tata susila, agama dan keyakinan.[1]
[1] J.
Suyuthi Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau
dari Pandangan Al-Qur’an, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996),h. 25
0 Comment