13 Mei 2012

ABSTRAK

Sistem ekonomi muncul karena adanya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga terbentuklah aktifitas-aktifitas ekonomi, diantaranya adalah produksi, distribusi dan konsumsi. Konsumsi merupakan aktifitas yang penting bahkan bisa dikatakan sangat penting dalam peranannya. Segala aktifitas tersebut khususnya perilaku konsumen tidak bisa lepas dari aturan dan tuntutan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Dalam Islam perilaku konsumsi tidak dibatasi pada kebutuhan hidupnya dan kesenangan-kesenangan yang menekankan pada aspek materialnya saja, akan tetapi harus ada keseimbangan antara aspek material dan aspek spiritual. Aktifitas konsumsi menurut Yūsuf al-Qaradāwī, bahwa norma-norma dasar yang menjadi landasan dalam perilaku konsumsi termasuk menghindari sifat kikir atau bakhil, tidak boleh melakukan kemubaziran dan harus menanamkan sifat kasederhanaan. Yang menjadi masalah disini bagaimana dengan implementasi dari norma-norma yang dikemukakan oleh Yūsuf al-Qaradāwī.
Di dalam analisis data, digunakan cara berpikir induksi yakni kerangka dari pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī secara parsial dalam hal perilaku konsumsi sehingga bisa ditarik kesimpulan secara umum dalam pemikirannya tentang perilaku konsumsi tersebut sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini normatif.
Dan implementasi dalam pemikirannya yang tidak kikir atau bakhil yaitu memberikan infak baik wajib maupun sunnah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya, untuk masyarakat maupun untuk fi sabilillah (di jalan Allah). Tidak mubazir berarti tidak membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tanpa ada kemaslahatan dan untuk sesuatu yang diharamkan, termasuk dalam membelanjakan hartanya dengan berlebih-lebihan yaitu melebihi batas dalam hal yang halal. Dan yang terakhir adalah kesederhanaan yang harus ditanamkan dalam setiap kehidupan keseharian manusia, yaitu bersikap tengah-tengah antara sikap bakhil, sikap mubazir serta sikap berlebih-lebihan termasuk juga sikap kemewahan. Implementasi inilah yang harus ada pada setiap orang.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Harta merupakan parameter sumber-sumber alam yang merupakan nikmat Allah, alat-alat perlengkapan dan kesenangan. Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan bukan juga sesuatu yang menjijikkan, tetapi harta adalah sesuatu yang baik dan juga sebagai alat yang membantu kehidupan manusia.
Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Sistem ekonomi muncul karena adanya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan hidup yang sangat bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Sistem ekonomi diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia pada berbagai jenis barang terutama barang kebutuhan pokok.
Maka menjadi semakin jelas ruang lingkup dari bidang garapan ekonomi, mengingat segala hal yang terdapat di dalamnya adalah merupakan kajian bagi salah satu sektor perilaku manusia yang berhubungan dengan aspek penting dalam ekonomi yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi, dan serupa dengan apa yang disampaikan oleh seorang ekonomi neo klasik Lord Robin, bahwa ekonomi merupakan kajian tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan dan alat-alat pemuas yang mengandung pilihan di dalam penggunaannya. Maka pengertian yang muncul kemudian adalah kegitan itu tidak hanya selalu mengacu pada aspek material yang kemudian disebut-sebut sebagai obyek kegiatan ekonomi belaka, namun lebih dari itu bahwa pengertian kegitan ekonomi juga mencakup aspek moral, yaitu aspek perilaku manusia yang tidak hanya dibatasi oleh pengertian kekayaan material saja, kendati pada pengertian umum ekonomi itu menyangkut akan barang dan jasa yang bersifat material.
Hal ini mengandung isyarat bahwa manusia yang ada pada dasarnya merupakan decision maker dalam banyak hal termasuk setiap perilakunya akan dipengaruhi oleh nilai-nilai dan emosionalnya, tarik-menarik antara nilai dan emosional inilah yang mewarnai perilaku manusia dalam mengambil keputusan pada setiap aktifitas hidupnya, bagaimana bangsa-bangsa bertindak untuk menjaga perdamaian, bagaimana individu berhubungan dengan individu lain dan bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya, kesemuanya merupakan nilai yang meliputi persoalan moralitas, yaitu persoalan baik dan buruk.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjalankan syari’at Islam secara keseluruhan (kaffah). Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah mahdah saja yang menyangkut hubungan vertikal antara manusia dan pencipta-Nya, tapi juga menyangkut semua bentuk aktifitas yang berimplikasi sosial, yang aktifitas tersebut disertai berbagi aturan dan tuntutan sebagaimana yang dituangkan dalam Fiqh Muamalat, agar dalam aktifitas tersebut tidak semata-mata mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengesampingkan etika dan moral, tanpa sedikitpun melibatkan suansa reliji dan sosial.
Konsumsi merupakan salah satu penggunaan dan pemanfaatan sumber daya atau barang-barang yang ada atau anugrah-anugrah yang Allah berikan kepada manusia untuk digunakan. Dalam melakukan konsumsi manusia diberi kebebasan, namun dalam kebebasanya itu harus berpijak pada aturan-aturan konsumsi (perilaku-perilaku konsumsi) yang telah diatur dalam ajaran Islam.
Dalam ekonomi konvensional, perilaku ekonomi (konsumsi) diartikan sebagai teori yang mempertimbangkan pemaksimalan daya guna, dan yang memaksimalkan adalah manusia ekonomi (homo economicus), tujuan tunggalnya adalah untuk mendapatkan derajat tertinggi dari perolehan ekonomi, yang menjadi stimulus dalam hal ini adalah perasaan akan uang. Etika filosofi yang tercermin, berhubungan dengan “keberhasilan ekonomi” diartikan secara umum bahwa keberhasilan dalam mendapatkan uang adalah nilai tambah dari kebaikan ekonomi. Pendekatan ini memandang bahwa nilai moral tindakan pribadi dapat ditentukan hanya oleh akibat dan konsekuensi dari tindakan tersebut, yaitu suatu tindakan yang dinilai etis jika tindakan tersebut menghasilkan manfaat atau dapat menguntungkan bagi sebagian besar orang.
Dari asumsi inilah penyusun menganggap bahwa persoalan kritis yang kemudian muncul dalam ekonomi mengenai teori konsumsi, misalnya dalam teori utilitarianisme, yang dalam teori ini terkait dengan penentuan terhadap nilai tindakan etis yang dilakukan dengan cara mengukur sejauh mana manfaat atau utilitas yang akan diperoleh serta sejauh mana tindakan itu dapat dilakukan.
Dalam kesempatan ini, adalah Yūsuf al-Qaradāwī seorang ulama mujaddid dan mujtahid di penghujung abad ke-20 ini, selalu memberikan sumbangan pemikiran dalam ilmu pengetahuan. Ia selalu mencoba “membumikan” ajaran Islam dan menggaris bawahi aspek maslahah dalam penentuan hukum Islam. Dalam kapasitasnya sebagai ulama tafsir-hadis, ia juga mengetengahkan pemikirannya tentang ekonomi Islam yang mencakup semua aktifitas ekonomi. Adapun pemikirannya dalam bidang konsumsi, bahwa seorang konsumen dalam berkonsumsi hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, jadi konsumen tahu kapan ia harus membelanjakan atau memanfaatkan hasil produksi. Perilaku-perilaku tersebut terikat oleh norma dan etika, meskipun Allah telah memberikan kebebasan sehingga konsumen tidak bebas mutlak dalam membelanjakan hartanya.
Dalam hal konsumi menurut Yūsuf al-Qaradāwī, Islam menggariskan bahwa membelanjakan harta tidak boleh melampaui batas yang diperlukan, begitu pula dengan sebaliknya membelanjakan harta yang terlalu hemat bukan karena tidak mampu tapi karena bakhil. Islam mengajarkan agar para konsumen bersikap sederhana. Mengenai konsumsi, Yūsuf al-Qaradāwī hanya mengemukakan tiga konsep yang dalam setiap konsepnya mengandung arti lebih dari satu. Untuk itu, arti apakah yang sebenarnya terkandung dalam setiap konsepnyaa. Sebab itulah penyusun memilih Yūsuf al-Qaradāwī untuk dikaji pemikirannya, khususnya dalam perilaku konsumsi.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan pada paparan di atas maka dapat ditarik pokok masalah, yaitu:
1. Bagaimanakah konsep pengaturan perilaku konsumsi menurut pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī?
2. Bagaimana implementasi dari konsep pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Menggambarkan pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī tentang pengaturan perilaku konsumsi.
2. Memberikan penjelasan tentang implementasi dari konsep pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī.
Sedangkan kegunaan penelitian ini antara lain:
1. Penelitian ini akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kajian pemikiran ekonomi Islam.
2. Kajian ini akan bermanfaat bagi siapa saja yang tertarik dengan kajian ekonomi Islam, khususnya dalam melihat perkembangan pemikiran intelektual muslim tentang konsumsi.
D. Telaah Pustaka
Penelitian mengenai pengaturan konsumsi secara khusus jarang sekali dilakukan. Hal ini disebabklan oleh anggapan bahwa konsep konsumsi hanyalah suatu kegiatan pemanfaatan barang-barang hasil produksi dan kecenderungan hanya sebatas materialistik belaka yaitu sebagai “pelampiasan” pemenuhan kebutuhan hidup manusia semata. Selain dari pada itu, kecenderungan yang lain adalah konsumsi hanya dianggap sebagai sebagian kecil dari dua substansi pemanfaatan kekayaan lainnya yaitu produksi dan distribusi. Sehingga dari beberapa referensi yang membahas tentang sistem ekonomi Islam, konsumsi dan segala pengaturannya hanyalah dipaparkan dalam bagian dari bab saja.
Monzer Kahf misalnya, di dalam bukunya “Ekonomi Islam”, memasukkan pengaturan konsumsi dan etikanya dalam Islam kedalam bab teori konsumsi. Pembahasannya lebih ditekankan pada penanggulangan isu-isu pokok mengenai teori perilaku konsumen dan konsep-konsep barang-barang konsumen. Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur pokok dari rasionalisme perilaku konsumen meliputi konsep keberhasilan, skala waktu perilaku konsumen, dan konsep harta. Di dalam konsep harta inilah dipaparkan etika konsumsi dalam Islam.
Demikian juga halnya dengan Abdul Manan, di dalam bukunya “Teori dan Praktek Ekonomi Islam”, ia menganalisis bahwasanya perintah Islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar yaitu prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati, dan prinsip moralitas. Kemudian ia melanjutkan dengan menggolongkan kebutuhan-kebutuhan manusia dengan urutan prioritas sesuai dengan tuntutan Islam.
Dalam pernyataan yang tegas, Sunarto menekankan bahwa pengaturan konsumsi dan hubungannya dengan produk konsumen melibatkan masalah kepercayaan yang tinggi, maka sangatlah penting bahwa perilaku tersebut harus dilingkupi dengan etika. Pembahasan ini kemudian ia jelaskan secara detail di dalam disiplin ilmu perilaku konsumen (consumer behavior) baik secara teoritis maupun aplikatif.
Dalam sebuah tesis, karya Rahman Qadir yang menelaah pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī tentang zakat profesi, juga empat skripsi yang menelaah dan mengalisis pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī, yaitu karya Rahmawati yang berjudul Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Ekonomi Islam, tahun 2000 penelitian ini menitik beratkan pada etika yang di dalamnya meliputi nilai moral, akhlak dan perannya dalam kegiatan ekonomi Islam. Skripsi karya Sartono yang berjudul Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Zakat Madu. Penelitian ini menfokuskan pada metode penggalian dan penetapan hukum zakat madu yang dilakukan oleh Yūsuf al-Qaradāwī Skripsi karya Achmad Subhan tahun 2002 yang berjudul Konsep Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Umat. Skripsi ini mengkaji tentang konsep pengelolaan zakat dan relevansinya dalam konteks ke-Indonesia-an dan skripsi karya Bahri Asnawi yang berjudul Pengentasan Kemiskinan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Atas pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī tahun 2003. Skripsi ini membahas tentang kemiskinan dan solusi pengentasan kemiskisan yang dikonsep oleh Yūsuf al-Qaradāwī.
