31 Oktober 2012

A. Pendahuluan
Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Pelacuran berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal. Dikenal pula dengan istilah Wanita Tuna susila (WTS).

Tunasusila atau tidak susila itu diartikan sebagai kurang beradap karena keroyalan relasi seksualnya dalam bentuk penyerahan diri pada banyak laki-laki untuk pemuasan seksual dan mendapatkan imbalan atau uang bagi pelayanannya. Tunasusila itu juga bisa diartikan sebagai salah satu tingkah, tidak susila atau gagal menyesuaikan diri terhadapma-norna susila. Maka pelacur itu adalah wanita yang tidak pantas kelakuannya dan bisa mendatangkan mala/celaka dan penyakit, baik kepada orang lain yang bergaul dengan dirinya, maupun kepada diri sendiri.

Pelacuran merupakan profesi yang sangat tua usianya, setua umur kehidupan manusia itu sendiri. Yaitu berupa tingkah laku lepas bebas tanpa kendali dan cabul, kerena adanya pelampiasan nafsu sex dengan lawan jenisnya tanpa mnegenal batas-batas kesopanan. Pelacuran itu selalu ada pada semua Negara  berbudaya, sejak zaman purba sampai sekarang. dan senantiasa menjadi masalah sosial atau menjadi objek urusan hukum dan tradisi. Selanjutnya, dengan perkembangan teknologi, industri, dan kebudayaan manusia, turut berkembang pula pelacuran dalam pelbagai bentuk dan tingkatannya.

Dibanyak Negara pelacuran itu dilarang bahkan dikenakan hukuman.juga dianggap sebagai perbuatan hina oleh segenap anggota masyarakat. Akan tetapi, sejak adanya masyarakat manusia yang pertama sehingga dunia akan kiamat nanti “ mata pencaharian” pelacuran ini akan tetap ada.  sukar, bahkan  hampir-hampir  tidak bisa diberantas dari muka bumi, selama masih ada nafsu-nafsu sex yang lapas dari kendali kemauan dan hati nurani. Maka timbulnya masalah pelacuran sebagai gejala patologis yaitu sejak adanya penataan relasi seks dan diberlakukannya norma-norma perkawinan.

Demikian pula pelecehan seksual merupakan penyakit social yang muncul disebabkan ketidakmampuan seseorang mengendalikangejolak nafsu seksualnya. Pelecehan seksual ini lebih sering terjadi kepada pihak perempuan oleh keganasan nafsu sex yang dimiliki laki-laki. Bentuk-bentuk  pelecehan seksual sangat beraneka ragam mulai dari yang paling subtil berupa siulan, kata-kata. Komentar, bisikan maupun bentuk-bentuk lainnya yang berwujud nyata sperti usapan atau rabaan yang semuanya mengarah kepada keinginan untuk melakukan hubungan seksual.

Mengingat pelacuran dan pelecehan seksual dapat meninbulkan berbagai macam bahaya bagi kehidupan social maka menarik dibicarakan terutama bagaimana hubungannya dengan dakwah. Hal ini penting karena sebagai mana diketahui bahwa esensi dari filosofi dakwah adalah pertama, suatu proses upaya pembentukan dan pemahaman, persepsi dan sikap mad’u yang sesuai dengan ajaran islam. Kemudian, esensi dakwah yang kedua adalah perubahan dan peningkatan kualitas hidup yang mencakup upaya ishlah, tajdid , dan tagyir.

Esensi filosofi dakwah dalam bidang tajdid berfungsi sebagai solusi terhadap persoalan manusia yaitu rekontruksi social (social rekontruction) yaitu perbaikan kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

Atas dasar hal di atas maka makalah ini membicarakan hal sebagai berikut:
1. Prostitusi dan permasalahannya
2. Pelecehan social terhadap anak dan permasalahannya.
3. Dakwah dan masalah prostitusi.

B. Definisi Prostitusi

Prof W.A. Borger  (1967: 214) dalam Kartini Kartono, dalam tulisannya Maatschappelijke Oorzaken der Prostitusi mendefinisikan sebagai berikut :

Prostitusi ialah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.  Pada definisi ini jelas dinyatakan adanya peristiwa penjualan diri sebagai profesi atau mata pencaharaian sehari-hari dengan melakukan relasi-relasi seksual. Sarjana P.J de Bruine V.A dalam Kartini kartono menyatakan prostitusi adalah penyerahan diri wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.

