PENGARUH
PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP PENINGKATAN USAHA PARA PEDAGANG
(Studi kasus pada
BPRS IV Angkat)
A. Latar Belakang Masalah
Manusia
adalah makhluk yang tidak pernah puas dan juga makhluk sosial, ketidakpuasan
manusia tergambar dalam bentuk keinginannya yang tidak terbatas, dan hampir
tidak pernah berhenti berkeinginan, jika keinginan yang satu telah terpenuhi
maka timbul keinginan yang baru, karena setiap keinginan manusia akan
menimbulkan motivasi-motivasi baru untuk maju dan menghasilkan sistem-sistem
baru.
Manusia
sebagai makhluk sosial terlihat dari tidak bisanya memenuhi kebutuhan sendiri
tanpa adanya bantuan dan campur tangan orang lain, saling ketergantungan
tersebut terwujud dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung,
seperti ketergantungan orang yang kekurangan dana terhadap orang yang kelebihan
dana, atau sebaliknya ketergantungan orang yang kelebihan dana terhadap orang
yang punya usaha untuk memutarkan dananya agar produktif.
Berkaitan dengan hal ini Islam mengakui
bahwa manusia memiliki keinginan yang cukup besar untuk memiliki harta benda ,
karena kesejahteraan dan kedamaian manusia dipengaruhi oleh tingkat
kemakmurannya baik oleh kepemilikan harta secara individu maupun kelompok,
dengan adanya harta umat Islam akan cenderung terfokus pada pembangunan mental
mereka dan mendekatkan diri kepada Allah, karena itu umat Islam harus hidup
makmur agar bisa memberi dan berbuat lebih banyak untuk orang lain, dengan
demikian pemenuhan harta merupakan salah satu kunci utama dalam ekonomi Islam.
Rasulullah sendiri ketika meningkat
dewasa, ia mulai berusaha sendiri dalam pemenuhan kehidupannya, berkat
kejujuran beliau, beliau dipercaya untuk membawa barang dagangan Khadijah ke
Syam, dan dengan adanya sistem perdagangan yang dicontohkan oleh Rasulullah
banyak umat Islam yang melakukan usaha dalam lalu lintas perdagangan, dan di
dalam al-Qur'an juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah 275 yang berbunyi :
وأحل الله البيع وحرم ا لربا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba“1
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwasanya Allah
menghalalkan jual beli yang dilakukan dalam lalu lintas perdagangan, selama
jual beli yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam
al-Qur'an dan sunnah, sehingga apapun transaksi yang dilakukan dalam jual beli
berjalan sah dan diredhai oleh Allah.
Dari penelitian yang penulis lakukan
di Kecamatan IV Angkat yang mana 80 % dari penduduknya bergerak pada sektor
perdagangan terutama konfeksi, akan tetapi di dalam menjalankan usahanya para
pedagang sering mengalami kemacetan dalam memproduksi barangnya dan hal ini
disebabkan kurangnya modal atau dana untuk bisa mengembangkan usahanya, karena
dalam hal ini para pedagang sering membutuhkan dana mendadak.
Untuk mengantisipasi supaya usaha yang dilakukan oleh para
pedagang bisa berjalan dengan lancar maka perlulah didirikan sebuah lembaga
perantara, dan hal ini seiring dengan
didirikannya BPRS IV Angkat, dengan kehadiran
BPRS ini maka pihak bank diharapkan bisa menjembatani pengadaan bahan baku demi
kelancaran usaha para pedagang konfeksi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang
diberikan oleh Direktur Pembiayaan pada BPRS IV Angkat Hendri Kamal, bahwa
dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara bamk menggunakan 2
bentuk produknya dalam melaksanakan operasional perbankan yaitu :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
tabungan dan deposito berjangka dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
2.
Menyalurkan dana pada masyarakat yang
membutuhkan untuk pengembangan usahanya dengan menggunakan prinsip murabahah
dan qard.
