ABSTRAK
Ditegakkannya salat sebagai syarat larangan untuk menentang seorang pemimpin yang paling burukpun, tentu menjadi keganjalan dan pertanyaan: mengapa hanya karena pemimpin terburuk itu menegakkan salat, ia tidak boleh ditentang oleh rakyatnya? Namun itulah yang dinyatakan Nabi Muhammad SAW. dalam sabdanya sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang sikap terhadap seburuk-buruk pemimpin tersebut. Padahal seburuk-buruk pemimpin yang dicirikan dalam hadis itu sebagai pemimpin yang dibenci dan dilaknat oleh rakyatnya serta begitu pula sebaliknya dengan sikapnya terhadap rakyat yang dipimpinnya, diragukan kemampuannya –jika dilihat dari kondisinya- dalam menunaikan amanatnya menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Hadis ini tentunya tidak bisa ditelan mentah-mentah (tekstual), tetapi harus diinterpretasi secara seksama untuk mengetahui, mengapa Nabi mensyaratkan adanya penegakan salat untuk larangan menentang kepada seburuk-buruk pemimpin, sehingga diperoleh suatu pemahaman yang tepat dan akhirnya menghasilkan pengamalan yang tepat pula.
Proses pemahaman hadis tersebut diawali dengan penelusuran hadis-hadis yang setema melalui metode penelusuran tema hadis atau lafaz hadis, yaitu kata awal hadis melalui kitab-kitab yang membantu penelusuran hadis, yaitu Mifta>h Kunu>z al-Sunnah, al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> dibantu dengan CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f, yang menghasilkan bahwa hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>.
Sebelum metode ma‘a>ni> al-H}adi>>s| diterapkan, hadis tersebut harus diteliti keotentikannya. Analisis keotentikan hadis dari segi sanad dan matan, menghasilkan kesimpulan bahwa hadis ini sahih. Penelitian selanjutnya adalah analisis matan meliputi kajian linguistik berupa kajian kata-kata kunci dalam matan, dan kajian historis kepemimpinan Nabi supaya dapat digeneralisasikan kandungan hadisnya. Analisis generalisasi menghasilkan makna universal bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
Makna universal dari hadis tersebut kemudian dikontekstualisasikan kepada realitas kekinian, yaitu pada realitas politik Islam dan Indonesia kekinian. Upaya kontekstualisasi ini menunjukkan bahwa kemunduran dan kekacauan yang terjadi di negara Islam termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dan para pejabat negara dalam menjalankan amanat rakyat yang merupakan kewajiban mereka. Keadilan dalam masyarakat belum direalisasikan dengan baik. Jika hukum dan keadilan tegakkan maka tentunya akan tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera, adil dan makmur, tidak ada pertentangan dari rakyat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
NOTA DINAS PEMBIMBING ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
HALAMAN MOTTO iv
HALAMAN PERSEMBAHAN v
PEDOMAN TRANSLITERASI vi
ABSTRAK xi
KATA PENGANTAR xii
DAFTAR ISI xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 9
Tujuan dan Kegunaan Penelitian 10
Telaah Pustaka 10
Metode Penelitian 16
Sistematika Pembahasan 19
BAB II KONSEP KEPEMIMPINAN DAN SALAT 21
A. Konsep Kepemimpinan 21
B. Konsep Salat. 31
BAB III INTERPRETASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT 40
A. Redaksi Hadis-hadis tentang Seburuk-buruk Pemimpin Selama Menegakkan Salat 40
B. Kajian Otentisitas Hadis 46
1. Analisis Sanad 57
2. Analisis Matan 48
C. Pemaknaan Hadis 52
1. Kajian Konfirmatif 52
2. Kajian Tematik Komprehensif 54
3. Kajian Linguistik 57
4. Kajian Realitas Historis 61
5. Generalisasi Makna Hadis 66
BAB IV KONTEKSTUALISASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT TERHADAP REALITAS KEKINIAN 68
A. Kepemimpinan dalam Politik Islam 68
B. Fenomena Kepemimpinan dalam Dunia Politik Indonesia Kekinian 72
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 81
B. Saran-saran 82
C. Kata Penutup 82
DAFTAR PUSTAKA 83
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, selalu terdorong untuk hidup bermasyarakat atau berkelompok, dengan mengaktualisasikan dirinya untuk menemukan jati diri atau identitas masing-masing. Dalam proses ini, setiap orang membutuhkan bantuan dan partisipasi orang lain. Hal ini bukan untuk menjadi sama seperti orang lain, tetapi justru untuk menjadi pribadi yang berbeda dari yang lain.
Setiap orang apabila dibandingkan antara satu dengan yang lain, akan terlihat kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap orang memiliki keinginan, kehendak, kemauan, pikiran, pendapat, kebutuhan, sifat dan tingkah laku yang berbeda-beda. Dalam kondisi bervariasi yang bersifat kodrati ini, manusia dalam mewujudkan kehidupan bersama perlu saling mengenal dan saling menghargai, dan akhirnya perlu saling menolong.
Namun, di antara perbedaan tersebut terdapat kesamaan yang menjadi motivasi untuk membentuk suatu kelompok atau organisasi. Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas dalam memanfaatkan kesamaannya itu sehingga mencapai tujuan bersama. Demi efisiensi kerja dalam upaya mencapai tujuan dan mempertahankan hidup bersama, diperlukan bentuk kerja kooperatif yang perlu diatur dan dipimpin. Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin dalam kelompok tersebut.
Al-Qur’an menunjukkan bahwa manusia dibebani tugas untuk memakmurkan bumi. Tugas yang disandangnya ini menempatkan setiap manusia sebagai pemimpin (khalifah). Setiap orang harus memimpin –dimulai dari- dirinya sendiri, dengan berbuat amal kebajikan bagi dirinya sendiri, orang lain (masyarakat dan lingkungan sekitarnya, baik yang bernyawa maupun tidak bernyawa) agar mencapai tujuan hidupnya berupa keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat kelak. Setiap manusia harus mengendalikan dirinya baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai makhluk Allah yang memikul kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas segala tingkah laku dan perbuatannya selama hidup di muka bumi.
Dalam masalah kepemimpinan, Nabi Muhammad SAW. menyatakan :
Ketahuilah, bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap pimpinannya itu. Maka imam adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap pimpinannya (rakyatnya). Seorang lelaki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang istri (wanita) adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadapnya. sedangkan seorang hamba (budak) adalah pemimpin dalam menjaga harta tuannya dan bertanggung jawab terhadapnya. Ketahuilah, kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian bertanggung jawab terhadap pimpinannya.
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa dalam posisi dan status apapun juga, manusia sebagai pribadi maupun sebagai umat, tanggung jawab sebagai pemimpin tidak dapat dielakkan. Apabila tanggung jawab ini ditunaikan, maka akan menjadikannya sebagai orang-orang yang beruntung. Namun sebaliknya, apabila diabaikan, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.
Tanggung jawab ini akan semakin berat, apabila seseorang menjadi pemimpin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab ini menjadi berat, karena hakikat kepemimpinannya memiliki dua dimensi. Pertama adalah pertanggungjawaban yang harus disampaikan pada orang-orang yang dipimpinnya. Kedua adalah pertanggungjawabannya kepada Allah tentang kesungguhan dan kemampuannya dalam mengikuti serta menjalankan petunjuk Allah dan keteladanan Nabi Muhammad dalam memimpin. Dua dimensi ini akan berpadu menjadi satu kesatuan, apabila tanggung jawab yang kedua tersebut telah ditunaikan secara baik semata-mata karena Allah SWT., maka secara pasti dimensi pertama juga terpenuhi. Dengan demikian, jelas bahwa kepemimpinan berkenaan dengan hubungan vertikal dengan Tuhan (h}abl min Alla>h) dan hubungan secara horizontal dengan sesamanya (h}abl min al-na>s).
Sosok pemimpin yang bisa memenuhi dua dimensi inilah yang diharapkan ada pada setiap pemimpin pada wilayah terkecil hingga terbesar, yaitu sebuah negara. Namun kenyataan yang terjadi, tidak semua pemimpin mampu memenuhinya. Ada pemimpin yang baik, pemimpin yang buruk bahkan ada pula pemimpin yang abnormal.
Kepemimpinan dalam dunia Islam dikenal dalam beberapa istilah, khila>fah, ima>mah, ima>rah, wila>yah, sulta>n, mulk dan ri’a>sah. Di antara para ulama, ada yang menyamakan istilah-istilah ini dan ada pula yang membedakannya. Dalam menyebut pemimpin dalam pemerintahan (kepala negara), istilah khalifah, imam dan amir yang sering digunakan.
Masalah kepemimpinan dalam Islam merupakan masalah penting dan menarik. Perselisihan terbesar di kalangan umat Islam yang terjadi pasca wafatnya Nabi SAW. adalah dilatarbelakangi oleh masalah ini. Perselisihan masalah kepemimpinan ini telah mengakibatkan pertumpahan darah dalam Islam yang belum pernah terjadi sebelumnya. Masing-masing pihak yang berseteru saat itu mengaku bahwasanya orang pilihan dari golongannyalah yang berhak menduduki kursi kepemimpinan umat Islam.
Seorang pemimpin adalah tampuk kekuasaan. Pemimpinlah yang memerintah dan memutuskan segala perkara yang berada dalam wilayahnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila di antara mereka baik secara individu maupun golongan saling berebut tahta tersebut. Namun tidak semua dari mereka mempunyai niat baik dalam hal ini. Mereka yang berniat busuk hanya ingin memerintah sesuka hati demi memuaskan hawa nafsu mereka yang tidak pernah habis. Akibatnya, rakyat yang dipimpinlah menjadi “korban tak berdosa”.
Salah satu hadis sahih riwayat Muslim yang membicarakan tentang kepemimpinan dalam pemerintahan (al-Ima>rah) dan menyebut pemimpin dengan istilah ima>m (A’immah), menyatakan bahwa Nabi Muhammad menyebutkan ciri-ciri seorang pemimpin yang baik dan yang buruk. Redaksi hadis ini adalah sebagai berikut.
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ وَهُوَ رُزَيْقُ بْنُ حَيَّانَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَة.ٍ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Da>wud bin Rusyaid bahwa: telah bercerita kepada kami al-Wali>d yakni Ibnu Muslim bahwa: telah bercerita kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazi>d bin Jabi>r bahwa: seorang budak dari Bani Faza>rah yang bernama Ruzaiq bin H{ayya>n telah memberitahukan kepadaku bahwasanya ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah putra paman ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar Rasululluh SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka pun melaknatmu.” Mereka (yang hadir saat itu) berkata: “Wahai Nabi, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan buruknya tersebut saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya.
Hadis di atas secara implisit menyebutkan bahwa seorang pemimpin dapat dikatakan baik jika mampu menciptakan suasana saling mendukung antara kedua belah pihak yaitu antara pemimpin dan yang dipimpin yang didasari oleh perasaan saling mencintai dan menyayangi. Suasana seperti ini dapat menjadi modal awal yang sangat berpengaruh positif dalam mewujudkan tujuan bersama.
Sebaliknya, seorang pemimpin dapat dikatakan sebagai pemimpin yang buruk, jika suasana yang terbangun di masa kepemimpinannya bernuansa negatif, yaitu rasa saling membenci bahkan melaknat. Kondisi demikian tentunya dapat menimbulkan efek negatif dalam proses perjalanan roda kepemimpinannya yang dapat merugikan salah satu bahkan kedua belah pihak, yaitu ketertindasan yang biasanya terjadi pada kalangan rakyat yang dipimpin.
Pernyataan Nabi dalam tentang kriteria seburuk-buruk pemimpin tentu wajar jika ditanggapi dengan pertanyaan oleh para sahabat: apakah mereka boleh menumbangkan seburuk-buruk pemimpin yang dimaksud Nabi. Yang menjadi persoalan adalah jawaban Nabi atas pertanyaan ini yaitu kata “tidak” yang diikuti dengan syarat bahwa pemimpin tadi masih menegakkan (mendirikan) salat. Hal ini menandakan bahwa pemimpin tersebut masih berhak untuk ditaati. Mengapa Nabi mensyaratkan adanya penegakan salat untuk menentukan apakah pemimpin yang buruk tersebut boleh ditentang (ditumbangkan) atau tidak ? Dalam pernyataan Nabi itu tentu mengandung makna mendalam mengenai hubungan antara kepemimpinan seseorang dengan salat ? Lalu apakah makna tersebut ? Padahal seorang pemimpin yang membenci bahkan melaknat rakyatnya dan begitupun sebaliknya dengan sikap rakyat terhadapnya, sangat tipis kemungkinannya untuk bersedia dan mampu menciptakan kestabilan dan kesejahteraan rakyatnya. Apakah salat dalam hal ini merupakan simbol dari seorang pemimpin yang baik ?
Makna atau maksud sesungguhnya yang ditemukan dari sabda Nabi ini, diharapkan dapat memberi pedoman dan arahan bagi kepemimpinan umat Islam untuk masa kini dan masa yang akan datang. Sesuatu yang sangat mungkin terjadi bahwa kemunduran umat Islam –sejak Abad Pertengahan- disebabkan oleh kemunduran dalam hal kepemimpinan akibat kesalahpahaman dalam memahami bagaimana sikap dan pribadi seorang pemimpin yang dimaksud oleh Nabi sebagai suri tauladan terbaik bagi umat Islam.
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an sekaligus penjelas al-Qur’an yang dapat menjadi pegangan hidup umat manusia khususnya umat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seorang Nabi tidak mungkin mengatakan sesuatu, yaitu memerintah ataupun melarang sesuatu tanpa ada tujuannya. Semua pernyataan beliau pasti mempunyai alasan dan tidak terlepas dari faktor situasi sosio-historis yang ada pada masyarakat masa Nabi. Dengan demikian, hadis tersebut harus diinterpretasi untuk memperoleh petunjuk Tuhan yang tersembunyi dalam sabda Nabi secara tepat. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan berkenaan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat di atas harus ditemukan jawabannya, sehingga kesamaran yang dapat menyebabkan perselisihan karena kesalahpahaman dalam interpretasi teks agama di antara umat Islam menjadi jelas dan permasalahan dapat teratasi.
Permasalahan sebenarnya tidak berhenti sampai pemahaman matan hadis saja, namun akan berlanjut ketika normativitas hadis harus dihadapkan dengan realitas dan tuntutan historisitas perkembangan zaman. Masalah ini akan bertambah karena sebuah teks atau matan hadis bukanlah sebuah narasi yang berbicara dalam ruang hampa sejarah, vacum historis , melainkan di balik sebuah teks atau matan sesungguhnya terdapat sekian banyak variabel serta gagasan yang tersembunyi yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin memahami dan merekonstruksi makna sebuah hadis sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan humanitas kontemporer.
Jika dihadapkan dengan kondisi kekinian, yaitu pada realitas kepemimpinan yang terjadi dalam masyarakat, bagaimana kontekstualisasi hadis tersebut ? Ketika ada pemimpin yang berkualitas baik, sedikit baik, ada pemimpin buruk, sedikit buruk bahkan pemimpin abnormal yang sakit secara sosial –yang egoistis, overkompensatoris, sadistis, maha serakah, kejam, merajalela, neurotis, koruptif- dan pasti akan menyebarkan penyakitnya serta menimbulkan banyak kepedihan dan kesengsaraan di kalangan luas, bagaimana konsekuensi yang terjadi jika dilihat melalui “kacamata” hadis ini ? Terlebih lagi melihat jumlah pemimpin abnormal ini semakin meningkat pada zaman sekarang terutama di Indonesia. Upaya kontekstualisasi ini dilakukan untuk menghidupkan kembali “ruh” hadis dalam segala dimensi ruang dan waktu dalam kehidupan manusia, sehingga benar-benar menjadi rah}matan li al-’a>lami>n,| bukan hanya sekedar goresan tinta di atas kumpulan kertas yang hanya memenuhi koleksi perpustakaan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ?
2. Bagaimana hubungan antara kepemimpinan dan salat yang dimaksud dalam hadis tersebut ?
3. Bagaimana kontekstualisasi hadis terhadap realitas kekinian ?
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat, mengetahui hubungan antara kepemimpinan dan salat yang dimaksud hadis serta untuk mengetahui kontekstualisasi hadis itu terhadap realitas kekinian.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah memberi pengertian kepada masyarakat Islam tentang bagaimana seharusnya ihwal seorang pemimpin dan yang dipimpin (rakyat) yang sesuai dengan ajaran Islam yang disampaikan melalui hadis Nabi. Di samping itu, penelitian ini diadakan untuk menambah khazanah keilmuan terutama di bidang Ma’a>ni> al-H}adi>s|.
Telaah Pustaka
Pembahasan tentang kepemimpinan dan salat memang cukup banyak. Namun, mayoritas dari tulisan-tulisan yang ada membahasnya secara terpisah. Adapun tulisan yang mengkajinya secara bersamaan, penyajian dalam pembahasan terlalu singkat dan kurang memadai.
Tulisan-tulisan tentang masalah kepemimpinan yang ditemukan, mayoritas membahas kepemimpinan dalam pemerintahan sebagai bagian dalam masalah negara. Masalah kepemimpinan yang diangkat dalam tulisan-tulisan ini dibahas secara umum saja. Berikut tulisan-tulisan yang membahas masalah kepemimpinan dan salat.
Al-Nawawi>, dalam kitab syarahnya terhadap S}ah}i>h} Muslim, membahas hadis yang diteliti ini. Namun pembahasannya lebih mengarah kepada penjelasan sanad. Adapun pada penjelasan matannya, al-Nawawi hanya mengartikan kata yus}allu>na dengan doa. Jika dibandingkan dengan penjelasan hadis yang diberikan oleh Imam Muslim sendiri dalam kitab S}ah}i>h}-nya, maka penjelasan Imam Muslim lebih lengkap.
Karya Ali Ahmad al-Sulus yang berjudul Imamah dan Khilafah, memaparkan pemikiran-pemikiran tentang konsep Imamah dan khilafah menurut Jumhur dan berbagai madzhab Islam serta perspektif al-Qur’an dan al-Sunnah terhadap masalah ini. Tidak terdapat pembahasan tentang kepemimpinan berdasarkan pemahaman hadis yang diteliti ini.
Sedangkan dalam Imamah dan Khilafah karya Murtadha Muthahhari memaparkan konsep imam dan khalifah yang cenderung berorientasi kepada ajaran Syi’ah. Menurut Syi’ah, kedudukan imam dan khalifah umat Islam hanya diberikan kepada Ali dan keturunannya berdasarkan hadis S|aqalain, dan mereka maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan).
Al-Muba>rak dalam tulisannya yang berjudul Ni>za>m al-Isla>m: al-Mulk wa al-Daulah menguraikan beberapa prinsip dan dasar Islam tentang pemerintahan dan pendirian negara berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Di dalamnya juga mengulas masalah pemimpin pemerintahan.
Dalam buku Islam and Government Sistem: Teaching, History and Reflection yang ditulis oleh Munawir Sjadzali, membahas tentang hubungan antara Islam dan struktur negara (politik) yaitu pemerintahan dengan menengok bagaimana kepemimpinan dalam pemerintahan pada masa Nabi SAW., Khulafa>’ al-Ra>syidi>n dan sesudahnya. Selain itu, buku ini membahas tokoh-tokoh ulama dan pemikirannya dalam masalah kepemimpinan dari zaman klasik hingga kontemporer.
Sedangkan dalam Islam and Development : A Politico-Religious Response”yang merupakan kumpulan tulisan-tulisan oleh Sri Mulyati dkk. mengetengahkan berbagai pemikiran tokoh-tokoh Islam tentang negara, politik dan perkembangan pergerakan-pergerakan di dunia dan di Indonesia.
Zainal Abidin Ahmad dalam tulisannya Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam al-Ghazali, mengetengahkan teori-teori dan konsepsi-konsepsi kenegaraan menurut Imam al-Gazali yang bernuansa tasawuf. Dalam tulisan ini, hadis yang diteliti ini tercantum, namun dengan redaksi yang tidak lengkap disertai penjelasan hadis yang minim.
