DINAMIKA DAKWAH
TERHADAP
PATOLOGI SOSIAL
A.
Pendahuluan
Berbicara tentang dakwah adalah
merupakan sesuatu hal yang sangat esensial dalam ajaran agama Islam sebab
dengan berdakwahlah ajaran agama Islam dapat disampaikan kepada seluruh lapisan
ummat manusia baik yang sudah memeluk agama Islam maupun yang belum memeluk
agama Islam. Oleh karena itulah maka berdakwah atau kegiatan mengajak ummat
manusia masuk ke dalam jalan Allah dalam seluruh aktifitas hidup dan kehidupan
sudah menjadi tugas setiap ummat Muslim, sebab ummat Muslim dilahirkan sebagai
ummat terbaik bagi manusia, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an, “Kamu
adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah dari yang mungkar” (Q.S. Ali Imran: 110). Tugas dan kewajiban berdakwah tersebut tentu
saja dilakukan sesuai dengan cara dan kemampuan masing-masing individu
muslim.
Dakwah islamiyah yang telah
berjalan ratusan dan bahkan ribuan tahun lamanya di permukaan bumi ini telah
mencapai hasil yang memuaskan. Hal ini dapat dilihat dengan tolak ukur
banyaknya berdiri rumah ibadah, jumlah madrasah yang semakin bertambah, jumlah
jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan lain-lain
sebagainya. Namun demikian sering dengan terjadinya proses modernisasi dan
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah menyebabkan tolak ukur
keberhasilan itu berubah. Tolak ukur keberhasilan dakwah tersebut bukan hanya
ditentukan oleh yang tersebut di atas, tetapi keberhasilan tersebut lebih
ditentukan sejauh mana kualitas keberagamaan ummat manusia secara sosial dalam
arti menurunnya angka kemaksiatan dalam masyarakat, terhindarnya generasi muda
dari ancaman Narkoba, HIV/Aids, dan meningkatnya akhlaq dan atau moralitas
masyarakat.
B.
Dinamika Dakwah Terhadap Patologi Sosial
Apabila dikaji lebih teliti
sejarah perjuangan Rasulullah sebagai pembawa risalah, hasil kajian itu akan
dapat memperlihatkan bahwa betapa dinamikanya
dakwah dalam menghadapi setiap persolan kehidupan. Dinamika yang dimaksudkan di sini adalah bahwa
dakwah itu tidak bersifat kaku, tetapi mengalami perkembangan sesuai dengan
dinamika yang ada dalam masyarakat.[1]
Sebagai
salah satu contoh bagaimana dinamika dakwah dalam menghadapi penyakit
masyarakat adalah ketika ayat memberitahukan tentang keharaman khamar.
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Arab ketika itu senang-senang dengan
minuman keras (khamar) padahal khamar merupakan sesuatu yang dilarang dalam
Islam. Tetapi untuk menghapus
tradisi ini diperlukan empat tahap, yaitu[2]
Tahap
pertama, Allah menurunkan
surat an-Nahl ayat: 67
embuat minuman keras
dari buah kurma dan anggur. Padahal sebenarnya buahan tersebut merupakan
makanan yang baik dan bisa mendatangkan rezki bagi mereka yang mengolahnya
dengan benar.
Tahap
kedua, setelah ayat yang
pertama itu diturunkan, muncul reaksi dari kaum Arab yang menanyakan masalah
tersebut. Lalu turunlah surat
al-Baqarah ayat: 219
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi katakanlah: pada keduanya itu teradapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagimanusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.” (Q.S. al-Baqarah: 219)
Ayat
di atas membandingkan antara manfaat minuman keras (khamar) yang timbul setelah
meminumnya, berupa kesenangan atau keuntungan karena mamperdagangkannya, dengan
bahaya yang diakibatkannya, seperti dosa , kerusakan akal, hilangnya kesehatan
tubuh, menghabiskan harta dan membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat
hina. Pada ayat ini belum diungkapkan perlarangan minuman keras, akan tetapi
hanya berupa pertimbangan antara manfaat dan bahayanya.
Pada
tahap ketiga, Allah
menurunkan surat an-Nisa’ ayat 43.
