05 Mei 2012


PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP PENINGKATAN USAHA PARA PEDAGANG  
(Studi kasus pada BPRS IV Angkat)

A.    Latar Belakang Masalah

            Manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas dan juga makhluk sosial, ketidakpuasan manusia tergambar dalam bentuk keinginannya yang tidak terbatas, dan hampir tidak pernah berhenti berkeinginan, jika keinginan yang satu telah terpenuhi maka timbul keinginan yang baru, karena setiap keinginan manusia akan menimbulkan motivasi-motivasi baru untuk maju dan menghasilkan sistem-sistem baru.
            Manusia sebagai makhluk sosial terlihat dari tidak bisanya memenuhi kebutuhan sendiri tanpa adanya bantuan dan campur tangan orang lain, saling ketergantungan tersebut terwujud dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ketergantungan orang yang kekurangan dana terhadap orang yang kelebihan dana, atau sebaliknya ketergantungan orang yang kelebihan dana terhadap orang yang punya usaha untuk memutarkan dananya agar produktif.
            Berkaitan dengan hal ini Islam mengakui bahwa manusia memiliki keinginan yang cukup besar untuk memiliki harta benda , karena kesejahteraan dan kedamaian manusia dipengaruhi oleh tingkat kemakmurannya baik oleh kepemilikan harta secara individu maupun kelompok, dengan adanya harta umat Islam akan cenderung terfokus pada pembangunan mental mereka dan mendekatkan diri kepada Allah, karena itu umat Islam harus hidup makmur agar bisa memberi dan berbuat lebih banyak untuk orang lain, dengan demikian pemenuhan harta merupakan salah satu kunci utama dalam ekonomi Islam.
            Rasulullah sendiri ketika meningkat dewasa, ia mulai berusaha sendiri dalam pemenuhan kehidupannya, berkat kejujuran beliau, beliau dipercaya untuk membawa barang dagangan Khadijah ke Syam, dan dengan adanya sistem perdagangan yang dicontohkan oleh Rasulullah banyak umat Islam yang melakukan usaha dalam lalu lintas perdagangan, dan di dalam al-Qur'an juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah 275 yang berbunyi :
وأحل الله البيع وحرم ا لربا
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba1
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwasanya Allah menghalalkan jual beli yang dilakukan dalam lalu lintas perdagangan, selama jual beli yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam al-Qur'an dan sunnah, sehingga apapun transaksi yang dilakukan dalam jual beli berjalan sah dan diredhai oleh Allah.
            Dari penelitian yang penulis lakukan di Kecamatan IV Angkat yang mana 80 % dari penduduknya bergerak pada sektor perdagangan terutama konfeksi, akan tetapi di dalam menjalankan usahanya para pedagang sering mengalami kemacetan dalam memproduksi barangnya dan hal ini disebabkan kurangnya modal atau dana untuk bisa mengembangkan usahanya, karena dalam hal ini para pedagang sering membutuhkan dana mendadak.
            Untuk mengantisipasi  supaya usaha yang dilakukan oleh para pedagang bisa berjalan dengan lancar maka perlulah didirikan sebuah lembaga perantara, dan hal ini seiring  dengan didirikannya BPRS IV Angkat,  dengan kehadiran BPRS ini maka pihak bank diharapkan bisa menjembatani pengadaan bahan baku demi kelancaran usaha para pedagang konfeksi tersebut.
            Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktur Pembiayaan pada BPRS IV Angkat Hendri Kamal, bahwa dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara bamk menggunakan 2 bentuk produknya dalam melaksanakan operasional perbankan yaitu :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
2.      Menyalurkan dana pada masyarakat yang membutuhkan untuk pengembangan usahanya dengan menggunakan prinsip murabahah dan qard.
            Dari keterangan  Direktur Pembiayaan pada BPRS IV Angkat di atas dapat dipahami bahwa di antara sekian banyak produk yang dijalankan baik yang berbentuk menghimpun dana ataupun menyalurkannya kembali kepada masyarakat adanya salah satu bentuk  produk yang banyak digunakan nasabah yang sebagain besar adalah pedagang dalam membantu usaha mereka yaitu sistem murabahah, inilah yang ingin penulis ungkap karena sistem yang dijalankan pada BPRS IV Angkat ini menurut analisa penulis berbeda dengan sistem yang berlaku.2 
            Dilihat dari pengertiannya murabahah adalah “Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan  pembayaran yang ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun, persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus”3, karena dalam pengertiannya “keuntungan yang disepakati“ maka karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan kepada biaya tersebut.
            Adapun dasar dari pensyari'atan murabahah sesuai dengan al-Qur'an dan Hadis Nabi yaitu :
1.      Al Quran surat An -Nisa ayat 29 yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (29)