Uraian di atas menunjukan bahwa skripsi berjudul ”Pengaturan Konsumsi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī) ini secara khusus belum pernah ada yang membahas dalam suatu karya ilmiah.
E. Kerangka Teoretik
Al-Qur’an pada dasarnya memberikan otonomi yang luas bentuk free will dan free choice kepada manusia untuk menentukan nasib dan corak hari depannya, tetapi dengan tekanan yang kuat agar ia mematuhi hukum-hukum moral tentang masalah baik dan buruk demi kelestarian eksistensinya di dunia ini.
Manusia beriman haruslah memberikan arah moral bagi setiap perubahan sosial. Manusia beriman sebagai konsekuensi logisnya adalah manusia yang berdiri paling depan dalam memberikan alternatif moral bagi suatu perubahan. Setelah ia lebih dahulu memelopori kehidupan bermoral itu. Keberadaan manusia bertauhid ditentukan oleh intensitas amal kebaikannya terhadap umat manusia secara keseluruhan yang terwujud dalam bentuk keadilan, persamaan, persaudaraan dan kedamaian dalam masyarakat.
Begitu pula dalam hal konsumsi ketika seorang muslim sedang menkonsumsi dan memakan dari sebaik-baiknya rizki, ia merasa telah memnuhi perintah Allah dan yakin bahwa semua yang dikonsumsi asalnya dari Allah dan kesudahannya berakhir kepada Allah. Meskipun Allah telah memberikan kebebasan, manusia harus berlaku adil dan seimbang dalam berkonsumsi yang semuanya itu harus di pertanggungjawabkan kepada Allah.
Mengenai pentingnya pemanfaatan kekayaan, Islam memberi banyak penekanan pada upaya pengaturan dan penggunaan kekayaan tersebut. Dalam Islam, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual maupun duniawi, berbeda dengan agama lain, ada perbuatan-perbutan yang dianggap sebagai perbuatan religius atau spiritual, sementara perbuatan lainnya non religius atau keduniawian. Islam tidak membuat perbedaan seperti itu antara jenis keperluan yang satu dengan yang lainnya, karena sebagaimana dipahami kepatuhan dan ketaatan kepada Allah-lah kaum muslimin menafkahkan harta mereka misalnya: kepada para janda, anak-anak yatim dan orang-orang miskin sama halnya seperti kerelaan mereka berbelanja untuk menafkahkan dirinya sendiri, anak-anak, orang tua dan kaum kerabat.
Pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting karena terdapat perbedaan antara ekonomi modern dan ekonomi Islam, dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh seseorang.
F. Metode Penelitian
Suatu hal yang sangat penting dalam sebuah penelitian adalah metodologinya, skripsi sebagai karya ilmiah tidak dapat dilepaskan dari metodologi ilmiah. Metode yang digunakan adalah:
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep yang dikemukakan oleh Yūsuf al-Qaradāwī tentang pengaturan konsumsi yang kemudian memberikan pembahasan dan analisa terhadap pemikirannya.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan datanya dengan menelusuri buku-buku dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan obyek penelitian. Data yang penyusun gunakan dalam kajian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder. Adapun data dari sumber primer tersebut antara lain: Daur al-Qiyām wa al-Akhlāq fī al-Islām. Sedangkan sumber bantuan tambahan (sekunder) adalah al-Fatwā Baina al-Indibat wa at-Tasayyub, Fiqh az-Zakat, dan kajian-kajian yang membantu tentang konsumsi.
4. Analisis Data
Data yang terkumpul dianalisis dengan cara berpikir induksi, yaitu penyusun mangawali dari pemikiran tokoh yang sifatnya khusus (perilaku konsumsi), kemudian dari yang khusus tersebut ditarik kesimpulan secara umum.
5. Pendekatan Masalah
Karena penyusun membahas pemikiran tokoh dengan cara mengumpulkan pemikiran-pemikiran dan konsep-konsepnya dan diorientasikan pada nilai-nilai yang ada dalam obyek pembahasan, maka penyusun menggunakan pendekatan normatif.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan skripsi ini, penyusun menggunakan pokok-pokok pembahasan secara sistematik yang berisi pendahuluan, pembahasan, dan penutup yang terdiri dari sub-sub sebagai perinciannya.
Bab pertama merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah diadakannya penelitian, pokok masalah yang menjadi dasar dan dicari jawabannya, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka untuk menelaah buku-buku yang berkaitan dengan topik kajian yang telah dilakukan orang lain yang menjadi obyek penelitian, kerangka teoretik yang menjelaskan teori dan dijadikan sebagai landasan pembahasan, metode penelitian yang menerangkan metode-metode yang digunakan, dan sistematika pembahasan yang mengatur urut-urutan pembahasan. Bab ini diuraikan sebagai gambaran mendasar yang menentukan isi penelitian.
Bab kedua membahas secara rinci gambaran umum tentang konsumsi dengan sub-sub: konsumsi dalam perspektif ekonomi konvensional dan perilaku konsumsi dalam Islam dan prioritas dalam konsumsi. Pembahasan ini sangat penting karena untuk memberikan gambaran awal mengenai konsep konsumsi.
Bab ketiga menjelaskan dan memaparkan pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī yang meliputi: kehidupan dan aktifitas ilmiah Yūsuf al-Qaradāwī serta pemikirannya tentang konsumsi. Pada bab ini difokuskan pada pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī sebagai obyek kajian penelitian, dan ini berhubungan erat dengan bab-bab sebelumnya serta merupakan jawaban dari pokok masalah yang pertama.
Bab keempat, setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya mengenai gambaran pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī tentang konsumsi yang menjadi obyek penelitian, maka pada bab ini dilakukan analisis terhadap konsep pemikiran dan implementasinya sebagai jawaban atas pokok masalah yang kedua.
Bab kelima merupakan penutup yang menjelaskan kesimpulan dari pembahasan dan saran-saran, kemudian ditutup dengan daftar pustaka dan lampiran-lampiran penting lainnya.
BAB II
GAMBARAN UMUM TENTANG KONSUMSI
A. Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
Penjelasan tentang perilaku konsumsi berkaitan dengan hukum permintaan yang menyebutkan bahwa jika harga suatu barang naik maka cateris paribus jumlah yang diminta konsumen terhadap barang tersebut akan turun, demikian juga sebaliknya bila harga tersebut turun maka jumlah yang diminta konsumen tersebut akan naik.
Teori perilaku konsumsi yang digunakan dalam ekonomi modern adalah teori utility, yang membahas tentang kepuasan atau kenikmatan yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsikan barang-barang. Pada dasarnya ada dua pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan perilaku konsumen, yaitu pendekatan marginal utility dan pendekatan indifference.
Pendekatan marginal utility bertitik tolak pada anggapan yang berarti bahwa kepuasan setiap konsumen bisa diukur dengan uang atau dengan satuan lain. Dengan adanya teori pendekatan ini konsumen selalu berusaha mencapai kepuasan total yang maksimum. Sedangkan pendekatan indifference ini, pendekatan yang memerlukan adanya anggapan bahwa kepuasan konsumen bisa diukur. Karena barang-barang yang dikonsumsi mempunyai dan menghasilkan tingkat kepuasan yang sama. Anggapan yang diperlukan dalam pendekatan indifference ini adalah bahwa tingkat kepuasan konsumen bisa dikatakan lebih tinggi atau lebih rendah tanpa menyatakan berapa lebih tinggi atau lebih rendah.
Perilaku konsumsi di atas berupaya untuk mencapai kepuasan maksimum yang hanya akan dibatasi oleh jumlah anggaran keuangan yang dimilikinya. Dengan kata lain konsumen dapat mengkonsumsi apa saja sepanjang anggarannya memadai untuk itu, serta konsumen cenderung menghabiskan anggarannya demi mengejar kepuasan tertinggi yang bisa dicapainya demi mengejar kepuasan maksimum.
Dalam suatu masyarakat primitif, konsumsi sangat sederhana karena kebutuhannya juga sangat sederhana. Tetapi dalam peradaban modern telah menghancurkan kesederhanaan manis akan kebutuhan-kebutuhan. Peradaban materialistik dunia barat kelihatanya memperoleh kesenangan khusus dengan membuat bermacam-macam dan banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh manusia. Sehingga kesejahteraan seseorang pun nyaris diukur dengan bermacam-macam sifat kebutuhan.
B. Perilaku Konsumsi dalam Islam
Pembicaraan mengenai konsumsi adalah penting dan hanya para ahli ekonomi yang mepertunjukan kemampuannya untuk memahami dan menjelaskan prinsip produksi dan konsumsi. Para ahli ekonomi, dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hukum-hukum, nilai-nilai dan distribusi atau hampir setiap cabang lain dari subyek tersebut. Perbedaan antara ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi adalah terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern.
Islam adalah agama yang dalam ajarannya terdapat aturan-aturan mengenai segenap perilaku manusia. Begitu pula dalam masalah konsumsi, manusia diatur supaya dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya.
Konsumsi merupakan salah satu penggunaan dan pemanfataan sumber daya atau barang-barang yang ada atau yang telah tersedia di alam dunia ini. Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya dalam Islam diatur supaya digunakan secara baik.
Dalam al-Qur’an petunjuk mengenai konsumsi dideskripsikan secara jelas mengenai penggunaan barang-barang yang baik dan bermanfaat serta melarang adanya pemborosan dan pengeluaran terhadap hal-hal yang tidak penting, sebagaimana ayat yang berbunyi :
يسألونك ماذا أحل لهم قل أحل لكم الطيبات.
يا أيها الذين امنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم.
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا.
Dengan kata lain al-Qur’an menetapkan satu kata terhadap prinsip-prinsip umum yang mengatur penggunaan dalam suatu masyarakat muslim untuk memanfaatkan (konsumsi) kekayaan mereka pada hal-hal yang dianggap baik dan menyenangkan, dan sebaliknya, al-Qur’an telah menetapkan ketentuan atau aturan-aturan tegas tentang apakah barang itu sesuai atau dibolehkan bagi mereka, karena keleluasaan untuk menentukan tingkat kesucian atas penggunaan barang-barang, khususnya makanan sepenuhnya diserahkan kepada kaum muslimin itu sendiri.
Menurut Mannan bahwa perintah Islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu: prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, prinsip kemurahan hati dan prinsip moralitas.
1. Prinsip keadilan
Firman Allah:
ياايها الناس كلوا مما فى الأرض حلالا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان . إنه لكم عدو مبين
Prinsip ini mengandung arti ganda, baik mengenai mencari rizki secara halal dan yang dilarang menurut hukum. Barang-barang yang baik adalah segala sesuatu yang bersifat menyenangkan, manis, baik, enak dipandang mata, harum dan lezat.
Hal ini diperkuat oleh ayat :
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه تعبدون .
2. Prinsip kebersihan
Islam mengajarkan barang yang dikonsumsikan harus bersih dan suci, sesuai dengan firman Allah SWT:
يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم .
Hal ini diperkuat oleh ayat :
كلوا مما رزقكم الله ولا تتبعوا خطوات الشيطان . إنه لكم عدو
مبين
Kebebasan yang diberikan Islam dalam pemanfaatan atau pembelanjaan harta untuk membeli barang-barang yang baik dan yang halal demi kepentingan hidup manusia agar tidak melanggar batas-batas kesucian yang telah ditetapkan.
