BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai salah salah satu
diantara makhluk ciptaan Allah ,memiliki
peran yang sangat penting , ia bukan hanya sebagai pelengkap alam semata
tetapi ia adalah sebagai khalifah Allah di atas permukan bumi sebagaimana
firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 30:
واذ قال ربك للملائكة اني في الارض خليفة
“Ingatlat ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”.1
Disamping
manusia berperan sebagai khalifah diatas
bumi, tugas manusia selanjutnya adalah
melakukan pengabdian kepada Allah sebagai sang khaliq. karena salah satu tujuan
penciptaan manusia di samping khalifan, ia punya tugas pengabdiannya .hal ini
senada dengan firman Allah swt dalam surat
az-Zariyaat 56 :
وما
خلقت الجن والانس الا ليعبدون
”Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” 2
Ibadah
dapat di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1.
Ibadah umum yaitu mencakup
segala hal kewajiban yang dilakukan dengan niat yang ikhlas ,mempunyai
ruang lingkup yang luas .
2.
Ibadah khusus yaitu yang
ditentukan oleh syara’ (nash ) bentuk dan caranya, seperti penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji dan kurban serta
aqiqah.3
Dari klasifikasi ibadah diatas, maka ibadah kurban termasuk kedalam ibadah khusus, ibadah kurban
adalah suatu ibadah yang di laksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya,
tepatnya pada tanggal 10 zulhijjah .bentuk ibadah ini yaitu beribadah dengan
cara mengurbankan binatang ternak
seperti, sapi, kambing dan unta.
Dalil hukum pensyari’atan ibadah kurban
,dapat kita temui di dalalm alqur’an dan sunnah yang terdapat dalam surat
al-Kautsar dan beberapa ayat pada surat
yang lain, dalil tersebut seperti yang akan kita kutip di bawah ini sebagai
berikut:
انا اعطيناك الكوثر
.فصلي لربك وانحر
“Sesungguhnya kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu dan berkorbanlah.4
Yang di maksud dengan (
وانحر ) disini ialah
penyembelihan binatang kurban.5
Dalil alquran selanjunya kita temukan didalam surat
al-Hajj ayat 36
والبدن
جعلنها لكم من شعائر الله لكم فيها خيرفاذكروا اسم الله عليها صواف, فاذ ا وجبت
جنوبها فكلوا منها واطعموا القانع والمعتر , كذالك سخرنها لكم لعلكم تشكرون
“Dan kami jadikan bagimu unta unta itu
sebagian dari pada syiar Allah ,kamu memperoleh kebaikan yang banyak padamu,
maka sebutkah olemnu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat) .kemudian apabila telah roboh (mati) ,maka makanlah
sebahagianya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang padanya (yang tidak
meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada mu, mudah-mudahan kamu
bersukur”6
Ahmad
Mustahata al- Maraghi menerangkan bahwa
kalimat-kalimat syi’ar disini merupakan
suatu pemberitahuan tentang adanya syari’at yang diberikan kepada hamba-Nya
serta manfaat yang diperoleh. Untuk itu berkorbanlah sebagai rasa syukur dan pendekatan diri
kepada Allah.7
Ungkapan rasa syukur tersebut di wujudkan dalam bentuk
penyembelihan hewan kurban.
Adapun
dalil sunnah yang menjadi landasan hukum
berkurban adalah sebagai berikut:
عن
انس ابن مالك رضي الله عنه ان النبي ص.م كان يضحي بكبشين املحين اقرنين ويسم ويكبر
ويضع رجله على صفاححهما (رواه مسلم )
“ Dari
Anas Bin Malik R.A bahwasanya Nabi Muhammad Saw, telah mengurbankan dua ekor
kambing yang putih dan punya tanduk dan beliau menyebut nama Allah seraya
bertakbir lalu beliau meletakkan kaki dileher kambing itu. ( H.R Muslim )8
Hadist
ini menerangkan tentang pelaksanaan kurban Rasulullah Saw pada hari nahar.