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu “


2.      Hadis dari Suhaeb r.a. yang artinya :

ثلا ث فيهن البر كة : البيع الى ا جل و المقا ر ضة و خلط البر با لشعير للبيت   لا للبيع  ( رواه ابن ما جه عن صهيب )

“ Dari Suhaeb r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkatan yaitu, (1) menjual pembayaran secara kredit (2) Muqaradhah ( nama lain dari murabahah ) (3) Mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual. ( HR. Ibnu Majah )4

            Dilihat dari ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi di atas maka murabahah dapat dilakukan pada bank-bank Islam atau BPRS selama adanya suka sama suka di antara kedua belah pihak tanpa adanya pihak yang dirugikan dan kedua belah pihak menyepakati perjanjian yang telah dibuat, Dan adapun dasar dari penentuan keuntungan (profit) dari harga jual murabahah tersebut jumlahnya wajar dan tidak memberatkan nasabah dan keuntungan tersebut bisa menutupi seluruh biaya bank dan keuntungan yang diharapkan bank.
Berikut ini penulis akan coba untuk menjelaskan sistem murabahah yang dijalankan oleh BPRS IV Angkat dan ketentuan ini penulis terima dari Direktur pembiayaan dalam wawancara pribadi tanggal 2 Juni 2004 di gedung BPRS IV Angkat Jl. Raya Tanjung Alam:
1.      Pihak bank memberi kebebasan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkan, akan tetapi setelah pembelian nasabah harus menyerahkan tanda bukti pembelian yaitu kwitansi.
2.      Pembelian barang yang dilakukan oleh nasabah bisa juga dilakukan secara bertahap, walaupun dilakukan secara bertahap akan tetapi akadnya tetap sekali pada awal terjadinya transaksi.
3.      Untuk pembayaran bagi nasabah yang tidak mampu untuk melunasi cicilannya maka pihak bank memberikan tenggang waktu maksimal 6 bulan akan tetapi bagi nasabah yang lalai dalam melunasi cicilannya pihak bank memberikan denda kepada nasabah 1-3 % pada setiap cicilan.
            Demikianlah ketentuan-ktetentuan operasional murabahah pada BPRS IV Angkat di samping ketentuan-ketentuian yang telah diatur dalam konsep fiqh muamalah.
            Bila dilihat dari kacamata Islam tentang operasional murabahah di BPRS IV Angkat yang sudah berjalan beberapa tahun maka maka dapat disimpulkan ketentuan-ketentuan tersebut tidak diatur secara konkrit dalam fiqh Islam.
               Berdasarkan keterangan yang penulis dapatkan tersebut, penulis tertarik untuk mencoba meneliti dan mendalami tentang operasional murabahah tersebut dan pengaruhnya terhadap kemajuan usaha para pedagang di dalam sebuah tulisan yang berbentuk skripsi yang berjudul: PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP PENINGKATAN USAHA PARA PEDAGANG  (Studi kasus pada BPRS IV Angkat)".

B.     Rumusan Masalah
            Untuk lebih terarahnya penulisan ini, maka penulis perlu merumuskan permasalahan yang akan dibahas yaitu :
1.       Sejauh manakah pengaruh pembiayaan murabahah terhadap masyarakat pedagang di IV Angkat?
2.      Apakah sistem murabahah yang dilaksanakan oleh BPRS IV Angkat sudah sesuai dengan konsep hukum Islam?