Dengan demikian tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Jadi semua yang diperbolehkan makan dan minum itu adalah yang bersih dan bermanfaat.
3. Prinsip kesederhanaan
Islam menetapkan satu jalan tengah antara dua hidup yang ekstrim yaitu antara paham materialisme dan kezuhudan. Di satu sisi dilarang membelanjakan harta secara berlebih-lebihan semata-mata menuruti hawa nafsu, di sisi lain juga dilarang berbuat menjauhkan diri dari kesenangan menikmati barang yang baik dan halal di dalam kehidupan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. :
يا أيها الذين امنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين
وكلوا واشربوا ولا تسرفوا
Menurut Muhammad, arti penting dari ayat ini adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, begitu pula bila perut diisi secara berlebihan tentunya akan berpengaruh pada pencernaan dalam perutnya.
4. Prinsip kemurahan hati
Dalam Islam diperintahkan agar dalam mengkonsumsi suatu barang yang halal, yang telah disediakan Allah karena kemurahan hati-Nya, selama dimaksudkan untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang baik dengan tujuan menunaikan perintah-Nya dengan keimanan yang kuat dalam tuntunannya. Maka dalam hal ini terdapat peralihan berangsur yang sifatnya elastis dan memperhitungkan barang yang dikonsumsinya. Terdapat pengecualian terhadap barang yang merusak kesejahteraan diri maupun kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم .
5. Prinsip moralitas
Prinsip yang terakhir ini adalah prinsip penting yang menjelaskan tentang kondisi moralitas bagi seorang konsumen muslim dalam melakukan aktifitas ekonomi, konsumsi terhadap makanan bertujuan untuk keuntungan langsung tetapi juga bagaimana tujuan akhirnya, yakni untuk meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual. Hal ini penting karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang bahagia.
Prinsip ini didasarkan pada kaidah al-Qur’an, bahwa seseorang akan merasakan sedikit kenikmatan atau keuntungan yang diperoleh dari minum-minuman keras dan makan-makanan yang terlarang lainnya, disebabkan hal tersebut dilarang dan karena adanya bahaya yang mungkin timbul lebih besar dari pada kenikmatan atau keuntungan yang mungkin diperolehnya.
C. Prioritas dalam Konsumsi
Islam mengajarkan bahwa manusia selama hidupnya akan mengalami tahapan-tahapan dalam kehidupan. Secara umum tahapan kehidupan dapat dikelompokkan menjadi dua tahapan yaitu dunia dan akherat. Oleh karena itu Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mencapai kebahagiaan di dunia dan di akherat. Hal ini berarti pada saat seseorang melakukan konsumsi harus memperhatikan ajaran-ajaran Islam yang memiliki nilai dunia dan akherat.
Meskipun barang-barang yang dikonsumsikan barang yang halal dan bersih, akan tetapi dalam mengkonsumsi tidak boleh melakukan permintaan terhadap semua barang yang ada untuk dikonsumsi, sehingga menyebabkan pendapatannya habis, dengan kata lain pengeluaran tidak seimbang dengan pendapatannya. Dan harus diingat bahwa manusia mempunyai kebutuhan jangka pendek (dunia) dan kebutuhan jangka panjang (akherat) yang sangat penting dan harus dipenuhi.
Kebutuhan-kebutuhan manusia dapat digolongkan pada tiga golongan yaitu keperluan, yang meliputi semua hal yang diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang harus dipenuhi, kesenangan sebagai komoditi yang penggunaannya menambah efisiensi pekerja, akan tetapi tidak seimbang dengan biaya komoditi tersebut, dan kemewahan yang menunjukan kepada komoditi serta jasa yang penggunaannya tidak menambah efisiensi seseorang bahkan mungkin bisa menguranginya.
Dalam ekonomi konvensional, permintaan konsumen cenderung kearah kebutuhan duniawi yang dapat menyebabkan kebutuhan akherat yang lebih kecil dari yang seharusnya dapat dilakukan atau mungkin tidak dapat terpenuhi sama sekali. Seperti penjelasan yang berada pada halaman 17, bahwa konsumen dapat mengkonsumsi apa saja sepanjang anggarannya memadai untuk itu, dan cenderung untuk menghabiskan anggarannya demi mengejar kepuasan maksimum. Akan tetapi dalam pandangan Islam hal tersebut sangat tidak efisien. Oleh karena itu konsumen harus benar-benar mengetahui akan adanya pilihan-pilihan kebutuhan yang harus dipilih, agar kebutuhan-kebutuhan yang lebih penting dapat terpenuhi lebih dahulu.
Berkaitan dengan masalah ekonomi pendapat seseorang dialokasikan pada beberapa bentuk pengeluaran yaitu konsumsi, tabungan dan sebagian dari pendapatan tersebut dikurangkan untuk infak dan sadaqah, maka dengan demikian besar pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan hidup manusia harus seimbang.
Dalam pandangan al-Qur’an, pembelanjaan atau pengeluaran konsumsi biasanya menggunakan kata dengan istilah “infak”. Pengeluaran infak diharapkan akan mendatanagkan maslahah bagi diri sendiri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Dalam pandangan pemikiran kata infak oleh para ahli tafsir diartikan secara berbeda antara arti satu dengan arti yang lain. Ada yang mengartikan bahwa infak dalam al-Qur’an adalah peneluaran yang berupa zakat yang wajib, sadaqah sunnah maupun nafkah atas keluarganya. Dan sebagian yang lain mengartikan bahwa infak adalah mencakup pengeluaran wajib maupun sunnah.
Dengan kata lain kata infak mencakup nafkah atau konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga, nafkah (zakat atau sadaqah) untuk kemakmuran masyarakat nafkah untuk perjuangan di jalan Allah.
1. Konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga
Konsumsi untuk diri sendiri meliputi kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dan kebutuhan fungsional yang terpenuhi setelah memenuhi kebutuhan pokok, fungsional ini tidak bersifat primer, tetapi merupakan kasenanagan dan kelengkapan.
Dalam memenuhi kebutuhan pokok para konsumen tidak diperbolehkan mengkonsumsi semua barang yang ada karena pemenuhan kebutuhan dalam ajaran Islam harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Sehingga tidak ada kata berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi barang-barang tersebut.
Begitu juga para konsumen tidak dibenarkan untuk melakukan sikap terlalu menghemat baik untuk kepentingan diri maupun keluarga, padahal sebenarnya mampu untuk mengeluarkan nafkah tersebut sehingga kebutuhan pokoknya kurang terpenuhi. Hal ini merupakan sifat kikir atau bakhil yang harus dihindari, sebagaimana sabda Nabi SAW.
أنفقي أو أنضحي أو أنفحي هكذا و هكذا ولا توعي فيوعى الله عليك ولا تحصى فيحصى الله عليك
2. Tabungan
Masa depan bagi manusia merupakan sesuatu yang belum tentu, oleh karena itu manusia harus mempersiapkan masa depannya. Dalam hal ini yaitu manusia harus memenuhi kebutuhan jangka pendek (dunia) dan jangka panjang (akherat). Dalam ekonomi, penyiapan untuk masa depan bagi manusia dapat dilakukan dengan melalui tabungan atau menabung.
Menabung merupakan aktifitas menyimpan sebagian pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting dan mendadak untuk masa yang akan datang.
Dalam hal menabung atau menyimpan harta ada tiga alternatif yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Memegang kekayaanya dalam bentuk uang kas.
Pola pertama ini sangat dilarang dalam Islam, karena harta yang dipegangnya akan habis dimakan zakat dan harta tersebut tidak produktif yang mengakibatkan terganggunya siklus ekonomi.
b. Memegang tabungan dalam bentuk aset tanpa berproduksi.
Pola kedua ini boleh dilakukan, dengan catatan mengikuti cara-cara yang dianjurkan dan dibolehkan oleh ajaran Islam. Contoh pola ini adalah deposito bank syari’ah, perhiasan atau dalam bentuk rumah.
c. Menginvestasikan ke proyek atau usaha yang menguntungkan dan tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Pola ketiga ini adalah pola yang sangat dianjurkan karena pola ini akan sangat membantu aliran uang secara baik dan menyebabkan kondisi kesehatan ekonomi.
3. Konsumsi untuk masyarakat (sebagai tanggung jawab sosial)
Dalam ajaran Islam konsumsi yang dimaksudkan untuk masyarakat atau sebagai tanggung jawab sosial adalah kewajiban untuk mengeluarkan sadaqah dan atau zakat. Karena hal ini merupakan pelaksanaan dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi.
Zakat merupakan suatu input bagi upaya investasi yang dilakukan oleh umat Islam. Dalam pengertian ini zakat dapat diwujudkan dalam bentuk uang atau sebagai modal sehingga arus perekonomian tidak tersumbat. Oleh karena itu dalam Islam penumpukan terhadap harta atau harta-harta tidak diproduksikan sangat dilarang, sebab dapat menghambat bahkan bisa menutup arus peredaran, dan juga akan mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat menyimpang dari ajaran Islam, seperti: tamak, rakus, tidak zakat, tidak sadaqah, dan sejenisnya.
BAB III
BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN YŪSUF AL-QARADĀWĪ
TENTANG KONSUMSI
A. Biografi Yūsuf al-Qaradāwī
1. Kelahiran dan Pendidikan Yūsuf al-Qaradāwī
Nama lengkap Yūsuf al-Qaradāwī adalah Muhammad Yūsuf al- Qaradāwī, ia lahir pada tanggal 9 September 1926 di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta. Ia berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Ketika usia dua tahun, ayahnya meninggal dunia yang kemudian diasuh oleh pamannya yang keluarganya pun taat menjalankan ajaran Islam, ia diasuh sebagaimana layaknya terhadap anak kandungnya sendiri. Sehingga Yūsuf al-Qaradāwī menganggapnya sebagai orang tuanya sendiri, maka tidak heran kalau Yūsuf al-Qaradāwī menjadi seorang yang kuat beragama.
Kecerdasan Yūsuf al-Qaradāwī sudah mulai tampak sejak usianya terhitung sangat belia, ketika usianya lima tahun ia dididik menghafalkan al-Qur’an secara intensif oleh pamannya dan pada usianya yang kesepuluh sudah hafal al-Qur’an dengan fasih. Karena kemahirannya dalam bidang al-Qur’an pada masa remajanya ia terbiasa dipanggil oleh orang-orang dengan sebutan Syekh Qaradāwī. Dan dengan kemahirannya serta suaranya yang merdu, ia selalu ditunjuk untuk menjadi imam pada salat jahriyyah (salat yang mengeraskan bacaannya).
Dalam pendidikan, Yūsuf al-Qaradāwī telah lulus dari Ma’had Tanta, selama empat tahun. Kemudian di Ma’had Sanawi yang diselesaikan dalam waktu lima tahun. Yūsuf al-Qaradāwī kemudian melanjutkan pendidikannya ke Universitas Al-Azhar Cairo, beliau mengambil Fakultas Ushuludin, jurusan Tafsir Hadis dan lulus pada tahun 1953 dengan predikat terbaik.
Pada tahun 1957 Yūsuf al-Qaradāwī masuk ke Ma’had al-Buhus ad-Dirasat al-Arabiyah al-Aliyah sehingga mendapatkan diploma tinggi di bidang bahasa dan sastra. Di jurusan ini pun ia lulus dengan peringkat pertama di antara 500 mahasiswa. Kemudian melanjutkan studinya ke lembaga tinggi riset dan penelitian masalah-masalah Islam dan perkembangannya, selama tiga tahun. Dan pada saat yang sama ia mengikuti kuliah pada program pasca sarjana (Dirāsāt al-’Ūlā) di Universitas yang sama dengan mengambil jurusan Tafsir Hadis, berhasil diselesaikan pada tahun 1960. Setelah itu Yūsuf al-Qaradāwī melanjutkan program doktor yang selesai dalam dua tahun, gelar doktornya baru ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat Dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Yūsuf al-Qaradāwī terlambat dalam meraih gelar doktor dari yang diperkirakan semula karena ia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Pada tahun 1961 beliau menuju Qatar, di sana Yūsuf al-Qaradāwī sempat mendirikan fakultas Syari’ah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama Yūsuf al-Qaradāwī mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi.