Adapun Fuad Mohammad Fachruddin dalam tulisannya Pemikiran Politik Islam sedikit menyinggung masalah hubungan antara salat dan negara. Namun pembahasannya terlalu singkat dan hal inipun ditempatkan pada bab Pendahuluan tulisannya. Dalam pembahasan juga tidak menyinggung hadis yang diteliti ini.
Ihwanuddin dalam skripsinya yang berjudul “Konsepsi Kepemimpinan dalam Sahih al-Bukhari : Kajian atas Sanad dan Matan Hadis” mengetengahkan pembahasan konsep kepemimpinan dari hadis-hadis tentang kepemimpinan yang terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Bukha>ri>. Pembahasan ini meliputi penelitian terhadap sanad dan matan hadis. Ihwanuddin menyatakan bahwa hadis-hadis tersebut sahih baik sanad maupun matannya. Sedangkan kandungan dalam matannya mengindikasikan bahwa rakyat harus taat kepada pemimpinnya dalam hal kebajikan dan amar ma’ruf. Apabila terdapat hal yang tidak menyenangkan dalam kepemimpinannya, maka rakyat harus bersabar tanpa membangkang.
Sedangkan Hendrik Imran dalam skripsinya “Hadis-hadis tentang Kepemimpinan dari Suku Quraisy : Studi Kritik Sanad dan Matan” membahas validitas hadis berdasarkan sanad dan matannya, serta bagaimana makna yang dikandung hadis. Dalam pembahasannya ditemukan bahwa kepemimpinan dari suku Quraisy sama sekali tidak dimaksudkan sebagai syarat mutlak bagi jabatan pimpinan negara yang diterapkan oleh Nabi SAW. dan mengikat kepada umat secara permanen.
Hadari Nawawi dalam bukunya Kepemimpinan Menurut Islam hanya membahas masalah kepemimpinan Islam secara umum. Sedangkan Muhadi Zainuddin dan Abdul Mustaqim dalam karyanya Studi Kepemimpinan Islam : Telaah Normatif dan Historis membahas pengertian kepemimpinan menurut kacamata al-Qur’an dan hadis dan memahami konsep kepemimpinan melalui sejarah Islam yaitu mulai kepemimpinan Nabi SAW., Khulafa>’ al-Ra>syidi>n hingga Daulah Abbasiyyah.
Tulisan-tulisan di atas merupakan tulisan yang membahas masalah kepemimpinan. Adapun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan salat adalah sebagai berikut.
Psikologi Shalat yang merupakan karya Sentot Haryanto membahas salat dari segi sejarahnya, yaitu peristiwa Isra’ Mi’raj yang pada saat itu kewajiban melaksanakan salat bagi umat Islam langsung disampaikan Allah kepada Nabi SAW. tanpa adanya perantara. Salat juga dibahas dari segi psikologis dan religiusnya. Dalam pembahasan ini dikatakan bahwa salat sangat berpengaruh positif bagi jiwa dan raga pelakunya serta mampu membentuk manusia yang bersih. Buku ini memaparkan pula bahwa di balik salat berjama’ah mengandung keistimewaan terutama dalam terapi lingkungan dan kebersamaan.
Mahmud Muhammad Thaha dalam bukunya Salat Perdamaian : Risalah Kebebasan Individu dan Keadilan Sosial membahas salat melalui pendekatan sufistik. Bagi Mahmud, salat bukanlah sekedar gerakan, tapi juga pengetahuan dan sikap. Kedamaian di hati diwujudkan melalui salat yang benar, sadar dan dewasa. Kedamaian di masyarakat pun diwujudkan melalui salat. Salat adalah refleksi, pengoyakan selubung yang menutupi mata dan hati. Implikasi dari pembahasan ini adalah untuk mewujudkan Islam yang hanif, toleran dan damai.
Casmini dalam artikelnya berjudul “Keistimewaan Salat Ditinjau dari Aspek Psikologi dan Agama” mengungkapkan bahwa salat selain menjadi barometer ketaatan dan penginsyafan seorang hamba pada Sang Khalik, juga mempunyai keistimewaan, yaitu pada peristiwa Isra’ Mi’raj disampaikan perintah Allah kepada Nabi secara langsung tentang kewajiban salat bagi kaum muslimin, dan keistimewaan salat dalam melindungi jiwa agar senantiasa bersih dan suci.
Ahmad Fadhil Nasrullah dalam bukunya Celaka Orang yang Salat hanya memaparkan penafsirannya tentang ayat-ayat al-Qur’an dalam surat al-Ma’un terutama pada ayat yang menyatakan : “celakalah orang-orang yang salat”.
Tulisan-tulisan tentang kepemimpinan dan salat yang dikemukakan di atas tidak ada yang mengupas masalah kepemimpinan yang dikaitkan dengan salat secara khusus, terlebih lagi penelitian atas hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin selama menegakkan salat. Adapun sejauh pengamatan penulis, penelitian tentang korelasi antara kepemimpinan dan salat yang merupakan sebuah kajian ma‘a>ni> al-h}adi>s| terhadap hadis yang bersangkutan belum diadakan. Oleh karena itu, penelitian ini perlu diadakan dan tulisan inilah sebagai realisasinya.
Metode Penelitian
Metode merupakan upaya agar kegiatan penelitian dapat dilakukan secara optimal. Berikut penulis paparkan metode yang digunakan dalam penelitian ini.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis seperti buku atau kitab yang berkenaan dengan topik pembahasan, sehingga dapat diperoleh data-data yang jelas.
Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yaitu data yang telah terkumpul diolah kemudian diuraikan secara obyektif untuk dianalisis secara konseptual dengan menggunakan metode ma‘a>ni> al-h}adi>s|, yakni pemaknaan dan interpretasi terhadap matan hadis dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengannya.
Teknik Pengumpulan Data
Oleh karena jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah mengkaji dan menelaah berbagai kitab hadis, kitab syarah, kitab ilmu hadis, buku, artikel dan sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini, baik yang bersifat primer maupun sekunder.
Sumber Data
Setelah ditelusuri dalam kitab-kitab hadis dengan menggunakan kitab Mifta>h Kunu>z al-Sunnah melalui tema hadis dan al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> melalui kata-kata dalam matan hadis dan dibantu penelusuran hadis melalui CD Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f dengan metode penelusuran lewat topik atau tema hadis dan penelusuran lewat kata awal dalam matan hadis, hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin selama menegakkan salat terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>. Dengan demikian, sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketiga kitab ini. Sedangkan sumber data sekunder adalah kitab-kitab hadis dan syarah hadis, buku, artikel dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dan relevan dengan topik yang dibahas, untuk membantu dalam pemahaman hadis dan kontekstualisasinya.
Analisis Data
Data-data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data yang masih mentah. Oleh karena itu, perlu diadakan analisis terhadap data-data tersebut. Dalam menganalisis data ini, langkah-langkah yang diambil penulis adalah sebagai berikut.
a. Kritik Historis, yaitu analisis keotentikan hadis untuk menentukan validitas dan otentisitas hadis dari segi sanad dan matan dengan menggunakan kaedah kesahihan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
b. Kritik Eidetis, yaitu berupa proses pemahaman yang memuat tiga langkah utama:
1) Analisis matan, yaitu menjelaskan makna hadis setelah ditetapkan derajat otentisitas hadis yang meliputi tiga tahap.
a) Kajian konfirmatif terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang relevan dengan tema hadis, untuk memperoleh petunjuk di dalamnya.
b) Kajian Tematik Komprehensif, yakni mempertimbangkan hadis-hadis lain yang memiliki tema yang relevan dengan tema hadis yang bersangkutan, dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
c) Kajian linguistik, berupa kajian terhadap teks hadis dengan menggunakan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab, misalnya menyangkut bentuk kata dan arti kata.
2) Analisis realitas historis. Dalam tahapan ini, makna atau arti suatu pernyataan dipahami dengan melakukan kajian atas realitas, situasi atau problema historis ketika pernyataan sebuah hadis muncul, baik situasi makro maupun mikro.
3) Analisis Generalisasi, yaitu analisis untuk menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis.
c. Kritik Praksis, yaitu menganalisis perubahan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas kehidupan saat ini, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan. Analisis tahap ini juga dikenal dengan nama kontekstualisasi hadis (proyeksi hadis) terhadap realitas kekinian.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini dimulai dengan Bab I yaitu Pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bab ini digunakan sebagai pedoman, acuan dan arahan sekaligus target penelitian, agar penelitian dapat terlaksana secara terarah dan pembahasannya tidak melebar.
Sedangkan pada Bab II dibahas masalah tentang konsep kepemimpinan dan salat. Pembahasan ini mengulas pengertian tentang kepemimpinan dan salat, yang akan memberi gambaran tentang topik kepemimpinan dan salat, sebagai pegangan sebelum memasuki pembahasan berikutnya di Bab III.
Pembahasan pada Bab III berupa interpretasi hadis sehingga kandungan hadis dapat dipahami secara tepat. Pembahasan ini meliputi tinjauan redaksional hadis-hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat. Dilanjutkan pada analisis keotentikan hadis dari segi sanad dan matan, analisis matan hadis meliputi kajian konfirmatif, kajian tematik-komprehensif, kajian linguistik dan kajian realitas-historis, dan diakhiri dengan generalisasi kandungan hadis.
Bab IV mengemukakan kontekstualisasi hadis terhadap realitas kekinian, yaitu berupa analisis perubahan makna hadis yang diperoleh dari generalisasi makna hadis ke dalam realitas kehidupan saat ini, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika politik dan kemasyarakatan.
Pembahasan dalam penelitian ini diakhiri dengan Bab V yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang dihasilkan merupakan jawaban atas rumusan masalah yang dikemukakan penulis pada Bab I.
BAB II
KONSEP KEPEMIMPINAN DAN SALAT
Konsep Kepemimpinan
Pengertian Kepemimpinan secara Umum
Kepemimpinan (leadership) adalah kegiatan manusia dalam kehidupan. Secara etimologi, kepemimpinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pimpin” yang jika mendapat awalan “me” menjadi “memimpin” yang berarti menuntun, menunjukkan jalan dan membimbing. Perkataan lain yang sama pengertiannya adalah mengetuai, mengepalai, memandu dan melatih dalam arti mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri. Adapun pemimpin berarti orang yang memimpin atau mengetuai atau mengepalai. Sedang kepemimpinan menunjukkan pada semua perihal dalam memimpin, termasuk kegiatannya.
Kepemimpinan adalah masalah relasi dan pengaruh antara pemimpin dan yang dipimpin. Kepemimpinan tersebut muncul dan berkembang sebagai hasil dari interaksi otomatis di antara pemimpin dan individu-individu yang dipimpin (ada relasi inter-personal). Kepemimpinan ini bisa berfungsi atas dasar kekuasaan pemimpin untuk mengajak, mempengaruhi dan menggerakkan orang lain guna melakukan sesuatu demi pencapaian satu tujuan tertentu. Dengan demikian, pemimpin tersebut ada apabila terdapat satu kelompok atau satu organisasi.
Sebenarnya kepemimpinan merupakan cabang dari ilmu administrasi , khususnya ilmu administrasi negara. Ilmu administrasi adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial, dan merupakan salah satu perkembangan dari filsafat. Sedang inti dari administrasi adalah manajemen . Dalam kaitannya dengan administrasi dan manajemen, pemimpinlah yang menggerakkan semua sumber-sumber manusia, sumber daya alam, sarana, dana dan waktu secara efektif-efisien serta terpadu dalam proses manajemen dalam suatu kelompok atau organisasi.. Keberhasilan suatu organisasi atau kelompok dalam mencapai tujuan yang ingin diraih, bergantung pada kepemimpinan seorang pemimpin. Jadi kepemimpian menduduki fungsi kardinal dan sentral dalam organisasi, manajemen maupun administrasi.
Konsep Kepemimpinan dalam Islam
Istilah Kepemimpinan dalam Islam ada beberapa bentuk, yaitu khila>fah, ima>mah, ima>rah, wila>yah, sulta>n, mulk dan ri’a>sah. Setiap istilah ini mengandung arti kepemimpinan secara umum. Namun istilah yang sering digunakan dalam konteks kepemimpinan pemerintahan dan kenegaraan, yaitu Khila>fah, ima>mah dan ima>rah. Oleh karena itu, pembahasan kepemimpinan dalam Islam akan diwakili oleh ketiga istilah ini.
Khila>fah
Kata khila>fah berasal dari kata khalafa-yakhlifu-khalfun yang berarti al-‘aud} atau al-balad yakni mengganti, yang pada mulanya berarti belakang. Adapun pelakunya yaitu orang yang mengganti disebut khali>fah dengan bentuk jamak khulafa>’ yang berarti wakil, pengganti dan penguasa.
Kata khali>fah sering diartikan sebagai pengganti, karena orang yang menggantikan datang sesudah orang yang digantikan dan ia menempati tempat dan kedudukan orang tersebut. Khali>fah juga bisa berarti seseorang yang diberi wewenang untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan orang memberi wewenang. Menurut al-Ragi>b al-Asfah}a>ni>, arti “menggantikan yang lain” yang dikandung kata khali>fah berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik orang yang digantikannya itu bersamanya atau tidak.
Istilah ini di satu pihak, dipahami sebagai kepala negara dalam pemerintahan dan kerajaan Islam di masa lalu, yang dalam konteks kerajaan pengertiannya sama dengan kata sultan. Di lain pihak, cukup dikenal pula pengertiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang mempunyai dua pengertian. Pertama, wakil Tuhan yang diwujudkan dalam jabatan sultan atau kepala negara. Kedua, fungsi manusia itu sendiri di muka bumi, sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Menurut M. Dawam Rahardjo, istilah khali>fah dalam al-Qur’an mempunyai tiga makna. Pertama, Adam yang merupakan simbol manusia sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa manusia berfungsi sebagai khalifah dalam kehidupan. Kedua, khali>fah berarti pula generasi penerus atau generasi pengganti; fungsi khali>fah diemban secara kolektif oleh suatu generasi. Ketiga, khali>fah adalah kepala negara atau pemerintahan.
Khila>fah sebagai turunan dari kata khali>fah, menurut Abu> al-A‘la> al-Maudu>di>, merupakan teori Islam tentang negara dan pemerintahan. Adapun menurut Ibnu Khald{u>n dalam bukunya Muqaddimah, khila>fah adalah kepemimpinan. Istilah ini berubah menjadi pemerintahan berdasarkan kedaulatan. Khila>fah ini masih bersifat pribadi, sedangkan pemerintahan adalah kepemimpinan yang telah melembaga ke dalam suatu sistem kedaulatan.
Menurut Imam Baid{a>wi> al-Mawardi> dan Ibnu Khald{u>n, khila>fah adalah lembaga yang mengganti fungsi pembuat hukum, melaksanakan undang-undang berdasarkan hukum Islam dan mengurus masalah-masalah agama dan dunia. Menurut al-Mawardi>, khila>fah atau ima>mah berfungsi mengganti peranan kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia.
Posisi khila>fah ini mempunyai implikasi moral untuk berusaha menciptakan kesejahteraan hidup bersama berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. Kepemimpinan dan kekuasaan harus tetap diletakkan dalam rangka menjaga eksistensi manusia yang bersifat sementara.
Menurut Bernard Lewis, istilah ini pertama kali muncul di Arabia pra-Islam dalam suatu prasasti Arab abad ke-6 Masehi. Dalam prasasti tersebut, kata khali>fah tampaknya menunjuk kepada semacam raja muda atau letnan yang bertindak sebagai wakil pemilik kedaulatan yang berada di tempat lain. Sedangkan setelah Islam datang, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu> Bakr yang menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad. Dalam pidato inagurasinya, Abu> Bakr menyebut dirinya sebagai Khali>fah Rasu>lulla>h yang berarti pengganti Rasulullah. Menurut Aziz Ahmad, istilah ini sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yaitu meneruskan misi-misi kenabian.
Khila>fah dalam perspektif politik Sunni> didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elit politik (ijma’) dan pemberian legitimasi (baiat). Karenanya, setiap pemilihan pemimpin Islam, cara yang digunakan adalah dengan memilih pemimpin yang ditetapkan oleh elit politik, setelah itu baru dilegitimasi oleh rakyatnya. Cara demikian menurut Harun nasution, menunjukkan bahwa khila>fah bukan merupakan bentuk kerajaan, tetapi lebih cenderung pada bentuk republik, yaitu kepala negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun temurun.
Dalam masalah khila>fah, terdapat tiga teori utama, yaitu pendapat pertama menyatakan bahwa pembentukan khila>fah ini wajib hukumnya berdasarkan syari’ah atau berdasarkan wahyu. Para ahli fiqh Sunni, antara lain Teolog Abu> H}asan al-Asy‘ari>, berpendapat bahwa khila>fah ini wajib karena wahyu dan ijma’ para sahabat. Pendapat kedua, antara lain dikemukakan oleh al-Mawardi>, mengatakan bahwa mendirikan sebuah khila>fah hukumnya fardu kifayah atau wajib kolektif berdasarkan ijma’ atau konsensus. Al-Gazali> mengatakan bahwa khila>fah ini merupakan wajib syar’i berdasarkan ijma’. Teori terakhir adalah pendapat kaum Mu‘tazilah yang mengatakan bahwa pembentukan khila>fah ini memang wajib berdasarkan pertimbangan akal.
Ima>mah
Ima>mah berasal dari akar kata amma-yaummu-ammun yang berarti ¬al-qas}du yaitu sengaja, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Ima>mah di sini berarti perihal memimpin. Sedangkan kata ima>m merupakan bentuk ism fa>’il yang berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat. Bentuk jamak dari kata ima>m adalah a’immah.
Ima>m juga berarti bangunan benang yang diletakkan di atas bangunan, ketika membangun, untuk memelihara kelurusannya. Kata ini juga berarti orang yang menggiring unta walaupun ia berada di belakangnya.
Dalam al-Qur’an, kata ima>m dapat berarti orang yang memimpin suatu kaum yang berada di jalan lurus, seperti dalam surat al-Furq}a>n (25) ayat 74 dan al-Baqarah (2) ayat 124. Kata ini juga bisa berarti orang yang memimpin di jalan kesesatan, seperti yang ditunjukkan dalam surat al-Taubah ayat 12 dan al-Qas}as} (28) ayat 41. Namun lepas dari semua arti ini, secara umum dapat dikatakan bahwa ima>m adalah seorang yang dapat dijadikan teladan yang di atas pundaknya terletak tanggung jawab untuk meneruskan misi Nabi SAW. dalam menjaga agama dan mengelola serta mengatur urusan negara.
Term ima>mah sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Al-Mawardi> mengatakan bahwa ima>m adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Ia memberi pengertian ima>mah sebagai lembaga yang dibentuk untuk menggantikan Nabi dalam tugasnya menjaga agama dan mengatur dunia. Sebagai tokoh perumus konsep ima>mah, ia menggagas perlunya ima>mah, dengan alasan, pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Kedua, berdasarkan kepada surat al-Nisa>’ (4) ayat 59, dan kata uli> al-amr menurutnya adalah ima>mah.
Adapun Taqiyuddi>n al-Nabh}a>ni> menyamakan ima>mah dengan khila>fah. Menurutnya, khila>fah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Adapun al-Taftaza>ni> menganggap ima>mah dan Khila>fah adalah kepemimpinan umum dalam mengurus urusan dunia dan masalah agama.
Menurut Ibnu Khald}un, ima>mah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat yang merujuk padanya. Oleh karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Adapun penamaan sebagai imam untuk menyerupakannya dengan imam salat adalah dalam hal bahwa keduanya diikuti dan dicontoh.
Pada dasarnya teori ima>mah lebih banyak berkembang di lingkungan Syi’ah daripada lingkungan Sunni. Dalam lingkungan Syi’ah, ima>mah menekankan dua rukun, yaitu kekuasaan ima>m (wila>yah) dan kesucian ima>m (‘ismah). Kalangan Syi’ah menganggap ima>mah adalah kepemimpinan agama dan politik bagi komunitas muslim setelah wafatnya Nabi, yang jabatan ini dipegang oleh Ali> bin Abi> T{a>lib dan keturunannya, dan mereka maksum.