Dari keterangan Direktur Pembiayaan pada BPRS IV Angkat di
atas dapat dipahami bahwa di antara sekian banyak produk yang dijalankan baik
yang berbentuk menghimpun dana ataupun menyalurkannya kembali kepada masyarakat
adanya salah satu bentuk produk yang
banyak digunakan nasabah yang sebagain besar adalah pedagang dalam membantu
usaha mereka yaitu sistem murabahah, inilah yang ingin penulis ungkap
karena sistem yang dijalankan pada BPRS IV Angkat ini menurut analisa penulis
berbeda dengan sistem yang berlaku.2
Dilihat dari pengertiannya murabahah
adalah “Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok
di tambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran yang ditangguhkan 1 bulan sampai 1
tahun, persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus”3, karena dalam pengertiannya “keuntungan
yang disepakati“ maka karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi
tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan
yang ditambahkan kepada biaya tersebut.
Adapun dasar dari
pensyari'atan murabahah sesuai dengan al-Qur'an dan Hadis Nabi yaitu :
1. Al
Quran surat An -Nisa ayat 29 yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (29)
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu “
2. Hadis
dari Suhaeb r.a. yang artinya :
ثلا
ث فيهن البر كة : البيع الى ا جل و المقا ر ضة و خلط البر با لشعير للبيت لا للبيع
( رواه ابن ما جه عن صهيب )
“ Dari
Suhaeb r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tiga perkara yang di dalamnya
terdapat keberkatan yaitu, (1) menjual pembayaran secara kredit (2) Muqaradhah
( nama lain dari murabahah ) (3) Mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah dan bukan untuk dijual. ( HR. Ibnu Majah )4
Dilihat
dari ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi di atas maka murabahah dapat
dilakukan pada bank-bank Islam atau BPRS selama adanya suka sama suka di antara
kedua belah pihak tanpa adanya pihak yang dirugikan dan kedua belah pihak
menyepakati perjanjian yang telah dibuat, Dan adapun dasar dari penentuan
keuntungan (profit) dari harga jual murabahah tersebut jumlahnya wajar dan
tidak memberatkan nasabah dan keuntungan tersebut bisa menutupi seluruh biaya
bank dan keuntungan yang diharapkan bank.
Berikut ini
penulis akan coba untuk menjelaskan sistem murabahah yang dijalankan
oleh BPRS IV Angkat dan ketentuan ini penulis terima dari Direktur pembiayaan
dalam wawancara pribadi tanggal 2 Juni 2004 di gedung BPRS IV Angkat Jl. Raya
Tanjung Alam:
1. Pihak
bank memberi kebebasan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang
dibutuhkan, akan tetapi setelah pembelian nasabah harus menyerahkan tanda bukti
pembelian yaitu kwitansi.
2. Pembelian
barang yang dilakukan oleh nasabah bisa juga dilakukan secara bertahap,
walaupun dilakukan secara bertahap akan tetapi akadnya tetap sekali pada awal
terjadinya transaksi.
3. Untuk
pembayaran bagi nasabah yang tidak mampu untuk melunasi cicilannya maka pihak
bank memberikan tenggang waktu maksimal 6 bulan akan tetapi bagi nasabah yang
lalai dalam melunasi cicilannya pihak bank memberikan denda kepada nasabah 1-3
% pada setiap cicilan.
Demikianlah
ketentuan-ktetentuan operasional murabahah pada BPRS IV Angkat di samping
ketentuan-ketentuian yang telah diatur dalam konsep fiqh muamalah.
Bila
dilihat dari kacamata Islam tentang operasional murabahah di BPRS IV Angkat
yang sudah berjalan beberapa tahun maka maka dapat disimpulkan
ketentuan-ketentuan tersebut tidak diatur secara konkrit dalam fiqh Islam.
Berdasarkan
keterangan yang penulis dapatkan tersebut, penulis tertarik untuk mencoba
meneliti dan mendalami tentang operasional murabahah tersebut dan pengaruhnya
terhadap kemajuan usaha para pedagang di dalam sebuah tulisan yang berbentuk
skripsi yang berjudul: PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP PENINGKATAN
USAHA PARA PEDAGANG (Studi kasus
pada BPRS IV Angkat)".
B. Rumusan
Masalah
Untuk
lebih terarahnya penulisan ini, maka penulis perlu merumuskan permasalahan yang
akan dibahas yaitu :
1. Sejauh manakah pengaruh pembiayaan murabahah
terhadap masyarakat pedagang di IV Angkat?
2. Apakah
sistem murabahah yang dilaksanakan oleh BPRS IV Angkat sudah sesuai
dengan konsep hukum Islam?