Dalil
sunnah berikutnya hadist yang
diriwayatkan oleh al-Hakim :
حدثنا
ابوا بكر ابن ابي شيبة ثنا زيد ابن الجباب ثنا عبد الله بن عياش عن عبد الرحمان
الاعراج عن ابى هريرة ان رسول الله ص.م " من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن
مصلانا ( رواه الحاكم)
“Barang siapa yang memiliki
kelapangan tetapi tidak
berkurban, maka jangan sekali sekali mereka mendekati tempat shalat
kami”9
Dari ayat dan hadits
yang dikemukakan di atas terang sudah
perintah Allah Swt kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah
ini di tujukan kepada mereka yang mempunyai
kesanggupan atau kelapangan dari
segi materil, Karena ibadah kurban
sebagai bentuk ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pengurbanan harta
benda. bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan untuk berkurban ,maka
tuntutan itu gugur terhadapnya.
Pelaksanan
ibadah kurban ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha bertepatan pada
tanggal 10 Zulhijjah setelah selesai melaksanakan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11,12
dan 13). Pelaksanaan ibadah kurban juga dilaksanakan atau di kelola oleh panitia kurban yang
dibentuk oleh kelompok masyarakata tertentu, seperti pengurus masjid , mushalla
organisasi atau instansi- instansi baik
swasta maupun negeri.
Hal ini dapat kita
lihat pada saat pelaksanaan kurban tersebut, seperti salah satunya yang terjadi
di daerah Ganting Sanjai kelurahan manggis kota Bukittinggi pelaksanaan kurban
dilaksanakan oleh suatu panitia yang di bentuk oleh pengurus mesjid setempat
.disamping itu pengurus mesjid juga mengupah beberapa orang yang professional
dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kurban dari pekerja pajak daging kota
Bukittinggi.
Kebijakan ini diambil oleh pengurus,
karena begitu banyaknya hewan kurban
yang akan di sembelih, disamping itu agar pembagian kurban dapat secepat
mungkin disalurkan pada hari itu. Kepada seluruh masyarakat di daerah Ganting
Sanjai, setiap pelaksanan kurban, kerap kali disalurkan setelah melaksanakan
shalat ashar.
Pada
saat memberikan daging kurban itu, penulis melihat diantara penerima dagiang tersebut termasuk
orang non muslim (Kristen) yang pada umumnya mereka adalah pendatang didaerah ini, karena kita
tahu bahwa kota Bukittinggi termasuk
daerah Ganting Sanjai penduduknya heterogan / plural baik dari segi adat istiadat maupun agama dan
kepercayaan. Realita yang ada tersebut mengundang semacam pemikirandam bentuk
pertanyaan, apakah memang di benarkan oleh Islam hal yang seperti itu.
|
Selanjutnya hadist Rasulullah dari Ali
bin Abi Thalib
عن
علي ابن ابى طالب رضي الله عنه قال : امرني رسول الله ص.م ان اقوم على بدنه وان
اقسم لحومها وجلو دها وجلالها على المساكين ولا اعطي فى جزا راتها شيئا منها (متفق
عليه )
“Dari Ali bin Abi Thalib ra , beliau berkata:
Rasulullah Saw memerintahkan saya untuk
mengurus hewan-hewan kurbannya dan supaya saya membagi-bagikan
daging-daging: kulitnya dan kotorannya kepada orang-orang miskin dan tidak
boleh saya berikan sedikitpun dari
bagian hewan kurban itu untuk upah penyemblihnya “1010
Berdasarkan
ayat dan hadist yang penulis kemukakan diatas, telihat bahwa daging kurban hanya di bagikan kepada
orang yang berkurban dan para fakir miskin, di sini tidak ada menyinggung
tentang memberikan kepada orang non
muslim. Maka berdasarkan permasalahan
diatas penulis ingin melakukan penelitian untuk mencari jawaban dari
permasalahan tersebut dengan menuangkan
kedalam sebuah judul “ TINJAUAN HUKUM
ISLAM TENTANG MEMBERIKAN DAGING
KURBAN KEPADA ORANG NON MUSLIM
(Studi kasus di Ganting
sanjai kota Bukittinggi) ”
B. Rumusan Masalah
Dari
uraian yang penulis kemukakan di atas, maka penulis dapat mengemukakan sebagai
berikut :
1.
Bagaimana hukum memberikan
daging kurban kepada orang non muslim, yang terjadi di Mesjid Ganting Sanjai
Bukittinggi.
C. Batasan Masalah
- Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim, yang terjadi di Mesjid Ganting Sanjai Bukittinggi.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam
melaksanakan dan menyelesaikan penelitian ini ada beberapa tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini akan penulis
kemukakan apa yang menjadi tujuan dan sasaran penyelesaian skripsi ini yaitu :
1.Tujuan
Penelitian
Tujuan
yang ingin di capai dari penulisan skripsi ini berdasarkan rumusan masalah
adalah sebagai berikut :
- Untuk
mengetahui hukum memberikan daging korban pada orang non muslim.