C.    Penjelasan Judul
            Untuk menghindari kesalah tafsiran penulis akan menjelaskannya :
Pengaruh              :    Daya yang timbul dari sesuatu orang atau benda 5
Pembiayaan          :    Perbuatan membiayai atau membiayakan6
Murabahah           :    Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun, persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.7
Usaha                    :    Kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.8
Pedagang              :    Saudagar atau orang yang berdagang9
            Jadi maksud dari judul keseluruhan adalah bagaimana daya atau pengaruh yang timbul dari cara jual beli dengan harga yang keuntungannya disepakati oleh para pihak yang pembayarannya dilakukan secara tunai atau cicil yang dilaksanakan oleh BPRS IV Angkat dalam peningkatan usaha para pedagang sebagai nasabah pada BPRS IV Angkat
D.    Tujuan Penulisan dan Kegunaan Penulisan
1. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah :
a.       Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pembiayaan murabahah terhadap masyarakat pedagang di IV Angkat ?
b.      Untuk mengetahui apakah sistem murabahah yang dilaksanakan BPRS IV Angkat sudah sesuai dengan konsep hukum Islam ?
2. Kegunaan Penulisan
Adapun Kegunaan Penulisan adalah :
a.       Penulisan ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum Islam khususnya muamalah
b.      Untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana dalam ilmu Syari’ah STAIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi, Program studi Mu'amalah.

E.     Postulat
Sebagai anggapan dasar dari pembahasan skripsi ini :
1.      Bahwa salah satu sistem yang digunakan BPRS IV Angkat yaitu sistem murabahah.
2.      Murabahah adalah “ Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun, persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
F.     Hipotesa
 Sebelum sampai pada pembahasan dan penelitian, adapun yang menjadi hipotesa atau jawaban sementara dari penulis terhadap sistem murabahah di BPRS IV Angkat sesuai dan dapat diterima pada konsep murabahah di dalam Islam.

G.    Metodologi Penelitian
1.  Metode Pengumpulan data
Dalam penulisan ini penulis memakai metode sebagai berikut :
a.       Library Research  (penelitian perpustakaan), dengan membaca buku-buku yang ada relevansinya dengan bahan yang penulis butuhkan dalam menyelesaikan skripsi ini.
b.      Field Research (penelitian lapangan), terhadap pelaksanaan murabahah yang ada di BPRS IV Angkat, dalam studi lapangan, data-data yang dikumpulkan dengan cara :
-          Interview, yaitu wawancara langsung dengan bagian operasional, dan karyawan lain yang ada di BPRS IV Angkat
-          Komparatif, membandingkan fakta-fakta yang ada dalam pelaksanaan murabahah pada BPRS IV Angkat.
2.  Populasi dan sampel
a.       Seluruh karyawan pada BPRS IV Angkat
b.      Seluruh nasabah pedagang pada BPRS IV Angkat
Untuk lebih jelasnya mengenai populasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
TABEL 1
NO
Yang akan di teliti
Jumlah
1
Seluruh Karyawan BPRS
15 orang
2
Suluruh nasabah pedagang di BPRS
400 orang
Jumlah
415 orang