Istilah ini muncul pertama kali dalam pemikiran politik Islam tentang kenegaraan yaitu setelah Nabi SAW. wafat pada tahun 632 M. Konsep ini kemudian berkembang menjadi pemimpin dalam salat , dan –setelah diperluas lingkupnya- berarti pemimpin religio-politik (religious-political leadership) seluruh komunitas Muslim, dengan tugas yang diembankan Tuhan kepadanya, yaitu memimpin komunitas tersebut memenuhi perintah-perintah-Nya.
Menurut Ali Syariati, tidak mungkin ada ummah tanpa ima>mah. Ima>mah tampak dalam sikap sempurna pada saat seseorang dipilih karena mampu menguasai massa dan menjaga mereka dalam stabilitas dan ketenangan, melindungi mereka dari ancaman, penyakit dan bahaya, sesuai dengan asas dan peradaban ideologis, sosial dan keyakinan untuk menggiring massa dan pemikiran mereka menuju bentuk ideal. Dalam pemikirannya mengenai ima>mah dan khila>fah, Ali syariati menganggap khila>fah cenderung ke arah politik dan jabatan, sedangkan ima>mah cenderung mengarah ke sifat dan agama.
Ima>rah
Ima>rah berakar kata dari amara-ya’muru-amrun yang berarti memerintah, lawan kata dari melarang. Pelakunya disebut ami>r yang berarti pangeran, putra mahkota, raja (al-ma>lik), kepala atau pemimpin (al-ra’i>s), penguasa (wa>li>). Selain itu juga bisa berarti penuntun atau penunjuk orang buta, dan tetangga. Adapun bentuk jamaknya adalah Umara>’.
Kata amara muncul berkali-kali dalam al-Qur’an dan naskah-naskah awal lainnya dalam pengertian “wewenang” dan “perintah”. Seseorang yang memegang komando atau menduduki suatu jawaban dengan wewenang tertentu disebut s}a>h}ib al-amr, sedangkan pemegang amr tertinggi adalah ami>r.
Pada masa-masa akhir Abad Pertengahan, kata sifat ami>ri> sering digunakan dalam pengertian “hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan atau administrasi”. Sementara itu, di Imperium Turki, bentuk singkat kata ini adalah miri, dengan terjemahan bahasa Turkinya adalah beylik, menjadi kata yang umum digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, publik atau resmi. Kata miri juga digunakan untuk menunjukkan perbendaharaan kekayaan negara, kantor-kantor perdagangan pemerintah dan barang-barang milik pemerintah pada umumnya.
Seorang ami>r adalah seorang yang memerintah, seorang komandan militer, seorang gubenur provinsi atau –ketika posisi kekuasaan diperoleh atas dasar keturunan- seorang putra mahkota. Sebutan ini adalah sebutan yang diinginkan oleh berbagai macam penguasa yang lebih rendah tingkatannya, yang tampil sebagai gubenur provinsi dan bahkan kota yang menguasai wilayah tertentu di kota. Sebutan ini pula bagi mereka yang merebut kedaulatan yang efektif untuk diri mereka sendiri, sambil memberikan pengakuan simbolik yang murni terhadap kedaulatan khali>fah sebagai penguasa tertinggi yang dibenarkan dalam Islam.
Istilah ami>r ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan ‘Umar bin al-Khat}t}a>b. ‘Umar menyebut dirinya sebagai ami>r al-mukmini>n yang berarti pemimpin kaum yang beriman.
Konsep Salat
Pengertian Salat
Kata salat adalah bentuk ism masdar dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h. Kata salat dari segi bahasa mempunyai arti beragam, yaitu doa, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada Rasulullah SAW., dan berarti ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud. Keragaman arti salat di atas adalah berdasarkan dengan fenomena dan konteks yang ada dalam al-Qur’an, yaitu “doa dan ampunan” dalam Q.S. Al-Taubah (9) ayat 103, “berkah” dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 157, sedangkan arti salat sebagai ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjelaskannya.
Beragamnya arti salat di atas dapat dirumuskan menjadi arti salat secara bahasa yaitu suatu doa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya, mensyukuri nikmat, menolak bencana, atau menegakkan suatu ibadah.
Term salat dalam arti doa dan ampunan telah digunakan sejak zaman Jahiliyyah. Namun demikian, term aqi>mu> al-s}ala>h menurut Hasbi Ash-Shiddieqy tidak menunjuk kepada makna yang telah dikenal pada zaman Jahiliyyah itu, tetapi menunjuk kepada yang diistilahkan oleh syariat agama. Menurutnya, salat berarti berdoa dan memohon kebajikan kepada Allah dan pujian. Namun secara hakekat, salat merupakan upaya berhadap hati (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan rasa takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwanya, rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Menurut pandangan Ahli Fiqh, salat merupakan ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan taslim, dengan runtutan dan tartib tertentu yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut Nurcholish Madjid, takbir salat yang dinamakan takbi>rah al-ih}ra>m berarti takbir yang mengharamkam. Setelah seseorang telah melakukan takbir, diharamkan baginya melakukan perbuatan atau tindakan yang di luar ketentuan salat. Seluruh jiwa dan raga terkonsentrasi penuh dan hanya tertuju kepada Allah. Dalam melakukan salat, tidak dibenarkan melakukan hubungan horizontal (h}abl min al-na>s), kecuali dalam keadaan terpaksa. Keadaan ini merupakan bentuk kekhusyukan dan keinsyafan manusia dalam melakukan pengabdian kepada Allah (h}abl min Alla>h) yang merupakan ciri dari salat yang sempurna.
Pembacaan doa iftitah dalam salat menurut Nurcholish, mengandung pengertian bahwa menghadapkan wajah kepada Allah sebagai tanda kepasrahan manusia sebagai hamba, dan berharap agar tidak dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Adapun kegiatan salat yang diakhiri dengan taslim atau salam, mengandung pengertian bahwa keselamatan dan kesejahteraan itu untuk orang banyak, baik yang ada di depan maupun di sekitarnya. Salam pun merupakan pernyataan solidaritas sosial yang mengandung dimensi “kemanusiaan”.
Salat dalam pandangan Nasaruddin Razak, merupakan suatu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Melaksanakan salat adalah fardu ain atas tiap-tiap muslim yang balig (dewasa). Sedangkan menurut Harun Nasution, dalam salat telah terjadi dialog antara manusia dengan Allah dengan saling berhadapan. Dialog dengan Tuhan ini wajib dilakukan oleh manusia sebanyak lima kali sehari-semalam.
Kewajiban salat memang telah dijelaskan dalam al-Qur’an, akan tetapi masih bersifat umum. Penjelasan salat secara detail dinyatakan dalam hadis Nabi SAW. Sistem salat yang kita lakukan sekarang adalah sistem salat yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi kepada generasi pertama kemudian diwariskan secara turun temurun tanpa mengalami perubahan dan hingga kini telah berjalan kurang lebih 14 abad.
Setiap muslim dikenai kewajiban salat. Hal ini mengacu kepada awal proses penciptaan manusia, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat al-Za>riyat> (51) ayat 56 : ”Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku…”. Dalam ayat ini tersirat pengertian bahwa manusia memang diberi kewajiban untuk mengabdi kepada Allah. Namun kata li ya‘budu>n dalam ayat tersebut, sama sekali tidak mengandung maksud bahwa Allah membutuhkan pengabdian dari manusia (ibadah). Allah memiliki sifat Maha Sempurna sehingga tidak membutuhkan apapun dari manusia. Oleh karena itu, secara hakikat kata ya‘budu>n kurang tepat jika diberi makna beribadah, memuja, mengabdi apalagi menyembah. Makna yang lebih tepat adalah tunduk dan patuh, sehingga konotasi yang terkandung bukan lagi ada hasrat Allah untuk disembah oleh manusia. Dengan demikian, keberadaan manusia terhadap Tuhan adalah tunduk, patuh dan menjaga diri dari hukuman Tuhan di hari kiamat. Jika manusia ingin selamat dari hukum Tuhan, maka manusia harus mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tujuan ibadah salat dalam Islam pada prinsipnya bukan menyembah, melainkan untuk tunduk dan patuh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, agar manusia selalu berada dalam lindungan-Nya, dan jiwanya senantiasa terjaga dari hal-hal yang kotor sehingga menjadi bersih dan suci. Jiwa yang suci akan memiliki ketajaman untuk membawa kepada perbuatan yang saleh dan luhur. Dengan demikian, tujuan ibadah salat semata-mata untuk tunduk dan patuh serta mendekatkan diri kepada Zat Yang Maha Suci dan menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan kotor.
Fungsi Salat
Salat merupakan aktifitas seorang muslim dalam rangka menghadapkan wajahnya kepada Allah sebagai Zat Yang Maha Suci. Apabila salat itu dilakukan secara tekun dan konsisten, maka dapat menjadi alat pendidikan rohani yang efektif dalam memperbaharui dan memelihara jiwa manusia serta memupuk pertumbuhan kesadaran. Makin banyak salat itu dilakukan dengan kesadaran dan bukan dengan keterpaksaan, maka semakin banyak pula rohani itu dilatih menghadap Zat Yang Maha Suci yang efeknya akan membawa kepada kesucian rohani dan jasmani. Kesucian pada rohani dan jasmani ini akan memancarkan akhlak yang mulia dan budi pekerti serta sikap hidup yang penuh dengan amal saleh. Ia akan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat, keji serta maksiat.
Salat akan mendidik manusia untuk bersikap disiplin, pandai menghargai waktu dan teratur dalam hidup. Kewajiban salat lima waktu sehari-semalam (24 jam) akan membimbing manusia untuk belajar menghargai waktu dan menghormati waktu, sehingga tidak mudah menghamburkan waktu tanpa ada manfaat yang berguna.
Kegiatan berwudu (bersuci) dengan menggunakan air bersih bahkan mandi terlebih dahulu sebelum melakukan salat sangat berguna untuk menyegarkan kondisi fisik yang sedang lesu dan kecapekan, ditambah dengan melakukan salat, niscaya kelesuan rohani dan pikiran akan terobati dan akhirnya menjadi segar kembali.
Dimensi lain dari salat adalah memiliki fungsi sebagai sarana memohon pertolongan di kala manusia sedang membutuhkan pertolongan-Nya. Meskipun Allah adalah Maha Pengasih dan Penyayang, namun sebagai seorang yang beriman, tentu kita sadar bahwa kasih dan sayang Allah itu tidak mudah diperoleh begitu saja. Ketaatan dan ketakwaan manusia turut mempengaruhi mudahnya perolehan sifat Pengasih dan Penyayang Allah tersebut.
Menurut pandangan para ahli, baik dari kalangan psikolog maupun ahli kesehatan, salat itu mengandung unsur terapeutik bagi kesehatan manusia, di antaranya adalah unsur olahraga, unsur meditasi, unsur auto-sugesti, unsur kebersamaan, unsur relaksasi otot, relaksasi indera, unsur katarsi , sarana pembentukan pribadi dan terapi air (hydro therapy).
Menurut H.A. Saboe, gerakan-gerakan yang terkandung dalam salat mengandung banyak unsur kesehatan bagi jasmani manusia, maka dengan sendirinya akan memberi efek pula bagi kesehatan baik dari sisi kesehatan ruhaniyah dan mentalnya.
Dimensi lain yang dapat ditemukan dalam salat adalah terciptanya kepribadian yang teguh pada diri seseorang. salat yang dilakukan secara rutin setiap waktu (berdasarkan waktu yang telah ditentukan syariat), dengan sendirinya akan membentuk kepribadian yang teguh dan disiplin, terutama dalam menciptakan kedisiplinan dalam waktu dan kerja.
Uraian di atas mengetengahkan fungsi salat jika ditinjau dari segi psikologisnya. Adapun jika dilihat dari dimensi agamanya, salat merupakan perwujudan syukur seorang hamba atas kenikmatan yang telah diberikan kepadanya yang tiada putusnya, namun manusia sering melupakannya.
Selain itu, salat merupakan ujung tombak dari sekian banyak ibadah. Salat pula yang menjadi kunci dari seluruh amal ibadah manusia di bumi ini. Hal ini karena salat merupakan ibadah pertama dan utama yang akan dihitung dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika salat seseorang masuk ke dalam kategori “lulus” atau baik, niscaya seluruh amal ibadah lainnya juga akan “lulus” di sisi Allah. Dengan demikian, salat bisa dikatakan sebagai tiang agama dan menjadi sesuatu yang sangat penting khususnya bagi setiap muslim.
Salat juga memiliki implikasi yang baik untuk manusia, yaitu menjauhkan manusia dari perbuatan jahat dan maksiat. Seorang yang tekun melakukan salat niscaya akan terhindar dari segala perbuatan yang tidak terpuji, perbuatan kotor dan lain sebagainya. Salat akan memberikan keutamaan yang besar bagi seseorang yang mau mengamalkannya.
Tampaknya uraian di atas memang benar apabila salat disebut sebagai “kunci” dari serentetan amal ibadah yang terkandung dalam agama Islam. Salat memiliki keutamaan dan keistimewaan besar khususnya bagi umat Islam. Ditinjau dari sudut agama, salat memberikan dampak yang tinggi dalam mengangkat derajat manusia, baik di sisi Allah sebagi penciptanya, maupun di hadapan sesama manusia. Salat pula mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi terpuji dan luhur, sehingga mampu mewujudkan kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia, baik di bumi ini hingga memasuki kehidupan di akhirat nanti.
Salat juga memiliki dampak positif dari sudut pandang psikologi bagi manusia, khususnya umat Islam. Salat mengandung unsur-unsur terapeutik yang berguna bagi kesehatan, baik secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Semakin banyak salat, maka semakin banyak dampak positif yang akan diperoleh oleh orang yang melaksanakannya.
Selain itu, apabila salat dilakukan secara berjamaah, maka salat memiliki keistimewaan lagi. Salat berjamaah akan menciptakan suasana demokratis yaitu pembagian tugas sebagai imam, muazin, pembaca iqamat dan sebagainya. Ketika imam salat terpilih, maka makmum harus mengikuti segala gerakan salat imam dengan tertib. Menurut Fuad Mohammad Fachruddin, salat berjamaah seumpama sebuah negara, karena di dalam salat terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah negara. Ia mengatakan salat memberi bentuk negara Islam.
Keistimewaan salat berjamah lainnya adalah menciptakan rasa saling peduli, saling memiliki, kebersamaan, menghapus kesenjangan sosial, terapi lingkungan dan problem solving.
Penjelasan tentang pengertian tentang kepemimpinan dan salat di atas, mengindikasikan adanya hubungan antara keduanya. Kualitas salat yang dilaksanakan bisa menjadi ukuran terhadap baik-buruknya seorang pemimpin. Dengan melaksanakan salat yang benar, pemimpin sebagai seorang manusia diharapkan selalu mendapat ketenangan dan petunjuk dari Tuhannya sehingga ia berada di jalan yang benar dan akan kembali ke jalan yang benar di kala ia melakukan kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Salat juga mengajarkan dan melatih berdemokrasi dan berorganisasi, jika dilakukan secara berjamaah. Namun demikian, hal ini belum tentu sesuai dengan kandungan yang dimaksud oleh hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat yang diteliti ini. Akan tetapi, pembahasan ini penting untuk mendukung dan membantu dalam penelitian hadis ini.
BAB III
INTERPRETASI TERHADAP HADIS-HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA
MENEGAKKAN SALAT
Redaksi Hadis-hadis tentang Seburuk-buruk Pemimpin selama Menegakkan Salat
Memahami hadis yang membicarakan tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat memerlukan adanya pelacakan terhadap hadis-hadis lain yang setema. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemahaman terhadap hadis itu sendiri.
Penelusuran hadis-hadis lain yang setema dilakukan dengan mengadakan penelitian melalui Takhrij al-H}adi>s| dengan cara penelusuran berdasarkan topik atau tema hadis (maudu>‘ al-h}adi>s|) yaitu “‘Adamu Muna>baz|ah Syira>r al-A’immah ma> Aqa>mu> al-S}ala>h” dengan menggunakan kitab Mifta>h Kunu>z al-Sunnah , dibantu penelusuran melalui CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f dengan tema “Muwa>faqah Syira>r al-A’immah ma> Aqa>mu> al-S}ala>h”. Penelusuran hadis juga dilacak melalui kata dalam matan hadis, yaitu “khiya>r” sebagai kata awal matan, dengan mengunakan kitab al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> dan dibantu dengan CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f. Penelusuran hadis setema ini memberikan informasi bahwa hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ini terdapat dalam beberapa kitab hadis, yaitu S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>.
Redaksi hadis-hadis setema tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. S}ah}i>h} Muslim
a. Kita>b al-Ima>rah, ba>b Khiya>r al-A’immah wa Syira>ruhum
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ رُزَيْقِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَة
Artinya: Telah bercerita kepada kami Ish}a>q bin Ibra>hi>m al-H}anz}ali> bahwa: telah memberitahukan kepada kami ‘I>sa> bin Yu>nus bahwa: telah bercerita kepada kami al-Auza>‘i> dari Yazi>d bin Yazi>d bin Ja>bir dari Ruzaiq bin H{ayya>n dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Rasulullah SAW. telah bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, mereka yang mendoakanmu dan kamu doakan mereka. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu pula.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya dengan pedang ?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Jika kalian melihat dari penguasa-penguasamu kejelekan yang kamu benci, maka bencilah perbuatan jeleknya itu saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya.
b. Kita>b al-Ima>rah, ba>b Khiya>r al-A’immah wa Syira>ruhum
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ وَهُوَ رُزَيْقُ بْنُ حَيَّانَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ قَالَ ابْنُ جَابِرٍ فَقُلْتُ يَعْنِي لِرُزَيْقٍ حِينَ حَدَّثَنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ آللَّهِ يَا أَبَا الْمِقْدَامِ لَحَدَّثَكَ بِهَذَا أَوْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفًا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ إِي وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَسَمِعْتُهُ مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جَابِرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ رُزَيْقٌ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ قَالَ مُسْلِم وَرَوَاهُ مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Da>wud bin Rusyaid bahwa: telah bercerita kepada kami al-Wali>d yakni Ibnu Muslim bahwa: telah bercerita kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazi>d bin Jabi>r bahwa: seorang budak dari Bani Faza>rah yang bernama Ruzaiq bin H{ayya>n telah memberitahukan kepadaku bahwasanya ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah putra paman ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar Rasululluh SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka pun melaknatmu.” Mereka (yang hadir saat itu) berkata: “Wahai Nabi, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan buruknya tersebut saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya. Ibnu Ja>bir telah berkata: aku telah bertanya kepada Ruzaiq ketika ia menceritakan hadis ini: ” Demi Allah, wahai Abu al-Miqda>m, kamu benar-benar telah diberitahu atau kamu telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf berkata bahwasanya ia telah mendengar dari Rasulullah SAW.?” Ibnu Ja>bir kemudian berkata: Ruzaiqpun berlutut dan menghadap ke arah kiblat sambil berkata: “Ya, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik berkata bahwa ia telah mendengar dari Rasulullah SAW. Ish}a>q bin Mu>sa> al-Ans}a>ri> juga telah bercerita kepada kami bahwa al-Wali>d bin Muslim telah bercerita kepada kami bahwa telah bercerita kepada kami Ibnu Ja>bir dengan isnad ini, dan Ruzaiq, seorang budak dari Bani Faza>rah telah berkata bahwa Muslim telah berkata (tentang hadis ini). Mu‘a>wiyah bin S}a>lih} juga telah meriwayatkan hadis ini dari Rabi>‘ah bin Yazi>d dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Nabi SAW. dengan matan yang sama.