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk”
Pada
ayat ini sudah ada batasan-batasan bagi orang-orang yang meminum khamar. Ayat
ini menunjukan larangan meminum khamar pada waktu-waktu tertentu. terutama jika
akan melaksanakan shalat, karena pengaruh khamar tersebut akan terbawa dalam
shalat.
Tahap
keempat, akhirnya Allah
menurunkan ayat yang mengharamkan khamar secara mutlak dan dalam segala waktu
yaitu surat al-Maidah ayat 90-91
”Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan mengingat Allah dan
shalat maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu” (Q.S. al-Maidah: 90-91)
Pada
contoh diatas dengan turunnya ayat al-quran secara bertahap tentang manfaat dan
bahaya khamar yang sampai pengaharamannya, merupakan sebuah strategi dakwah yang fantastik dalam menghilangkan
penyakit masyarakat atau kebiasaan buruk masyarakat arab yang bertentangan
dengan Ajaran Islam.
Kekuatan Akhlak dan Moral yang
tercemin pada prilaku yang baik dan benar ( amal sholeh) merupakan inti utama
ajaran Islam. Sehingga tujuan Rasulullah saw. Diutus untuk menyempurnakan
akhlak manusia beliau bersabda:
“Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak.”
Di dalam surah al- Qalam: 4,
Allah swt memuji Rasulullah saw. Karena memiliki akhlak yang agung dan mulia.
“Dan
sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(al-Qalam:4)
Dengan akhlak dan moral yang
baik, segala potensi yang dimiliki manusia, seperti ilmu pengetahuan, kekayaan,
jabatan dan potensi-potensi lainnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama (an-Nahl: 97)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari pada yang telah mereka kerjakan. (Q.S.
an-Nahl: 97)
Sebaliknya, dengan akhlak dan
moral yang buruk, segala potensi tersebut akan sia-sia, bahkan cenderung
merusak (Thaha: 124:126)[3]
C.
Peranan Dakwah terhadap Patologi Sosial
Dalam pemberantasan penyakit
masyarakat, dakwah cukup berperan aktif
baik dilembaga pemerintah dengan
lahirnya perda pekat , lambaga dakwah yang berperan aktif dalam membina masyarakat
dalam bentuk pelatihan dan seminar maupun LSM sebagai pengawas dan pengontrol
kebijakan pemerintah dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan lembaga adat
yang menjaga kaum dan masyarakat salingkanya dengan merujuk kepada adat basandi
syarak syarak basandi kitabullah. Ada beberapa contoh lembaga pemerintah,
dakwah, LSM dan adat dalam memberantas penyakit masyarakat diantaranya sebagai
berikut:
Dalam
peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah
propinsi Sumatera Barat
b. Pemerintah Daerah
adalah pemerintah Propinsi Sumatera Barat
c. Gubernur adalah
Gubernur Sumatera Barat
d. Maksiat adalah setiap
tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar
norma-norma agama dan adat, baik yang telah diatur oleh peraturan
perundang-undangan atau belum
e. Perzinaan adalah
hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, baik dilakukan oleh yang berlainan
jenis kelamain atau sama.
f. Perjudian adalah
segala tindakan atau perubuatan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada
peruntungan belaka atau segala permainan dengan mamakai uang dan/atau benda
dan/atau sejenisnya sebagai taruhan atau menjanjikan mengadkan taruhan baik
berupa uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya, termasuk pembelian kupon untuk
mendapatkan atau memenangkan suatu permainan
g. Minuman keras adalah
minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala jenis minuman yang dapat
memabukkan sehingga menggangu metabolisme tubuh danmenggangu akal sehat.
h. Narkotika dan
Psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997
tentang psikotropika dan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
i.
Penerbitan dan penyiaran yang meransang untuk
berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita gambar,
poster dan siaran berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama
dan adat.
2. Perda Pekat Kota
Padang
Ternyata
apa yang dicuap-cuapkan selama ini kalau di kota Padang judi jenis toto gelap
(togel) alias buntuik belum hilang, secara tidak langsung, Walikota Padang Drs.