C. Penjelasan
Judul
Untuk
menghindari kesalah tafsiran penulis akan menjelaskannya :
Pengaruh :
Daya yang timbul dari sesuatu orang
atau benda 5
Pembiayaan :
Perbuatan membiayai atau membiayakan6
Murabahah :
Persetujuan jual beli suatu barang
dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati
bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun, persetujuan
tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.7
Usaha :
Kegiatan dengan mengerahkan tenaga
pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.8
Pedagang :
Saudagar atau orang yang berdagang9
Jadi
maksud dari judul keseluruhan adalah bagaimana daya atau pengaruh yang timbul
dari cara jual beli dengan harga yang keuntungannya disepakati oleh para pihak
yang pembayarannya dilakukan secara tunai atau cicil yang dilaksanakan oleh
BPRS IV Angkat dalam peningkatan usaha para pedagang sebagai nasabah pada BPRS
IV Angkat
D. Tujuan
Penulisan dan Kegunaan Penulisan
1. Tujuan Penulisan
Adapun yang
menjadi tujuan penulisan adalah :
a.
Untuk
mengetahui sejauh mana pengaruh pembiayaan murabahah terhadap masyarakat
pedagang di IV Angkat ?
b.
Untuk
mengetahui apakah sistem murabahah yang dilaksanakan BPRS IV Angkat sudah
sesuai dengan konsep hukum Islam ?
2. Kegunaan Penulisan
Adapun Kegunaan
Penulisan adalah :
a.
Penulisan
ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum Islam
khususnya muamalah
b.
Untuk
memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana dalam ilmu Syari’ah STAIN
Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi, Program studi Mu'amalah.
E. Postulat
Sebagai
anggapan dasar dari pembahasan skripsi ini :
1. Bahwa
salah satu sistem yang digunakan BPRS IV Angkat yaitu sistem murabahah.
2. Murabahah
adalah “ Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok di
tambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan
1 bulan sampai 1 tahun, persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran
sekaligus.
F. Hipotesa
Sebelum sampai pada pembahasan dan penelitian,
adapun yang menjadi hipotesa atau jawaban sementara dari penulis terhadap
sistem murabahah di BPRS IV Angkat sesuai dan dapat diterima pada konsep
murabahah di dalam Islam.
G. Metodologi
Penelitian
1. Metode Pengumpulan data
Dalam
penulisan ini penulis memakai metode sebagai berikut :
a. Library
Research (penelitian perpustakaan),
dengan membaca buku-buku yang ada relevansinya dengan bahan yang penulis
butuhkan dalam menyelesaikan skripsi ini.
b. Field
Research (penelitian lapangan), terhadap pelaksanaan murabahah yang
ada di BPRS IV Angkat, dalam studi lapangan, data-data yang dikumpulkan dengan
cara :
-
Interview, yaitu wawancara langsung
dengan bagian operasional, dan karyawan lain yang ada di BPRS IV Angkat
-
Komparatif, membandingkan fakta-fakta
yang ada dalam pelaksanaan murabahah pada BPRS IV Angkat.
2. Populasi dan
sampel
a. Seluruh karyawan pada BPRS IV Angkat
b. Seluruh nasabah pedagang pada BPRS IV Angkat
Untuk lebih
jelasnya mengenai populasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
TABEL
1
NO
|
Yang akan di teliti
|
Jumlah
|
1
|
Seluruh
Karyawan BPRS
|
15
orang
|
2
|
Suluruh
nasabah pedagang di BPRS
|
400
orang
|
Jumlah
|
415
orang
|
Berdasarkan
tabel di atas dapat dipahami bahwa jumlah populasi dari penelitian ini adalah
sebanyak 415 orang, berhubung banyaknya populasi sedangkan penulis mempunyai
ketebatasan maka diambil sampel sebagai berikut : karyawan sebanyak 3 orang dan
nasabah sebanyak 40 orang.
3. Metode
Analisa Data
Data-data yang
telah ada akan disimpulkan dengan metode berfikir :
a. Induktif,
Berfikir dari kesimpulan yang bersifat umum melalui proses abstrak terhadap
kenyataan10
b. Deduktif,
Berfikir dari kesimpulan yang bersifat umum untuk mencari kesimpulan yang
bersifat khhusus11
c. Statistik,
Cara maupun aturan-aturan yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan
(analisis), penarikan kesimpulan, atas data-data yang berbentuk angka , dengan
menggunakan asumsi-asumsi tertentu.12
H. Sistematika
Penulisan
Laporan
ini terdiri dari 5 (lima) bab.