2. Musnad Ah}mad bin H}anbal
a. Kita>b Ba>qi> Musnad al-Ans}a>r, ba>b H}adi>>s| ‘Auf bin Malik al-Asyja>‘i> al-Ans}a>>ri>
حَدَّثَنَاعَبْد اللة حَدَّثَنَي أبي حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أََنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي زُرَيْقٌ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ وَكَانَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ مَنْ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا لَكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا وَمَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ أَمِيرٌ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيُنْكِرْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
Artinya: Telah bercerita kepada kami ‘Abdulla>h bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya: telah bercerita kepada kami ‘Ali> bin Is}ha>q, ia telah berkata: ‘Abdulla>h telah bercerita kepada kami, ia telah berkata: telah bercerita kepadaku ‘Abdurrah}ma>n bin Yazi>d bin Ja>bir, ia berkata bahwa Ruzaiq, seorang budak dari Bani Faza>rah dari Muslim bin Qaraz}ah, yaitu putra paman ‘Auf bin Ma>lik, telah bercerita kepadanya, ia berkata bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Rasulullah SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu pula.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita menumbangkannya jika demikian ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang amir terpilih, dan menemukannya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka ingkarilah (tidak membenarkan) perbuatan maksiatnya itu, dan jangan kamu membangkang terhadapnya.
b. Kita>b Ba>qi> Musnad al-Ans}a>r, ba>b H}adi>>s| ‘Auf bin Malik al-Asyja>‘i> al-Ans}a>>ri>
حَدَّثَنَاعَبْد اللة حَدَّثَنَي أبي ثَنَا يَزِيدُ قَالَ أ نَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُكُمْ وَخِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا لَكُمْ الْخَمْسَ أَلَا وَمَنْ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعَاصِي اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا أَتَى وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَتِهِ
Artinya: Telah bercerita kepada kami ‘Abdulla>h bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya bahwa Yazi>d telah bercerita kepadanya, ia berkata bahwa telah bercerita kepadanya Faraj bin Fad}a>lah dari Rabi>‘ah bin Yazi>d dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Nabi SAW., beliau telah bersabda: “Sebaik-baik orang di antaramu dan sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka kamu yang cintai dan mereka mencintaimu, yang kamu doakan dan mereka mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk orang di antaramu dan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu.” Mereka (para sahabat) berkata: “wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka mengerjakan salat lima waktu di antara kamu. Ketahuilah ! Barangsiapa di antara kamu terdapat penguasa dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatannya itu saja dan jangan sekali-kali kamu membangkang terhadapnya.
3. Sunan al-Da>rimi>
Kita>b al-Riqa>q, Ba>b Fi> T}a>>‘ah wa Luzu>m al-Jama>‘ah
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زُرَيْقُ بْنُ حَيَّانَ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قُلْنَا أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ قَالَ ابْنُ جَابِرٍ فَقُلْتُ آللَّهِ يَا أَبَا الْمِقْدَامِ أَسَمِعْتَ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ آللَّهِ لَسَمِعْتُ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَمِّي عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ.
Artinya: Telah bercerita kepadaku al-H{akam bin al-Muba>rak bahwa al-Wali>d bin Muslim telah bercerita kepada kami dari ‘Abdurrah}ma>n bin Yazi>d bin Ja>bir bahwa ia telah berkata bahwa Ruzaiq bin H}ayya>n, seorang budak dari Bani Faza>rah telah memberitahuku bahwa ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah al-Asyja>‘i> berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i> berkata bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka mencintaimu, yang kamu doakan dan mereka mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu.” Kami (para sahabat) berkata: “Tidakkah kita menumbangkannya, wahai Rasulullah, jika demikian ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah ! Barangsiapa di antara kamu yang mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan maksiatnya itu saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya. Ibnu Ja>bir telah berkata: aku telah bertanya: ” Demi Allah, wahai Abu al-Miqda>m (Ruzaiq), apakah kamu benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah ? Seketika itu Ruzaiqpun menghadap ke arah kiblat dan berlutut kemudian berkata: “Demi Allah, aku benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwasanya ia telah mendengar pamannya ‘Auf bin Ma>lik berkata bahwa ia telah mendengar dari Rasulullah SAW. menyabdakan hadis ini.
Penelitian hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ini kemudian difokuskan kepada hadis riwayat Imam Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, karena hadis ini telah disahihkan oleh al-Alba>ni , al-Suyu>t}i> dan al-Bagawi> .
Kajian Otentisitas Hadis
Kajian otentisitas hadis ini merupakan tahapan penting. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa tidak mungkin akan terjadi pemahaman yang sahih bila tidak ada kepastian bahwa apa yang dipahami itu secara historis otentik.
Berbeda dengan Al-Qur’an, ia merupakan teks kitab suci yang otentik, karena pengalihan (transmisi) Al-Qur’an adalah transmisi tekstual. Al-Qur’an merupakan wahyu in verbatim, yakni sama persis dengan kata-kata yang diucapkan pertama kali karena ditulis segera setelah pewahyuan di bawah pengawasan dan koreksi Nabi sendiri, sedangkan hadis mengalami perjalanan historis yang panjang sebelum menjadi wacana tekstual seperti dalam kitab-kitab hadis. Hadis masih mengalami transmisi lisan, transmisi praktek kemudian baru memasuki tahap tradisi pengalihan tulisan.
Untuk itu, sebelum memasuki tahap penafsiran dan pemahaman, problem otentisitas dan orisinalitas ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Memperoleh pemahaman yang tepat terhadap hadis, perlu ditemukan indikasi-indikasi yang relevan dengan teks hadis yang bersangkutan, yang dapat diketahui melalui ijtihad. Namun, kegiatan pencarian indikasi ini baru dilakukan setelah diketahui secara jelas bahwa sanad hadis yang bersangkutan berkualitas sahih atau minimal hasan.
Analisis Sanad
Meskipun Imam Muslim dalam muqaddimah (pendahuluan) kitabnya menyebutkan bahwa hadis-hadis yang dimasukkan dalam kitab hadisnya adalah hadis-hadis yang disepakati kesahihannya, hal ini tidaklah menjamin bahwa semua hadis dalam kitab hadisnya termasuk hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat yang diriwayatkannya adalah berkualitas sahih.
Oleh karena itu, dalam menilai kualitas hadis yang diteliti ini dari segi sanadnya menggunakan asumsi ulama hadis lain yang mensahihkannya. Di antara ulama yang mensahihkan hadis riwayat Imam Muslim dari Da>wud bin Rusyaid adalah al-Alba>ni>, al-Suyu>t}i> dan al-Bagawi>.
Analisis Matan
Penelitian matan hadis pada bagian ini tidak sama dengan upaya ma‘a>ni> al-h}adi>s|. Penelitian matan ini berupaya meneliti kebenaran teks sebuah hadis (informasinya) yaitu apakah matan hadis benar-benar (orisinal) berasal dari Nabi SAW. Adapun kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ma‘a>ni> al-h}adi>s| berupaya untuk memahami hadis dan syarah hadis, bukan bertujuan mencari validitas sebuah matan.
Jika matan hadis diamati dan dianalisa, maka apa yang disampaikan di dalamnya dapat masuk akal. Seorang pemimpin yang mencintai dan mendoakan rakyatnya, dan begitu sebaliknya dengan rakyatnya yang juga mencintai dan mendoakannya bisa disebut sebagai sebaik-baik pemimpin. Rasa cinta yang dimiliki seorang pemimpin terhadap rakyatnya akan berwujud kepedulian dan perhatian kepada yang dicintanya, yaitu rakyat yang dipimpinnya, berupa usaha untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Dengan melihat besarnya perhatian dan usaha yang pemimpin lakukan demi rakyatnya, tentunya rakyat akan mencintainya pula. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila kedua belah pihak saling mendoakan dan mendukung.
Begitu pula seburuk-buruk pemimpin akan dibenci dengan sendirinya oleh rakyat, akibat ulahnya yang tidak melaksanakan amanat yang diembannya, bahkan menyengsarakan rakyat. Pemimpin dapat berbuat demikian, karena ketidakcintaannya kepada rakyat, malah sebaliknya ia membenci rakyat yang dipimpinnya sendiri. Dengan demikian, isi matan ditinjau dari akal dapat diterima.
Selanjutnya, jika dilihat dari sisi susunan lafalnya, terdapat beberapa perbedaan ketika diterapkan metode muqa>ranah (perbandingan) antara susunan lafal masing-masing redaksi hadis. Perbandingan ini tidak hanya dimaksudkan untuk upaya konfirmasi atas hasil penelitian yang telah ada saja, tetapi juga sebagai upaya lebih mencermati susunan matan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keorisinalannya berasal dari Nabi SAW. Kegiatan perbandingan susunan lafal hadis ini, menghasilkan beberapa hal sebagai berikut.
a) Pada hadis riwayat yang diriwayatkan Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, Ish}a>q bin Mu>sa> al-Ans}a>ri> dan Mu‘a>wiyah bin S}a>lih} mempunyai redaksi yang sama, artinya tidak ada perbedaan lafal. Hal ini berarti hadis diriwayatkan secara lafz}i>.
b) Redaksi hadis lain yang serupa dengan redaksi yang diriwayatkan Muslim dari Da>wud bin Rusyaid adalah hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal dari jalur ‘Ali> bin Is}ha>q dan hadis riwayat al-Da>rimi dari jalur al-H{akam bin al-Muba>rak. Namun perbedaan susunan lafal di dalamnya tidak mengubah makna, sehingga hal ini dapat ditoleransi.
c) Adapun hadis riwayat Muslim dari Ish}a>q bin Ibra>hi>m al-H}anz}ali memang serupa dengan hadis riwayat Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, namun di dalamnya terdapat tambahan kata bi al-syaif yang tidak disebutkan dalam riwayat lain. Tambahan (ziya>dah) kata tersebut dapat diartikan sebagai penegas dari kata afala> nuna>biz|uhum dan tidak mengubah makna. Tambahan ini juga bisa disebut idraj jika tambahan itu merupakan tafsiran dari periwayat, bukan dari Nabi SAW.
d) Hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal dari jalur Yazi>d menyebutkan redaksi yang berbeda dengan adanya penambahan lafal khiya>rukum.dalam matan hadis. Berikut redaksinya:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُكُمْ وَخِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا لَكُمْ الْخَمْسَ أَلَا وَمَنْ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعَاصِي اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا أَتَى وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَتِهِ.
Redaksi hadis di atas dapat dikatakan sebagai hadis yang diriwayatkan secara makna (riwa>yah bi al-ma‘na). Riwa>yah bi al-ma‘na ini diperbolehkan sepanjang tidak mengubah artinya. Sedangkan dalam hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal ini tidak mengubah arti, hanya saja menambahkan bahwa kriteria baik dan buruk seorang pemimpin sama dengan kriteria baik dan buruk orang secara umum. Namun karena hadis ini mempunyai sanad lemah diakibatkan salah satu rawinya yang bernama Faraj bin Fad}a>lah dinilai daif, maka dengan sendirinya tambahan (ziya>dah) dalam hadis ini tidak dapat diterima, meskipun tidak bertentangan.
Pemaknaan Hadis
1) Kajian Konfirmatif
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang tertinggi, sedangkan hadis adalah sumber ajaran Islam kedua. Al-Qur’an bernilai qat}‘i>, sedangkan hadis pada dasarnya bersifat z}anni>. Oleh karena itu hadis yang juga berfungsi sebagai penjelas (baya>n) terhadap al-Qur’an, tidak mungkin bertentangan dengan al-Qur’an. Bahkan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa hadis Nabi, khususnya dari segi dinamik dan mendasar dapat lebih banyak diketahui dari kitab suci al-Qur’an daripada kumpulan kitab hadis. Dengan demikian, konfirmasi terhadap ayat-ayat al-Quran penting untuk dilakukan, untuk memperkuat posisi hadis dan memperoleh petunjuk-petunjuk dari al-Qur’an yang dapat mendukung pemahaman terhadap hadis itu sendiri.
Salah satu ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan tema hadis adalah ayat 59 dari surat al-Nisa>’ (4) menyebutkan:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul dan (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Kata “ulil amri” dalam ayat di atas menunjuk kepada penguasa yang bertanggung jawab atas wilayahnya (pemerintah). Ayat ini menegaskan bahwa selain umat Islam patuh dan taat kepada Tuhan dan Rasul-Nya, mereka juga diwajibkan taat kepada penguasa mereka. Jika dibandingkan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin ini yang juga menyiratkan adanya keharusan taat kepada pemimpinnya yaitu penguasa, maka ayat ini menguatkannya.
Ayat 55-56 dalam surat al-Ma>idah (5) menyebutkan:
Sesungguhnya penolong hanyalah Allah dan rasul-Nya dan orang-orang yang beriman yang ciri-cirinya tetap mengerjakan salat dan menunaikan zakat lagi pula mereka tunduk kepada Allah. Dan barangsiapa memilih Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi pemimpinnya, maka sesungguhnya pengikut golongan Allah yang menjadi pemenang .
Kata waliyyukum dalam ayat di atas dapat diartikan sebagai penolong dan pemimpin. Dalam hal ini pemimpin dapat termasuk di dalam arti penolong, karena pemimpin bertugas melindungi orang-orang yang dipimpinnya dan berusaha menolong serta menyelamatkan mereka saat kesulitan dan bencana menimpa, karena pemimpinlah yang bertanggung jawab atas segala hal yang ada dan yang terjadi dalam wilayahnya serta ihwal orang-orang yang dipimpinnya. Seorang pemimpin dipilih adalah untuk memimpin anggota kelompoknya untuk dapat mewujudkan tujuan bersama. Dengan demikian ciri-ciri yang disebutkan dalam ayat itu termasuk ciri-ciri pemimpin juga. Jika ditinjau dari ayat tersebut, maka apa yang disampaikan dalam hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat bersesuaian dengannya.
Selain itu, al-Qur’an menyatakan dalam surat A>li Imran (3) ayat 132: “Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” Pada ayat 135 surat A>li Imran juga disebutkan: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan-perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri , mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” Ayat ini menyiratkan bahwa orang yang patuh terhadap Tuhannya –yang mengindikasikan juga kepada patuh kepada Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya- dan senantiasa ingat kepada-Nya akan lebih diberi kesempatan untuk mendapat petunjuk dari Tuhan, sehingga ketika melakukan kesalahan, ia seakan ditegur untuk kembali ke jalan yang benar. Inilah salah satu bentuk rahmat dari Allah. Apabila isi hadis yang bersangkutan dihadapkan dengan ayat ini, maka tidak bertentangan. Dalam hadis ini disebut kata salat, sedangkan salat adalah sarana untuk mengingat dan menemui Allah serta memohon petunjuknya. Dengan demikian pemimpin yang melaksanakan salat akan mendapat rahmat dan petunjuk dari Allah.
Ditinjau daripenjelasan di atas, hadis riwayat Muslim tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat tidak bertentangan dengan al-Qur’an, bahkan sangat sesuai. Oleh karena itu, hadis ini dapat diterima berdasarkan al-Qur’an bahkan memperkuat ayat-ayat al-Qur’an dan menjelaskannya (baya>n).
2) Kajian Tematik-Komprehensif
Langkah selanjutnya adalah meneliti kandungan hadis dengan mempertimbangkan hadis-hadis lain yang memiliki tema yang berkaitan dengan hadis bersangkutan, untuk mendapatkan pemahaman yang tepat dan komprehensif.
Nabi SAW telah menyatakan bahwa ada tujuh macam orang yang bakal bernaung di bawah naungan Allah di akhirat nanti yang di antaranya adalah imam atau pemimpin yang adil. Dari hadis ini, seorang pemimpin yang adil pastilah dia memperhatikan dan mengutamakan kepentingan bersama. Jika ditinjau dari hadis ini, maka sebaik-baik pemimpin dalam hadis yang diteliti ini berarti pemimpin yang adil. Karena keadilan merekalah, maka rakyat yang mereka pimpin mencintai dan mendukung serta mendoakan mereka.
Hadis lain yang berkaitan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Turmu>z|i>, Abu> Da>wud dan Ah}mad bin H}anbal. Redaksi hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
وحَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ مُعَاذٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي غَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ وَهُوَ ابْنُ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ ضَبَّةَ بْنِ مِحْصَنٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا.
Artinya : Dan telah bercerita kepada kami Abu> Gassa>n al-Misma‘i> dan Muh}ammad bin Basysya>r, keduanya dari Mu’a>z|| dengan lafal Abu> Gassa>n: telah bercerita kepada kami Mu‘a>z|, yaitu putra Hisya>m al-Dastawa>’i>, bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya dari Qata>dah bahwa al-H}asan telah bercerita kepadanya dari D}abbah bin Mih}s}an al-‘Anazi> dari Ummu Salamah, istri Nabi SAW. dari Nabi SAW. bahwasanya beliau telah bersabda : “Akan diangkat di antara kau pemimpin-pemimpin (suatu saat), dan kamu akan menemukan mereka berlaku baik dan berlaku buruk. Barang siapa yang membenci (keburukan itu), maka ia akan bebas. Dan barangsiapa menentangnya, maka akan selamat. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka salat .”
Menurut Imam Nawawi, dalam hadis di atas mengandung petunjuk bahwa tidak boleh melawan para penguasa dan wali semata-mata karena munculnya kezaliman dan kefasikan, selama mereka tidak merubah sedikitpun dari prinsip-prinsip Islam. Menurut al-Maududi, hadis di atas mengandung makna bahwa sekalipun penguasa (pemimpin) melakukan salat secara pribadi, maka mereka masih tetap berhak untuk disetiai atau ditaati. Dengan demikian, hadis ini tentunya memperkuat hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin tersebut.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dinyatakan: “Barangsiapa mentaati saya maka dia telah mentaati Allah, dan barangsiapa mendurhakai saya maka dia telah mendurhakai Allah. Dan barangsiapa mentaati amirku, maka dia telah mentaati saya, dan barangsiapa mendurhakai amirku, maka ia mendurhakaiku.”
Dalam hadis lain, Nabi menguatkan kewajiban mentaati penguasa sebagai realisasi kesatuan jamaah kaum Muslimin dan penjagaannya, dan pelestarian hubungan antara pribadi-pribadi umat dengan pemerintahnya, serta memerintahkan untuk bersabar ketika menjumpai sesuatu yang tidak disenangi dari pihak penguasa. Dalam sikap tersebut terkandung pencegahan bahaya dan keburukan yang merajalela dan fitnah yang menjadi-jadi, agar umat tetap saling berpegangan sekuat tembok bangunan. Hadis ini menyatakan: “Barang siapa melihat pada Amirnya sesuatu yang dibencinya, maka hendaklah dia bersabar atasnya, karena barangsiapa memisahkan diri dari jamaah sejauh sejengkal lalu mati, maka ia mati sebagai orang jahiliyyah.” Hadis ini jika dibandingkan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin tersebut secara implisit sama-sama mengandung pernyataan bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpinnya diutamakan.
3) Kajian Linguistik
Dalam hadis tentang seburuk-buruk pemimpin yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini terdapat kata-kata kunci yang perlu dikaji secara linguistik, karena penggunaan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab mutlak diperlukan, mengingat teks hadis harus ditafsirkan melalui bahasa aslinya, yakni bahasa Arab. Pembahasan kata-kata kunci ini adalah berdasarkan kitab-kitab syarah yang menjelaskan hadis ini. Kata-kata kunci yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
أئمّّة
A’immah merupakan bentuk jamak dari kata Ima>m yang berakar dari kata amma-yaummu-ammun yang berarti ¬al-qas}du yaitu “sengaja”, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Ima>m yang merupakan bentuk ism fa>‘il di sini berarti perihal memimpin, yaitu berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat.
Imam Muslim dalam penjelasannya terhadap hadis tersebut, mengarahkan arti kata a’immah kepada arti penguasa, pemimpin pemerintahan dan sebagainya. Hal ini juga terlihat pada penempatan hadis ini pada kita>b Ima>rah yang membahas masalah pemerintahan. Namun dalam penjelasannya, Muslim tidak menunjuk kepada penguasa atau pemimpin secara khusus, misalnya kepala negara atau gubenur (eksekutf), pemimpin legislatif, yudikatif atau yang lainnya.
