KONSEP ISLAM TERHADAP
PATOLOGI SOSIAL
A. Pendahuluan
Perubahan
sosial merupakan salah satu cabang kajian dari ilmu sosial. Perubahan sosial
ini menurut para sosiolog ada dua yaitu perubahan sosial ke arah positif dan
perubahan sosial kearah negatif. Perubahan sosial kearah positif bisa dilihat dari
berkembangnya ilmu pengetahuan, adanya pembaharuan yang ada di masyarakat yang
tidak merugikan berbagai pihak dan lain
sebagainya.
Adapun
perubahan sosial kearah negatif bisa dilihat dari segi bentuk masalah yang
terjadi di masyarakat dan itupun sangat
merugikan dan membahayakan masyarakat lainnnya. Perubahan sosial ke arah
negatif inilah yang disebut dengan patologi sosial atau penyakit masyarakat,
berbagai macam patologi sosial ini adalah seperti Kemiskinan perampokan dan
sejenisnya, meminum minuman keras, gelandangan, anak jalanan, judi dan lain
sebagainya.
Dalam hal ini
untuk lebih jalasnya permasalahan mengenai patologi sosial, pada halaman
selanjutnya penulis akan menjelaskan secara panjang lebar bagaimana patologi
sosial itu terjadi di masyarakat dan bagaimana pula Islam memberikan tangggapan
mengenai hal ini.
B.
Kajian Patologi Sosial
Patologi
berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan, penyakit[1],
sedangkan logos artinya lmu, jadi patologi berarti ilmu tentang
penyakit. Patologo sosial berarti ilmu yang membahas tentang penyait sosial,
atau juga ilmu yang membahas tentang penyakit masyarakat.
Secara bahasa,
patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola
kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga,
disiplin, kebaikan dan hukum formal.[2]
Penyakit
masyarakat atau disebut juga dengan patologi sosial merupakan fenomena
yang sangat penting di perhatikan oleh siapapun. Patologi sosial adalah semua
tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola
kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun
bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.[3]
Berbagai macam kerugian termasuk terancamnya jiwa seseorang merupakan salah
satu dampak patologi sosial.
Kondisi ekonomi
yang morat marit dan harga barang yang selalu membumbung tinggi merupakan salah
satu penyebab dari timbunya masalah penyakit masyarakat. Namun, dalam
perkembangannya, masalah penyakit masyarakat sekarang ini sudah semakin
menjadi-jadi, yang mana berbagai macam bentuk perbuatan yang bertentangan
dengan hukum dan norma agama serta adat sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Di era
globalisasi dan informasi ini, perubahan masyarakat lebih cepat jika
dibandingkan dengan pemecahan permasalahan masyarakat. Manusia sekarang ini
tengah disibukkan dengan kesibukan oleh kebutuhan yang semakin kompetitif
bersaing dengan aneka ragam tantangan bahkan bekorban raga serta jiwa, dan juga
termasuk perkembangan ilmu pengetahuan yang akan melahirkan berbagai macam
penemuan dan pembahurau dibidang teknologi sampai dengan imformasi yang
nantinya akan mengajak manusia berubah untuk mengikuti kepentingan diri sendiri.
Dalam ilmu
sosial, perubahan yang terjadi dalam masyarakat inilah yang disebut dengan
perubahan sosial, perubahan sosial dapat berupa perubahan sosial ke arah
positif dan perubahan sosial yang mengarah kepada negatif. Kedua bentuk
perubahan ini sangat rentan terjadi di masyarakat, perubahan sosial yang
cenderung ke positif adalah suatu hal yang harus di miliki oleh setiap
masyarakat, namun perubahan sosial yang mengarah ke negatif seperti penyakit
masyarakat adalah suatu masalah yang harus dihindarkan. Dalam hal ini Simuh
mengatakan bahwa perubahan sosial yang bersifat negatif ini timbul dari
kenyataan akan adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di dalam kehidupan
bermasyarakat.[4]
Semakin
meningkatnya gejala patologi sosial di suatu masyarakat, akan menyebabkan
kondisi masyarakat semakin tidak stabil,
berbagai macam permasalahan sosial yang kita baca media cetak dan disaksikan di media elekrtonik,
seakan-akan semua permasalahn ini seperti mengancam ketentaram kita bersama.
Hassan Shadily
mengatakan bahwa beberapa gangguan masyarakat ini adalah kejahatan, Kenakalan
anak-anak, kemikinan dan lain sebagainya merupakan suatu hal yang harus
dicarikan solusinya[5].