Definisi di atas mengemukan adanya unsure  ekonomis dan penyerahan diri seorang wanita secara berulang-ulang atau terus menerus dengan banyak laki-laki.

Peraturan pemerintah daerah DKI Jakarta tahun 1967 mengenai penanggulangan masalah pelacuran, menyatakan ; wanita tunasusila adalah wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin di luar perkawinan, baik dengan imbalan jasa maupun tidak. Senada denga itu Perda tingkat I Jawa Barat untyuk melaksanakan pembatasan dan penertiban masalah pelacuran, menyatakan sebagai berikut: Pelacur, adalah mereka yang  biasa melakukan hubungan kelamin diluar pernikahan yang sah.
Kedua peraturan tersebut menekankan masalah hubungan kelamin diluar pernikahan, baik dengan mendapat imbalan maupun tidak.

C. Penyebab timbulnya dan akibat yang ditimbulkan

1. Beberapa peristiwa social penyebab timbulnya pelacuran antara lain sebagai berikut:

a. Tidak adanya undang-undang yang jelas yang melarang pelacuran. Juga tidak adanya larangan terhadap orang-orang yang melakukan relasi seks sebelum pernikahan atau diluar pernikahan. Yang dilarang dan diancam dengan hukuman ialah : praktik germo (pasal  296 KUHP) dan mucikari (pasal 506 KUHP). KUHP 506 : barang siapa yang sebagai mucikari mengambil untung dari perbuatan cabul seorang perempuan, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Namun, dalam praktik sehari-hari, pekerjaan sebagai mucikari ini selalu ditoleransi, secara konvesional dianggap sah ataupun dijadikan sumber pendapatan dan pemerasan yang tidak resmi.
b. Adanya keinginan dan dorongan manusia untuk menyalurkan kebutuhan seks, khususnya di luar ikatan pernikahan.
c. Dekadensi moral, merosotnya norma-norma susila dan keagamaan pada saat-saat orang mengenyam kesejahteraan hidup.
d. Bertemunya bermacam-macam kebudayaan asing dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Di daerah-daerah perkotaan dan ibu kota, mengakibatkan perobahan-perubahan social yang cepat dan radikal, sehingga masyarakatnya menjadi sangat instabil.
e. Dan lain-laian.
Di samping hal di atas ada juga beberapa motif yang melatar belakangi pelacuran antara lain ialah:
a. Adanya nafsu-nafsu seks yang abnormal, tidak terintegrasi dalam, kepribadian, dan keroyalan seks. Histeris dan hyperseks, sehingga tidak merasa puas mengadakan relasi seks dengan satu pria/suami.
b. Tekana ekonomi, factor kemiskinan, dan pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, khususnya dalan usaha mendapatkan status social yang lebih baik.
c. Aspirasi materiil yang tinggi pada diri wanita, dan kesenangan, ketamakan pada pakaian-pakaian indah, dan perhiasan mewah. Intinya ingin hidup bermewah-mewahan namun malas bekerja.
d. Rasa ingin tahu gadis-gadis cilik anak-anak puber pada maslah seks, yang kemudian tercebur dalam dunia pelacuran oleh bujukan bandit-bandit seks.
e. Bujuk rayu para kaum laki-laki dan calo, terutama yang menjanjikan pekerjaan-pekerjaan terhormat dengan gaji yang tinggi dan menggiurkan.namun pada akhirnya mereka terjeburkan dengan kejamnya ke dalam bordil-bordil dan rumah-rumah pelacuran.
f. Banyaknya stimulasi social dalam bentuk: film-film biru, gambar-gambar porno, bacaan cabul dan suburnya pergaulan bebas dikalangan remaja.
g. Pekerjaan sebagai pelacur tidak memerlukan skill atau keahlian, asal mempunyai body mantap dan sedikit berparas cantik maka siapa saja boleh melakukannya.