يصلّّون
Kata ini berasal dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h yang mempunyai beragam arti, yaitu do’a, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada rasulullah SAW., ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud. Menurut Imam Muslim dan Imam al-Nawawi> dalam kitab Syarh} S}ah}ih} Muslim¬-nya, kata yus}allu>n berarti mendoakan (al-du‘a>’).
ننابذهم
Kata ini berasal dari nabaz|a – yanbiz|u – nabz|un yang berarti al-t}arh} dan al-ramyu, yaitu membuang (karena tidak memenuhi hitungan). Nabaz|a juga berarti mengesampingkan atau membiarkan, dan melanggar (janji). Sedangkan na>baz|a berarti menentang dan berselisih, na>baz|a al-h}arb berarti mengumumkan perang (terhadap).
Kata nuna>biz|uhum di sini berarti menentang pemimpin-pemimpin yang terburuk yang dimaksud oleh Nabi SAW., atau memusuhi mereka -yang mengarah kepada memerangi mereka. Adapun kalimat pertanyaan afala> nuna>biz|uhum menurut Imam Muslim, berarti “tidakkah kita (benar-benar) menentangnya dan melawannya serta menyatakan perang kepada mereka dengan pedang”. Dari segi bahasa Arab (ilmu nahwu), huruf hamzah pada kalimat ini merupakan h}arf istifha>m yang mengandung peniadaan (al-jumlah al-manfiyah).
Nuna>biz|uhum dalam bahasa Arab juga bisa diartikan “menumbangkan” dan “mencabut baiat” atau “membatalkan akad”.
الصلاة
Kata s}ala>h adalah bentuk ism masdar dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h. Dari segi bahasa, s}ala>h mempunyai arti beragam, yaitu do’a, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada rasulullah SAW., ibadah yang di dalamnya terdapat ruku’ dan sujud. Arti s}ala>h secara bahasa yaitu suatu do’a untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya, mensyukuri nikmat, menolak bencana, atau menegakkan suatu ibadah. Adapun secara istilah, s}ala>h merupakan ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan taslim, dengan runtutan dan tartib tertentu yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut Imam Muslim dalam penjelasannya terhadap hadis ini, perkataan Nabi “La> ma> aqa>mu> fi>kum al-s}ala>h” mengandung makna ketidakbolehan menentang penguasa selama mereka masih menegakkan salat sebagai tanda ijtima>‘ al-kalimah –dalam ketaatan kepada Allah dan Rasulnya- dan tercapainya keluhuran. Al-T}ayyibi> mengatakan bahwa ditegakkannya salat sebagai syarat seorang pemimpin tidak boleh ditentang, menunjukkan pada pentingnya (ta‘z}i>m ) terhadap masalah salat dan jika pemimpin tersebut meninggalkannya –sedang dia melakukan tindakan buruk (maksiat)- maka wajib untuk tidak ditaati, yaitu dengan membatalkan akad dan pembaiatannya. Tetapi yang dimaksud salat dalam hadis ini bukanlah salat yang merupakan ritual fisik saja, namun lebih dari itu yang dampak salat itu akan terlihat pada perilaku sehari-harinya, di antaranya pada aspek kebijaksanaan dan keadilannya. Dengan demikian yang ditekankan di sini adalah keadilan dan sebagainya dari seorang pemimpin.
Menurut Al-Maudu>di>, lambang ketaatan terhadap Tuhan dan Rasul-Nya adalah salat. Jika pemimpin (ulil amri) meninggalkannya, maka mereka telah melanggar kesetiaan dasar kepada Tuhan dan Rasulnya.jika demikian, rakyat diperkenankan untuk menumbangkannya.
Analisis Realitas Historis
Setelah pemahaman tekstual terhadap hadis diperoleh melalui isi (matan), selanjutnya dilakukan upaya untuk menemukan konteks sosio-historis hadis. Dalam tahapan ini, makna atau arti suatu pernyataan dipahami dengan melakukan kajian atas realitas, situasi atau problem historis pada saat pernyataan sebuah hadis tersebut muncul. Dengan kata lain, memahami hadis sebagai responsi terhadap situasi umum masyarakat periode Nabi maupun situasi-situasi khususnya.
Langkah ini mensyaratkan adanya suatu kajian mengenai situasi kehidupan secara menyeluruh di daerah Arab pada saat kehadiran Nabi, yaitu mengenai kultur mereka. Setelah itu, kajian mengenai situasi-situasi mikro, yakni asba>b al-wuru>d al-h}adi>s|.
Kajian-kajian ini sangat penting, karena hadis merupakan bagian dari realitas tradisi keislaman yang dibangun oleh Nabi dan para sahabatnya dalam lingkup situasi sosialnya. Memahami hadis secara terpisah dari asumsi-asumsi sosialnya, akan memungkinkan terjadi distorsi informasi atau bahkan kesalahpahaman.
Dalam memperoleh makna teks hadis ini, analisa hanya dilakukan pada historis secara makro, karena tidak ditemukannya keterangan asba>b al-wuru>d (historis secara mikro) untuk hadis ini. Oleh karena itu, kajian historis yang dibahas adalah mengenai hal dan ihwal mengenai kepemimpinan pada masa Nabi SAW.
Selama menjadi Rasul, Nabi Muhammad tidak hanya berperan sebagai rasul (pemimpin agama) yang bertugas untuk memberi penjelasan dan memberi peringatan agar umat manusia kembali ke jalan yang benar, tetapi juga berperan sebagai pemimpin negara.
Kepemimpinan Nabi pada periode Makkah (sebelum Hijrah), lebih ditekankan pada pembinaan aqidah (iman) umat Islam, mengajak kaum kafir Quraisy untuk masuk Islam dan pertahanan terhadap serangan kaum kafir Quraisy. Adapun pada periode Madinah (pasca Hijrah), kepemimpinan Nabi Muhammad difokuskan kepada pembangunan masyarakat Islam, yaitu meliputi pembenahan administrasi kenegaraan (politik), hukum, ekonomi dan lain-lain.
Aktivitas politik Nabi tidak terlepas dengan aktifitasnya sebagai pemimpin militer. Fungsi keduanya sangat menonjol dalam peperangan. Kekuatan politik untuk mengatur suatu peperangan tidak bisa dipisahkan dari kekuatan militer untuk mengatur politik. Jadi, Nabi SAW. merupakan pemimpin umat Islam, baik sebagai seorang politikus maupun sebagai pemimpin Militer.
Kredibilitas Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin tidak saja diakui oleh para sahabatnya, bahkan para musuh umat Islam pada masa itu pun mengakui kepiawaiannya dalam berpolitik dan berperang (militer). Sebenarnya semua ini tidak terlepas dari hubungan dengan Allah yang telah memberi bimbingan dan petunjuk kepada beliau.
Di Madinah , Islam tampil sebagai kekuatan politik di mana konsepsi tentang negara mulai digagas di atas pondasi kebersamaan dan integritas berbagai golongan. Pada periode Madinah inilah muncul kontitusi kenegaraan pertama di dunia yang dikenal dengan “Piagam Madinah”. Dokumen ini memuat undang-undang untuk mengatur kehidupan sosial politik bersama kaum Muslim dan bukan Muslim, serta menerima dan mengakui Nabi sebagai pemimpin mereka.
Tahapan-tahapan politik yang dilakukan Nabi untuk korvergensi sosial di Madinah pada awal Hijrah adalah pertama, pembangunan masjid sebagai sarana ibadah dan media audensi umat Islam. Kedua, mempersaudarakan dua kelompok Muslim, yaitu Muhajirun dan Ansar. Ketiga, meletakkan dasar-dasar tatanan masyarakat baru yang bersifat terbuka, plural dan netral dengan mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok etnis yang ada di Madinah.
Nabi selalu bermusyawarah dengan para sahabat yang biasanya dilakukan setelah salat berjamaah di masjid untuk membicarakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan umat dari politik hingga kehidupan sehari-hari. Pembangunan masjid di Quba ini, selain berfungsi tempat beribadat kepada Allah SWT. dari segi agama, juga berfungsi sebagai tempat mempererat hubungan dan ikatan jamaah Islam dari segi sosial, karena di samping tempat melaksanakan ibadah salat, masjid digunakan pula sebagai tempat untuk mendalami Islam, pusat pengembangan kegiatan sosial-budaya, pendidikan, tempat musyawarah (majlis), markas tentara dan sebagainya.
Umat Islam kala itu sangat patuh dan taat terhadap kepemimpinan Nabi SAW. Kondisi ini sangat potensial sekali dalam menggalang persatuan dan kesatuan umat yang menjadi kekuatan luar biasa umat Islam yang menjadikan mereka selalu lebih unggul dan mampu menang di medan pertempuran dibandingkan dengan musuh-musuh mereka. Hasilnya, umat Islam pada masa Nabi selalu keluar sebagai pemenang dalam setiap peperangan melawan kafir Quraisy, kecuali pada perang Uhud akibat keteledoran dan ketidakpatuhan beberapa sahabat terhadap perintah Nabi. Mereka juga akhirnya berhasil menguasai Makkah (Fath} al-Makkah) dan berhasil menancapkan Kalimah al-H}aq (Islam) di Jazirah Arab.
Dalam melaksanakan kepemimpinannya juga, Nabi Muhammad sepenuhnya berpegang pada tali Allah SWT. dalam menghadapi suasana genting pun -termasuk peperangan- beliau hanya meminta pertolongan Allah. Sehingga dari sini, kepemimpinan Nabi selalu menampilkan ketergantungan yang dominan pada Allah SWT. Tidak hanya itu, Nabi senantiasa mengajak dan mendorong umatnya kala itu untuk selalu dekat dengan Allah, karena hanya Dialah yang memberi pertolongan, kemampuan dan kekuatan kepada manusia dalam menghadapi segala ujian dan tantangan kehidupan.
Selama masa hidup Nabi Muhammad SAW., beliau tidak pernah meniggalkan salat berjamaah, kecuali pernah satu kali karena sakit. Nabi sangat menganjurkan dan mengutamakan salat jamaah. Ketika melakukan salat berjamaah, Nabi selalu memeriksa saf-saf yang ada di belakangnya dan mengaturnya supaya tertib dan rapi.
Uraian di atas, sebenarnya telah menunjukkan bahawa Nabi menjalankan kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab, baik itu terhadap masyarakat yang dipimpinnya maupun terhadap Allah SWT. Beliau juga meneladani umat Islam yang dipimpinnya pada masa itu untuk menjalankan segala tugas sehari-harinya dengan penuh tanggung jawab dan adil. Memang seharusnya seorang pemimpin bisa menjadi contoh yang baik bagi yang dipimpinnya. Jika seorang pemimpin itu berlaku baik, maka rakyat yang dipimpinnya harus mematuhinya.
Selain itu, perbincangan yang dilakukan Nabi dengan para sahabat setelah salat berjamaah di masjid tentang berbagai macam persoalan dari politik hingga kehidupan sehari-hari, menunjukkan antara kegiatan h}abl min Allah (ukhrawi) dan h}abl min al-na>s (duniawi) saling terkait dan mempengaruhi.
Generalisasi Kandungan Hadis
Setelah melalui beberapa tahapan pemahaman hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat melalui metode maa>n al-h}adi>s| di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pemimpin yang dimaksud dalam hadis adalah pemimpin secara umum, tidak hanya kepala negara atau presiden dan sebagainya, tetapi juga termasuk pemimpin pada lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif (pemerintah) dan sebagainya.
2. Pemimpin yang baik adalah pemimpin berlaku adil dan berusaha mengupayakan kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan mereka dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, pemimpin yang buruk adalah pemimpin tidak menjalankan amanatnya dengan baik (tidak adil).
3. Kepemimpinan Nabi dalam berbagai situasi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan atas kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kepemimpinan beliau juga tidak terlepas dari adanya komunikasi dengan Tuhannya yaitu melalui salat. Dengan demikian, kepemimpinan Nabi menunjukkan keterkaitan dan hubungan saling mempengaruhi antara h}abl min Allah (ukhrawi) dan h}abl min al-na>s (duniawi).
4. Hubungan antara kepemimpinan dan salat adalah bahwa tegaknya salat merupakan tanda adanya ijtima>‘ al-kalimah dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan kesejahteraan dalam suatu kelompok atau wilayah. Salat dalam hal ini bukanlah salat dalam arti lahiriyah saja, tetapi salat yang membekas pada perilaku yang baik, adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin yang adil diharuskan.
Dari beberapa kesimpulan di atas, maka kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat dapat digeneralisasikan bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
BAB IV
KONTEKSTUALISASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT
TERHADAP REALITAS KEKINIAN
C. Kepemimpinan dalam Politik Islam
Kepemimpinan umat Islam di kalangan umat Islam sendiri merupakan masalah urgen, karena menyangkut perkembangan dan masa depan umat Islam. Meskipun bentuk kepemimpinan umat Islam kini tidak berada dalam satu bendera kekhalifahan seperti yang diterapkan pada masa Nabi, Khulafa’ al-Rasyidin, Dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang memimpin umat Islam sedunia, melainkan secara terpisah membentuk negara sendiri-sendiri, baik itu yang berbentuk republik, monarki dan sebagainya, umat Islam di seluruh dunia tetap peduli dengan masa depan umat Islam di mata dunia. Sense of belonging terhadap Islam inilah yang mendorong para tokoh umat Islam di dunia untuk membentuk organisasi yang menampung seluruh aspirasi umat Islam sedunia. Organisasi ini bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Namun organisasi ini nampaknya tidak cukup mewakili aspirasi umat Islam sedunia dan kurang berperan dalam memajukan umat Islam. Hal ini ditandai dengan masih terbelakangnya negara-negara Islam dan tertindas atau tertekan oleh bangsa lain –terutama oleh negara Adidaya Amerika Serikat- bahkan di Timur tengah, negara Islam yang diperangi oleh bangsa lain seperti Palestina yang diserang oleh Israel dibantu oleh Amerika Serikat, masih tidak kunjung berakhir. Hal yang sama juga terjadi di Irak, sebagai salah satu “musuh” Amerika Serikat melalui “tangan” Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menghadapi embargo yang pada urutannya sangat mengganggu generasi Muslim di tempat itu. Belum lagi “tarik-ulur” antara Libya dan negeri Paman Sam tersebut belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Selain itu, isu-isu terorisme yang sering bahkan selalu dikambinghitamkan kepada kalangan umat Islam, yaitu negara-negara Islam, OKI seakan tidak menampakkan diri.
Hal di atas memang menandakan kemunduran umat Islam dalam percaturan dunia. Sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan kejayaan umat Islam di mata dunia, yaitu pada masa kepemimpinan Nabi SAW. dan Khulafa’ al-Rasyidin yang modern dan demokratis, sebuah civil society yang sejalan dengan yang diistilahkan oleh Nurcholish Madjid dengan “masyarakat madani”. Mengapa hal ini terjadi ?
Dalam sejarah umat Islam pada masa awal Islam, mereka sangat peduli dengan kehidupan duniawinya, sepeduli mereka menghayati ajaran Islam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas kepemimpinan mereka dalam kehidupan duniawi, dijadikan sebagai ibadah juga kepada Tuhan. Dengan demikian, mereka tidak hanya mempertanggungjawabkan tugasnya kepada manusia, tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhannya, bahkan inilah yang benar-benar diutamakan. Karena itulah, mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanatnya dan hasilnya mereka tidak hanya berhasil membangun Islam di “kandang”-nya sendiri, tetapi juga berhasil melebarkan sayap keluar Jazirah Arab yang disambut dengan hangat oleh penduduknya karena telah menjadi “dewa penolong” bagi mereka dari penindasan bangsa Romawi. Mereka pun taat pada kepemimpinan Islam karena telah memberikan kedamaian dalam kehidupan penduduk setempat yang akhirnya mendorong mereka masuk Islam.
Apabila kesenjangan di atas dicermati, tampaklah perbedaan di antara dua masa, yaitu masa kejayaan Islam dan masa kemunduran Islam. Jika pada masa kejayaan Islam, yaitu masa Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, para pemimpin selain memimpin dalam hal kenegaraan, mereka juga pemimpin dalam hal keagamaan. Bahkan penguasaan ajaran Islam (al-Qur’an dan Hadis) dan kemampuan dalam mengamalkannya dijadikan tolak ukur ditunjuknya seseorang menjabat sebagai pemimpin pemerintahan. Hal ini terbukti pada saat terpilihnya Abu Bakar sebagai pengganti Nabi sebagai pemimpin umat, karena dia terpilih sebagai imam salat yang menggantikan Nabi ketika beliau sakit yang dijadikan alasan bagi kalangan sahabat menganggapnya yang terbaik di antara yang lain. Hal ini juga terjadi pada saat pengutusan Mu‘a>z| bin Jaba>l oleh Nabi SAW. untuk menjadi pemimpin di negeri Syam. Hal ini menandakan bahwa Islam bukan semata-mata akidah keagamaan individu, tetapi sudah mewajibkan pembentukan suatu masyarakat yang mandiri yang memiliki pemerintahan, konstitusi dan sistem pemerintahan.
Namun kondisi umat Islam sekarang tidak demikian. Negara Islam sekarang –secara garis besar- terkesan adanya pemisahan antara agama dan negara. Bahkan lebih dari itu, mereka berkiblat kepada kehidupan bangsa Barat dan tunduk kepada mereka sebagai negara Adidaya. Meskipun sebenarnya, banyak di antara negara Islam adalah negara-negara kaya, tetapi kekayaannya itu dikeruk oleh bangsa Barat yang disebut sebagai bagian dari neo-kolonialisme. Mereka mengaku Islam tetapi pemikiran mereka berpaham sekular, misalnya negara Turki. Sepertinya tidak ada peran agama dalam roda pemerintahan, hanya dijadikan ibarat “tempel ban” ketika ada gejolak yang terjadi dalam negara. Salat sebagai ibadah utama dalam Islam, sepertinya tidak membekas sedikitpun dalam perilaku sehari-hari. Hal inilah yang membuat umat Islam mundur, karena jika umat Islam meresapi ibadah salatnya lahir dan batin, tentunya umat Islam tidak akan membiarkan penindasan dan ketidakadilan merajalela di muka bumi ini. Padahal al-Qur’an telah menyatakan bahwa salat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar , namun tentunya salat yang dikerjakan tidak hanya sekedar gerakan fisik saja, namun salat yang benar-benar menenangkan, mendamaikan dan menjernihkan jiwa dan pikirannya.
Seharusnya umat Islam sadar, bercermin dan kembali kepada al-Quran dan Hadis dalam bernegara yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW. Jika menurut Bellah, unsur-unsur struktural politik pada zaman itu sangatlah modern bahkan terlalu modern untuk zamannya, sehingga setelah Nabi wafat kepemimpinan umat Islam yang demokratis belum mampu dilanjutkan, maka karena kini merupakan era millenium, tentunya umat Islam lebih dapat mengkaji dan menerimanya sebagai obat penyembuh dari sakit yang terlalu lama dan tidak ada penentangan atau pemberontakan lagi terhadap pemerintah karena tidak adanya keadilan. Kesalahan yang dilakukan seorang pemimpin bisa terjadi karena kekhilafan sebagai seorang manusia yang seharusnya ditegur oleh rakyatnya, sedangkan cara menegur pemerintah tidak harus dengan cara memberontak, tetapi masih ada jalan damai lain yang akibatnya lebih efektif dan efisien.
Jika pemimpin benar-benar membumikan keadilan, maka tentunya akan tercipta kehidupan sejahtera dan tidak ada lagi kesenjangan sosial –yang biasanya memicu konflik- sehingga tecipta rasa saling mendukung, kekompakan yang menjadikan umat Islam kuat bersatu dan tidak gentar menghadapi tekanan dan ancaman dari pihak luar.