H. Fauzi Bahar M.Si mengakui di kota yang dipimpinnya ini buntut belum habis.
Buktinya, Fauzi Bahar merencanakan akan memberangus pelaku judi, togel dan
pelaku minuman keras (Miras). Perbuatan yang bisa dikelompokkan dalam penyakit
masyarakat (Pekat) itu, akhir-akhir ini mulai subur kembali di Kota Padang.
Dikatakan, Kota Padang yang sudah hampir sembuh dari
tindakan Pekat, kini mulai kambuh lagi. Hal tersebut terkait di temukannya
beberapa kasus Togel, judi dan Miras oleh pihak kepolisian, yang kian hari kian
bertambah jumlahnya. Apalagi, kasus tersebut sudah semakin mencuat sewaktu masa
kampanye Pemilu KDH Kota Padang beberapa waktu lalu. “Saya juga melihat, Togel
mulai mewarnai kota Padang. Jangan kira kami diam berarti aman.
Saya bertekad, tiada ampun bagi
pelaku Togel,” ungkapnya kepada POSMETRO seusai Pelantikan DPD Asosiasi
LPM Kota Padang, di Palanta, Jumat (7/11). Pekat sudah di atur dalam Perda.
Munculnya togel di Kota Padang akhir-akhir ini sangat memprihatinkan bagi Kota
Padang Kedepan. Masyarakat bersama pemerintah mesti saling membahu untuk
memberantas perbuatan keji tersebut.
Fauzi Bahar, yang baru saja
memenangkan Pemilu KDH Kota Padang menurut komulasi akhir oleh KPU Kota Padang
ini, bertekat segera mungkin menertibkan pelaku pekat di Kota Padang demi
menjaga kemulian Kota Padang dari hal-hal yang berbau maksiat yang pada
akhirnya menghancurkan moral generasi, budaya dan adat istiadat yang sarat
dengan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah (ABSK).
Fauzi mengimbau seluruh
masyarakat dan komponen masyarakat Kota Padang agar bersama-sama memberantas
Pekat di kota masyarakat, “ Kita butuh kerja sama masyarakat dalam hal ini.
Jika terjadi Pekat tolong laporkan kami tampa segan-segan menindaknya meski pun
ia dari aparat dan Anak serta bapak si anu,” tegasnya mangakiri.
Di tempat berbeda, Satpol PP
selama dua tahun terakhir baru sekali menangani oknum PNS yang terjerat dalam
operasi pekat di kawasan Kota Padang. Untuk kasus ini, oknum langsung
diserahkan pada PPNS untuk disidik lebih lanjut. Kakan Satpol PP Dedi Henidal
didampingi Kasi Trantib Wardimu memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang
melanggar Perda Kota Padang.
Khusus untuk Perda tentang Pekat
itu, PNS pun ditindak sesuai aturan yang ada. Selain dikenakan dengan aturan di
Kota Padang, tersangka itupun mendapat sanksi dari jajaran pemerintah daerah
tempatnya bekerja. Wardimu menambahkan agar setiap PNS menjaga setiap tingkah
lakunya di tengah-tengah masyarakat. Sebab itu sangat mencoreng nama korp yang
menaunginya. “Terkait dengan oknum yang tertangkap Rabu lalu, telah diserahkan
pada pemda setempat untuk ditindak lanjuti,” tutup Wardimu.
3. MUI
MUI atau
Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan
cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum
muslimin di seluruh Indonesia. Majelis
Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah
para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru
tanah air.
Antara lain
meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada
masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat
pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan
Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan
tokoh perorangan.
Salah satu tugas MUI adalah sangat aktif dalam pemberantas masalah pekat.
Seperti yang disampaikan pada surat kabar Rakyat Merdeka. Majelis ulama
indonesia (MUI) Kota Palangka Raya serta sejumlah ormas, medesak agar Pemko dan
DPRD Kota menerbitkan Perda yang mempu melindungi moral masyarakat. Seperti
Perda anti Miras, Perda Anti Pelacuran, Perda Anti Perjudian, dan Perda Anti
Penyakit Masyarakat. Permintaan ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap,
yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Syarkawi AA dan Sekretaris umum
Mahlani Ahmad.
Sedangkan
terkait dengan Raperda tentang Miras yang sedang dibahas di DPRD Kota, minta
agar dipertimbangkan kembali. Sebab menurut MUI dampak negatifnya, akan terjadi
bagi pribadi, keluarga dan masyarakat lebih besar.