Berdasarkan tabel di atas dapat dipahami bahwa jumlah populasi dari penelitian ini adalah sebanyak 415 orang, berhubung banyaknya populasi sedangkan penulis mempunyai ketebatasan maka diambil sampel sebagai berikut : karyawan sebanyak 3 orang dan nasabah sebanyak 40 orang.
3.      Metode Analisa Data
Data-data yang telah ada akan disimpulkan dengan metode berfikir :
a.       Induktif, Berfikir dari kesimpulan yang bersifat umum melalui proses abstrak terhadap kenyataan10
b.      Deduktif, Berfikir dari kesimpulan yang bersifat umum untuk mencari kesimpulan yang bersifat khhusus11
c.       Statistik, Cara maupun aturan-aturan yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan (analisis), penarikan kesimpulan, atas data-data yang berbentuk angka , dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu.12
H.    Sistematika Penulisan
            Laporan ini terdiri dari 5 (lima) bab.
            Bab I (satu) yaitu pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang permasalahan yang akan dibahas, rumusan masalah, penjelasan judul, tujuan  dan kegunaan penulisan, postulat, hipotesa,   metodologi dan sistematika penulisan.
            Bab II (dua) membahas tentang BPRS dan permasalahannya diawali dengan pengertian Bank dan BPRS IV Angkat, latar belakang berdirinya BPRS IV Angkat, dan prinsip operasional BPRS IV Angkat..
            Bab III (tiga) membahas tentang sistem murabahah di dalam Islam diawali dengan pengertian dan dasar hukum murabahah, syarat-syarat murabahah, manfaat dan tujuan murabahah.
            Bab IV (empat) membahas tentang pengaruh sistem murabahah yang meliputi, operasional murabahah pada BPRS IV Angkat, keadaan nasabah sebelum menggunakan sistem murabahah, dan setelah menggunakan sistem murabahah  pada BPRS IV Angkat dan analisa penulis.
            Bab V (lima) merupakan BAB penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran yang mungkin berguna bagi pihak-pihak terkait.

OUT LINE
 

BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Permasalahan
B.     Rumusan Masalah
C.     Penjelasan Judul
D.    Tujuan  dan Kegunaan Penulisan
E.     Postulat
F.      Hipotesa
G.    Metodologi
H.    Sistematika Penulisan.
BAB II         BPRS DAN PERMASALAHANNYA
A.    Pengertian Bank dan BPRS IV Angkat
B.     Latar Belakang Berdirinya BPRS IV Angkat
C.     Prinsip Operasional BPRS IV Angkat..
BAB III       SISTEM MURABAHAH DI DALAM ISLAM
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Murabahah
B.     Syarat-Syarat Murabahah
C.     Manfaat dan Tujuan Murabahah.
BAB IV       PENGARUH SISTEM MURABAHAH
A.    Operasional Murabahah Pada BPRS IV Angkat
B.     Keadaan Nasabah Sebelum Menggunakan Sistem Murabahah
C.     Setelah Menggunakan Sistem Murabahah  Pada BPRS IV Angkat
D.    Analisa Penulis
BAB V         PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran

DAFTAR KEPUSTAKAAN
 

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah 12, Alih Bahasa, Kamaludin A. Marzuki, Bandung, PT al-Ma’arif, 1987
Kamal, Hendri, Direktur Pembiayaan BPRS IV Angkat, Wawancara Pribadi Bukittinggi, 2 Juni 2004
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996
Perwataatmaja, Karnaen, Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bamk Islam Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992
Poerwadarminto, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1982
Kamaludin, Kamus Istilah Skripsi dan Thesis, Bandung, Angkasa Raya, 1985
Soepeno, Bambang, Statistik Terapan dalam Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta, 1997, Cet ke-1


1 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 12, Alih Bahasa, Kamaludin A. Marzuki, (Bandung, PT al-Ma’arif, 1987), Cet I, h. 45
2 Hendri Kamal, Direktur Pembiayaan BPRS IV Angkat, Wawancara Pribadi (Bukittinggi, 2 Juni 2004 )
3 Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1996), h. 36
4 Karnaen Perwataatmaja dan Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bamk Islam (Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992 ), h. 27,  
5 W. J. S. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1982), h. 731
6 Ibid, h. 136
7 Warkum Sumitro, loc.cit
8 W. J. S. Poerwadarminto, op.cit. h. 1136
9 Ibid., h. 721
10 Kamaludin, Kamus Istilah Skripsi dan Thesis, (Bandung, Angkasa Raya, 1985), h. 41  
11 Ibid, h. 29
12 Bambang Soepeno, Statistik Terapan dalam Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Pendidikan, (Jakarta, Rineka Cipta, 1997), Cet ke-1, h. 2   

0 Comment