D. Fenomena Kepemimpinan dalam Dunia Politik Indonesia Kekinian
Berbicara tentang Indonesia sampai detik ini adalah –tidak luput dari- berbicara tentang Islam di Indonesia, meskipun hanya karena alasan statistik, demografis dan sosiologis saja bahwa umat Islam adalah mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, setiap visi tentang Indonesia pada dasarnya adalah visi tentang Islam di Indonesia juga, begitu menurut Nurcholis Madjid.
Namun sebagaimana pernyataan Presiden Indonesia kedua, Soeharto, pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1966, negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila bukan negara agama tetapi bukan negara sekular. Negara Indonesia tidak mempunyai agama resmi. Meskipun hampir 90 % dari seluruh bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi Islam bukanlah agama resmi atau negara. Sesuai dengan Kedaulatan Rakyat, sumber hukum di Indonesia adalah kehendak rakyat yang tersalurkan melalui lembaga-lembaga legislatif. Pimpinan negara aadalah seorang warganegara biasa yang dipilih oleh rakyat secara langsung dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagi kepala negara, bukan dari kalangan ulama atau pendeta. Dengan demikian, jelas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah negara agama.
Negara Indonesia juga bukan negara sekular, dapat terlihat adanya lembaga pemerintahan yang mengurus masalah kehidupan dan kerukunan beragama yang dikenal dengan Departemen Agama. Sebenarnya yang disebut sekularisme dalam politik praktis adalah penolakan terhadap campur tangan negara atau pemerintah di dalam kehidupan keagamaan rakyat, dan pada waktu yang sama penolakan terhadap campur tangan tokoh-tokoh atau lembaga-lembaga keagamaan dalam kehidupan kenegaraan atau politik, dengan kata lain adanya pemisahan antara agama dan negara. Sedangkan apabila diamati, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia menunjukkan adanya peran positif agama di dalamnya. Bahkan tokoh Nasionalis Indonesia, Sukarni mengatakan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, agama justru menjadi motor revolusi, penggerak perjuangan kemerdekaan.
Posisi Indonesia sebagai posisi tengah antar negara agama dan negara sekular, dianggap oleh beberapa kalangan sebagai sikap yang tidak berpendirian. Oleh beberapa kalangan dari umat Islam di Indonesia, sudah seharusnya Indonesia menjadi negara Islam dan berpedoman kepada al-Qur’an dan hadis, karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun di lain pihak, baik dari kalangan Islam dan non Islam, ada yang mengatakan bahwa seharusnya Indonesia menjadi negara demokratis, karena jika negara Islam, aspirasi seluruh lapisan masyarakat tidak terakomodasi. Hingga kinipun, perbincangan masalah negara Islam ini masih meninggalkan polemik yang tidak kunjung selesai.
Permasalahan lain yang juga mengundang polemik adalah masalah kepemimpinan di Indonesia. Sebagian umat Islam menginginkan presiden Indonesia harus beragama Islam, sedangkan sebagian yang lain tidak mensyaratkan keislamannya, melainkan pada kapabilitasnya dalam memimpin bangsa, meskipun sejak kemerdekaan RI, dari kursi presiden pertama Sukarno hingga kelima Megawati Sukarnoputri, belum pernah diduduki oleh selain Muslim.
Terlebih lagi menjelang Pemilihan Presiden langsung pertama yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004, para anggota parpol dan tim sukses calon presiden, baik dari kalangan yang berbasis agama maupun nasionalis gencar mengeluarkan “fatwa-fatwa”-nya demi kepentingan golongannya. Misalnya tentang presiden wanita, ada beberapa ulama di Indonesia yang ikut andil dalam partai politik mengeluarkan fatwanya tentang haramnya presiden wanita, sedangkan lawan politiknya –padahal berasal dari organisasi keagamaan yang sama- menyatakan sebaliknya.
Namun yang penting di sini bukanlah ia salat atau tidak salat. Karena apa pentingnya ia mengerjakan salat –berupa gerakan saja tanpa penghayatan- tetapi ia berlaku tidak adil. Jika dibandingkan dengan seorang kafir tetapi ia menjalankan kepemimpinannya denagn penuh adil dan bertanggung jawab, maka ia lebih baik daripada seorang muslim yang hanya memikirkan kepentingan perutnya sendiri. Dengan demikian, nilai keadilan yang ditegakkan dalam masyarakat yang dipentingkan.
Sebenarnya penolakan bangsa Indonesia terhadap ajaran Islam sebagai dasar negara sebenarnya bukanlah persoalan demokratis atau tidak demokratis, tetapi mengenai adanya pelabelan Islam dan kesalahpahaman mereka tentang Islam. Keengganan sebagian bangsa Indonesia menerapkan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (politik), adalah karena mereka menganggap bahwa Islam itu kejam, tidak berperikemanusiaan karena adanya penerapan hukum qisas, potong tangan, rajam dan lain-lain, yang semua ini akibat kesalahpahaman dan provokasi dari kalangan musuh Islam yang menimbulkan islamofobia seperti yang diistilahkan Taufik Abdullah.
Padahal Jika bangsa Indonesia menyelami kembali ajaran-ajaran Islam dalam al-Qur’an dan hadis, maka mereka akan menemui bahwa nilai-nilai Islamlah yang mengandung dan menjunjung tinggi egalitarianisme, demokrasi, partisipasi dan keadilan sosial, yang sesuai untuk diterapkan dalam kehidupan manusia dalam mewujudkan kehidupan yang bahagia-sejahtera lahir dan batin, yang sudah dibuktikan pada zaman Nabi Muhammad. Agama hanya dijadikan sebagai “pelengkap penderita”. Namun yang telihat di Indonesia sekarang, agama muncul ketika terjadi gejolak nasional, ístigasah sebagai doa bersama atau taubat nasional baru diadakan. Adapun roda pemerintahan yang menyebabkan gejolak itu, justru menginjak-nginjak nilai-nilai agama itu sendiri.
Kemajemukan Indonesia akan budaya, bahasa dan agama tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada pada penduduk Madinah ditambah dengan kaum Muhajirin (umat Islam yang pindah dari Makkah ke Madinah). Malah justru karena persamaan ini, bangsa Indonesia seharusnya bercermin pada kehidupan Madinah pasca Hijrah, yaitu kedemokratisannya, keadilan dan nilai persamaan yang dijunjung tinggi pada masa Nabi. Jika bangsa Indonesia menganggap Islam tidak demokratis dan paham kenegaraan yang dianut Indonesia menurutnya demokratis, maka mengapa Indonesia serasa makin hancur dengan berbagai gejolak negatif yang muncul. Mestinya bangsa Indonesia mengamati bahwa Nabi ditunjuk sebagai pemimpin di Madinah bukan karena keislamannya penduduk Madinah yang ketika itu belum masuk Islam., tetapi karena kredibilitas kepribadiannya. Ketika Nabi bertindak sebagi pemimpin pun, masih banyak penduduk Madinah yang tetap bersiteguh dengan agama, yaitu Yahudi dan Nasrani, dan kepercayaan nenek moyangnya.
Sejauh ini, Negara Indonesia tidak surut dari kekacauan adalah karena belum tebumukannya keadilan dalam masyarakat Indonesia. Masih banyak terjadi kesenjangan sosial yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara seluruh lapisan masyarakat.
Masalah di Indonesia ditambah dengan lemahnya supremasi hukum di Indonesia. Tindakan KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang semakin merajalela dan dilakukan secara terang-terangan oleh orang pemerintahan dan pemerintahan tidak diusut secara tuntas, sehingga semakin mengakar dan mentradisi. Pemimpin pemerintahan pun tidak melakukan tindakan yang riil untuk mengatasi berbagai gejolak di tanah air, malah mereka sepertinya hanya menikmati gaji presidennya yang cukup untuk menghidupi 1000 rakyat kecil, dan berjalan-jalan ke luar negeri seolah-olah tidak mendengar jeritan anak-anak bangsa yang kelaparan.
Jika kita amati, gejolak-gejolak yang terjadi di Indonesia adalah disebabkan rasa ketidakpuasan warga negara Indonesia terhadap keadaan bangsa dan negaranya yang membiarkan ketidakadilan bahkan memberikan jalan yang mulus pada musuh-musuh negara yang hanya ingin mengeruk kekayaan Indonesia. Jika negara Indonesia dapat menciptakan keadilan yang menyeluruh dengan keamanan yang merata dan kesuburan tanah yang berkesinambungan –terlebih karena Indonesia sebagai negara agraris- seperti yang dikatakan al-Mawardi,> maka tentunya tidak akan terjadi gejolak yang begitu besar seperti sekarang ini, krisis multidimensi –yaitu dari krisis moneter hingga krisis moral dan kepercayaan- akan teratasi.
Jika masalah bangsa Indonesia ini ditarik lagi maka akan sampai pada akar masalahnya yaitu sikap dan perilaku dari pemimpin yang terpilih sebagai pemimpin bangsa. Baik-buruknya perilaku bisa merupakan pengaruh dari perilaku beragamanya. Tapi jika kita lihat pada bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, ibadah salat yang menjadi sarana komunikasi langsung dengan Tuhannya hanya dikerjakan karena kewajiban saja bukan kebutuhan, sehingga yang terlaksana hanya salat secara fisik saja tanpa melibatkan batin. Akibatnya mereka kurang peka ketika melihat adanya ketidakadilan dan penindasan dalam masyarakat. Mereka tidak peduli dengan orang lain kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.
Dalam rangka mereformasi pembangunan di Indonesia yang menurut Amien Rais belum berakhir bahkan baru di mulai, Indonesia merubah beberapa sistem dalam pemerintahannya. Misalnya dalam pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh MPR (majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai jelmaan rakyat Indonesia secara keseluruhan, dirubah menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat. dengan pemilihan Presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat, diharapkan dapat memenuhi aspirasi rakyat.
Dengan melihat kondisi Indonesia yang bisa dikatakan buruk ini –karena Indonesia termasuk negara miskin dengan kekayaan alam yang melimpah ruah- memang dibutuhkan sosok pemimpin yang cukup tangguh untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan berkepanjangan, berpihak kepada rakyat dan mau membimbingnya dengan nuraninya. Bagi seorang pemimpin, kekuasaan sebenarnya bukan kesempatan untuk memerintah tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan denagn jujur, berani dan cerdas serta merupakan amanah melayani masyarkat untuk menjamin serta menyejahterakan orang yang dipimpin. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin yang adil.
Akankah Pemilihan Presiden secara langsung ini akan memunculkan sosok pemimpin yang diidam-idamkan oleh rakyat ? Ataukah yang akan muncul adalah Pemimpin diktator yang hanya memenuhi nafsu kekuasaannya, pemimpin yang rajin menumpuk harta untuk kesejahteraan keluarga dan golongannya, atau pemimpin yang hanya berdiam manis menunggu “emas” datang, atau pemimpin yang selalu membuat rakyatnya resah akibat pernyataan paginya berubah wujud di waktu sore. Semua tergantung pada siapa yang rakyat pilih.
Al-Qur’an sudah menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 55. Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa ciri pemimpin yang baik adalah : (1) Beriman kepada Allah SWT, (2) Mendirikan salat, (3) Menunaikan zakat, (4) Tunduk kepada peraturan dan ketentuan Allah. Syaikh Muhammad Mubarak dalam kitabnya Nizam al-Islam, menyebutkan ada empat syarat seseorang menjadi pemimpin, yaitu pertama, mempunyai akidah yang lurus. Kedua, mempunyai wawasan yang luas. Ketiga, mempunyai dedikasi mengabdi kepada umat. Keempat, mempunyai komitmen yang kuat terhadap ajaran Islam. Dari segi sinilah, umat Islam perlu meninjau dan mempertimbangkan kembali pilihannya.
Jika pemimpin bangsa menjalankan amanatnya dengan baik dan semestinya, artinya bisa berbuat adil, maka tentunya rakyat tidak akan menentang, bahkan justru mendukungnya. Namun ketika pemimpin berbuat salah, rakyatpun tidak langsung menentang bahkan menumbangkannya, karena hal yang mungkin terjadi bahwa ia melakukannya saat ia khilaf, yang tidak diinginkannya. Seharusnya persatuan diutamakan. Selama hukum dan keadilan ditegakkan, maka itu berarti pengurus negara masih menjalankan amanatnya dengan baik, sehingga rakyatpun harus mentaatinya.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Setelah melalui proses penelitian ma’a>ni> al-h}adi>s|, hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat mengandung makna: ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
2. Hubungan antara kepemimpinan (Ima>mah) dengan salat adalah tegaknya salat merupakan tanda adanya ijtima>‘ al-kalimah yaitu ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan kesejahteraan dalam suatu kelompok atau wilayah. Salat dalam hal ini bukanlah salat dalam arti lahiriyah saja, tetapi salat yang membekas pada perilaku yang baik, adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin yang adil diharuskan.
3. Kemunduran dan kekacauan yang terjadi di negara Islam termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sebagai bukti ketidakseriusan dalam menjalankan amanat rakyat yang merupakan kewajiban pemerintah yang diwajibkan oleh syariat Islam. Jika pemerintahan dan pejabat kenegaraan lain menjalankan segala tugasnya dengan adil dan penuh tanggung jawab yang sesuai dengan ajaran Islam, maka yang tercipta adalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera lahir dan batin dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan rakyat, serta keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa sebagai bangsa yang optimis akan terjalin, tidak gentar dengan tekanan dan ancaman dari bangsa lain.
Saran-saran
Sekiranya, penelitian ini tidak cukup sampai disini, tetapi berlanjut pada pengembangan yang lebih kompleks, karena penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengajukan beberapa saran dan masukan yang dianggap perlu untuk pengembangan lebih lanjut.
Guna menghasilkan pemahaman hadis yang lebih sempurna, penelitian ini perlu menggunakan pendekatan-pendekatan lain secara optimal, misalnya politik, guna menghasilkan pemahaman yang tepat dan optimal.
Penelitian terhadap hadis-hadis lain yang ada kaitannya dengan hadis ini perlu dilakukan untuk menambah wawasan dan tentunya akan sangat bermanfaat dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bukankah Islam diturunkan sebagai rah}matan li al-a>lami>n.
Penutup
Syukur Alhamdulillah kehadirat Ilahi Rabbi atas rahmat dan inayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan segala daya dan upaya yang ada. Tiada gading yang tidak retak, sepenuhnya peyusun sadari bahwa tulisan ini masih mengandung banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu dengan segala rendah hati, segala saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak terhadap skripsi ini sangatlah diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abadi>, Majduddi>n Muh{ammad Ya‘qu>b al-Fairuz. Al-Qa>mu>s al-Muh}i>t}. Beiru>t: Maktabah al-Buh}u>s wa al-Dira>sah, 1995
Abdurrahman, Umar. Tipe-tipe Penguasa dan Status Hukumnya dalam Islam. Solo: Pustaka Mantiq, 1995
Ahmad, Zainal Abidin. Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam al-Ghazali. Jakarta : Bulan Bintang, 1975
Arnold, Thomas W. The Caliphate. London: Routledge and Kegan Paul LTD, 1965
Ash-Shiddieqy, Hasbie. Al-Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1977
——- Hukum-hukum Fiqh Islam. Medan: T.B. Islamiyyah, 1952
——- Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1971
——- Pedoman Shalat. Jakarta: Bulan Bintang, 1983
——- Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1995
Al-Alba>ni>, Muh}ammad Na>s}ir al-Di>n. S}ah}i>h} al-Ja>mi‘ al-S}agi>r wa Ziya>dah al-Fath} al-Kabi>r. Beirut: al-Maktab al-Isla>mi>, t.t.
Al-Azdi>, Sulaima>n bin al-‘Asy‘as¬¬¬¬| Abu> Da>wud al-Sijista>ni>. Sunan Abu> Da>wud. T.k.: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Bagawi>, Abu> Muh}ammad al-H}usain bin Mas‘u>d, Syarh} al-Sunnah. Beiru>t: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992
Al-Ba>qi>, Muh}ammad Fu’a>d ‘Abd. Mifta>h Kunu>z al-Sunnah. Beiru>t: Da>r Ah}ya>’, al-Tura>s| al-‘Arabi>, 2001
CD Mausu>‘ah al-Hadi>>s| al-Syari>f al-Kutub al-Tis‘ah. Edisi 1.2. Produksi Sakhr, 1991
Casmini, “Keistimewaan Salat Ditinjau dari Aspek Psikologi dan Agama”, dalam Hisbah, Vol. 1/ No. 1, Januari-Desember 2002
al-Da>rimi>, ‘Abdullah bin ‘Abd al-S}amad al-Samarqandi>. Sunan al-Da>rimi>. Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Fachruddin, Fuad Mohammad. Pemikiran Politik Islam. Jakarta : CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1988
HAM, Musahadi. Evolusi Konsep Sunnah : Implikasinya pada perkembangan Hukum Islam. Semarang: Aneka Ilmu, 2000
Haryanto, Sentot. Psikologi Shalat: Kajian Aspek-aspek Psikologis Ibadah Shalat. Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2002
Hawwa, Sa’id. Ar-Rasul Muhammad SAW. Terj. Kathur Suhardi. Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1993
H}anbal, Ah}mad bin. Musnad li al-Ima>m Ah}mad bin H}anbal wa biha>misyihi Muntakhab Kanz al-‘Umma>l fi> Sunan al-Aqwa>l wa al-Af‘a>l. Beiru>t: Da>r al-Fikr,t.t.
Al-H}asani>, Muh}ammad bin ‘Ala>wi> al-Ma>liki. Al-Manhaj al-Lat}i>f fi> Us}u>l al-H}adi>s| al-Syari>f. T.k.: t.p., t.t.
Ihwanuddin. “Konsepsi Kepemimpinan dalam Sahih al-Bukhari : Kajian atas Sanad dan Matan Hadis”. Skripsi. Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2001
Imran, Hendrik. Hadis-hadis tentang Kepemimpinan dari Suku Quraisy : Studi Kritik Sanad dan Matan. Skripsi. Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2001
Ismail, Muhammad Syuhudi. Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’an al-Hadis Tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal dan Lokal. Jakarta : Bulan Bintang, 1987
——- Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Press, 1995
——- Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Al-Ja‘fa>, Muh}ammad bin Isma>‘i>l Abu> ‘Abdulla>h al-Bukha>ri>. S}ah}i>h} al-Bukha>ri>. Beiru>t: Da>r Ibnu Kas|i>r, 1987
Kamaruzzaman. Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis. Magelang: Indonesiatera, 2001
Kartono, Kartini. Pemimpin dan Kepemimpinan: Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu ? Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Kompas, 4 Juni 2004; 6 Juni 2004; 8 Juni 2004
Lewis, Bernard. Bahasa Politik Islam. Terj. Ihsan Ali-Fauzi. Jakarta: Gramedia, 1994
Ma‘luf, Louis. Al-Munjid fi> al-Lugah wa al-A‘la>m. Beiru>t: Da>r al-Masyriq, 1986
Madjid, Nurcholish. Cita-cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina, 1999
——- Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1995
——- Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina, 1994
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat (dalam Satu Naskah). Yogyakarta: Media Pressindo, 2002
Matraji, Amira Zrein (rev.). Shahih Muslim. Beirut: Dar el-Fiker, 1993
Mulyati, Sri (dkk.). Islam and Development: A Politico-Religious Response. Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1997
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: t.p., 1984
Munoz, Gema Martin (ed.). Political Relations at the End the Millenium. London: I.B. Tauris, 1999
Musa, M. Yusuf. Politik dan Negara dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas, 1990
Muthahhari, Murtadho. Imamah dan Khilafah. Terj. Satrio Pinandito. Jakarta: Firdaus, 1991
Al-Maududi, Abul A’la. Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam. Terj. Asep Hikmat. Bandung: Mizan, 1995
Al-Mawardi>. Al-Ah}ka>m Al-Sult}a>niyyah . Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Mis}ri>, al-Ima>m al-‘Alla>mah Abi Fad}l Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukram Ibn Manz}u>r al-Afri>qi> . Li>sa>n al-‘Arab. Beiru>t: Da>r al-S}a>dir, 1992
Al-Muba>rak, Muh}ammad. Ni>za>m al-Isla>m: al-Mulk wa al-Daulah. Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1984
Nasrullah, Ahmad Fadhil. Celaka Orang yang Shalat. Yogyakarta: Target Press, 2001
Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press, 1985
Nawawi, Hadari. Kepemimpinan menurut Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993
Ni‘mah, Fu’a>d. Mulakhkhas} Qawa>’id al-Lugah al-‘Arabiyyah. Surabaya: Al-Hida>yah, t.t.