2. Akibat yang ditimbulkan
Ada beberapa akibat yang ditimbul oleh pelacuran yakni, sebagai berikut:
a. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit. Penyakit yang paling banyak terdapat ialah penyakit syphilis dan gonorrhoe (kencing nanah). Terutama akibat syphilis, apabila tidak mendapat penangan yang sempurna dan optimal bisa menimbulkan cacat jasmani dan rohani pada diri sendiri dan anak keturunan
b. Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga. Suami yang telah tergoda oleh pelacuran biasanya melupakan fungsinya sebagai kepala keluarga, sehingga keluarga menjadi berantakan,
c. Berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika.
d. Merusak sendi-sendi moral, susila hokum dan agama. Terutama sekali menggiyahkan norma perkawinan, sehingga menyimpang dari adat kebiasaan.
e. Adanya pengekploitasian manusia oleh manusia lain.
f. Bisa menyebabkan terjadinya disfungsi seksual, misalnya: impotensi, anorgasme, nymphomania dan ejakulasi frematur, dan lain-lain.

D. Penanggulangan prostitusi
Prostitusi sebagai masalah sosial sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang dan selalu ada pada setiap tingkatan peradapan, perlu ditanggulangi dengan penuh kesungguhan. Usaha ini sangat sukar dan memerlukan waktu yang panjang, dan memerlukan biaya yang besar. Secara garis besar usaha untuk mengatasi masalah tunasusila ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Usaha yang bersifat preventif.
Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha ini antara lain berupa:
a. Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran.
b. Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religious dan norma kesusilaan;
c. Memperluas lapangan kerja kaum wanita, sesuai dengan kodrat dan bakatnya;
d. Pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat lokal untuk membantu melaksanakan pencegahan atau penyebaran pelacuran.
e. Penyitaan terhadap buku-buku/majalah dan film-film serta hal-hal yang berbau porno yang dapat merangsang nafsu seks.embuhkan para wanita dari ketunasusilaannya untuk membawa mereka ke jalan yang benar.
f. Meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Sedangkan usaha yang bersifat represif dan kuratif dimaksud sebagai kegiatan untuk menekan( menghapuskan, menindas) dan usaha untuk men
2. Tindakan yang bersifat represif dan kuratif.
a. Melalui lokalisasi, dengan lokalisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol yang ketat. Karena lokalisasi sendiri pada umumnya di daerah terpencil yang jauh darikeramaian.
b. Untuk mengurangi pelacuran, diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi ini dilakukan melalui: pendidikan moral dan agama, latihan–latihan kerja dan pendidikan keterampilan agara mereka bersifat kreatif dan produktif.
c. Penyempunaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tunasusila yang terkena razia; disertai pembinaan yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.
d. Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalkan profesi pelacuran dan mau memulai hidup susila.
e. Mengadakan pendekatan kepada pihak kelurga dan masyarakat para pelacur agar mereka mau menerima kembali bekas p, pelecehan ara pelacur itu untuk mengawali hidup baru mereka.

E. Pelecehan seksual terhadap anak dan permasalahannya.

Sebagai salah satu gejala sosial, pelecehan sosial sulit untuk membatasi pengertiannya secara seragam. Hal ini sangat berkaitan dengan latar belakang pebedaan nilai-nilai social budaya masyarakat. Perilaku yang kurang etis secara susila pada sustu lingkungan, tetapi dilingkungan lain duanggap bniasa saja. Pengertian etis atau tidaknya suatu perilaku tergantug pada lingkungan kebudayaanya.

Istilah pelecehan merupakan perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkan, karena kata “leceh” mengandung arti menghinakan, memandang rendah (tidak berharga) mengabaikan.  Seksual berarti yang berkenaan jenis  kelamin (laki-laki dan perempuan).  Dari pengertian ini, pelecehan social berarti menghinakan, memandang rendah (tidak berharga) dan mengabaikan terhadap jenis kelamin laki-laki dan perempuan atau yang berhubungan dengan seksual.

Istilah pelecehan sosial merupakan terjemahan dari kata sexual harassment. Menurut kamus  Inggris-Indonsia, kata harassment merupakan kata benda berarti: Gangguan, godaan, usikan sedangkan harras sebagai kata kerja berarti: menggoda, mengganggu, mengusik.

Sodarsono dalam Salmadanis, 2004; mendefinisikan istilah sexual harrasmen sebagai “gangguan/godaan/usikan, perlakuan seksuil yang merusak kepribadian atau kedudukan, misalnya perbuatan seksual di muka umum atau terhadap anak buah oleh atasannya.”