Gilin dan Gilin sebagaimana yang diungkapkan oleh Salmadanis, memberikan
batasan tentang paologi sosial, yaitu pertama, patologi sosial adalah
salah satu kajian tentang disorganisasi sosial atau maladjustment yang dibahas
dalam arti luas, sebab-sebab, hasil-hasil dan usaha-usaha perbaikan atau
faktor-faktor yang dapat mengganggu atau mengurangi penyesuaian sosial, seperti
keliskinan, pengangguran, lanjut usia, penyakit rakyat, atau lemah ingatan /
pikiran, kegilaan, kejahatan, perceraian, pelacuran ketegangan-ketegangan dalam
keluarga dan lain sebagainya. Kedua, Patologi sosial berarti
penyakit-penyakit masyarakat atau keadaan abnormal pada suatu masyarakat [6].
Banyak faktor
yang menyebabkan terjadinya penyakit masyarakat, hal ini dibuktikan dengan
hasil penelitian bahwa gangguan jiwa cukup besar kontribusinya terhadap waktu
produktif dan ekonomi.[7]
Menurut Vembrianto, patologi sosial mempunyai dua arti, perama, patologi
sosial berarti suatu penyelidikan disiplin ilmu pengetahuan tentang disiplin
ilmu pengetahuan tentang disorganisasi sosial dan sosial malajustment, yang di
dalamnya membahas tentang arti, ekstensi, sebab-sebab, hasil-hasil dan tindakan
perbaikan (treatment) terhadap faktor-faktor yang mengganggu atau
mengurangi penyesuaian sosial (sosial adjustment). Kedua, patologi sosial berarti keadaan sosial yang sakit atau
abnormal pada suatu masyarakat.[8]
Indonesia
sedang mengalami perubahan sosial yang sangat cepat akibat pertemuan dua
kebudayaan masyarakat dunia. Hal ini memungkinkan karena perkembangan tknoogi
yang begitu cepat. Hakikat perubahan dari percepatan itu mempunyai
konsekwensi-konsekwensi pribadi, psikologis dan sosial. Hakikat perubahan adalah faktor kekuatan yang dapat menjadi
integrasi dan disorganisasi. Pertntanggan dua kekuatan ini perlu dicermati.
Sementara itu dalam konvensi kesehatan jiwa nasional II di Jakarta membahas
tentang kekamisn dan kekitaan[9]
Menurut
pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di
pelihara oleh negara. Namun, bentuk pelaksanan dan penerapan Undang-Undang ini
tidak begitu jelas adanya sehingga orang-orang yang di jelaskan dalam kalimat
dalam pembukaan UUD 1945 ini masih banyak telihat dengan kehidupan mereka yang
sangat menyedihkan.
Suatu contoh
diantara kasus yang salah penanganan yaitu perlakuan terhadap anak jalanan (child
abuse) yang kurang senonoh, dari data yang di dapat diperoleh tahun 2003
yaitu:
Oleh Orang
Tua
|
Oleh
Teman Sesama Anjal
|
Petugas
dan Masyarakat
|
||||
Fisik
|
Mental
|
Fisik
|
Mental
|
Fisik
|
Mental
|
Seksual
|
Dipukul
Ditampar
Diikat
Disuruh bekerja keras
|
Dipaksa
Tidak sisayang
Tidak diperhahatikan
Dihardik
|
Dipukul
Ditampar
|
Saling
mengejek
Ditipu
Dipalak
Dilecehkan
|
Dipukul
Ditampar
Kesempepet mobil / motor
|
Dielcehkan
Dituduh
Dihina
Dianggap sampah masyarakat
|
Dielus
Dipeluk
|
Sumber: Data Primer tahun 2003
Contoh yang diberikan diatas
merupakan salah satu bentuk macam patologi sosial yang kurang diperhatikan oleh
pihak manapun, kalau dibiarkan
berlarut-larut akan menyebabkan masalah yang sangat besar sekali kalau
mereka telah beranjak dewasa.