Sebab yang lain yaitu pada tahun 1968-1970, Yūsuf al-Qaradāwī ditahan oleh penguasa militer Mesir atas tuduhan mendukung pergerakan Ikhwanul Muslimin. Setelah keluar dari tahanan, beliau hijrah ke Daha, Qatar yang kemudian dijadikan sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalan hidupnya, Yūsuf al-Qaradāwī pernah mengenyam pendidikan penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, ia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan al-Ikhwan al-Muslimun. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober Yūsuf al- Qaradāwī kembali mendekam di penjara militer selama dua tahun.
2. Aktifitas Ilmiah Yūsuf al-Qaradāwī
Yūsuf al-Qaradāwī adalah seorang tokoh umat Islam yang sangat menonjol di zaman ini, ia pernah berprofesi sebagai penceramah dan pengajar di berbagai masjid. Selain itu al-Qaradāwī menjadi pengawas pada Akademi Para Imam, lembaga yang berada di bawah Kementerian Wakaf di Mesir. Setelah itu al-Qaradāwī pindak ke urusan bagian Administrasi Umum untuk Masalah-masalah Budaya Islam di Al-Azhar. Di tempat ini beliau bertugas untuk mengawasi hasil cetakan dan seluruh pekerjaan yang menyangkut teknis pada bidang dakwah.
Dalam bidang dakwah, Yūsuf al-Qaradāwī aktif manyampaikan pesan-pesan keagamaan mulai program khusus di radio dan televisi Qatar, antara lain melalui acara mingguan yang diisi dengan tanya jawab tentang keagamaan.
Yūsuf al-Qaradāwī mulai aktif dakwahnya sejak masa remajanya, yaitu sejak masih duduk di sekolah menengah pertama di Tanta. Saat itu ia masih berumur enam belas tahun. Memulai dakwahnya dari desanya yang kemudian di lingkungan sekitarnya. Dalam dakwahnya banyak menggunakan sarana yang bervariasi di antaranya adalah dari mimbar sebagai sarana tradisional yang memiliki jejak sejarah panjang, yakni dari masjid-masjid, dari masjidlah Yūsuf al-Qaradāwī menyampaikan khutbah dan pelajaran-pelajarannya, menyampaikan nasehat dan fatwa-fatwanya. Hingga kini Yūsuf al-Qaradāwī menjadi khatib tetap di Masjid Umar bin Khathab yang pelaksanaannya langsung di televisi Qatar.
Al-Qaradāwī juga telah menjadikan media sebagai mimbar dakwahnya, diantaranya radio-radio, yang dalam penyampaiannya ada yang berhubungan dengan Tafsir al-Qur’an, ada yang berkenaan dengan keterangan-keterangn tentang Hadis, ada juga yang berhubungan nasehat-nasehat tentang moral, ada pula yang berhubungan dengan tanya jawab masalah agama secara umum; di televisi, diantaranya dalam acara Hadyu al-Islam yang ditayangkan setiap hari jum’at di stasiun televisi di Qatar yang berlangsung sampai sekarang, ada yang di televisi global yang di dalamnya bercampur antara kebaikan dan kejahatan, program siaran ini bernama asy-Syarī’ah wal Hayāh (syari’ah dan kehidupan). Di televisi al-Jazirah, al-Qaradāwī dianggap sebagai acara yang paling sukses, ada pula di acara televisi di Dubai yang acara ini berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya yang dijawab tanpa persiapan sebelumnya. Ini semua menggambarkan kedalaman ilmu pengetahuanm Yūsuf al-Qaradāwī. Hingga sebuah surat kabarnya yang terbit di mesir memberikanya gelar sebagai “ensiklopedi berjalan”. Bisa dikatakan tidak ada satu stasiun televisi pun yang ada di wilayah Arab yang tidak menyiarkan ceramah-ceramah Yūsuf al- Qaradāwī.
Selain itu Yūsuf al-Qaradāwī juga menyebarkan dakwahnya melalui media cetak. Tulisan-tulisan tersebar di berbagai majalah, surat kabar. Media terakhir yang dijadikan sarana dakwah adalah media internet.
3. Karya-karya Yūsuf al-Qaradāwī
Sebagai seorang ilmuwan dan da’i, Yūsuf al-Qaradāwī juga aktif menulis artikel keagamaan di berbagai media cetak. Aktif melakukan penelitian tentang Islam di berbagai dunia Islam maupun di luar dunia Islam. Dalam kapasitasnya sebagai seorang ulama kontemporer, ia banyak menulis buku-buku dalam berbagai masalah pengetahuan Islam, jelas tidak mengherankan sekiranya mendapatkan predikat seorang mufti Islam dewasa ini. Di antara karya-karyanya yang paling populer di kalangan perguruan tinggi dan pesantren ialah:
a. Al-Halāl wa al- Harām fi al-Islām (tentang masalah yang halal dan haram dalam Islam)
b. Fiqh az-Zakāh (berbagai masalah zakat dan hukumnya)
c. Al-Ibadah fi al-Islām (hal ihwal ibadah dalam Islam)
d. An-Nas wa al-Haqq (tentang manusia dan kebenaran)
e. Al-Iman wa al-Hayah (mengenai keimanan dan kehidupan)
f. Al-Hulul al-Mustauradah (paham hulul [Tuhan mengambil tempat pada diri manusia] yang diimpor dari non Islam)
g. Al-Hill al-Islām (kebebasan Islam)
h. Syarī’ah al-Islām Sālihha li at-Tatbīq fi Kulli Zamānin wa Makānin (mengenai syari’at islam, elastisitas dan kesesuaian dalam penerapannya pada setiap masa dan tempat)
i. Al-Ijtihād fi asy-Syarī’ah al-Islāmiyyah (ijtihad dalam syari’at Islam)
j. Fiqh as-Siyam (fikih puasa).
4. Metode Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī
Yūsuf al-Qaradāwī adalah seorang pemikir produk sejarah. Oleh karena itu, untuk membaca pemikirannya, aspek historis yang mengitarinya tidak dapat dilepas begitu saja, namun jelas pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī tidak dapat dilepas dari pemikiran Islamnya. Sikap moderat sering dilekatkan pada pribadi Yūsuf al-Qaradāwī. Sikap moderat tersebut tidak dapat diabaikan, karena hampir dalam semua karya Yūsuf al-Qaradāwī selalu mengedepankan prinsip al-Wasatiyah al-Islamiyah (Islam pertengahan). Corak pemikiran pertama yang bisa ditangkap dengan jelas dari pemahaman Yūsuf al-Qaradāwī adalah pemahaman fiqhnya yang mampu menggabungkan antara fiqh dan hadis. Ciri seperti ini merupakan ciri yang tidak pernah lepas dari tulisan-tulisannya secara keseluruhan.
Sebagai ulama yang memiliki kepekaan apresiasi tinggi terhadap al-Qur’an dan as-Sunah, Yūsuf al-Qaradāwī telah berhasil dengan sangat jenius menangkap ruh dan semangat ajaran kedua sumber hukum Islam tersebut. Fleksibelitasnya, kedalaman dan ketajamannya dalam menangkap ajaran Islam sangat membantunya untuk selalu bersikap arif dan bijak, namun pada saat yang sama ia pun sangat kuat dalam mempertahankan pendapat-pendapatnya yang digalinya dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Yūsuf al- Qaradāwī dengan gencar mengedepankan Islam yang toleran serta kelebihan-kelebihannya oleh umat-umat lain diluar agama Islam. Ia juga sangat berhati-hati dan sangat selektif terhadap berbagai propoganda pemikiran Barat atau Timur, termasuk dari karangan umat Islam sendiri, Yūsuf al-Qaradāwī tidak pernah terjebak dalam dikotomi Barat dan Timur.
Dalam masalah ijtihad, Yūsuf al-Qaradāwī merupakan seorang ulama kontemporer yang menyuarakan bahwa menjadi seorang ulama mujtahid yang berwawasan luas dan berpikir obyektif, ulama harus lebih banyak membaca dan menelaah buku-buku agama yang ditulis oleh orang non Islam serta membaca kritik-kritik pihak lawan Islam.
Yūsuf al-Qaradāwī adalah salah seorang dari sedikit ulama yang tak jemu mengembalikan identitas umat melalui tulisan-tulisannya. Keresahan menyaksikan tragedi perpecahan umat dan galau akan kebodohan umat terhadap ajaran Islam menjadi titik tolak sikapnya mengembangkan budaya menulis. Sekali lagi, Yūsuf al-Qaradāwī berkeyakinan bahwa mengambil jalan pertengahan (sikap moderat) adalah yang terbaik dan yang paling sesuai dengan warisan nilai Islam. Dan cara menyebarkan opini itu adalah melalui tulisan.
Menanggapi adanya golongan yang menolak pembaharuan, termasuk pembaharuan hukum Islam. Yūsuf al-Qaradāwī berkomentar bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak mengerti jiwa dan cita-cita Islam dan tidak memahami parsialitas dalam kerangka global. Menurutnya, golongan modern ekstrem yang menginginkan bahwa semua yang berbau kuno harus dihapuskan meskipun telah mengakar dengan budaya masyarakat, sama dengan golongan di atas yang tidak memahami jiwa dan cita-cita Islam yang sebenarnya. Yang diinginkannya adalah pembaharuan yang tetap berada di bawah naungan Islam. Pembaharuan hukum Islam, menurutnya bukan berarti ijtihad semata, karena ijtihad lebih ditekankan pada bidang pemikiran dan bersifat ilmiah, sedangkan pembaharuan harus meliputi bidang pemikiran sikap mental dan sikap bertindak yakni ilmu, iman dan amal.
Dalam metode ijtihad yang ditempuh oleh Yūsuf al-Qaradāwī dalam berfatwa ini ditegaskan atas beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Tidak fanatik dan tidak taqlid.
Ini merupakan prinsip pertama, yaitu terlepas dari fanatisme mazhab dan taqlid buta terhadap siapa pun, baik kepada ulama terdahulu maupun ulama setelahnya. Karena telah dikatakan “tidaklah berbuat taqlid kecuali orang fanatik atau orang tolol”. Pada hakekatnya tidak fanatik dan tidak taqlid bukanlah menodai mereka, akan tetapi merupakan penghormatan sepenuhnya kepada para imam dan fuqaha kita. Bahkan mengikuti metode dan cara mereka, melaksanakan pesan mereka agar kita tidak taqlid kepada mereka atau kepada orang lain, dan mengambil sesuatu dari sumber tempat mereka mengambil.
Sikap ini tidak mutlak dimiliki oleh seorang ulama yang independen dalam pemahaman yang telah mencapai derajat mujtahid seperti imam-imam terdahulu, namun cukup bagi seorang ulama yang independen dalam sikap ini beberapa hal berikut:
1) Tidak mengemukakan pendapat atau keputusan yang tidak ada dalil yang kuat atau dalil yang tidak kontradiktif dan tidak menjadi seperti sebagian orang yang mendukung satu pendapat tertentu karena pendapat tersebut merupakan pendapat mazhabnya yang tanpa melihat dalil atau bukti kebenarannya.
2) Mampu melakukan tarjih di antara berbagai pendapat yang berbeda atau berlawanan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dan argumentasi masing-masing serta memperhatikan sandaran mereka, baik dari dalil naqli maupun aqli.