Dari kutipan di atas secara sederhana sexual harrasmant (pelecehan seksual) berarti gangguan, godaan, usikan, rabaan yang berhubungan dengan masalah seksual.

Rosemarie dalam Salmadanis; 2009; memberikan kondisi-kondisi yang menunjukan terjadinya pelecehan seksual antara lain:

a. Adanya gangguan atau perlakuan “seksual” yang tidak diinginkan oleh perempuan, seperti, lirikan, kerlingan, colekan, elusan dan lain-lain.
b. Ungkapan-ungkapan negatif terhadap diri perempuan.seperti mengatakan pantatnya bahenol, montok, disuit-suit, dan lain-lain.
c. Adanya tekanan atau paksaan “seksual” oleh seseorang yang lebih berkuasa kepada perempuan yang berada dibawah kekuasaannya, peristiwa ini berlanjut terus menerus seperti dokter terhadap pasiennya, dosen terhadap mahasiswanya, bos terhadap bawahannya.
Sedangkan Syarifah Sabaroedin (1992:12)  dalam Salmadanis juga merumuskan definisi sexual harassment sebagai berikut:

Sexual harassment ( pelecehan sexual) adalah semua tindakan seksual atau kecendrungan bertindak secara seksual yang bersifat intimidasi non fisik (kata-kata, bahasa, gambara) dan fisik seperti, memegang, menyentuh, meraba, mencium bagian-bagian tubuh tertentu yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Tindakan itu dipahami sebagai tindakan merendahkan,mengabaikan, serta mencermarkan harkat dan martabat sesama manusia.

Berdasarkan definisi diatas maka dapat dirumuskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan seksual berupa gangguan, usikan, godaan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik yang menghinakan serta memandang rendah terhadap masalah seksual. Tindakan tersebut dapat merendahkan, dan mencemarkan serta mengakibatkan pederitaan secara fisik, seksual dan psikologis. dari pengertian ini semua bentuk kejahatan terhadap kesusilaan mulai dari yang kecil seperti mengedip-ngedipkan mata sampai dengan menggunakan kekerasan adalah pelecehan seksual.

Pengertian pelecehan seksual seperti di ungkapkan di atas bersifat umum dan tidak terkecuali terhadap anak-anak. Tegasnya, pelecehan seksual masuk kategori kejahatan seksual karena tergolong pada perbuatan cabul. Dengan demikian bentuk lain yang dikategorikan sebagai peleceha seksual adalah pornografi, prostitusi, pemerkosaan, homo maupun lesbian. Hal ini disebabkan karena pelaku pencabulan, pelacuran, perkosaan dan sejenisnya menganggap rendah terhadap masalah seksual.

Berdasarkan literatur yang ada, secara khusus pembahasan tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat sedikit  penulis temukan. Yaitu:

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.  Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain; depresi, gangguan stres pascatrauma,kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut di masa dewasa dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

 Mengenai hal ini, tindakan kejahatan seksual yang mencakup terhadap anak-anak sebagai tindak pidana yang termuat dalam bab XIV buku II KUHP pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Untuk lebih jelasnya bunyi pasal 289 tersebut adalah sebagai berikut:

“ Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dirinya pada dirinya dilakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.

Dari bunyi pasal diatas dapat ditafsirkan bahwa maksud pasal itu adalah “ segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan keji. Semua itu dalam lingkungan nafsu birahi misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya” atas dasar ini maka pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap orang dewasa masuk kedalam kategori kejahatan seksual.

F. Faktor Penyebab Pelecehan Seksual

Dewasa ini masalah pelecehan seksual sangat marak dibicarakan, bahkan kita bisa menyaksikan sendiri melalui berbagai media baik media electronic seperti, Televisi (TV), radio maupun media cetak seperti, majalah-majalah, Koran dan lain sebagainya.

Namun secara empiris agak sukar ditemukan factor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual, naum penulis akan menguraikan sedikit hipotesa-hipotesa para ahli tentang factor penyebab terjadinya pelecehan seksual baik dari segi aspek maupun dimensi kehidupan manusia.
Menurut B. Simanjuntak sebagai mana di kutip Salmadanis, beliau menyebutkan bahwa terjadinya nilai-nilai seks secara garis besar disebabkan oleh beberapa faktor, yakni:

1. Adanya emansipasi wanita yang mulai tersebar di seluruh dunia;
2. Kehidupan sekuler yang mulai intensif
3. Kurangnya peranan agama dalam kehidupan social
4. Semakin majunya peranan teknologi, khususnya bidang komunikasi massa,
5. Kehidupan perkotaan yang kurang menjalin hubungan social primer dan melemahkan social control khusus dalam kehidupan seks.