Selain
itu, MUI secara tegas mendukung sepenuhnya pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Kemudian mendukung penegak hukum untuk menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya kepada pegendar dan pemakai narkoba.
Penyakit
masyarakat (Pekat) membawa dampak negatif yang besar baik pada perorangan,
keluarga dan masyarakat, bahkan terhadap bangsa dan negara. Akibat yang
ditimbulkan tak hanya materi tapi juga merusak moral yang menjadi pemicu
tindaka pelanggaran asusila, kriminal, kenakalan remaja dan lainnya.
Sementara
itu kepada media massa di Kota Palangka Raya, MUI mengajak untuk ikut membantu
menciptakan masyarakat yang bermoral bersih dari berbagai Pekat ini.
Seruan
terakhir MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Palangka Raya khususnya
umat Islam agar bersama-sama menciptakan suasana Kota yang aman, tertib dan
bermartabat dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT.
4. BNK Kota Padang
Aparat kantor
Kesbangpol Kota Padang setiap tahun telah mengagendakan penyuluhan anti narkoba setiap tahunnya.
Penyuluhan anti Narkoba tersebut mulai dari kalangan pelajar SMA, mahasiswa hingga para
tokoh masyarakat atau orang tua.
Bahkan kegiatan penyuluhan ini dijadikan kegiatan tiada hentinya bagi
Pemerintah Kota Padang. Tujuannya supaya Narkoba dijauhi masyarakat di Kota
Tercinta ini.[5]
Wako Padang
Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si menegaskan,
masyarakat harus terlibat dalam memerangi narkoba. “Pastikan
masing-masing keluarga tak ada anggotanya yang terlibat narkoba. Itu kuncinya.
Kepada para penegak hukum kita berharap untuk tidak sedikitpun memberikan ruang
gerak bagi para pelaku dan pengedar narkoba.
Hukum seberat-beratnya kepada
para pelaku dan pengedar yang terbukti melakukan kejahatan narkoba. Tandas
Fauzi Bahar. Sedangkan Ketua BNK Padang Drs. H.Yusman Kasim menjelaskan, selama
2006 Poltabes Padang berhasil mengungkap 140 kasus narkoba di wilayah hukumnya,
dengan jumlah 216 tersangka. Data sementara untuk tahun ini, jajaran Poltabes
dan Polda telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering
seberat 20 Kg dan 71 Kg.
Memberantasi peredaran Narkoba
di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, dalam
waktu dekat ini akan melakukan tes urine kepada seluruh PNS (Pegawai Negri
Sipil) yang ada di Pemko Padang. “Tes urine bagi pejabat pemerintahan ini
adalah suatu terobosan yang bagus, karena dengan adanya tes ini kita bisa
mengetahui apakah ada di antara pejabat yang memakai barang haram.
Jika nantinya hasil tes positif,
maka pihak yang bersangkutan harus segera “angkat kopor” alias di non-jobkan di
samping nantinya juga harus menjalani hukuman dari pihak berwajib atas
perbuatannya,” ujar Kepala BNK Drs H Yusman Kasim MM, kepada media.
Tes urine yang akan dilaksanakan
Pemko dan Badan Narkotika Kota (BNK) Padang ini juga merupakan rangkaian dari
target Pemerintah Pusat dan Polri yang mencanangkan Tahun 2015 Indonesia bebas
dari narkoba. Terang saja, kebijakan tes urine yang pasti akan dilakukan,
mendapat respon yang berbeda dari berbagai kalangan. Ada yang menanggapinya
positif tidak jarang juga yang menganggap tes urine nantinya akan memperburuk nama
baik Kota Padang saja. Katanya, Pemko tidak akan mentolerin jika ada pejabat
yang memakai narkoba baik jenis apapun. “Tidak ada kata maaf bagi mereka yang
kedapatan memakai bahan terlarang, karena seharusnya sebagai PNS mereka bisa
menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat bukannya gagah-gagahan dengan
jabatan yang dia miliki,”timpal Yusman.