3) Mampu berijtihad secara parsial, yaitu ijtihad untuk menentukan masalah-masalah tertentu, terlebih masalah yang belum diputuskan oleh para ulama terdahulu dan mampu menetapkan hukum dengan cara menggalinya dari nas-nas umum yang sahih atau mengqiyaskannya kepada masalah yang serupa yang ada nas hukumnya atau juga dengan menggunakan kaidah istihsan, maslahah mursalah, atau dengan cara yang lainnya.
b. Mempermudah, tidak mempersulit.
Hal ini dasarkan atas dua alasan. Alasan pertama mengenai masalah taharah dan tayamum, dalam surat al-Maidah Allah berfirman:
مايريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون.
Dalam surat al-Baqarah ayat 185 juga dijelaskan mengenai pemberian dispensasi kepada orang sakit serta musafir untuk berbuka, firman Allah:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Selain kedua ayat di atas, disebutkan pula di dalam surat an-Nisa’ ayat 28 yang membicarakan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi, yakni Allah memberikan kemurahan untuk mengawini budak-budak wanita yang beriman bagi orang yang tidak mampu kawin dengan wanita merdeka.
يريد الله ان يخفف عنكم وخلق الانسان ضعيفا
Dan di dalam surat al-Hajj ayat 78 juga disebutkan berkaitan dengan hal ini Nabi SAW pun bersabda
يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا.
Alasan yang kedua yaitu karakteristik zaman yang terus tambah, dimana zaman sekarang menggambarkan sikap hidup materialisme yang lebih dominan dari pada spiritualisme, individualisme lebih dominan dari pada kebersamaan (sosialisme), pragmatisme lebih dominan dari pada akhlak. Maka sudah seharusnya bagi ahli fatwa untuk memberikan kemudahan kepada mereka sesuai dengan kemampuannya, dan banyak memberikan rukhsoh (yang meringankan) dari pada ‘azimah (yang keras atau berat) agar mereka makin gemar dalam menjalankan agama dan mengokohkan kakinya dijalan yang lurus.
c. Berbicara dengan bahasa aktual.
Yaitu berbicara dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah dicerna oleh masyarakat penerima fatwa, dengan menjauhi istilah-istilah yang sukar dimengerti atau ungkapan-ungkapan yang aneh, sebagaimana yang Allah firmankan:
وما ارسلنا من رسول إلا بلسان قومه ليبين لهم
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang mufti dalam penguasaan bahasa, antara lain:
1) Berbicara secara rasional dan tidak berlebihan
2) Tidak menggunakan istilah-istilah yang sulit dimengerti
3) Menyebutkan hukum disertai hikmah dan sebab ketentuan hukumnya (‘illat) yang dikaitkan dengan epistimilogi Islam.
d. Berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat.
Prinsip keempat yang digunakan adalah tidak menyibukkan dirinya dalam masyarakat kecuali dengan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Hal ini harus dipatuhi oleh seorang mufti, yang terkadang dan bahkan sering terjadi seorang mufti mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak serius, bahkan cenderung berupa ejekan. Seorang mufti harus pandai mensikapi masalah tersebut, dengan cara mengesampingkan pertanyaan tersebut dan bahkan tidak menghiraukan sama sekali. Sebab hal itu dapat menimbulkan bahaya yang tidak membawa manfaat, dapat meruntuhkan, dapat memecah, tidak membangun dan tidak mempersatukan umat.
e. Bersikap moderat: antara memperlonggar dan memperkuat.
Prinsip kelima yang digunakan adalah bersikap moderat (pertengahan) antara tafrit (memperingan) dengan ifrat (memperkuat). Seorang mufti tidak menginginkan masyarakatnya hendak melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang mengabdikan pada modernisasi. Selain itu juga tidak ingin masyarakatnya hendak membakukan dan membekukan fatwa-fatwa, perkataan dan ungkapan-ungkapan terdahulu karena menganggap suci segala sesuatu yang dulu.
f. Memberikan hak fatwa berupa keterangan dan penjelasan.
Seorang mufti dalam menjawab pertanyaan dituntut untuk memberikan keterangan dan penjelasan, karena dengan begitu orang yang bodoh menjadi mengerti, orang yang lupa menjadi sadar, orang yang ragu menjadi mantap, orang yang bimbang menjadi yakin, orang yang pandai menjadi bertambah ilmunya, dan orang yang beriman semakin bertambah imannya.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang mufti dalam memberikan keterangan dan penjelasan adalah sebagai berikut:
a. Fatwa tidak ada artinya jika tidak disertai dalil. Karena keindahan dan ruh fatwa itu terletak pada dalil itu sendiri.
b. Menyebutkan hikmah dan sebab hukum.
c. Mengkomparasikan sikap dan pandangan Islam dengan sesuatu yang di luar Islam.
d. Memberikan pengantar atau pendahuluan ketika hendak menjelaskan hukum yang dirasa aneh atau asing.
e. Memberikan alternatif lain untuk hukum yang diharamkan.
f. Menghubungkan sesuatu yang telah ditentukan dengan sesuatu yang lain dalam hukum Islam. Dengan demikian dapat dilihat secara jelas keadilan, kebaikan dan keunggulan syari’at Islam.
g. Tidak wajib dijawab atas pertanyaan yang tidak ada urgensinya dan tidak membawa manfaat sama sekali.
Dalam bidang ekonomi Islam, Yūsuf al-Qaradāwī tidak lama menfokuskan terhadap masalah ekonomi Islam baik secara teoritis maupun praktis. Dari sisi teoritis telah banyak disampaikan ceramah dan pelatihan tentang ekonomi Islam dan mengarang beberapa buku tentang ekonomi Islam yang banyak tersebar di beberapa negara Islam. Dari sudut praktis Yūsuf al- Qaradāwī merupakan sosok pendukung utama pendirian bank-bank Islam, baik sebelum bank itu berdiri maupun setelahnya. Dalam kitabnya bai’ al-murabahah, ia berkata “sesungguhnya kepedulian saya terhadap ekonomi Islam merupakan gambaran kepedulian saya terhadap salah satu sisi syari’ah Islam dan usaha-usaha penerapannya di dalam segala lapangan kehidupan serta usaha menjadikannya sebagai pengganti hukum-hukum positif yang ada saat ini.”
Selain hal di atas, dalam pengambilan hadis yang digunakan oleh Yūsuf al-Qaradāwī lebih mengunggulkan hadis yang mengandung ketentuan hukum yang meringankan dari pada hadis yang mengandung ketentuan hukum yang memberatkan. Karena prinsip-prinsip hukum Islam adalah meringankan, bukan memberatkan.
B. Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Konsumsi
1. Tidak kikir atau bakhil
Harta yang ada di dalam semesta ini adalah anugrah yang diberikan Allah SWT. kepada manusia. Dan setiap manusia mempunyai hak yang disahkan menurut Islam untuk memiliki harta, namun kepemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
Perintah diwajibkan untuk membelanjakan harta tercantum setelah anjuran beriman kepada Allah dan nabi-Nya. Kombinasi antara iman dan infak banyak terdapat di dalam ayat al-Qur’an, sebagaiman firman Allah :
الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلوة ومما رزقناهم ينفقون .
Dalam membelanjakan harta, Islam menggariskan bahwa tidak boleh melampaui batas, misalnya dalam menafkahkan hartanya untuk orang banyak dalam jumlah lebih besar dari pada nafkah pribadinya dan sebaliknya dalam membelanjakan harta tidak boleh terlalu menghemat baik untuk kepentingan diri maupun keluarganya. Sebagaimana firman Allah:
ولاتجعل يدك مغلولة الى عنقك ولاتبسطها كل البسط فتقعد
ملوما محسورا
Allah melarang makhluknya menjerat leher dengan cara hidup terlalu hemat sebagaimana telah melarang hidup boros dan berfoya-foya. Dalam hal ini tidak hanya terbatas pada pakaian, tetapi mencakup juga sandang, pangan, papan dan segala kebutuhan pokok.
Adapun dalam membelanjakan harta menurut Yūsuf al-Qaradāwī ada beberapa sasaran, yaitu sebagai berikut:
a. Fi sabilillah.
Bentuk membelanjakan harta atau menafkahkan harta fi sabilillah (di jalan Allah) terdapat bermacam-macam bentuk variasi:
1) Dalam bentuk perintah dan peringatan. Allah memerintah kita supaya jangan menjatuhkan diri kedalam kebinasaan. Dalam artian menyibukkan diri dengan kepentingan pribadi dengan mengabaikan problematika umat. Dalam firman Allah disebutkan:
وانفقوا فى سبيل الله ولاتلقوا بأيديكم الى التهلكة
2) Dalam bentuk pengingkaran seperti dalam firman Allah:
ومالكم الا تنفقوا فى سبيل الله ولله ميراث السموات والأرض
3) Dalam bentuk anjuran dengan pokok yang baik, seperti diungkapkan dalam ayat:
مثل الذين ينفقون اموالهم فى سبيل الله كمثل حبة انبتت سبع سنابل فى كل سنبلة مائة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
4) Dalam bentuk ancaman yang keras dengan sanksi Allah dan azab-Nya yang pedih, seperti diungkap dalam ayat yang artinya :
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب اليم . يوم يحمى عليها في نار جهنم فتكوى بها جباههم و جنوبهم وظهورهم هذا ما كنزتم لأنفسكم فذوقوا ما كنتم تكنزون
Dari ayat-ayat di atas maka pengalokasian nafkah yang wajib dibelanjakan hendaknya diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Mengenai berapa nafkah yang dikeluarkan, seperti dalam firman Allah menjelaskan.
ماذا ينفقون قل العفو…
Kata al-‘afwu bermakna kelebihan dari kebutuhan
خير الصدقة ماكان عن ظهر غنى وابدأ بمن تعول
Menurut sebagian ulama dalam mengartikan menafkahkan harta di jalan Allah berarti semua amal yang mendekatkan diri kepada Allah secara umum. Sedangkan menurut empat mazhab, bahwa di jalan Allah dibatasi pada masalah-masalah yang dihubungi dengan jihad saja, yaitu perjuangan yang ikut bertempur dimedia perang.
Adapun pendapat Yūsuf al-Qaradāwī mengenai arti nafkah “di jalan Allah” diperluas, sehingga akan meliputi segala masalah yang baik, dan tidak dipersempit pada masalah-masalah yang ada hubungannya dengan jihad, misalnya untuk militer dan perlengkapannya saja. Arti jihad terhadap itu sangat luas, jihad tidak hanya dengan pedang atau perlengakapan militer lainnya, akan tetapi dengan pena atau lidah sudah termasuk bagian dari jihad, dibidang ekonomi, politik, pendidikan atau sosial pun termasuk bagian dari jihad..
Dengan demikian arti jihad dalam ekonomi khususnya konsumsi termasuk berusaha dan mencegah untuk tidak bakhil atau kikir, juga termasuk berfoya-foya dan melakukan kemubadziran.
b. Untuk diri dan keluarga.
Bentuk nafkah yang kedua adalah nafkah untuk diri sendiri dan keluarga yang ditanggungnya. Sudah seharusnya menjadi kewajiban bagi diri manusia yang telah dikaruniai oleh Allah sebagai makhluk yang paling sempurna ciptaan-Nya dibanding makhluk-makhluk yang lain untuk menjaga mempertahankan hidup sebagai rasa syukur, bukan hanya pada diri sendiri tetapi termasuk keluarganya. Seorang muslim tidak diperbolehkan mengharamkan harta halal dan harta yang baik untuk dikonsumsi bagi dan keluarganya, padahal sudah jelas mampu mendapatkannya. Perintah diwajibkannya manusia untuk menikmati kenikmatan yang halal, seperti makanan, minuman dan perhiasan, dalam al-Qur’an diterangkan secara global
قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق
Dalam hal ini juga tidak membenarkan kesengsaraan yang disengaja dijalani, dengan alasan untuk beribadah atau untuk menghemat uang karena hal tersebut termasuk sikap yang membinasakan kehidupan manusia.