2. Kegunaan
Penelitian
Adapun
kegunaan penelitian karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
- Untuk memperdalam
dan memperluas pengetahuan penulis tentang masalah kurban, terutama tentang
kedudukan atau hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
E. Hipotesa
Yang
menjadi jawaban sementara penulis dalam penelitian ini bahwa, pemberian daging
kurban itu tidak boleh, karena warga tersebut adalah orang kafir, karena masih
ada orang Islam yang lebih membutuhkan sekalipun umat Islam tersebut berada
jauh diluar daerah Ganting Sanjai Kota Bukittinggi
F. Penjelasan Judul
Untuk
mengetahui dan mengantisipasi keragu-raguan dalam memahami judul skripsi ini,
maka penulis akan mengemukakan pengertian yang dirasa perlu :
- Tinjauan : Pendapat, meninjau: (sesuatu menyidik ) : mempelajari.11 7
- Hukum Islam : Hukum yang berdasarkan wahyu Allah yang mencakup
hukum syara` dan fiqh yang terkandung di
dalamnya.128
.3. Kurban : Dalam bahasa arab
disebut Udhiyah yang berarti :
ا سم لما يذ بح من الا بل والبقر والغنم يوم
النحر ويوم التشر يق تقر باا لي الل
“Suatu nama
yang dipergunakan terhadap binatang unta, lembu dan kambing yang disemblih pada
hari nahar dan tasyriq yang dilaksanakan dalam rangka mendekatkan diri pada
Allah SWT”.
Daging kurban maksudnya adalah daging
hewan yang disembelih pada hari nahar dan tasyriq di antaranya lembu dan
kambing.139
4.
Non Muslim : Orang yang bukan
penganut agama Islam.1410 Seperti orang Kristen, Hindu,
Budha dan lain-lain.
5. Ganting Sanjai : Suatu daerah yang terletak atau berada di Kelurahan Manggis
ganting Kec.Bukittinggi Utara Kota Bukittinggi.
Jadi
yang di maksud dengan judul penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum
Islam tentang memberikan daging kurban kepada orang non muslim yang dilakukan
oleh panitia atau pengurus pada hari raya Idhul Adha di daerah Ganting
Sanjai Kelurahan Manggis Ganting Kec. Bukittinggi Utara Kota Bukittinggi.
G. Alasan Memilih Judul
Jadi adapun yang
memotifasi penulis melakukan penelitian ini adalah :
1.
Berdasarkan kenyataan yang
penulis temui di lapangan adanya tindakan yang dilakukan oleh panitia kurban
yang memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
2.
Karena pembahasan atau
pemecahan ini memerlukan penelitian lapangan.
3.
Setelah penulis amati
diperpustakaan sepanjang pengamatan penulis belum ada literatur yang membahas
masalah ini.
H. Metode Penelitian
- Metode pengumpulan data dengan menggunakan dua cara yaitu :
-
Library research
(penelitian kepustakaan) yaitu dengan membaca, menelaah, memahami dan mengambil
materi yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
-
Field research (penelitian
lapangan) yaitu penulis langsung terjun mengadakan penelitian ke lapangan
dengan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini
- Penentuan populasi dan sampel
-
Populasi
Populasi penelitian ini adalah
seluruh warga masyarakat yang ada di Ganting Sanjai.
-
Sampel
Berdasarkan keterbatasan kemampuan
dan supaya memudahkan pencarian data, penulis menggunakan sampel sebagai
berikut yang dijelaskan dalam tabel berikut ini:
No
|
Yang
akan di teliti
|
Jumlah
|
1
2
3
4
|
Ketua Panitia Kurban
Pengurus Mesjid
Alim Ulama setempat
Orang non muslim
|
1
orang
1
orang
4
orang
15
orang
|
|
Jumlah
|
21
orang
|
- Teknik Pengumpulan Data
Dengan mengingat bentuk penelitian
yang berkaitan dengan penerapan hukum dan untuk memperoleh data yang akurat,
penulis dalam mengumpulkan data ini mengemukakan tekhnik wawancara, yaitu dengan
mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa responden dan meminta jawaban
secara jujur.