Tersadar atau tidak untuk saat
ini, narkoba telah merambah semua kalangan di Padang. Baik itu anak sekolah,
warga sipil maupun pejabat Pemko pun mungkin ada yang terjerat kecanduan
narkoba tersebut. Jadi walaupun tes urine tidak terlalu efektif dalam menyibak
pemakai ganja karna tes urine sendiri efektivitasnya cuma 24 jam setelah
pemakai mengonsumsi barang haram. Lewat dari itu tes urine belum mampu
menyibaknya. “Kita tunggu saja, apakah ada dari kalangan PNS yang terlibat,
kalau ada jangan harap mendapat pengampunan. Surat kerjanya akan dicabut untuk
selamamya,” ujar Yusman.
5. Front Pembela Islam
(FPI)
Organisasi
ini merupakan organissasi Islam dibentuk 17 Agustus 1998 yang diketuai oleh
Habib Rizieq mempunyai komitmen untuk menjaga kemurnian akidah Islam.Mereka
memiliki anggota yang banyak dan solid bergerak cepat dan agak radikal dalam
bertindak terutama masalah pemberantasan maksiat (Pekat) seperti: minum-minuman
keras, perjudian, tempat-tempat hiburan malam (diskotik) dan hal-hal yang
mencemari Islam.
FPI
menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya
yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar
paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam [7].
Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan
tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga
negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu,
konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling
sering diperlihatkan dalam media massa.[6]
6. Komite Penegak Syariat Islam (KPSI)
Organisasi
ini merupakan organisasi Islam yang diketuai oleh Irfianda Abidin. Tujuan
organisasi untuk menjaga dan menerapkan syariat Islam. Sering melaksanakan
seminar-seminar tentang syariat Islam dan memberantas serta menolak segala bentuk maksiat.[7]
7. Forum Lintas Bersama
(Libas) Sumbar
Organisasi
ini bertujuan untuk memberantas maksiat dan penyakit Masyarakat diketuai
Khairul Amri. menurut M Zulkarnain, ketua Harian Forum libas Sumatera Barat
"Perlu diketahui bahwa Forum libas adalah milik masyarakat sumbar yang
konsisten pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)"
Siapa bilang mudah untuk
memberantas penyakit masyarakat di bumi Nusantara ini? Selalu saja ada pihak
tertentu yang marah, kalau masalah penyakit masyarakat itu diobok-obok pihak
lainnya. Lihat saja nasib beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang,
Minggu (24/4) lalu. Karena bermaksud menertibkan pekerja seks di beberapa
lokasi Kota Padang, buntutnya malah bentrok dengan aparat Poltabes Padang.
Akibatnya, sejumlah anggota pol PP Padang harus menjalani perawatan intensif di
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Mereka menderita luka berat di
bagian kepala dan beberapa tubuh lainnya. Mendapati kondisi seperti itu,
Kapolda Sumbar segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Tim itu, diketuai Inspektur Pengawas Polda (Irwasda) Kombes Nazwar Rismandi.
Sekarang ini, tim telah memeriksa 39 polisi dan telah meminta keterangan dari
empat anggota polisi PP, yang kini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang. Dalam
waktu dekat, diharapkan tim sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus
tersebut.[8]
8. Paga Nagari
Organisasi
Minang yang bertujuan untuk menjaga atau mengawal adat basanndi syarak, syarak
basandi kibullah diketuai oleh Drs Ibnu Aqil dan pusat diketuai oleh Hamdi
El-Gumanti. Forum ini merupakan forum Ummat Islam Propinsi Sumatera Barat yang
pernah melakukan unjuk rasa di depan Hotel Pangeran Beach memboikot kontes
Casual Fashion Sumatera Barat 2008, karena dinilai mempertontonkan aurat.
Ibnu
Aqil, Ketua Paga Nagari Propinsi Sumatera Barat
mengatakan kegiatan itu tidak pantas dilakukan wanita-wanita Minang dengan
mempertontonkan aurat kepada orang lain. Festival itu harus dibatalkan serta
acara semacam itu tidak diperbolehkan dan diadakan di sumatera Barat.