Kehidupan istri dan anak-anaknya merupakan bagian dari kehidupan diri sendiri yang sudah sepantasnya untuk diberi nafkah, dan bukan hanya sekedar nafkah tetapi nafkah yang baik.
ومتعوهن على الموسع قدره و على المقترقدره
متاعا بالمعروف حقا على المحسنين
Bukan hanya nafkah baik yang harus diberikan, namun termasuk membangun rumah yang luas dan nyaman. Dalam pembangunan rumah ini seseorang harus mempunyai sikap yang sama dalam memberikan dan mengkonsumsi nafkah yang diberikan, yaitu sikap tidak boros atau mubazir.
Keindahan dalam rumah bukan berarti mendorong untuk bersikap boros, karena keindahan ini sifatnya relatif yaitu tergantung pada tempat dan waktu.
2. Tidak mubazir
Islam mewajibkan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkannya di jalan Allah. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah agama yang memerangi kekikiran dan kebakhilan.
Mubazir adalah menghambur-hamburkan uang tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala. Di dalam kamus, tabzir artinya “pemborosan dan penghamburan harta”.
Menurut sebagian orang, menghambur-hamburkan uang selalu berkaitan dengan sikap boros dalam membelanjakan barang yang haram. Pendapat lain bahwa menghambur-hamburkan berkaitan dengan membelanjakan barang haram. Tapi pendapat yang paling kuat adalah, menghambur-hamburkan uang itu berkaitan dengan segala jenis pembelanjaan yang tidak diizinkan oleh syari’at, baik untuk kepentingan agama maupun kepentingan dunia.
Betapa banyak ditemukan bahwa mannusia membenjakan hartanya untuk membeli minuman keras, narkotika, dan barang memabukkan lainnya, sedang ia hidup dalam kamiskinan.
Sikap mubazir akan menghilangkan kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi ataupun kemaslahatan orang lain. Lain halnya jika harta atau uang itu dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting. Dan pola hidup sederhana tidak hanya dituntut dalam kehidupan pribadi akan tetapi pola hidup sederhana juga dituntut dalam kehidupan bernegara.
Sikap boros termasuk sikap yang merusak harta, meremehkan, atau kurang merawatnya sehingga rusak dan binasa. Perbuatan ini termasuk kriteria menghambur-hamburkan uang yang dilarang contohnya adalah menelantarkan hewan hingga kelaparan atau sakit, menelantarkan tanaman hingga rusak, menelantarkan biji-bijian, makanan atau buah-buahan hingga rusak dimakan bakteri atau serangga dan membiarkan bangunan rusak dimakan usia. Termasuk menelantarkan tanaman tanah perkebunan tanpa ditanami, menelantarkan sumber daya hewani padahal kulit, susu atau bagian lainnya bisa dimanfaatkan, dan lain-lain. Islam tidak hanya menentang sikap berlebih-lebihan dalam beribadah seperti puasa, sholat, membaca al-Qur’an, bangun malam sehingga menggangu kesehatan badan karena, Islam adalah agama yang memperhatikan kesehatan badan dengan cara menunjukkan pola hidup sederhana.
3. Kesederhanaan
Islam mewajibkan setiap orang mambelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkannya di jalan Allah dengan sikap sederhana, dalam firman Allah :
والذين إذا انفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما
Sikap sederhana semakin ditekankan ketika pemasukan seseorang sangat minim, dengan cara menahan atau mengurangi pengeluarannya. Kesederhanaan dalam konsumsi ini berlaku bagi siapa saja dan untuk siapa saja.
Pada prinsipnya setiap individu dalam syari’at Islam bebas untuk mengkonsumsi rizki yang baik dan yang dihalalkan Allah, tapi dengan syarat tidak membahayakan diri, keluarga atau pun masyarakat. Kebebasan yang diberikan Allah bukan berarti dengan semauanya sendiri untuk membelanjakan hartanya tanpa melihat batasan-batasan yang telah disebutkan di depan, yang bisa mengakibatkan seseorang berhutang.
Menurut Yūsuf al-Qaradāwī bukan cuma sikap sederhana yang harus diterapkan tapi termasuk menghindari dari sikap kemewahan. Kemewahan merupakan sikap yang dilarang karena menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan.
في سموم وحميم وظل من يحموم. لا بارد ولا كريم .
إنهم كانوا قبل ذلك مترفين
Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang hidup mewah dalam perspektif al-Qur’an dianggap sebagai musuh dalam setiap risalah, lawan setiap gerakan perbaikan dan kemajuan. Kemewahan di sini yaitu terlampau berlebihan dalam berbagai bentuk kenikmatan dan berbagai sarana hiburan, serta segala sesuatu yang dapat memenuhi perut dari berbagai jenis makanan dan minuman serta apa saja yang memadai rumah dari perabot dan hiasan, seni dan patung serta berbagai peralatan dari emas dan perak dan sejenisnya.
Dalam Islam kemewahan merupakan faktor utama dari kerusakan dan kehancuran bagi diri sendiri dan masyarakat, sementara standar kemewahan antara seorang dengan orang lain sangat berbeda dan tergantung pada pendapatan masing-masing. Walaupun standar kemewahan terkait dengan pendapatan individu, namun Islam menetapkan beberapa jenis barang yang tergolong sebagai tanda kemewahan, di antaranya adalah:
a. Cawan emas dan perak.
Cawan emas dan perak ini tidak hanya untuk makan dan minum, akan tetapi cawan emas dan perak ini termasuk untuk perhiasan rumah, terutama patung-patung perak dan emas.
من شرب في اناء من ذهب او فضة فإنما يجرجر في بطنه
نار جهنم
b. Kasur dari bahan kain sutra murni.
Selain dilarang memakai cawan emas dan perak Nabi SAW. juga melarang memakai sutra atau duduk di atasnya. Diberitahukan kepada Nabi oleh sahabat:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم ان نشرب فى انية
الذهب والفضة وان نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج
وان نجلس عليه
c. Gelang emas dan pakaian sutra bagi laki-laki.
Termasuk pena emas, jam tangan dari emas, korek api dan emas dan sejenisnya.
Yūsuf al-Qaradāwī menekankan kesederhanaan dalam hal konsumsi tidak hanya pada seseorang dan keluarganya, namun kesederhanaan dalam pembelanjaan ditekankan pada kepentingan masyarakat atau umum dan dalam pembelanjaan negara.
BAB IV
ANALISIS PEMIKIRAN YŪSUF AL-QARADĀWĪ
TENTANG KONSUMSI
A. Perilaku Konsumsi dan Implementasinya
Tujuan Islam (maqasid asy-syari’ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi, sebaliknya tujuan itu didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan (falah) dan kehidupan yang baik (hayat tayyibah) yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi dan menuntut suatu kapuasan yang seimbang baik dalam kebutuhan materi maupun rohani.
Keimanan merupakan urutan pertama dalam syari’ah karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian yaitu perilaku, gaya hidup, selera dan prefensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungannya. Keimanan tersebut didasarkan pada tiga prinsip fundamental, yaitu: tauhid (keesaan tuhan), khalifah (perwakilan) dan ‘adalah (keadilan). Prinsip-prinsip ini tidak hanya membentuk pandangan dunia Islam, tetapi juga membentuk ujung tombak maqasid. Menurut al-Ģazali, yang termasuk maqasid asy-syari’ah adalah segala sesuatu yang dianggap penting bagi manusia untuk melindungi dan memperkaya keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda.
Harta adalah salah satu unsur kekuatan umat dan salah satu pilar kebangkitannya. Dengan harta, umat bisa merealisasikan rencananya, bertambah pamasukannya dan menaikkan tingkat penghasilan penduduknya. Bahkan pemilikan harta dan pemanfaatan sumber daya alam punya peran besar dalam mewujudkan kesejahteraan di dalam kehidupan umat, kendati demikian harta juga menjadi ancaman bahaya bagi umat dan generasinya.
Harta merupakan tujuan syari’ah yang berada pada urutan terakhir karena harta bukanlah merupakan tujuan itu sendiri, melainkan harta adalah sebuah alat untuk merealisasikan kesejahteraan manusia. Harta tidaklah dapat mewujudkan kesejahteraan kecuali dialokasikan secara efisien dan didistribusikan secara adil. Dalam pemenuhan kebutuhan yang merata akan menjadikan semua generasi mampu memberikan sumbangan yang besar ke arah realisasi dalam mengejar falah dan kehidupan yang baik.
Dalam firman Allah:
آمنوا بالله ورسوله وأنفقوا مما جعلكم مستخلفين فيه …
Konsekuensinya bahwa harta yang telah dipegang atau sudah menjadi miliknya harus diinfakkan atau dinafkahkan, karena harta adalah milik Allah dan manusia hanya sebagai pemegang amanat untuk memanfaatkan atau membelanjakan harta yang sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan atau menurut hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah.
Karena penyusun membahas tentang pemikiran tokoh yaitu Yūsuf al- Qaradāwī tentang konsumsi dimana telah dikeluarkan beberapa prinsip yang telah dipaparkan di bab sebelumnya, yang kemudian pada bab ini penyusun mencoba manganalisis terhadap prinsip-prinsip Yūsuf al-Qaradāwī tersebut.
1. Tidak Kikir atau Bakhil
Manusia adalah makhluk yang memiliki fitroh mencintai harta benda.
وإنه لحب الخير لشديد
Sifat tersebut terlihat pada manusia yang suka mngumpulkan harta. Hal itulah yang menjadikan Islam untuk menetapkan aturan-aturan mengenai harta.
Pendefinisian bakhil pada intinya sama, namun dalam penjelasan tersebut ada yang secara rinci dan ada yang secara global. Menurut Yūsuf al-Qaradāwī, bakhil adalah tidak memberikan infaq baik wajib maupun sunnah, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga, untuk masyarakat maupun fi sabilillah (di jalan Allah). Sedangkan menurut Afzalurrahman, kebakhilan adalah manakala seseorang tidak menafkahkan hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya sesuai kebutuhan masing-masing dan manakala seseorang tidak menafkahkan hartanya untuk tujuan kebaikan dan kedermawanan.
Kebakhilan bisa jadi tidak memberikan infak untuk kebutuhan yang wajib dipenuhi sebagai kebutuhan pokok seperti pangan, sandang dan papan, atau dari salah satu dari ketiganya tidak terpenuhi. Atau bisa jadi kebutuhan tersebut terpenuhi dengan jumlah yang sangat minim, sehingga kebutuhan tersebut kurang walaupun sebenarnya mereka mampu untuk memenuhinya. Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya, seperti tidak menunaikan zakat, ini yang sifatnya wajib apalagi yang sifatnya sunnah, seperti membiarkan tetangganya menangis karena kelaparan. Dilihat dari perilaku-perilaku yang seharusnya mereka lakukan adalah perilaku yang diperbolehkan dan dihalalkan. Dan pada umumnya Islam menganggap perilaku yang tidak seharusnya mereka lakukan atau kebakhilan tersebut sebagai suatu kejahatan.
Dengan tidak membelanjakan harta yang telah dikaruniakan dan dianugrahkan oleh Allah berarti mereka melakukan tiga kesalahan.
a. Tidak bersyukur kepada Allah.