Kelima faktor di atas dapat memungkinkan timbulnya pelecehan seksual dimana-mana. Secara psikologis, kasus pelecehan seksual ini tergantung kepada kepribadian atau moral individu pelaku dan korban, namun secara sosiologis masalah ini jelas tidak bisa dipisahkan dari persepsi sosio cultural masyarakat Indonesia khususnya yang masih menempatkan perempuan sebagai makhluk kedua. Makhluk yang sudah semestinya melayani kebutuhan seks laki-laki.

Adanya partisipasi wanita yang mulai tersebar dibelahan dunia pada berbagai lapangan pekerjaan memungkinkan terjadinya pelecehan seksual. Karena wanita secara riil dipandang lebih banyak mempunyai nilai reaktif yang dapat mengundang nafsu birahi laki-laki. Oleh karenanya pelecehan seksual lmemungkinkan dapat terjadi dilapangan kerja jika kekuasaan laki-laki terkonsentrasi pada satu pihak, lalu yang acap kali menjadi korbannya sudah barang tentu seorang wanita yang berposisi sebagai bawahan. Ketidak berdayaanya terhadap atasannya memungkinkan atasan bisa bertindak leluasa kepadanya.

Faktor kedua yang menyebabkan timbulnya pelecehan seksual adalah kehidupan sekuler yang makin intensif serta makin berkurangnya peranan agama dalam kehidupan social manusia. Dimana kita ketahui bahwa suatu nilai yang mengatur secara ketat kehidupan seks adalah agama. Manakala system nilai agama ini telah terpengaruh oleh budaya modernisasi dan sekularisasi, maka peran agama semakin lama akan semakin berkurang dari kehidupan manusia.

Kurangnya pendidikan agama dalam kepribadian seseorang akan terpengaruh oleh buaian dunia dan budaya-budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan agama.sehingga muncullah perilaku-perilaku yang lepas yang tiada terkontrol.

kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tua kepada anak-anaknya serta komunikasi yang buruk dalan sebuah keluaga juga sanngat berpeluang mengundang timbulnya tingkah laku yang tidak sehat teradap kehidupan si anak/ seseorang.

Kemajuan teknologi serta semakin gencarnya manusia mencari kehidupan material sehingga fungsi keluarga menjadi hilang sama sekali. Ini akan menimbulkan ketegangan dalam keluarga.

Faktor yang lain yang sangat berkontribusi timbulnya pelecehan social adalah disebabkan kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi massa. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang harus dibanggakan karena sangat banyak membawa kemudahan kepada manusia, namun juga sanngat perlu diingat bahwa dampak kemudharatan/negatif yang dibawanya  juga sangat dahsyat dalam mempengaruhi akhlak manusia terutama kalangan remaja dan anak-anak.seperti yang kita saksikan saat
Ini Baik diakui maupun tidak, penyebab terjadinya kejahatan/kebejatan moral adalah sebagian besar disebabkan oleh pengaruh media televisi.

G. Pandangan Islam terhadap prostitusi dan pelecehan seksual

Prostitusi dan pelecehan social merupakan penyimpangan terhadap norma agama dan moral kedua bentuk ini mengakibatkan bahaya baik ditinjau dari aspek psikologi maupun sosiologis sehingga kedua penyimpangan ini masuk kepada ranah patologi sosial.

Ajaran Islam memandang bahwa propstitusi maupun pelecehan social merupakan perbuatan dosa/ keji dan melanggar larangan Allah SWT. Sebagaiu mana Firman-Nya dalam surat Al-A’raf ayat 33 :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِوَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُون       
                                                                                   
Artinya: “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".

         Juga firman Allah dalam surat Al-Isra’: 32 menyebutkan:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu   perbuatan yang keji.Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’:32)

dalam surat An-Nur : 2  Allah juga menyatakan pelarangannya  yang berbunyi sebagai berikut:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْمُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين

Artinya: “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Dari ayat di atas jelaslah bahwa Islam  sangat melarang perbuatan zina, bahkan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah saja sangat dilarang oleh Allah SWT. Apalagi terjun kedalamnya.