Rencananya kegiatan itu akan
diikuti peserta wanita berumur 14 tahun dengan menampilkan pakaian T-shirt
putih polos tanpa corak, celana pendek jeans/rok mini jeans. Menurut Forum Umat
Islam Propinsi Sumatera Barat kegiatan itu secara nyata-nyata telah melakukan
kegiatan pornoaksi dan tidak pantas di Ranah Minang. Selesai berorasi dihalaman
Hotel Pangeran Beach, Forum Ummat Islam Sumatera Barat memeriksa ke setiap
ruangan pertemuan, untuk memastikan kegiatan itu dibatalkan atau tidak. Setelah
yakin tidak ditemukan acara tersebut barulah mereka membubarkan diri[9].
9. Majelis Mujahidin
Indonesia (MMI)
Organisasi
dipimpin ini oleh Abu Bakar Baasyir dan sangat aktif dalam pemberantasan
penyakit masyarakat seperti seperti di kutip pada Harian Kompas:
Majelis
Mujahidin Indonesia (MMI) menyatakan tidak tahu harus mengambil tindakan apa
lagi untuk menghentikan penerbitan majalah pria dewasa Playboy Indonesia.
"Kami bingung harus
melakukan apa lagi. Demo sudah kami lakukan, prosedur hukum juga sudah kami
tempuh, tetapi majalah itu masih bisa diterbitkan lagi," kata Ketua Divisi
Informasi dan Data MMI Fauzan Al Anshori di Jakarta, Rabu (7/6), menanggapi
terbitnya majalah Playboy Indonesia edisi kedua.
Ia
berharap Undang-undang Anti-pornografi dan Pornoaksi (APP), yang rancangannya
hingga saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera dapat
diterbitkan dan diberlakukan. "Sebab, undang-undang itu merupakan
satu-satunya perangkat yang diharapkan dapat membendung arus pornografi dan
pornoaksi," tegasnya.[10]
D. Hambatan dan Tantangan Dakwah terhadap Patologi
Sosial
Salah
satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini dalam kaitan dengan
keberhasilan dakwah adalah, pada satu sisi
rumah ibadah bertambah dan berdiri megah sekalipun jamaah yang
melaksanakan ibadah di dalamnya sedikit, jumlah madrasah yang semakin
bertambah, jumlah jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan
lain-lain sebagainya, tetapi pada sisi lain kemaksiatan merajalela, ancaman
bagi generasi muda terhampar di semua sudut, penyakit masyarakat (Pekat) sangat
marak dan akhlaq / moralitas masyarakat sangat memperihatinkan. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa sesungguhnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam seputar
dakwah. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat dibagi pada dua faktor, pertama faktor internal dan kedua faktor ekternal.
1. Faktor
Internal
a. Permasalahan Petugas
Dakwah (Da’i dan Lembaga Dakwah)
Permasalahan
di seputar petugas dakwah ini sangat banyak antara lain adalah : Pertama,
Terjadinya penyempitan arti dan fungsi dakwah menjadi hanya sekedar
menyampaikan dan menyerukan dari atas mimbar, padahal dakwah sangat luas
cakupannya yaitu mengajak manusia kepada
kebajikan dan petunjuk, menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka dari
kemungkaran, agar mereka memperoleh kesejahteraan / kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat. Kedua, Umumnya para
da’i tidak profesional, bahkan banyak di antara mereka yang menjadikan dakwah
sebagai kerja sampingan setelah gagal meraih yang diinginkan, akibatnya dakwah
hanya dilakukan sekedar berpidato semata. Padahal Pendakwah adalah pemimpin
masyarakat yang dapat memperbaiki kehidupan yang rusak. Ketiga, Banyak di antara da’i yang tidak dapat memahami dan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, padahal Iptek adalah
sesuatu yang bersifat netral yang dapat dipergunakan untuk kebaikan dan
kejahatan. Keempat, Longgarnya
ikatan bathin antara si da’i dengan masyarakat, hubungan itu hanya sebatas
ceramah, selesai ceramah dibayar dan habis perkara. Kelima, Kegiatan lebih banyak bersifat dakwah bil lisan, sedangkan dakwah
bil hal jarang dilakukan.
b.
Permasalahan
Materi Dakwah
Materi dakwah yang disampaikan
pada umumnya adalah bersifat pengulangan atau klise sehingga menimbulkan
kejenuhan bagi masyarakat. Dan jarang sekali menyinggung kemajuan Iptek dalam
rangka menunjang peningkatan Imtaq.
c.