Dengan tidak membelanjakan harta yang dikaruniakan oleh Allah untuk diri sendiri, kerabat dan teman-teman berarti mereka tidak bersyukur kepada Allah. Dalam al-Qur’an manusia diingatkan bahwa penggunaan kekayaan yang sebaik-baiknya adalah kekayaan yang dibelanjakan, bukan kekayaan yang disimpan atau ditimbun. Orang-orang yang menimbun hartanya berarti berarti mereka termasuk orang yang tidak bersyukur, karena mereka tidak menggunakan hartanya untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan tidak memberikan sebagian harta mereka kepada masyarakat berarti mereka telah mencabut hak-hak masyarakat untuk memanfaatkannya. Sehingga timbul penyalahgunaan karunia Allah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat manusia.
b. Menyembunyikan harta mereka dari masyarakat.
Mereka menyangka bahwa tindakan kebakhilan ini baik buat mereka, sedangkan di dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa perbuatan tersebut buruk dan tidak mendatangkan manfaat. Dengan tidak menafkahkan harta mereka sebenarnya mereka telah mengabaikan bahwasanya bagi masyarakat pemanfaatan harta tersebut sangat penting dalam proses produksi. Dengan demikian, berarti mereka memboroskan kekayaan masyarakat umum yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan kekayaan selanjutnya.
c. Dengan menyembunyikan harta mereka berarti mereka telah merendahkan tingkat penggunaan dan dengan demikian turut mengurangi tingkat produksi dan kesempatan kerja dalam masyarakat.
Jika kebakhilan merajalela di masyarakat, sehingga masyarakat melakukan penimbunan harta, kemudian tidak ada yang bersedia menjadi konsumen, sehingga daya beli masyarakat berkurang, tidak ada yang bersedekah sehingga orang miskin terlantar dan bertambah, maka cepat atau lambat roda perekonomian akan berhenti.
Kebakhilan sangatlah merugikan suatu bangsa, produksi yang selalu berjalan untuk konsumsi akan berhenti dan tidak menghasilkan apa-apa, yang kemudian mengalami kerugian dan bisa mengakibatkan matinya suatu bangsa.
Menurut Keynes, bahwa konsumsi dapat meningkat jika pertumbuhan tenaga kerja meningkat. Dan dapat disimpulkan bahwa pengurangan dalam konsumsi atau kebakhilan dapat menyebabkan menurunnya kesempatan kerja.
2. Tidak Mubazir
Mubazir adalah membelanjakan harta di dalam hal yang tanpa ada kemaslahatan dan hal yang diharamkan. Mubazir dalam Islam sangatlah dilarang, disamping menyia-nyiakan harta juga dapat menghilangkan kemaslahatan harta bagi diri pribadi maupun bagi masyarakat lain. Konsep tidak mubazir ini mengandung arti bahwa sesuatu yang dikonsumsi harus bersih dan suci, supaya tidak meninggalkan moral, karena Islam selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Menurut Yūsuf al-Qaradāwī terdapat tiga hal dalam membelanjakan harta:
a. Membelanjakan harta untuk hal atau sesuatu yang dilarang oleh agama
Sebagai seorang Muslim, harus berhati-hati dalam segala hal karena dalam setiap perilaku akan menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif yang akan diterima baik oleh dirinya maupun oleh orang lain, dan dalam setiap perilaku akan dipertanggungjawabkan, termasuk dalam perilaku konsumsi.
Dalam membelanjakan harta yang harus diperhatikan adalah kualitas barangnya, barang tersebut dapat menimbulkan dampak yang baik atau buruk. Selain dari kualitas barang, yang juga harus diperhatikan adalah dari segi kuantitas dari barang tersebut, yang dalam mengkonsumsinya tidak boleh kurang ataupun lebih dari yang diperlukan.
Salah satu contoh membelanjakan harta untuk sesuatu yang dilarang oleh agama adalah membelanjakan hartanya untuk mendapatkan barang yang memabukkan, seperti minuman keras, narkotika, dan sejenisnya, walaupun dalam mengkonsumsi barang tersebut sedikit dan tidak mengakibatkan si peminum atau pemakai mabuk, namun dalam agama tetap dilarang karena merusak sesuatu yang harus dijaga yaitu merusak tubuh dan akal, contoh lain adalah judi.
b. Membelanjakan harta untuk sesuatu yang diperbolehkan oleh agama
Dalam hal ini membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan barang tersebut baik serta halal untuk dikonsumsi, sesuatu yang baik dan halal itulah yang dibolehkan oleh agama, selama tidak meninggalkan tanggung jawab yang lebih besar
c. Membelanjakan harta untuk hal yang dimubahkan oleh agama
Pembelanjaan harta di sini mempunyai sifat untuk menyenangkan hati yang tidak lepas dari sesuatu yang baik dan halal, tidak berlebih-lebihan dan juga tidak terlalu berhemat. Dengan kata lain membelanjakan harta yang sesuai dengan pandapatannya, supaya terjadi keseimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran.
Selain pembelanjaan yang sesuai dengan pendapatan dalam pembelanjaan harta di sini berkaitan dengan kebiasannya. Jika dilihat dari membelanjakan harta dengan kebiasaannya belum tentu seimbang.
Menurut Jumhur membelanjakan harta dengan cara kebaiasaannya termasuk dari menunjukkan sikap boros, karena dalam kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang dalam membelanjakan harta sangat berbeda-beda. Tetapi menurut pengikut Imam Syafi’i, membelanjakan harta sesuai dengan kebiasaannya tidak termasuk dari perbuatan yang boros.
Pemborosan menurut Afzalurrahman mengandung tiga arti:
a. Membelanjakan harta untuk hal-hal yang diharamkan, seperti judi, minuman keras, dan sejenisnya, apalagi dalam jumlah yang sangat banyak.
b. Pengeluaran yang berlebih-lebihan untuk barang-barang yang halal, baik di dalam maupun di luar batas kemampuan seseorang.
c. Pengeluaran untuk tujuan-tujuan amal saleh tetapi dilakukan semata-mata untuk riya’ atau pamer.
Untuk mencegah pemborosan harta, Islam memerintahkan kaum muslim agar tidak menyerahkan milik mereka pada orang yang tidak bijaksana serta belum dewasa.
ولا تؤتوا السفهآء اموالكم التى جعل الله لكم قياما
Ini memberikan indikasi bahwa sesungguhnya seluruh kekayaan dimaksudkan untuk dimanfaatkan dan sama sekali tidak boleh dihambur-hamburkan atau di serahkan pada orang-orang yang berakal lemah, baik orang yang belum dewasa maupun orang dewasa yang bisa jadi salah dalam memanfaatkan harta tersebut.
3. Kesederhanaan
Sikap sederhana adalah sikap tengah-tengah antara sikap bakhil dan sikap berlebihan. Setiap manusia mempunyai kestandaran dalam kehidupannya, misalnya dalam standar kehidupan itu sendiri dan standar pendapatan. Standar kehidupan lebih mengacu pada cita-cita yang tinggi serta prinsip yang mengatur kehidupan seseorang, misalnya membantu dan menolong orang miskin. Sedangkan standar pendapatan mengacu pada jumlah minimum dari kebutuhan dan kesenangan yang dianggap mutlak oleh seseorang. Mungkin seseorang mempunyai standar kehidupan yang tinggi, akan tetapi standar pendapatannya rendah. Dan untuk memperbaiki standar-standar tersebut seseorang mutlak diperlukan usaha-usaha yang simultan, namun pada zaman ini setiap usaha yang dilakukan seseorang hanya untuk meningkatkan standar pendapatannya tanpa memeperhatikan standar hidupnya.
Islam secara fundamental menentang kecenderungan masyarakat yang lebih mementingkan untuk mencapai dan memperbaiki standar pendapatan dengan mengabaikan standar kehidupannya. Padahal standar pendapatan sama pentingnya dengan standar kehidupan, dengan demikian kedua standar tersebut harus jalan bersamaan. Sebab jika standar pendapatan meningkat dengan tanpa meningkatkan dan memperbaiki standar kehidupan, maka hal tersebut akan menjadikan seseorang bersikap mementingkan diri sendiri, jahat, dan sejenisnya. Dan dapat dikatakan bahwa perbaikan standar pendapatan bukanlah tujuan satu-satunya jalan, yang karenanya semua hal lain dalam hidup ini harus dikorbankan. Islam tidak menuntut orang untuk menolak kesenangan dan segala yang baik dalam hidup ini.
يا أيها الذين امنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم ولا تعتدوا
إن الله لا يحب المعتدين
Islam hanya memerintahkan untuk bersikap sederhana (tidak berlebihan) di dalam menikmati kesenangan duniawi dan menjauhi sikap kebakhilan dan pemborosan, serta menikmati segala yang baik dalam hidup tanpa bersikap amoral dan curang. Dengan kata lain, boleh menikmati standar pandapatan yang segala tinggi sepanjang standar kehidupan masih tetap tinggi.
Standar pendapatan yang meningkat sehingga lebih besar daripada pengeluarannya, sangat dianjurkan pada mereka untuk ditabung, yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting dan mendadak serta dapat digunakan untuk masa yang akan datang atau masa depannya. Dalam menabung juga seseorang tidak boleh melakukan dengan cara berlebihan, sehingga dapat menyebabkan kurangnya kebutuhan sekarang. Sikap sederhana bukan hanya ditekankan pada pemenuhan kebutuhan saja, namun termasuk juga dalam menabung. Bahkan dalam sedekahpun harus memberikan yang terbaik, bukan bersikap royal yakni terlalu mengulurkannya, atau melakukannya untuk tujuan pamer atau untuk membuat orang terkesan.
Keseimbangan antara penghasilan dan pengeluaran ini sangat penting. Hal ini berlaku bagi semua orang, baik yang mampu maupun miskin untuk mengeluarkan hartanya sesuai dengan kemampuannya. Orang yang mampu atau kaya dapat mempertahankan standar hidupnya secara layak (baik dalam kebutuhan dan kesenangan) meskipun dengan kondisi penghasilan yang kurang. Sementara orang miskin dapat mempertahankan standar hidup yang wajar (terdiri dari kebutuhan-kebutuhan dan sedikit kesenangannya) dengan sedikit kekayaannya.
Pengeluaran untuk tiap kebutuhan bagi setiap orang berbeda, berdasarkan tanggung jawab ekonomi masing-masing, baik untuk keluarganya yang kecil maupun untuk keluarganya yang besar. Sepanjang pengeluarannya tidak boros dan tidak pula kikir, namun menyesuaikan dengan pendapatan yang diterimanya.
Pada hakekatnya ajaran Islam bertujuan menggugah orang agar mengeluarkan harta yang mereka miliki sesuai dengan kemampuan mereka. Pengeluaran yang tidak boleh melebihi pendapatan yang diperolehnya, sebab dapat membawa pada pemborosan. Juga dilarang membelanjakan hartanya jauh di bawah kemampuannya, yang dapat menyeret mereka pada kekikiran. Sikap sederhana dalam mengeluarkan harta dapat memperlancar sirkulasi kekayaan sebagai akibat dari penimbunan harta dan dapat memperkuat kekuatan ekonomi.
Maskawih memberikan batasan-batasan sifat sederhana, antara lain: adanya rasa malu, tenang (dapat mengendalikan hawa nafsu atau keinginan), dermawan, puas (tidak berlebihan), loyal (tidak kikir), serta berperilaku mulia. Batasan ini mengandung asumsi bahwa setiap individu pada dasarnya berhak mendapatkan kehidupan yang menyenangkan.
Selain dari pemikiran-pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī yang telah disebutkan di atas, Yūsuf al-Qaradāwī juga memasukkan konsepnya yaitu kemewahan yang harus dihindari dan dijauhi. Kemewahan merupakan faktor utama dari kerusakan dan kehancuran, selain merusak individu, sikap bermegah-megah juga merusak masyarakat. Merusak individu karena yang dikejar dari kemegahan hidup di dunia ini tidak lebih daripada kepuasan nafsu birahi dan kepuasan perut, dan bisa melalaikan dari norma dan etika mulia. Merusak masyarakat karena golongan minoritas yang hidup mewah menindas hak-hak asasi golongan mayoritas dengan kemewahannya.