Sejalan ayat di atas terdapat banyak ayat yang memerintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang keji antara lain ( QS.4;31), (QS.17;32), (23; 5, 10. 11), (42: 37, 53;32), (70;29.30,31). Disamping perintah meninggalkan hal-hal yang keji juga banyak disebutkan dalam Al-qur’an tentang kekejian zina misalnya dalam QS 4;24.(4;25), (5;5), (17;32), (19;28), (23;7), dan 70;21). Selain itu juga termaktub ayat yang menetapkan sanksi perzinaan seperti: (QS24;2 25),

Dari beberapa ayat di atas yang terdapat dalam al-qur’an yang membicarakan masalah zina maka QS An-Nur ayat 2 lebih khusus menyinggung masalah ini.

Mustafa kamal al-Mahdawi sebagaimana dikutip Salmadanis (2009;171) berpendapat bahwa laamul makrifah dalam ayat di atas menunjukkan pezina laki-laki dan perempun yang terus menerus atau secara langsung terus-menerus melakukan perjinaan sebagai jalan hidupnya.atau menjadikannya sebagai propesi.

Setiap larangan yang terdapat dalam ajaran Islam jelas mengandung mudharat/bahaya baik bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Demikian halnya dengan pelacuran dan pelecehan seksual sebagaimana yag telah diuraikan di atas.

Mengingat bahaya yang ditibulkan oleh kedua bentuk penyimpangan itu sanngat besar baik bagi kehidupan  pribadi maupun bagi kehidupan social masyarakat, justru itu harus segera ditanggulangi atau minimal dapat diminimalisir. Namun  berbagai usaha dalam  menanggulangi perilaku menyimpang ini telah dilakukan, mulai dari menjatuhkan hukum yang ringan sampai kepada hukum yang seberat-beratnya kepada yang terlibat kedalamnya, namun hal itu tidak membawakan hasil yang memuaskan. Kemudian berbagai teori bermunculan dalam rangka penanggulangan perilaku menyimpang tersebut. Seperti tindakan preventif, represif dan kuratif seperti yang telah diuraikan di atas, namun pada kenyataannya juga tidak dapat membasmi penyimpangan tersebut.

Mengingat sangat sulitnya/beratnya menanggulangi masalah tersebut karena menyangkut banyak aspek yang melatar belakanginya, oleh karena itu tanpa campur tangan Sang Khalik niscaya penyimpangan ini tidak akan pernah teratasi secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, maka peran dan fungsi dakwah sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi penyimpangan tersebut, terutama menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat agar tidak terlena dengan kehidupan yang menuhankan hawa nafsunya.

Sebagaimana diketahui bahwa esensi dari filosofi dakwah adalah suatu proses upaya pembentukan dan pemahaman, persepsi dan sikap al-mad’u yang sesuai dengan ajaran Islam. Kemudian, esensi dakwah adalah perubahan dan peningkatan kualitas hidup yang mencakup upaya ishlah, tajdid dan tagyir.

Esensi filosopi dakwah dalam bidang tajdid berfungsi sebagai solusi terhadap persoalan kemanusiaan yaitu rekontruksi social (social recontruktion) yaitu perbaikan kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Dalam hal ini peranan dakwah terhadap pelacuran dan pelecehan seksual dalam tataran operasional adalah berfungsi sebagai preventif yaitu upaya pencegahan terhadap munculnya pelacuran dan pelecahan seksual. Metode yang dapat digunakan adalah Mauizah al hasanah dalam bentuk tarbiyah. Pola pencegahannya dapat berbentuk moralistic dan abolisionalistik.

Pendekatan moralistic dimaksudkan sebagai suatu usaha pemantapan mental spiritual manusia agar kebal dari bujukan-bujukan yang bersifat negative. Agar dakwah mampu memberikan dampak terh`adap penanggulangan pelacuran dan pelecehan seksual maka yang pertama sekali harus dibangun adalah pematapan akidah al salimah. Akidah yang disampaikan kepada mad’u bukan semata-mata berkaitan dengan esensi dan wujud Allah, akan tetapi yang lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran yang mendalam untuk memanifestasikan nilai-nilai tauhid dalam segala ucapan, pikiran, serta tindakan sehari-hari, baik terhadap pribadi maupum masyarakat pada umumnya.