Bab
I (satu) yaitu pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang permasalahan
yang akan dibahas, rumusan masalah, penjelasan judul, tujuan dan kegunaan penulisan, postulat, hipotesa, metodologi dan sistematika penulisan.
Bab
II (dua) membahas tentang BPRS dan permasalahannya diawali dengan pengertian
Bank dan BPRS IV Angkat, latar belakang berdirinya BPRS IV Angkat, dan prinsip
operasional BPRS IV Angkat..
Bab
III (tiga) membahas tentang sistem murabahah di dalam Islam diawali
dengan pengertian dan dasar hukum murabahah, syarat-syarat murabahah,
manfaat dan tujuan murabahah.
Bab
IV (empat) membahas tentang pengaruh sistem murabahah yang meliputi,
operasional murabahah pada BPRS IV Angkat, keadaan nasabah sebelum
menggunakan sistem murabahah, dan setelah menggunakan sistem murabahah pada BPRS IV Angkat dan analisa penulis.
Bab
V (lima) merupakan BAB penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran
yang mungkin berguna bagi pihak-pihak terkait.
OUT
LINE
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Permasalahan
B.
Rumusan
Masalah
C.
Penjelasan
Judul
D.
Tujuan dan Kegunaan Penulisan
E.
Postulat
F.
Hipotesa
G.
Metodologi
H.
Sistematika
Penulisan.
BAB II
BPRS DAN PERMASALAHANNYA
A.
Pengertian
Bank dan BPRS IV Angkat
B.
Latar
Belakang Berdirinya BPRS IV Angkat
C.
Prinsip
Operasional BPRS IV Angkat..
BAB III
SISTEM MURABAHAH DI DALAM ISLAM
A. Pengertian
dan Dasar Hukum Murabahah
B.
Syarat-Syarat Murabahah
C. Manfaat dan Tujuan Murabahah.
BAB IV
PENGARUH SISTEM MURABAHAH
A.
Operasional Murabahah Pada BPRS IV Angkat
B. Keadaan Nasabah Sebelum Menggunakan Sistem Murabahah
C.
Setelah Menggunakan Sistem Murabahah Pada BPRS IV Angkat
D.
Analisa
Penulis
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran-saran
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Sabiq, Sayyid, Fiqh
Sunnah 12, Alih Bahasa, Kamaludin A. Marzuki, Bandung, PT al-Ma’arif, 1987
Kamal, Hendri, Direktur
Pembiayaan BPRS IV Angkat, Wawancara Pribadi Bukittinggi, 2 Juni 2004
Sumitro, Warkum, Asas-asas
Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 1996
Perwataatmaja, Karnaen,
Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bamk Islam Yogyakarta, Dana Bhakti
Wakaf, 1992
Poerwadarminto, W.J.S., Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1982
Kamaludin, Kamus Istilah
Skripsi dan Thesis, Bandung, Angkasa Raya, 1985
Soepeno, Bambang, Statistik
Terapan dalam Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Pendidikan, Jakarta, Rineka
Cipta, 1997, Cet ke-1
1 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12,
Alih Bahasa, Kamaludin A. Marzuki, (Bandung, PT al-Ma’arif, 1987), Cet I, h. 45
2 Hendri Kamal, Direktur Pembiayaan BPRS
IV Angkat, Wawancara Pribadi (Bukittinggi, 2 Juni 2004 )
3 Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan
Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996),
h. 36
4 Karnaen Perwataatmaja dan Syafe’i
Antonio, Apa dan Bagaimana Bamk Islam (Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf,
1992 ), h. 27,
5 W. J. S. Poerwadarminto, Kamus Umum
Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1982), h. 731
6 Ibid, h. 136
7 Warkum Sumitro, loc.cit
8 W. J. S. Poerwadarminto, op.cit. h.
1136
9 Ibid., h. 721
10 Kamaludin, Kamus Istilah Skripsi
dan Thesis, (Bandung, Angkasa Raya, 1985), h. 41
11 Ibid, h. 29
12 Bambang Soepeno, Statistik Terapan
dalam Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Pendidikan, (Jakarta, Rineka Cipta,
1997), Cet ke-1, h. 2
0 Comment