Menurut Muhammad, dalam memenuhi kebutuhan barang mewah, seseorang harus memperhatikan keadaan masyarakat sekelilingnya. Bila masyarakat sekelilingnya bertaraf hidup rendah, maka penggunaan barang mewah dilarang. Selain kehidupan mewah yang tidak memberikan manfaat bagi lingkungan sosial (masyarakat) tidak perlu diajarkan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Konsep pengaturan perilaku konsumsi menurut perilaku Yūsuf al-Qaradāwī diantaranya adalah tidak bersikap kikir atau bakhil, tidak mubazir dan kesederhanaan.
2. Implementasi dari pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī dalam penyusunan skripsi ini adalah implementasi teoritis, dalam pemikirannya yang tidak kikir atau bakhil berarti memberikan infak baik wajib maupun sunnah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya, untuk masyarakat maupun untuk fi sabilillah (di jalan Allah). Tidak kikir atau bakhil ini dimaksudkan agar manusia bersikap adil dalam menggunakan hartanya. Tidak mubazir berarti tidak membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tanpa ada kemaslahatan dan untuk sesuatu yang diharamkan, termasuk dalam membelanjakan hartanya dengan berlebih-lebihan yaitu melebihi batas dalam hal yang halal. Dan yang terakhir adalah Kesederhanaan yang harus ditanamkan dalam setiap kehidupan keseharian manusia, yaitu bersikap tengah-tengah antara sikap bakhil, sikap mubazir serta sikap berlebih-lebihan termasuk juga sikap kemewahan. Membelanjakn harta untuk kebutuhan dan kesenangan dalam Islam tidak dilarang, namun dalam kebutuhan dan kesenangan tersebut harus sesuai dengan kemampuannya dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
B. Saran
1. Pembahasan mengenai perilaku konsumsi yang telah dirumuskan oleh Yūsuf al-Qaradāwī di dalam skripsi ini sangat simple, sangat mudah dipahami dan mudah jika rumusan konsep pemikirannya untuk diamalkan di dalam kehidupan kesehariannya, sehingga dalam kesehariannya akan selalu bersikap sederhana.
2. Pembahasan mengenai konsumsi dalam wacana di dalam skripsi ini mungkin jauh dari kesempurnaan untuk disajikan secara utuh dan komprehensif. Penyusun menyadari, tentunya banyak yang tercecer dan tertinggal, karenanya penyusun mengharapkan untuk kajian berikutnya dikemudian hari dapat mengambil apa yang dirasa kurang, dan akan sangat berguna untuk dapat memenuhi apa yang penyusun harapkan sebelumnya, yakni mengkaji permasalahan konsumsi dalam wacana ekonomi Islam dalam kajian yang lebih utuh dan komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
A. Kelompok Al-Qur’an
Al-Qur’an al-Karim
Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama, 1992.
B. Kelompok Hadis
Al-Asqalānī, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fathul Bāri (Bi Syarhi Sahīh al-Bukhārī), ttp. : Salafiyah, t.t.
Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 4 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Ibn Hanbal, Al-Imam Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, ttp.: Dar al-Fikr, t.t.
Muslim, Jami’ as-Sahih, 4 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
C. Kelompok Fiqh dan Ushul Fiqh
Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeryono, Nastangin, cet. II, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Pres, 2000.
Kahf, Monzer, Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam, alih bahasa Machnun Husein, cet. I, Yogyakarata : Aditya Media, 2000.
——–, A Contribution to The Theory of Consumer Behavior in Islamic Society in Islamic Economic, Jedda : King Abdul Aziz University.
Mannan, Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, alih bahasa Nastangin, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, cet. I Yogyakarta: BPFE, 2004.
Maskawih, Ibnu, Tahdzib al-Akhlaq, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1985.
Al-Qaradāwī, Yūsuf, Fatwa-fatwa Kontemporer (Fatawa Mu’asirah), alih bahasa Drs. As’ad Yasin, Jakarta: Gema Insani Press, 1996), I.
—-, Konsep dan Praktek Fatwa Kontemporer, alih bahasa Setiawan Budi Utomo, cet. I, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.
—-, Daur al-Qiyām wa al-Akhlāq fī al-Islām, cet. I, Kairo : Maktabah Wahbah, 1415 H/1995 M.
—-, Fatawa al-Qaradāwī: Permasalahan, Pemecahan & Hikmah, alih bahasa Abdurahman Ali Bauzir, cet. I, Surabaya: Risalah Gusti, 1993.
—-, Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam, alih bahasa Didin Hafidudin, dkk., cet. I, Jakarta: Rabbani Pres, 1997.
—-, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa Zaenal Abidin dan Dahlia Husin, cet.I, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
Qadir, Rahman, Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Zakat Profesi, tesis tidak diterbitkan, IAIN Suann Kalijaga Yogyakarta.
Rahmawati, Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Etika Ekonomi Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000.
Sartono, Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī Tentang Zakat Madu, Fakultas Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Talimah, Ishom, Manhaj Fiqh Yūsuf al-Qaradāwī, alih bahasa Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2001.
D. Kelompok Buku-buku Lain
Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, alih bahasa Dewi Nurjuliati, dkk., cet. I, Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1995.
Assyaukanie, A. Luthfi, “Tipologi Dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer”, Ulumul Qur’an: Paradigma Jurnal Pemikiran Islam, Vol. I, Juli-Desember 1998.
Asnawi, Bahri Pengentasan Kemiskinan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī), Fakultas Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003.
Boediono, Ekonomi Mikro, Yogyakarta: BPFE, 1997.
Commins, David, “Hasan Al-Banna (1906-1949), Para Perintis Zaman Baru Islam, alih bahasa Ilyas Hasan, Bandung: Mizan, 1995.
Chandra, Sri Vira, “DR Yūsuf al-Qaradāwī: Revolusi Pemikiran Lewat Ikatan Ilmu, Sabili: Meniti Jalan Menuju Mardatillah.
Ensiklopedi Hukum Islam, diedit oleh Abdul Aziz Dahlan, cet.I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), V: 1448, artikel “al-Qaradāwī, Yūsuf “.
Etzioni, Amitai, Dimensi Moral Menuju Ilmu Ekonomi Baru, alih bahasa Tjun Suryaman, cet. I, Bandung: PT Rosda Karya, 1992.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Ma’arif, Ahmad Syarif, Al-Qur’an Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi), Bandung: Pustaka, 1985.
Al-Qaradāwī, Yūsuf, Umat Islam Menyongsong Abad 21 (Ummatuna Baina Qarnain), alih bahasa Yogi P. Izza, Solo: Intermedia, 2001.
—-, “Tentang Pengarang”, http:// www. ISNET, akses 9 Juli 2004.
Raharjo, Dawam, Islam dan Transformasi Ekonomi, cet. I, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999.
Sunarto, Perilaku Konsumen, Yogyakarta : Amus, 2003.
Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Mikroekonomi, cet. XII, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Subkhan, Achmad, Konsep Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Atas Pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī dan Relevansinya dalam Konteks ke-Indonesia-an, Fakultas Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga Yogayakarta, 2000.
Yusuf, Choirudin Fuad, “Etika Bisnis Islam, Sebuah Perspektif Lingkungan Global,” ‘Ulumul Qur’an, Vol. 3/VII/1997.
Lampiran II
BIOGRAFI ULAMA
Al-Bukhari
Al-Bukhori lahir pada tanggal 13 Syawal 194 H. Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mugirah bin Barzibah al-Bukhori. Pada umur 10 tahun, dia sudah mulai menghafal hadis. Dia adalah orang yang pertama menyusun kitab sahih, yang kemudian jejaknya diikuti ulama-ulama lain sesudahnya. Kitab tersebut bernama al-Jami’ as-Sahih, yang terkenal dengan Sahih al-Bukhori.
Muhammad Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan memperoleh master dan doktornya dari universitas Michigan, Amerika Serikat dan memiliki pengalaman bertahun-tahun sebagai pengajar dan peneliti di universitas King Abdul Aziz, Jeddah. Abdul Mannan sangat terkenal atas karyanya di bidang Islam dan keuangan secara umum.
Yūsuf al- Qaradāwī
Yūsuf al- Qaradāwī, ia lahir pada tanggal 9 September 1926. Pendidikan formalnya dimulai dari masuk Ma’had Tanta, selama empat tahun, kemudian di Ma’had Sanawi yang diselesaikan dalam waktu lima tahun. Yūsuf al-Qaradāwī kemudian melanjutkan pendidikannya ke Universitas Al-Azhar Cairo, beliau mengambil Fakultas Ushuludin, jurusan Tafsir Hadis dan lulus pada tahun 1953 gelar doktornya baru ia peroleh pada tahun 1972.
Afzalurrahman
Afzalurrahman adalah seorang cendikiawan muslim dan ahli ekonomi yang terkemuka di dunia. Saat ini dia menjabat sebagai Deputy Secretary General dari The Muslim School Trust, London.
Muhammad
Muhammad lahir di Pati pada tanggal 10 April 1966 M. Gelar kesarjanaannya diperoleh di IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) pada tahun 1990 M. Gelar master diperoleh pada program Magister Studi Islam, konsentrasi pada Ilmu Ekonomi Islam, di Universitas Islam Indonesia pada tahun 1999 M. Dan saat ini dia sedang menyelesaikan program doktoral pada bidang yang masa dengan program magisternya yaitu Ilmu Ekonomi di Universitas Islam Indonesia.
Lampiran I
TERJEMAHAN
BAB II
FN Hlm Terjemah
1.........................................................
2.........................................................
3.........................................................
27 Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka ?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagi kamu yang baik”.
Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu.
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu.
Maka makanlah yang halal lagi baik dan rezki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya saja menyembah.
Yang menyuruh mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban belenggu yang ada pada mereka.
Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas.
Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika (disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berinfaqlah atau bermurah hatilah atau berdermalah dan janganlah kamu bakhil, maka Allah akan bakhil kepadamu dan janganlah kamu perhitungan maka Allah akan perhitungan denganmu.
BAB III
FN Hlm Terjemah
1.................................................
2.................................................
3.................................................
53 Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak memberikan kamu dan menyempurnakan nimatNya bagimu supaya kamu bersyukur.
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Allah hendak memberikan keinginan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.
Mudahkanlah dan jangan kalian dipersulit, gembirakanlah dan jangan membuat jera.
Kami tidak mengutus seorang rasulpun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ģaib, yang mendirikan salat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena kaum itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian harta bendamu) pada jalan Allah padahal Allahlah yang mempusakai (menguasai) langit dan bumi.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu kedalam neraka jahannam lalu dibakar dengannya bersama dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
Apa yang mereka nafkahkan, katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”.
Sebaik-baik sadaqah adalah dari harta yang nampak cukup (melebihi kebutuhan) dan nampak pada orang yang memberi bahan makanan pokok.
Katakanlah “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulalah yang mengharamkan) rezki yang baik”.
Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut, yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian.
Dalam (siksaan) angin yang sangat panas dan air yang panas yang mendidih dan dalam raungan asap yang hitam tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah.
Orang yang minum dengan bejana perak sesungguhnya menggelegak dalam perutnya api neraka jahannam.
Nabi SAW. melarang kami untuk minum dari bejana emas dan perak, untuk makan padanya, untuk memakai kain sutera dan pakaian yang terbuat dari campuran sutera serta untuk duduk diatasnya.
BAB IV
FN Hlm Terjemah
1...............................................
2...............................................
3..............................................
4.Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.
Dan sesungguhnya di sangat bakhil karena cintanya kepada harta.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada di dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas.

0 Comment