Al-Naisabu>ri>, Abu> al-H}usain Muslim bin al-H}ajjaj ibn Muslim al-Qusyairi> al-Ja>mi‘ al-S}ah}i>h}. Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Nawawi>, Yah}ya> bin Syaraf. S}ah}i>h} Muslim: Syarh} al-Ima>m al-Nawawi>. Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1983
Perry, Glenn E. “Caliph”, dalam The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, II. New York: Oxford University Press, 1995
Pulungan, J. Suyuthi. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
Rahardjo, M. Dawam. Ensiklopedi al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci. Jakarta: Paramadina, 1996
Rahman, Taufiq. Moralitas Pemimpin dalam Perspektif al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia, 1999
Rais,Muhammad Dhiauddin. Teori Politik Islam. Terj. Abdul Hayyie al-Kattam. Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Razak, Nasruddin. Dienul Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1993
Sachedina, Abdulaziz. “Imamah”, dalam The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, II. New York: Oxford University Press, 1995
Siddiqi, Abdul Hamid (rend.). Shahih Muslim: Arabic-English. Delhi: Adam Publisher and Distributors, 1996
Sjadzali, Munawir. Islam and Government Sistem : Teaching, History and Reflection. Jakarta: Indonesia-Nederland Cooperationin Islamic Studies (INIS), 1991
——- Islam: Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa. Jakarta: UI Press, 1993
Surachmad, Winarno. Pengantar Metodologi Ilmiah Dasar Metode dan Teknik. Bandung : Warsito, 1990
Syari’ati, Ali. Ummah dan Imamah. Terj. Afif Muhammad. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1989
S}a>lih, Muh}ammad ‘Adib. Tafsi>r al-Nus}u>s} fi> al-Fiqh} al-Isla>mi>. Beiru>t: al-Maktabah al-Isla>mi>, 1984
Al-Salami>. Muh}ammad bin ‘I>sa> Abu> ‘I>sa> al-Tirmiz|i>. Sunan al-Tirmiz|i>. Beiru>t: Da>r al-Ih}ya>’ al-Tura>s| al-’Arabi>, t.t.
Al-Siba>‘i>, Mus}t}afa>. al-Sunnah wa Maka>natuhu fi> al-Tasyri>‘ al-Isla>mi>. Beiru>t: al-Maktabah al-Isla>mi>, 1978
Al-Sulus, Ali Ahmad. Imamah dan Khalifah. Terj. Asmuni Sholihin Zamakhsyari. Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Al-Suyu>t}i>, Jala>l al-Di>n ‘Abdurrah}ma>n bin Abi> Bakr. al-Ja>mi‘ al-S{agi>r fi> Ah}a>di>s| al-Basyi>r al-Naz|i>r. T.k.: Da>r al-Fikr, t.t.
Thaha, Mahmud Muhammad. Shalat Perdamaian: Risalah Kebebasan Individu dan Keadilan Sosial. Terj. Khoiron Nahdliyyin. Yogyakarta : LKiS, 2001
Thahir, Lukman S. “Memahami Matan Hadis Melalui Pendekatan Hermenetik”, Hermeneia, Vol. 1/ No. 1, Januari-Juni 2002
Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1999
Tim Penterjemah al-Quran. al-Qur’an dan Terjemahnya. Madinah: Mujamma‘ Kha>dim al-Haramain al-Syari>fain al-Ma>lik Fahd li al-T}aba>‘ah al-Mus}h}af al-Syari>f, 1412 H.
Umari, Akram Ziaduddin. Masyarakat Madani. Terj. Mun’im A. Sirry. Jakarta: Gema Insani Press, 1999
Wensick, A.J. Mu‘jam al-Mufahras li> Alfa>z{ al-H{adi>>s| al-Nabawi>>. Leiden: E.J. Brill, 1967
Zahra, Abu (ed.). Politik Demi Tuhan: Nasionalisme Religius di Indonesia. Bandung: Pustaka Hidayah, 1999
Zainuddin, Muhadi dan Abdul Mustaqim. Studi Kepemimpinan Islam: Telaah Normatif dan Historis. Yogyakarta: al-Muhsin Press, 2001
#Skripsi
Ditegakkannya salat sebagai syarat larangan untuk menentang seorang pemimpin yang paling burukpun, tentu menjadi keganjalan dan pertanyaan: mengapa hanya karena pemimpin terburuk itu menegakkan salat, ia tidak boleh ditentang oleh rakyatnya? Namun itulah yang dinyatakan Nabi Muhammad SAW. dalam sabdanya sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat tentang sikap terhadap seburuk-buruk pemimpin tersebut. Padahal seburuk-buruk pemimpin yang dicirikan dalam hadis itu sebagai pemimpin yang dibenci dan dilaknat oleh rakyatnya serta begitu pula sebaliknya dengan sikapnya terhadap rakyat yang dipimpinnya, diragukan kemampuannya –jika dilihat dari kondisinya- dalam menunaikan amanatnya menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Hadis ini tentunya tidak bisa ditelan mentah-mentah (tekstual), tetapi harus diinterpretasi secara seksama untuk mengetahui, mengapa Nabi mensyaratkan adanya penegakan salat untuk larangan menentang kepada seburuk-buruk pemimpin, sehingga diperoleh suatu pemahaman yang tepat dan akhirnya menghasilkan pengamalan yang tepat pula.
Proses pemahaman hadis tersebut diawali dengan penelusuran hadis-hadis yang setema melalui metode penelusuran tema hadis atau lafaz hadis, yaitu kata awal hadis melalui kitab-kitab yang membantu penelusuran hadis, yaitu Mifta>h Kunu>z al-Sunnah, al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> dibantu dengan CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f, yang menghasilkan bahwa hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>.
Sebelum metode ma‘a>ni> al-H}adi>>s| diterapkan, hadis tersebut harus diteliti keotentikannya. Analisis keotentikan hadis dari segi sanad dan matan, menghasilkan kesimpulan bahwa hadis ini sahih. Penelitian selanjutnya adalah analisis matan meliputi kajian linguistik berupa kajian kata-kata kunci dalam matan, dan kajian historis kepemimpinan Nabi supaya dapat digeneralisasikan kandungan hadisnya. Analisis generalisasi menghasilkan makna universal bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
Makna universal dari hadis tersebut kemudian dikontekstualisasikan kepada realitas kekinian, yaitu pada realitas politik Islam dan Indonesia kekinian. Upaya kontekstualisasi ini menunjukkan bahwa kemunduran dan kekacauan yang terjadi di negara Islam termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dan para pejabat negara dalam menjalankan amanat rakyat yang merupakan kewajiban mereka. Keadilan dalam masyarakat belum direalisasikan dengan baik. Jika hukum dan keadilan tegakkan maka tentunya akan tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera, adil dan makmur, tidak ada pertentangan dari rakyat.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
NOTA DINAS PEMBIMBING ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
HALAMAN MOTTO iv
HALAMAN PERSEMBAHAN v
PEDOMAN TRANSLITERASI vi
ABSTRAK xi
KATA PENGANTAR xii
DAFTAR ISI xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 9
Tujuan dan Kegunaan Penelitian 10
Telaah Pustaka 10
Metode Penelitian 16
Sistematika Pembahasan 19
BAB II KONSEP KEPEMIMPINAN DAN SALAT 21
A. Konsep Kepemimpinan 21
B. Konsep Salat. 31
BAB III INTERPRETASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT 40
A. Redaksi Hadis-hadis tentang Seburuk-buruk Pemimpin Selama Menegakkan Salat 40
B. Kajian Otentisitas Hadis 46
1. Analisis Sanad 57
2. Analisis Matan 48
C. Pemaknaan Hadis 52
1. Kajian Konfirmatif 52
2. Kajian Tematik Komprehensif 54
3. Kajian Linguistik 57
4. Kajian Realitas Historis 61
5. Generalisasi Makna Hadis 66
BAB IV KONTEKSTUALISASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT TERHADAP REALITAS KEKINIAN 68
A. Kepemimpinan dalam Politik Islam 68
B. Fenomena Kepemimpinan dalam Dunia Politik Indonesia Kekinian 72
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 81
B. Saran-saran 82
C. Kata Penutup 82
DAFTAR PUSTAKA 83
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, selalu terdorong untuk hidup bermasyarakat atau berkelompok, dengan mengaktualisasikan dirinya untuk menemukan jati diri atau identitas masing-masing. Dalam proses ini, setiap orang membutuhkan bantuan dan partisipasi orang lain. Hal ini bukan untuk menjadi sama seperti orang lain, tetapi justru untuk menjadi pribadi yang berbeda dari yang lain.
Setiap orang apabila dibandingkan antara satu dengan yang lain, akan terlihat kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap orang memiliki keinginan, kehendak, kemauan, pikiran, pendapat, kebutuhan, sifat dan tingkah laku yang berbeda-beda. Dalam kondisi bervariasi yang bersifat kodrati ini, manusia dalam mewujudkan kehidupan bersama perlu saling mengenal dan saling menghargai, dan akhirnya perlu saling menolong.
Namun, di antara perbedaan tersebut terdapat kesamaan yang menjadi motivasi untuk membentuk suatu kelompok atau organisasi. Organisasi ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas dalam memanfaatkan kesamaannya itu sehingga mencapai tujuan bersama. Demi efisiensi kerja dalam upaya mencapai tujuan dan mempertahankan hidup bersama, diperlukan bentuk kerja kooperatif yang perlu diatur dan dipimpin. Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin dalam kelompok tersebut.
Al-Qur’an menunjukkan bahwa manusia dibebani tugas untuk memakmurkan bumi. Tugas yang disandangnya ini menempatkan setiap manusia sebagai pemimpin (khalifah). Setiap orang harus memimpin –dimulai dari- dirinya sendiri, dengan berbuat amal kebajikan bagi dirinya sendiri, orang lain (masyarakat dan lingkungan sekitarnya, baik yang bernyawa maupun tidak bernyawa) agar mencapai tujuan hidupnya berupa keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat kelak. Setiap manusia harus mengendalikan dirinya baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun sebagai makhluk Allah yang memikul kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas segala tingkah laku dan perbuatannya selama hidup di muka bumi.
Dalam masalah kepemimpinan, Nabi Muhammad SAW. menyatakan :
Ketahuilah, bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap pimpinannya itu. Maka imam adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap pimpinannya (rakyatnya). Seorang lelaki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab terhadap mereka. Seorang istri (wanita) adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadapnya. sedangkan seorang hamba (budak) adalah pemimpin dalam menjaga harta tuannya dan bertanggung jawab terhadapnya. Ketahuilah, kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian bertanggung jawab terhadap pimpinannya.
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa dalam posisi dan status apapun juga, manusia sebagai pribadi maupun sebagai umat, tanggung jawab sebagai pemimpin tidak dapat dielakkan. Apabila tanggung jawab ini ditunaikan, maka akan menjadikannya sebagai orang-orang yang beruntung. Namun sebaliknya, apabila diabaikan, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.
Tanggung jawab ini akan semakin berat, apabila seseorang menjadi pemimpin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab ini menjadi berat, karena hakikat kepemimpinannya memiliki dua dimensi. Pertama adalah pertanggungjawaban yang harus disampaikan pada orang-orang yang dipimpinnya. Kedua adalah pertanggungjawabannya kepada Allah tentang kesungguhan dan kemampuannya dalam mengikuti serta menjalankan petunjuk Allah dan keteladanan Nabi Muhammad dalam memimpin. Dua dimensi ini akan berpadu menjadi satu kesatuan, apabila tanggung jawab yang kedua tersebut telah ditunaikan secara baik semata-mata karena Allah SWT., maka secara pasti dimensi pertama juga terpenuhi. Dengan demikian, jelas bahwa kepemimpinan berkenaan dengan hubungan vertikal dengan Tuhan (h}abl min Alla>h) dan hubungan secara horizontal dengan sesamanya (h}abl min al-na>s).
Sosok pemimpin yang bisa memenuhi dua dimensi inilah yang diharapkan ada pada setiap pemimpin pada wilayah terkecil hingga terbesar, yaitu sebuah negara. Namun kenyataan yang terjadi, tidak semua pemimpin mampu memenuhinya. Ada pemimpin yang baik, pemimpin yang buruk bahkan ada pula pemimpin yang abnormal.
Kepemimpinan dalam dunia Islam dikenal dalam beberapa istilah, khila>fah, ima>mah, ima>rah, wila>yah, sulta>n, mulk dan ri’a>sah. Di antara para ulama, ada yang menyamakan istilah-istilah ini dan ada pula yang membedakannya. Dalam menyebut pemimpin dalam pemerintahan (kepala negara), istilah khalifah, imam dan amir yang sering digunakan.
Masalah kepemimpinan dalam Islam merupakan masalah penting dan menarik. Perselisihan terbesar di kalangan umat Islam yang terjadi pasca wafatnya Nabi SAW. adalah dilatarbelakangi oleh masalah ini. Perselisihan masalah kepemimpinan ini telah mengakibatkan pertumpahan darah dalam Islam yang belum pernah terjadi sebelumnya. Masing-masing pihak yang berseteru saat itu mengaku bahwasanya orang pilihan dari golongannyalah yang berhak menduduki kursi kepemimpinan umat Islam.
Seorang pemimpin adalah tampuk kekuasaan. Pemimpinlah yang memerintah dan memutuskan segala perkara yang berada dalam wilayahnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila di antara mereka baik secara individu maupun golongan saling berebut tahta tersebut. Namun tidak semua dari mereka mempunyai niat baik dalam hal ini. Mereka yang berniat busuk hanya ingin memerintah sesuka hati demi memuaskan hawa nafsu mereka yang tidak pernah habis. Akibatnya, rakyat yang dipimpinlah menjadi “korban tak berdosa”.
Salah satu hadis sahih riwayat Muslim yang membicarakan tentang kepemimpinan dalam pemerintahan (al-Ima>rah) dan menyebut pemimpin dengan istilah ima>m (A’immah), menyatakan bahwa Nabi Muhammad menyebutkan ciri-ciri seorang pemimpin yang baik dan yang buruk. Redaksi hadis ini adalah sebagai berikut.
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ وَهُوَ رُزَيْقُ بْنُ حَيَّانَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَة.ٍ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Da>wud bin Rusyaid bahwa: telah bercerita kepada kami al-Wali>d yakni Ibnu Muslim bahwa: telah bercerita kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazi>d bin Jabi>r bahwa: seorang budak dari Bani Faza>rah yang bernama Ruzaiq bin H{ayya>n telah memberitahukan kepadaku bahwasanya ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah putra paman ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar Rasululluh SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka pun melaknatmu.” Mereka (yang hadir saat itu) berkata: “Wahai Nabi, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan buruknya tersebut saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya.
Hadis di atas secara implisit menyebutkan bahwa seorang pemimpin dapat dikatakan baik jika mampu menciptakan suasana saling mendukung antara kedua belah pihak yaitu antara pemimpin dan yang dipimpin yang didasari oleh perasaan saling mencintai dan menyayangi. Suasana seperti ini dapat menjadi modal awal yang sangat berpengaruh positif dalam mewujudkan tujuan bersama.
Sebaliknya, seorang pemimpin dapat dikatakan sebagai pemimpin yang buruk, jika suasana yang terbangun di masa kepemimpinannya bernuansa negatif, yaitu rasa saling membenci bahkan melaknat. Kondisi demikian tentunya dapat menimbulkan efek negatif dalam proses perjalanan roda kepemimpinannya yang dapat merugikan salah satu bahkan kedua belah pihak, yaitu ketertindasan yang biasanya terjadi pada kalangan rakyat yang dipimpin.
Pernyataan Nabi dalam tentang kriteria seburuk-buruk pemimpin tentu wajar jika ditanggapi dengan pertanyaan oleh para sahabat: apakah mereka boleh menumbangkan seburuk-buruk pemimpin yang dimaksud Nabi. Yang menjadi persoalan adalah jawaban Nabi atas pertanyaan ini yaitu kata “tidak” yang diikuti dengan syarat bahwa pemimpin tadi masih menegakkan (mendirikan) salat. Hal ini menandakan bahwa pemimpin tersebut masih berhak untuk ditaati. Mengapa Nabi mensyaratkan adanya penegakan salat untuk menentukan apakah pemimpin yang buruk tersebut boleh ditentang (ditumbangkan) atau tidak ? Dalam pernyataan Nabi itu tentu mengandung makna mendalam mengenai hubungan antara kepemimpinan seseorang dengan salat ? Lalu apakah makna tersebut ? Padahal seorang pemimpin yang membenci bahkan melaknat rakyatnya dan begitupun sebaliknya dengan sikap rakyat terhadapnya, sangat tipis kemungkinannya untuk bersedia dan mampu menciptakan kestabilan dan kesejahteraan rakyatnya. Apakah salat dalam hal ini merupakan simbol dari seorang pemimpin yang baik ?
Makna atau maksud sesungguhnya yang ditemukan dari sabda Nabi ini, diharapkan dapat memberi pedoman dan arahan bagi kepemimpinan umat Islam untuk masa kini dan masa yang akan datang. Sesuatu yang sangat mungkin terjadi bahwa kemunduran umat Islam –sejak Abad Pertengahan- disebabkan oleh kemunduran dalam hal kepemimpinan akibat kesalahpahaman dalam memahami bagaimana sikap dan pribadi seorang pemimpin yang dimaksud oleh Nabi sebagai suri tauladan terbaik bagi umat Islam.
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an sekaligus penjelas al-Qur’an yang dapat menjadi pegangan hidup umat manusia khususnya umat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seorang Nabi tidak mungkin mengatakan sesuatu, yaitu memerintah ataupun melarang sesuatu tanpa ada tujuannya. Semua pernyataan beliau pasti mempunyai alasan dan tidak terlepas dari faktor situasi sosio-historis yang ada pada masyarakat masa Nabi. Dengan demikian, hadis tersebut harus diinterpretasi untuk memperoleh petunjuk Tuhan yang tersembunyi dalam sabda Nabi secara tepat. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan berkenaan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat di atas harus ditemukan jawabannya, sehingga kesamaran yang dapat menyebabkan perselisihan karena kesalahpahaman dalam interpretasi teks agama di antara umat Islam menjadi jelas dan permasalahan dapat teratasi.
Permasalahan sebenarnya tidak berhenti sampai pemahaman matan hadis saja, namun akan berlanjut ketika normativitas hadis harus dihadapkan dengan realitas dan tuntutan historisitas perkembangan zaman. Masalah ini akan bertambah karena sebuah teks atau matan hadis bukanlah sebuah narasi yang berbicara dalam ruang hampa sejarah, vacum historis , melainkan di balik sebuah teks atau matan sesungguhnya terdapat sekian banyak variabel serta gagasan yang tersembunyi yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin memahami dan merekonstruksi makna sebuah hadis sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan humanitas kontemporer.
Jika dihadapkan dengan kondisi kekinian, yaitu pada realitas kepemimpinan yang terjadi dalam masyarakat, bagaimana kontekstualisasi hadis tersebut ? Ketika ada pemimpin yang berkualitas baik, sedikit baik, ada pemimpin buruk, sedikit buruk bahkan pemimpin abnormal yang sakit secara sosial –yang egoistis, overkompensatoris, sadistis, maha serakah, kejam, merajalela, neurotis, koruptif- dan pasti akan menyebarkan penyakitnya serta menimbulkan banyak kepedihan dan kesengsaraan di kalangan luas, bagaimana konsekuensi yang terjadi jika dilihat melalui “kacamata” hadis ini ? Terlebih lagi melihat jumlah pemimpin abnormal ini semakin meningkat pada zaman sekarang terutama di Indonesia. Upaya kontekstualisasi ini dilakukan untuk menghidupkan kembali “ruh” hadis dalam segala dimensi ruang dan waktu dalam kehidupan manusia, sehingga benar-benar menjadi rah}matan li al-’a>lami>n,| bukan hanya sekedar goresan tinta di atas kumpulan kertas yang hanya memenuhi koleksi perpustakaan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ?