Permasalahan
pendekatan dan metode dakwah
Dalam melakukan pendekatan dan
metode dakwah banyak di antaranya yang kurang/tidak tepat sasaran sesuai dengan
situasi dan kondisinya. Padahal Nabi Muhammad saw mengajarkan agar berbicara
(memberikan dakwah) kepada manusia sesuai dengan tingkah laku atau pola
pikirannya masing-masing.
d.
Permasalahan Media, Sarana dan Dana Dakwah
Jarang
sekali di antara da’i dan Lembaga Dakwah yang memanfaatkan media canggih
sebagai sarana untuk berdakwah seperti OHP, TV, VCD, Film, Internet dan lain
sebagainya, padahal sarana ini sangat ampuh dalam memberikan informasi kepada
masyarakat. Selain itu lembaga dakwah dan bahkan da’i sangat minim / kurang
dalam hal pendanaan.
e.
Permasalahan
Manajemen dan Sistem Dakwah
Kelemahan utama dalam bidang
manajemen adalah kurang mampunya pengelola lembaga dakwah dalam menerapkan
manajemen modern dalam pengelolaan
lembaga dakwah. Pada umumnya mereka menerapkan manajemen tradisional dalam pengelolaan
lembaga dakwah. Selain itu manajemen lembaga dakwah banyak yang bersifat
tertutup, tidak melaksanakan open manajemen sehingga program-programnya tidak
diketahui oleh masyarakat.
2.
Faktor
Ekternal
Setiap usaha yang dilakukan
dalam rangka untuk mencapai setiap tujuan pastilah mendapat hambatan dan
tantangan dari luar dalam rangka untuk mewujudkannya, apalagi dalam
melaksanakan sebuah missi suci berupa dakwah atau seruan demi tegaknya hukum
Tuhan di muka bumi. Tantangan-tantangan dalam rangka suksesnya dakwah dalam
konteks kekinian dan kedisinian kita saat ini antara lain adalah:
a.
Kemajuan
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi yang begitu pesat saat ini telah melahirkan apa yang disebut dengan
era globalisasi, yaitu sebuah era yang menjadikan bumi ini ibarat sebuah desa
kecil dimana semua penduduk saling mengetahui apa yang terjadi di desanya. Saat
ini semua ummat manusia pada satu belahan bumi mengetahui secara persis apa
yang terjadi pada belahan bumi yang lainnya, sebagai dampak positif dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi ini berupa tekhnologi informasi dan komunikasi dengan ciri
komputerisasi, tekhnologi ruang angkasa dengan ciri penginderaan jarak jauh,
tekhnologi hayati dengan ciri utamanya rekayasa genetic. Kemajuan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi ini selain membawa dampak positif bagi ummat manusia
berupa kemudahan dalam melaksanakan semua urusan, ternyata juga menimbulkan
permasalahan baru dalam kehidupan ummat manusia seperti rasa keterasingan,
kecemasan, kegersangan hidup, terjadinya dekadensi moral, keretakan keluarga
dan bahkan menambah jumlah penderitaan gangguan kejiwaan dan saraf. Dampak
positif dan negative dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini tentu menjadi
tantangan tersediri bagi pelaksanaan dakwah islamiyah.
b.
Serangan
Pemikiran (Ghazwul Fikri)
Kelumpuhan ummat Islam saat ini
salah satunya adalah disebabkan derasnya intervensi dari luar terhadap
keberadaan ummat Islam. Serangan paling deras adalah dilakukan oleh oknum-oknum
atau golongan yang tidak menyukai tumbuh dan berkembangnya ummat Islam sebagai
salah satu kekuatan dunia. Intervensi itu dilakukan dalam bentuk serangan
pemikiran dengan mencopot akar-akar aqidah dari dalam individu dan masayarakat
Muslim. Akibatnya ummat Islam lumpuh, dekandensi moral terjadi, dan ummat
Islampun tidak lagi menyadari kehebatan dan kedahsyatan ajaran agamanya.
c.
Gerakan
Pemurtadan
Gerakan pemurtadan terhadap kaum
muslimin Indonesia cukup menghebat, diprogramkan sedemikian rupa, dengan
dukungan dana yang cukup besar. Pokoknya ummat Islam Indonesia bukan hanya
berhadapan dengan kaum Kristen domestic tetapi juga berhadapan dengan kaum
Kristen internasional yang secara sistematis dan concern melakukan pekabaran injil
di sini.
d.