- Tekhnik Pengolahan Data.
Setelah data yang diperlukan
ditemukan dan terkumpul, kemudian data tersebut diolah melalui cara pengolahan
data sebagai berikut :
-
Seleksi data
Selesai data terkumpul data diperiksa
kembali satu persatu supaya tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan.
-
Klasifikasi data
Mengklafikasikan data sesuai dengan
bentuk dan jenisnya, kemudian di ambil satu kesimpulan.
-
Pengolahan data
Mengolah data yang diperoleh dari
lapangan dan disesuaikan dengan landasan hukumnya dan mengemukakan solusinya.
H. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan memahami dan menelaah skripsi ini
bagi pembaca secara keseluruhan, maka dibawah ini akan dikemukakan sistematika
pembahasan dan sistematika uraian baba-bab yang berdasarkan sub-sub sebagai
berikut :
BAB I Merupakan pendahuluan yang
merupakan latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, kegunaan
dan tujuan penelitian, hipotesa, penjelasan judul, alasan memilih judul, metode
penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II Dalam bab ini pengertian kurban, sejarah
kurban, syarat orang yang berkorban, syarat hewan yang akan dikorbankan, hukum
dan hikmahnya.
BAB III Hasil penelitian penulis, meliputi monografi
wilayah kelurahan Manggis Ganting
Bukittinggi, pelaksanaan dan pembagian kurban di kelurahan Manggis
Ganting dan analisis terhadap pelaksanaan kurban di kelurahan Mangggis Ganting
dengan mengemukakan pendapat ulama dan penulis.
BAB IV Adalah bab penutup yang berisikan kesimpulan
dan saran.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Sabiq, Sayid, Fiqh as-Sunnah
Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran hukum Islam
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subulussalam
Sunan Ibnu Majjah, Jilid II
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahan
Poerwardaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia
Ritongga, Rahman,
Zainuddin, Fiqh Ibadah,( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997)
Mustafa,Ahmad, al-Maraghi, Tafsir Al-maraghi, ( Beirut
: dar Al-Fikr, 1992 )
Muhammad, Abu bakar,
Terjemahan Subulussalam, (
Surabaya : Al-Ikhlas, 1996), Jil-IV
OUTLINE
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Rumusan Masalah
C.
Batasan Masalah
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
E.
Hipotesa
F.
Penjelasan Judul
G.
Alasan Memilih Judul
H.
Metode Penelitian
I.
Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORITIS
A.
Pengertian Kurban
B.
Sejarah Kurban
C.
Syarat-syarat Orang yang akan berkurban
D.
Syarat-syarat Hewan yang akan dikurbankan
E.
Hukum berkurban
F.
Hikmah Kurban
BAB III HASIL PENELITIAN
A.
Monografi Wilayah dan Struktur Masyarakat dan Kelurahan
Manggis Ganting
B.Pelaksanaan dan
Pembagian Daging Kurban di Kelurahan Manggis Ganting
C.
Analisis Terhadap Pelaksanaan Kurban di Kelurahan Manggis
Ganting
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
1
Departement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya,( Semarang : Toha Putra
, 1989), h.13
2
Ibid, h. 862
3
Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqh ibadah, ( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997),
h.7
4 Al-Qur’an dan
terjemahan, Op.cit; h.1110
5 Sayyid Sabiq, Fiqh
al-Sunnah, ( Beirut : Dar al-Fikr, 1992 ), Jil-3, h. 274
6 Al-Qur’an dan Terjemahanya, Op.cit, h.517
7 Ahmad Mustafa
al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, ( Beirut : Dar al-Fikri (t.th), )
jil-6.h.114-115
8 Mnuhammad Bin
Ismail al-Khalani, Subulussalam, ( Semarang : Toha Putra, ), Jilid-III-IV, h. 89
9
Sunan Ibnu Majah ( Indonesia : Pustaka Dahlan ( t.th ) ), Jil-II, h. 1044
10
Abu Bakar Muhammad Subulkussalam-IV, terjemahan ( Surabaya : Al-Ikhlas,
1996 ), Jil-IV, h. 400
11WJS.
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( Jakarta: Balai Pustaka,
1982), h.1079
12Amir
Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya,
1993), h.19
13Sayyid Aabiq, Fiqh Sunnah, (Jeddah :
Daril Qiblat, 1936), jilid II
14WJS.Poerwadaminta, Op.cit, h.664
0 Comment