Berbagai macam bentuk patologi
sosial yang diungkapkan oleh para pakar ilmu sosial, seperti yang telah
dijelaskan diatas, merupakan masalah yang sering terjadi di negeri ini, namun
belakangan ini, berbagai macam bentuk patologi sosial ini bukan saja dilakukan
oleh masyarakat miskin, namun para pejabat juga telah membuat penyakit kepada
masyarakat, seperti melakukan KKN, yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang ikut serta mengancam jiwa masyarakat, yang nantinya menimbulkan
berbagai macam masalah negatif yang meresahkan masyarakat seperti adanya
tayangan-tanyangan yang membangkitkan gairah seksual manusia. Masalah
pornografi yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan, pemerkosaan, prostitusi
pelecehan seksual terhadap anak kecil dan bahkan akan menimbulkan perbuatan
lesbian dan homo seksual merupakan masalah yang sangat meresahkan stabilitas
kehidupan bermasyarakat, sehingga masalah ini harus dicegah sedini mungkin agar
tidak menjalar kepada masyarakat lainnya
C.
Konsep Islam Terhadap Patologi Sosial
Patologi
sosial merupakan salah satu masalah yang diperhatikan oleh Islam, berbagai
macam persoalan telah dijelaskan dalam al-Quran untuk memecahkan masalah ini,
misalnya memberikan hukuman bagi orang melakukan pencurian, mabuk - mabukan,
membunuh, dan lain sebaginya merupakan ganjaran bagi orang yang melakukan suatu
masalah yang bertentangan dengan hukum Islam.
Konsep Islam
mengenai patologi sosial, sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an,
al-Qur’an menjelaskan tiap-tiap perbuatan yang berkenaan dengan masalah
patologi sosial dan memberikan ancaman serta peringatan bagi orang yang
melakukan patologi sosial.
Secara jelas,
al-Qur’an telah memberikan peringatan-peringatan yang jelas mengenai
masalah-masalah yang berhubungan dengan patologi soisial, misalnya; mengenai
yang memabukkan seperti narkoba dan minuman keras terdapat dalam surat
al-Baqarah: 219, an-Nisa’: 43, al-Maidah: 90,91, dan al-Jasiyah: 15. Mengenai
perzinaan yang nantinya terdapat masalah homoseksual, lesbian, pornografi dan
pornoaksi telah dijalaskan dalam surat an-Nisa’: 16, 24-25, al-Maidah; 5,
an-Nur; 26, 33, al-A’raf; 80-82, mengenai masalah perjudian, terdapat dalam
surat al-Baqarah; 219, al-Maidah; 90-91. Mengenai maslalah korupsi, terdapat
dalam surat; al-Maidah; 38, al-Mumtahanah; 12 [10]
Disisi lain,
Islam adalah agama dakwah sehingga Allah menciptakan manusia dengan tugas
utamanya adalah untuk selalu mengadakan hubungan (interaksi), yatu hubungan
dengan Allah SWT sebagai sang pencipta
dan hubungan dengan sesama makhluk yang satu dengan yang lainnya, mengenai
masalah interkasi antara manusia dengan manusia laiannya, berbagai mancam
persoalan dapat diselesaikan karena manusia sebagai makhluk sosial yang mana
mereka saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan yang
menyangkut kehidupan manusia di dunia ini tidak terhitung banyaknya. Kalau
dilihat dari segi kebutuhan manusia dengan manusia lainnya telah tertuang dalam
firman Allah yaitu:
……
(#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/
(#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/
"Nasehat menasehati supaya menguikuti kebenaran”
Saling sehat
menasehati sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an, Melihat problematika
dakwah, dapat dilihat dari sudut unsur
dakwah, yaitu subjek, materi metode dan media (Awis Karni, 2004 / 142) Dari
segi objek dapat dilihat permasalahan yang paling tampak adalah subjek dakwah
kurang memperhatikan kondisi psikologi mad’unya maupun dari segi penguasaan
materi dakwah yang akan d isampaikan
Muhammad Sayyid
al-Wakil mengungkapkan bahwa kaum muslimin telah jauh dari sember-sember
keagungan dan menjauh dari pedoman mereka, sehingga mereka terhina dan
tersesat. Mereka tidak lagi menfungsikan akalnya dan berpaling dari nilai-nilai
rohani sehingga kehilangan seluruh kebaikan dan kemuliaan.[11]
Oleh sebab itu,
setiap da’i harus sadar dan waspada terhadap perkembangan masyarakat dewasa
ini, sehingga lebih sensitif atau peka terhadap lingkungan sekitarnya.