Jadi akidah yang diajarkan adalah akidah yang bersifat muharrikah, yang menggerakkan kesadaran dan ketundukan kepada Allah, ridho dan rela secara utuh kepada Allah, cinta dan benci karena Allah, serta akidah yang menumbuhkan penghambaan secara kaffah kepada Allah dan tidak kepada selain-Nya

Sedangkan upaya penanggulangan dengan cara abolisionalistik dimaksud untuk menghilangkan atau memperkecil motif-motif yang melatar belakangi masalah pelacuran dan pelecehan seksual tersebut, misalnya dengan meningkatkan derajat kehidupan ekonomi masyarakat melalui pengetasan kemiskinan, memperkokoh keutuhan rumah tangga dan lain sebagainya.

Dalam hal ini Rosyad Shaleh dalam bukunya Manajemen Dakwah Islam mengemukan; dalam bidang ekonomi; proses dakwah antara lain berupa ikut mencarikan jalan keluar dalam mendapatkan lapangan kerja serta memberikan dorongan agar setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT  kepada manusia.

Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa, disamping materi dakwah pembentukan akidah sebagai isu utama dan besar, juga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pelaksana dakwah menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini saya yakin dan percaya pelecehans seksual, prostitusi, serta tindakan kejahan lainnya akan terminimalisir adanya.

Langkah selanjutnya dalam rangka mengatasi pelacuran dan pelecehan seksual adalah melalui pendekatan kuratif, yaitu pengobatan dan pengentasan. Metode dakwah yang digunakan adalah mau’izhah al hasanah dalam bentuk tauzih wa irsyad ( bimbingan konseling). Disamaping tindakan preventif dan kuratif, juga dapat dilakukan cara represif, yakni melaksanakan hukuman sesuai dengan konsep Islam sehingga diharapkan mampu menumbuhkan kesadran masyarakat agar takut melakukan penyimpangan tersebut terutama bagi yang sudah dihukum untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu lagi. Seperti halnya di Aceh yang sudah menerapkan Syariat Islam dimana pelaku pelanggaran syariat maka akan dihukum sesuai dengan Hukum Allah, maka dengan demikian tindakan kejahatan sedikitnya bisa berkurang. Jadi peran dakwah dalam kontek ini adalah memberikan masukan serta mendorong pemerintah sekaligus seluruh elemen masyarakat agar menerapkan/melaksanakan hukum Islam.

H. Kesimpulan

Prostitusi dan pelecehan seksual merupakan bentuk peyimpangan seksual yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah tersebarnya penyakit kelamin (AIDS/HIV) dimana proses penularan penyakit ini sangat mudah sehingga masyarakat yang berada di sekitar orang yang terinfeksi penyakit ini juga bisa terlular. Oleh karena itu masalah ini masuk kepada patologi social.

Penanggulangan masalah ini sangatlah sulit karena menyangkut berbagai aspek, oleh karena itu tanpa adanya usaha yang sungguh-sungguh dari juru dakwah maka mustahil penyimpanngan ini dapat ditanggulangi. Disampaing itu juga tanpa campur tangan Sang Khalik maka masalah ini tidak akan pernah berhenti. Atas dasar itulah esensi dakwah terhadap persoalan ini berfungsi sebagai preventif, represif dan kuratif sebagaimana yang sudah di paparkan di atas. Wallahu ‘Aklam bi ashshawab !

Daftar Pustaka

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung, Diponegoro: 2005)
Kartini Kartono, Patologi Sosial, (Jakarta; Raja Grafindo Persada :2009)
Salmadanis, Patologi Sosial (Jakarta: Hayfa Press, 2009)
Soejono, D. Bunga Rampai Kriminologi, (Bandung: Amrico, 1985)
Desy Anwar, Kamus Lengkap 10 Milliard Inggris-Indonesia,(Surabaya: Amelia, 2004),
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984)
Rosyad Shaleh,Manajemen Dakwah Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977)
http://www. id.Wikipedia.org/wiki/prostitusi, diunduh, 19/10/2011
http://www. id.Wikipedia.org/wiki/pelecehan/sexual/org,x//as, diunduh, 19/10/2011

0 Comment