Imperialisme
Budaya Asing
Sebagai salah satu akibat
langsung dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui informasi dan
komunikasi yang sangat dekat dengan setiap individu Muslim Indonesia adalah
masuknya budaya asing langsung ke dalam rumah tangga Muslim melalui media
Televisi dan lain sebagainya. Akibatnya anak-anak muda generasi masa depan bangsa
larut dan mencontoh budaya-budaya asing tersebut, padahal budaya-budaya asing
tersebut bertentangan dengan budaya bangsa dan agama.
e.
Kehidupan
Yang Permisif
Salah satu bentuk kecenderungan
yang permisif ini adalah meningkatnya kasus-kasus pengguguran kandungan di
kalangan perempuan dan mahasiswi, maraknya hamil di luar nikah, dan kumpul
kebo. Kecenderungan seperti ini adalah merupakan dominasi pengaruh aspek fisik
(materi) pada diri mereka yang mengalahkan fithrahnya. Padahal manusia, dalam
fithrahnya, memiliki sekumpulan unsur surgawi yang luhur, yang berbeda dengan
unsure-unsur badani yang ada pada binatang, tumbuhan dan benda-benda tak
bernyawa. Unsur-unsur itu merupakan suatu senyawa antara alam nyata dan
metafisis , antara rasa dan non rasa (materi), antara jiwa dan raga. (Muradha
Mthahhari).
E
Solusi Strategi Dakwah
Terhadap Patologi Sosial
1.
Profesionalisasi
Dakwah
Agar supaya dakwah dalam konteks
kekinian dan kedisinian kita dapat berdaya guna dan berhasil guna maka
diperlukan para juru dakwah yang professional dengan kemampuan ilmiah, wawasan
luas yang bersifat generalis, memiliki kemampuan penguasaan, kecakapan,
kekhususan yang tinggi. Orang yang seperti ini adalah orang yang percaya diri,
berdisiplin tinggi, tegar dalam berpendirian dan memiliki integritas moral
keprofesionalan yang tinggi. Mampu bekerja secara perorangan dan secara tim
dengan sikap solidaritas atas komitmen dan konsisten yang teruji kokoh.
2.
Kompetensi
Dakwah
Untuk
menjadi tenaga dakwah yang professional, menurut Prof. Dr. H. Djudju Sudjana
(1999), seorang da’i harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi akademik,
kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.
3.
Lembaga
Dakwah
Selain adanya da’i yang
professional, diperlukan pula adanya organisasi profesi dakwah yang akan
mengayomi, membina, membimbing dan mengembangkan para da’i. Salah satu
kekurangan pelaksanaan dakwah adalah belum mampu membentuk
organisasi-organisasi profesi dakwah. Ketiadaan ini sangat rentan terhadap
terjadinya perpecahan, karena kurangnya
wahana bagi berlangsungnya silaturrahim-musyawarah yang
dikelola secara professional guna mengatasi perbedaan-perbedaan yang mungkin,
hanya disebabkan oleh kesalah pahaman atau kekhilafan. Dan terus terang saja
kelemahan ini telah lama dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam.
Demikianlah makalah ini kami
sampaikan sebagai bahan pengantar diskusi di antara kita, dan mudah-mudahan
bermanfaat bagi kita semua dalam rangka meningkatkan kepedulian kita terhadap
pelaksanaan dakwah yang membentuk manusia yang beriman dan berakhlakul
karimah yang sesungguhnya adalah
merupakan salah satu inti daripada ajaran Islam.
[1] Awis Karni, Dakwah IslamDan
Dinamika Masyarakat, (Padang, The Minangkabau Foundation, 2004), cet.
Pertama h. 38.
[2] M. Quraish Shihab, dkk, Sejarah
Ulum al-Quran, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1999), cet. Ke-1, h,21-23
[4] Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat
No : 11 Tahun 2001
[5] Website BNN
[6] Website FPI
[7] Website KPSI
[8] Website Libas
[9] Website Paga Nagari
[10] Website MMI
0 Comment