Berdakwah adalakh
memberikan informasi, prefentif, kuratif, dan promotif secara terus menerus dan
membuat manusis mendalami, menghayati, mengamalkan, dan menerjemahkan
nilai-nilai ajaran yang mulia,baik dalam kehidupan pribadi, keluarga,
masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara[12]
Dengan adanya
kesadaran bersaa bahwa tantangan,
permasalahan , bahkan peluang dakwah kian hari kian bertambah kompleks, fenomena ini ditangkap
oleh seuruh potensi dakwah dengan cara senantiasa mendinamisir seuruh strategi,
program dan kegiatan dakwah. Dengan demikian, berdakwah sejalan dengan
perubahan sosial itu sendiri.[13]
Dakwah Islam
dipandang sebagai proses dinamis dalam membangun masyarakat, dituntut adanya
metode, materi dan media yang bersifat menyeluruh (holistik). Selama ini
berdakwah hanya lebih bersifat spiral, dawah haruslah dikemas secara
propesional, atau dengan kata lain dakwah haruslah tammpil secara aktual,
faktual, dalam arti memecahkan masalah yang kekinian dan hangat ditengah
masyarakat. Faktual dalamarti kongkrit/nyata, serta kontekstual dalam arti
relevan dengan kegiatan dakwah dan menyangkut problema yang sedang dihadapi
oleh masyarakat.[14]
Dalam kegiatan
keagamaan, para pamuda yang menjadi generasi yang menjadi tumpuan bangsa
terbentur untuk tidak melaksanakan bahkan mengabaikan shalat, sedangkan
kehidupan di luar telah membudaya, pergaulan bebas, mabuk-mabukan, maraknya
perjudian, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya merupakan suau hal yang sangat
bertentang dengan Islam.
Rafiuddin dan Maman
abd Jalil menjelaskan bahwa penyebab dari permasalahan ini adalah:[15]
1.
Problema akidah akhlak serta syariah, dengan banyaknya
penyimpangan akidah dan syariah akan melahirkan gerakan kelompok-kelompok (firkah-firkah) yang sangat mengganggu umat Islam lainnya,
karena itu sumber Islam yang aslinya yaitu al-Qur’an harus benar-benar
dipelihara secara sunggguh-sungguh agar terlepas dari belengggu kesulitan.
2. Problematika ukuwah Islamiyyah.
Persaudaraan Islam sangat membantu dalam kehidupan bermasyarakat supaya
kehidupan mereka menjadi aman, tentram
bahkan keadilan dan kemakmuran akan
terjalin dengan adanya persaudaraan. Namun karena dipengaruhi oleh sedikit
perbedaan faham dalam dan masalah keagamaan, maka timbulah aliran-aliran
sehingga timbul ketimpangan diantara mereka. Hal
ini mennyebabkan anntara satu aliran dengan aliran lainnya timbul perpecahan
bahkan permusuhan diantara mereka.
3. Problematika generasi. Generasi muda adalah penerus
estafet perjuangan bangsa serta agama. Dalam perkembanganya, dan bahkan sampai saat sekarang ini generasi muda
adalah harapan serta tumpuan untuk meneruskan cita-cita bangsa dan agama. Di
sini dibutuhkan peranan orang tua serta bimbingan seorang guru untuk
melanjutkan cita-cita tersebut, namun
kurangnya peranan orang tua sebagai guru pertama bagi mereka, akan menyebabkan
mereka berjalan ke jalan yang sebenarnya tidak mereka tempuh, sehingga timbul
kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh generasi muda.
Permasalahan
pennyakit masyarakat sekarang ini yang menjadi-jadi seperti yang telah
dijelaskan diatas, yang bukan hanya dilakoni oleh orang-orang dewasa, orang
miskin, orang kaya, dan bahkan pejabat sekalipun, namun anak-anak sangat banyak
sekali ikut meresahkan masyarakat.
Penanaman nilai
Islam ke jiwa anak-anak di usia dini merupakan salah satu yang dianjurkan oleh
agama. Allah juga telah memberikan isyarat bahwa ;“Hai
Orang-orang yang bebriman, jagalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka”
Apabila Setiap
orang tua mampu menafsirkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi perintah
Allah tersebut di atas, maka sampai kapanpun sehingga si anak menjadi dewasa
perilaku dan sikapnya akan teratur dan sesuai dengan syariat Islam.
Namun pada
kenyataannya, masih banyak para orang tua tidak mampu melaksanakan perintah
Allah untuk dapat melindungi serta memelihara anak yang merupakan titipan dari
Allah, hal ini terjadi karena kebanyakan orang tua belum memahami tanggung
jawabnya serta kurangnya pemahaman orang tua terhadap nilai-nilai agama yang dianutnya, karena
kurangnya pemahaman orang tua terhadap
nilai-nilai agama yang dianutnya, maka dalam kehidupannyapun orang tua tidak
berpatokan kepada ajaran-ajaran agama yang dianutnya.[16]
Al-Qur’an
sebagai kunci pokok ajaran Islam banyak sekali memberikan arahan dan petunjuk
ang baik supaya patologi sosial tidak lagi terjadi di tengah-tengah masyarakat,
apabila nilai-nilai islam yang telah di jelaskan dalam al-Qur’an, maka setiap
individu manusia akan mengalami goncangan jiwa dan memungkinkan mereka akan
menyeleweng dari ajaran agama.
Kasus-kasus
patologi sosial pada umumnya merupakan permasalahan umat haruslah menjadi
pembicaraan utama, kenyaman dan ketentraman masyarakat merupakan tujuan utama
hidup bermasyarakat, namun hal ini tidak diperhatikan secara cermat.
D.
Kesimpulan
Patologi sosial
(penyakit masyarakat) merupakan fenomena yang sangat penting di perhatikan oleh
siapapun. Patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma
kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas
kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Berbagai macam dampak yang disebabkan oleh masalah patologi sosial telah kita
rasakan pada saat ini.
Islam merupakan
agama dakwah, masalah patologi sosial bisa di selesaikan dengan cara sehat
menasehati, tingkatan dakwah ada beberapa jenjang yaitu keluarga kelompok dan
masyarakat, dakwah dalam keluarga merupakan langkah awal dalam menanamkan
nilai-nilai agama. Orang tua yang peduli terdadap anak anak mereka akan selalu
memberikan jalan yang terbaik terhadap anak-anak mereka supaya tidak menjadi
nakal, namun masih banyak sekali para oang tua yang meninggalkan nilai-nilai
Islam sehingga para anak turut kurang diperhatikan mengenai masalah agama.
[1] Departemen Pendidkan
Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
h. 837
[2] Kartini Kartono, (1992),
Patologi Sosial, Jaarta: Rajawali Press, h. 1
[3] Ibid.
[4] Simuh, 2002, Islam
dan Hegemoni Sosial: Islam Tradisional dan Perubahan Sosial, Jakarta:
Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag RI, h. 6
[5] Hasan Shadily, 1984, Sosiologi
Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, h. 363
[6] Salmadanis, tt,
Patologo Sosial dalam Perspektif Dakwah
Islam (Studi Kasus di KODI DKI), h. 17
[7] Ascobat Gani, URL, saurce, http; www.kompas.co.id
[8] St. Vebrianto, (1984), Patologi
Sosial, Yogyakata: Yayasan Pendidikan Pratama, h. 1
[9]Fuad Hasan, (2003),
dalam seminar ”Mencari Akar Persoalan Untuk Menemukan Jalan Keluar”, dilaksanakan
di Jakarta 9-11 Oktober 2003 di Hotel Borobudur, h. 81
[10] Lihat indeks al-Qur’an
[11] Muhammad Sayyid al – Wakil, 2002, Ususu ad
– Da’wah wa Adabu ad-Duad, (Prinsip-Prinsip dan Kode Etik Dakwah),
Jakarta: Akademi Pressindo, h. 10-11
[12] Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD),
(2002), Jakarta, h. 2
[13] Profil Program FKM, h. 1
[14] Seorang juru dakwah
harus bersifat sensitif terhadap segala macam persoalan yang dihadapi umat,
bukan saja menjelaskan hal hal yang berhubungan dengan masalah halal dan haram
saja, tetapi seorang juru dakwah mempunyai kemampuan untuk meneliti berbagai
macam persoalan umat dan memiliki kemampuan dan pendekatan yang jelas kepada
umat, supaya problematika yang di hadapi umat tersebut bisa terpecahkan, dan
tidak hanya cukup sebagai orator di balik mimbar. Disamping itu, seorang juru
dakwah harus memiliki ilmu pengembangan masyarakat yang mapan, agar mampu dan
memiliki keahlian yang nyata, sehingga tujuan dakwah yang hanya sebagai upaya
pencerahan jiwa masyarakat, yang nantinya untuk kebahagiaan di dunia dan
akhirat, namun sebagai langkah untuk menuyelusuri tujuan dakwah bukan saja
dengan berbicara di depan mimbar, namun tampil bersama dengan umat dalam
berkarya.
[15] Rafiuddin, Maman Abd
Jalil, tt, Prinsip-Prinsip dan Strategi Dakwah, Semarang: Pustaka Setia,
h. 53-54
[16] Lisna Sandora, 2006, Fenomena
Berlaku Salah (Chil Abuse) Pada Anak Jalanan di Kota Padang,
Padang: Hayfa Press, h. 63
0 Comment