2. Bagaimana hubungan antara kepemimpinan dan salat yang dimaksud dalam hadis tersebut ?
3. Bagaimana kontekstualisasi hadis terhadap realitas kekinian ?
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat, mengetahui hubungan antara kepemimpinan dan salat yang dimaksud hadis serta untuk mengetahui kontekstualisasi hadis itu terhadap realitas kekinian.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah memberi pengertian kepada masyarakat Islam tentang bagaimana seharusnya ihwal seorang pemimpin dan yang dipimpin (rakyat) yang sesuai dengan ajaran Islam yang disampaikan melalui hadis Nabi. Di samping itu, penelitian ini diadakan untuk menambah khazanah keilmuan terutama di bidang Ma’a>ni> al-H}adi>s|.
Telaah Pustaka
Pembahasan tentang kepemimpinan dan salat memang cukup banyak. Namun, mayoritas dari tulisan-tulisan yang ada membahasnya secara terpisah. Adapun tulisan yang mengkajinya secara bersamaan, penyajian dalam pembahasan terlalu singkat dan kurang memadai.
Tulisan-tulisan tentang masalah kepemimpinan yang ditemukan, mayoritas membahas kepemimpinan dalam pemerintahan sebagai bagian dalam masalah negara. Masalah kepemimpinan yang diangkat dalam tulisan-tulisan ini dibahas secara umum saja. Berikut tulisan-tulisan yang membahas masalah kepemimpinan dan salat.
Al-Nawawi>, dalam kitab syarahnya terhadap S}ah}i>h} Muslim, membahas hadis yang diteliti ini. Namun pembahasannya lebih mengarah kepada penjelasan sanad. Adapun pada penjelasan matannya, al-Nawawi hanya mengartikan kata yus}allu>na dengan doa. Jika dibandingkan dengan penjelasan hadis yang diberikan oleh Imam Muslim sendiri dalam kitab S}ah}i>h}-nya, maka penjelasan Imam Muslim lebih lengkap.
Karya Ali Ahmad al-Sulus yang berjudul Imamah dan Khilafah, memaparkan pemikiran-pemikiran tentang konsep Imamah dan khilafah menurut Jumhur dan berbagai madzhab Islam serta perspektif al-Qur’an dan al-Sunnah terhadap masalah ini. Tidak terdapat pembahasan tentang kepemimpinan berdasarkan pemahaman hadis yang diteliti ini.
Sedangkan dalam Imamah dan Khilafah karya Murtadha Muthahhari memaparkan konsep imam dan khalifah yang cenderung berorientasi kepada ajaran Syi’ah. Menurut Syi’ah, kedudukan imam dan khalifah umat Islam hanya diberikan kepada Ali dan keturunannya berdasarkan hadis S|aqalain, dan mereka maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan).
Al-Muba>rak dalam tulisannya yang berjudul Ni>za>m al-Isla>m: al-Mulk wa al-Daulah menguraikan beberapa prinsip dan dasar Islam tentang pemerintahan dan pendirian negara berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Di dalamnya juga mengulas masalah pemimpin pemerintahan.
Dalam buku Islam and Government Sistem: Teaching, History and Reflection yang ditulis oleh Munawir Sjadzali, membahas tentang hubungan antara Islam dan struktur negara (politik) yaitu pemerintahan dengan menengok bagaimana kepemimpinan dalam pemerintahan pada masa Nabi SAW., Khulafa>’ al-Ra>syidi>n dan sesudahnya. Selain itu, buku ini membahas tokoh-tokoh ulama dan pemikirannya dalam masalah kepemimpinan dari zaman klasik hingga kontemporer.
Sedangkan dalam Islam and Development : A Politico-Religious Response”yang merupakan kumpulan tulisan-tulisan oleh Sri Mulyati dkk. mengetengahkan berbagai pemikiran tokoh-tokoh Islam tentang negara, politik dan perkembangan pergerakan-pergerakan di dunia dan di Indonesia.
Zainal Abidin Ahmad dalam tulisannya Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam al-Ghazali, mengetengahkan teori-teori dan konsepsi-konsepsi kenegaraan menurut Imam al-Gazali yang bernuansa tasawuf. Dalam tulisan ini, hadis yang diteliti ini tercantum, namun dengan redaksi yang tidak lengkap disertai penjelasan hadis yang minim.
Adapun Fuad Mohammad Fachruddin dalam tulisannya Pemikiran Politik Islam sedikit menyinggung masalah hubungan antara salat dan negara. Namun pembahasannya terlalu singkat dan hal inipun ditempatkan pada bab Pendahuluan tulisannya. Dalam pembahasan juga tidak menyinggung hadis yang diteliti ini.
Ihwanuddin dalam skripsinya yang berjudul “Konsepsi Kepemimpinan dalam Sahih al-Bukhari : Kajian atas Sanad dan Matan Hadis” mengetengahkan pembahasan konsep kepemimpinan dari hadis-hadis tentang kepemimpinan yang terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Bukha>ri>. Pembahasan ini meliputi penelitian terhadap sanad dan matan hadis. Ihwanuddin menyatakan bahwa hadis-hadis tersebut sahih baik sanad maupun matannya. Sedangkan kandungan dalam matannya mengindikasikan bahwa rakyat harus taat kepada pemimpinnya dalam hal kebajikan dan amar ma’ruf. Apabila terdapat hal yang tidak menyenangkan dalam kepemimpinannya, maka rakyat harus bersabar tanpa membangkang.
Sedangkan Hendrik Imran dalam skripsinya “Hadis-hadis tentang Kepemimpinan dari Suku Quraisy : Studi Kritik Sanad dan Matan” membahas validitas hadis berdasarkan sanad dan matannya, serta bagaimana makna yang dikandung hadis. Dalam pembahasannya ditemukan bahwa kepemimpinan dari suku Quraisy sama sekali tidak dimaksudkan sebagai syarat mutlak bagi jabatan pimpinan negara yang diterapkan oleh Nabi SAW. dan mengikat kepada umat secara permanen.
Hadari Nawawi dalam bukunya Kepemimpinan Menurut Islam hanya membahas masalah kepemimpinan Islam secara umum. Sedangkan Muhadi Zainuddin dan Abdul Mustaqim dalam karyanya Studi Kepemimpinan Islam : Telaah Normatif dan Historis membahas pengertian kepemimpinan menurut kacamata al-Qur’an dan hadis dan memahami konsep kepemimpinan melalui sejarah Islam yaitu mulai kepemimpinan Nabi SAW., Khulafa>’ al-Ra>syidi>n hingga Daulah Abbasiyyah.
Tulisan-tulisan di atas merupakan tulisan yang membahas masalah kepemimpinan. Adapun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan salat adalah sebagai berikut.
Psikologi Shalat yang merupakan karya Sentot Haryanto membahas salat dari segi sejarahnya, yaitu peristiwa Isra’ Mi’raj yang pada saat itu kewajiban melaksanakan salat bagi umat Islam langsung disampaikan Allah kepada Nabi SAW. tanpa adanya perantara. Salat juga dibahas dari segi psikologis dan religiusnya. Dalam pembahasan ini dikatakan bahwa salat sangat berpengaruh positif bagi jiwa dan raga pelakunya serta mampu membentuk manusia yang bersih. Buku ini memaparkan pula bahwa di balik salat berjama’ah mengandung keistimewaan terutama dalam terapi lingkungan dan kebersamaan.
Mahmud Muhammad Thaha dalam bukunya Salat Perdamaian : Risalah Kebebasan Individu dan Keadilan Sosial membahas salat melalui pendekatan sufistik. Bagi Mahmud, salat bukanlah sekedar gerakan, tapi juga pengetahuan dan sikap. Kedamaian di hati diwujudkan melalui salat yang benar, sadar dan dewasa. Kedamaian di masyarakat pun diwujudkan melalui salat. Salat adalah refleksi, pengoyakan selubung yang menutupi mata dan hati. Implikasi dari pembahasan ini adalah untuk mewujudkan Islam yang hanif, toleran dan damai.
Casmini dalam artikelnya berjudul “Keistimewaan Salat Ditinjau dari Aspek Psikologi dan Agama” mengungkapkan bahwa salat selain menjadi barometer ketaatan dan penginsyafan seorang hamba pada Sang Khalik, juga mempunyai keistimewaan, yaitu pada peristiwa Isra’ Mi’raj disampaikan perintah Allah kepada Nabi secara langsung tentang kewajiban salat bagi kaum muslimin, dan keistimewaan salat dalam melindungi jiwa agar senantiasa bersih dan suci.
Ahmad Fadhil Nasrullah dalam bukunya Celaka Orang yang Salat hanya memaparkan penafsirannya tentang ayat-ayat al-Qur’an dalam surat al-Ma’un terutama pada ayat yang menyatakan : “celakalah orang-orang yang salat”.
Tulisan-tulisan tentang kepemimpinan dan salat yang dikemukakan di atas tidak ada yang mengupas masalah kepemimpinan yang dikaitkan dengan salat secara khusus, terlebih lagi penelitian atas hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin selama menegakkan salat. Adapun sejauh pengamatan penulis, penelitian tentang korelasi antara kepemimpinan dan salat yang merupakan sebuah kajian ma‘a>ni> al-h}adi>s| terhadap hadis yang bersangkutan belum diadakan. Oleh karena itu, penelitian ini perlu diadakan dan tulisan inilah sebagai realisasinya.
Metode Penelitian
Metode merupakan upaya agar kegiatan penelitian dapat dilakukan secara optimal. Berikut penulis paparkan metode yang digunakan dalam penelitian ini.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis seperti buku atau kitab yang berkenaan dengan topik pembahasan, sehingga dapat diperoleh data-data yang jelas.
Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yaitu data yang telah terkumpul diolah kemudian diuraikan secara obyektif untuk dianalisis secara konseptual dengan menggunakan metode ma‘a>ni> al-h}adi>s|, yakni pemaknaan dan interpretasi terhadap matan hadis dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengannya.
Teknik Pengumpulan Data
Oleh karena jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah mengkaji dan menelaah berbagai kitab hadis, kitab syarah, kitab ilmu hadis, buku, artikel dan sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini, baik yang bersifat primer maupun sekunder.
Sumber Data
Setelah ditelusuri dalam kitab-kitab hadis dengan menggunakan kitab Mifta>h Kunu>z al-Sunnah melalui tema hadis dan al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> melalui kata-kata dalam matan hadis dan dibantu penelusuran hadis melalui CD Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f dengan metode penelusuran lewat topik atau tema hadis dan penelusuran lewat kata awal dalam matan hadis, hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin selama menegakkan salat terdapat dalam kitab S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>. Dengan demikian, sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketiga kitab ini. Sedangkan sumber data sekunder adalah kitab-kitab hadis dan syarah hadis, buku, artikel dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dan relevan dengan topik yang dibahas, untuk membantu dalam pemahaman hadis dan kontekstualisasinya.
Analisis Data
Data-data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data yang masih mentah. Oleh karena itu, perlu diadakan analisis terhadap data-data tersebut. Dalam menganalisis data ini, langkah-langkah yang diambil penulis adalah sebagai berikut.
a. Kritik Historis, yaitu analisis keotentikan hadis untuk menentukan validitas dan otentisitas hadis dari segi sanad dan matan dengan menggunakan kaedah kesahihan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
b. Kritik Eidetis, yaitu berupa proses pemahaman yang memuat tiga langkah utama:
1) Analisis matan, yaitu menjelaskan makna hadis setelah ditetapkan derajat otentisitas hadis yang meliputi tiga tahap.
a) Kajian konfirmatif terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang relevan dengan tema hadis, untuk memperoleh petunjuk di dalamnya.
b) Kajian Tematik Komprehensif, yakni mempertimbangkan hadis-hadis lain yang memiliki tema yang relevan dengan tema hadis yang bersangkutan, dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
c) Kajian linguistik, berupa kajian terhadap teks hadis dengan menggunakan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab, misalnya menyangkut bentuk kata dan arti kata.
2) Analisis realitas historis. Dalam tahapan ini, makna atau arti suatu pernyataan dipahami dengan melakukan kajian atas realitas, situasi atau problema historis ketika pernyataan sebuah hadis muncul, baik situasi makro maupun mikro.
3) Analisis Generalisasi, yaitu analisis untuk menangkap makna universal yang tercakup dalam hadis.
c. Kritik Praksis, yaitu menganalisis perubahan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi ke dalam realitas kehidupan saat ini, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan. Analisis tahap ini juga dikenal dengan nama kontekstualisasi hadis (proyeksi hadis) terhadap realitas kekinian.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini dimulai dengan Bab I yaitu Pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bab ini digunakan sebagai pedoman, acuan dan arahan sekaligus target penelitian, agar penelitian dapat terlaksana secara terarah dan pembahasannya tidak melebar.
Sedangkan pada Bab II dibahas masalah tentang konsep kepemimpinan dan salat. Pembahasan ini mengulas pengertian tentang kepemimpinan dan salat, yang akan memberi gambaran tentang topik kepemimpinan dan salat, sebagai pegangan sebelum memasuki pembahasan berikutnya di Bab III.
Pembahasan pada Bab III berupa interpretasi hadis sehingga kandungan hadis dapat dipahami secara tepat. Pembahasan ini meliputi tinjauan redaksional hadis-hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat. Dilanjutkan pada analisis keotentikan hadis dari segi sanad dan matan, analisis matan hadis meliputi kajian konfirmatif, kajian tematik-komprehensif, kajian linguistik dan kajian realitas-historis, dan diakhiri dengan generalisasi kandungan hadis.
Bab IV mengemukakan kontekstualisasi hadis terhadap realitas kekinian, yaitu berupa analisis perubahan makna hadis yang diperoleh dari generalisasi makna hadis ke dalam realitas kehidupan saat ini, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika politik dan kemasyarakatan.
Pembahasan dalam penelitian ini diakhiri dengan Bab V yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang dihasilkan merupakan jawaban atas rumusan masalah yang dikemukakan penulis pada Bab I.
BAB II
KONSEP KEPEMIMPINAN DAN SALAT
Konsep Kepemimpinan
Pengertian Kepemimpinan secara Umum
Kepemimpinan (leadership) adalah kegiatan manusia dalam kehidupan. Secara etimologi, kepemimpinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pimpin” yang jika mendapat awalan “me” menjadi “memimpin” yang berarti menuntun, menunjukkan jalan dan membimbing. Perkataan lain yang sama pengertiannya adalah mengetuai, mengepalai, memandu dan melatih dalam arti mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri. Adapun pemimpin berarti orang yang memimpin atau mengetuai atau mengepalai. Sedang kepemimpinan menunjukkan pada semua perihal dalam memimpin, termasuk kegiatannya.
Kepemimpinan adalah masalah relasi dan pengaruh antara pemimpin dan yang dipimpin. Kepemimpinan tersebut muncul dan berkembang sebagai hasil dari interaksi otomatis di antara pemimpin dan individu-individu yang dipimpin (ada relasi inter-personal). Kepemimpinan ini bisa berfungsi atas dasar kekuasaan pemimpin untuk mengajak, mempengaruhi dan menggerakkan orang lain guna melakukan sesuatu demi pencapaian satu tujuan tertentu. Dengan demikian, pemimpin tersebut ada apabila terdapat satu kelompok atau satu organisasi.
Sebenarnya kepemimpinan merupakan cabang dari ilmu administrasi , khususnya ilmu administrasi negara. Ilmu administrasi adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial, dan merupakan salah satu perkembangan dari filsafat. Sedang inti dari administrasi adalah manajemen . Dalam kaitannya dengan administrasi dan manajemen, pemimpinlah yang menggerakkan semua sumber-sumber manusia, sumber daya alam, sarana, dana dan waktu secara efektif-efisien serta terpadu dalam proses manajemen dalam suatu kelompok atau organisasi.. Keberhasilan suatu organisasi atau kelompok dalam mencapai tujuan yang ingin diraih, bergantung pada kepemimpinan seorang pemimpin. Jadi kepemimpian menduduki fungsi kardinal dan sentral dalam organisasi, manajemen maupun administrasi.
Konsep Kepemimpinan dalam Islam
Istilah Kepemimpinan dalam Islam ada beberapa bentuk, yaitu khila>fah, ima>mah, ima>rah, wila>yah, sulta>n, mulk dan ri’a>sah. Setiap istilah ini mengandung arti kepemimpinan secara umum. Namun istilah yang sering digunakan dalam konteks kepemimpinan pemerintahan dan kenegaraan, yaitu Khila>fah, ima>mah dan ima>rah. Oleh karena itu, pembahasan kepemimpinan dalam Islam akan diwakili oleh ketiga istilah ini.
Khila>fah
Kata khila>fah berasal dari kata khalafa-yakhlifu-khalfun yang berarti al-‘aud} atau al-balad yakni mengganti, yang pada mulanya berarti belakang. Adapun pelakunya yaitu orang yang mengganti disebut khali>fah dengan bentuk jamak khulafa>’ yang berarti wakil, pengganti dan penguasa.
Kata khali>fah sering diartikan sebagai pengganti, karena orang yang menggantikan datang sesudah orang yang digantikan dan ia menempati tempat dan kedudukan orang tersebut. Khali>fah juga bisa berarti seseorang yang diberi wewenang untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan orang memberi wewenang. Menurut al-Ragi>b al-Asfah}a>ni>, arti “menggantikan yang lain” yang dikandung kata khali>fah berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik orang yang digantikannya itu bersamanya atau tidak.
Istilah ini di satu pihak, dipahami sebagai kepala negara dalam pemerintahan dan kerajaan Islam di masa lalu, yang dalam konteks kerajaan pengertiannya sama dengan kata sultan. Di lain pihak, cukup dikenal pula pengertiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi yang mempunyai dua pengertian. Pertama, wakil Tuhan yang diwujudkan dalam jabatan sultan atau kepala negara. Kedua, fungsi manusia itu sendiri di muka bumi, sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Menurut M. Dawam Rahardjo, istilah khali>fah dalam al-Qur’an mempunyai tiga makna. Pertama, Adam yang merupakan simbol manusia sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa manusia berfungsi sebagai khalifah dalam kehidupan. Kedua, khali>fah berarti pula generasi penerus atau generasi pengganti; fungsi khali>fah diemban secara kolektif oleh suatu generasi. Ketiga, khali>fah adalah kepala negara atau pemerintahan.
Khila>fah sebagai turunan dari kata khali>fah, menurut Abu> al-A‘la> al-Maudu>di>, merupakan teori Islam tentang negara dan pemerintahan. Adapun menurut Ibnu Khald{u>n dalam bukunya Muqaddimah, khila>fah adalah kepemimpinan. Istilah ini berubah menjadi pemerintahan berdasarkan kedaulatan. Khila>fah ini masih bersifat pribadi, sedangkan pemerintahan adalah kepemimpinan yang telah melembaga ke dalam suatu sistem kedaulatan.
Menurut Imam Baid{a>wi> al-Mawardi> dan Ibnu Khald{u>n, khila>fah adalah lembaga yang mengganti fungsi pembuat hukum, melaksanakan undang-undang berdasarkan hukum Islam dan mengurus masalah-masalah agama dan dunia. Menurut al-Mawardi>, khila>fah atau ima>mah berfungsi mengganti peranan kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia.
Posisi khila>fah ini mempunyai implikasi moral untuk berusaha menciptakan kesejahteraan hidup bersama berdasarkan prinsip persamaan dan keadilan. Kepemimpinan dan kekuasaan harus tetap diletakkan dalam rangka menjaga eksistensi manusia yang bersifat sementara.
Menurut Bernard Lewis, istilah ini pertama kali muncul di Arabia pra-Islam dalam suatu prasasti Arab abad ke-6 Masehi. Dalam prasasti tersebut, kata khali>fah tampaknya menunjuk kepada semacam raja muda atau letnan yang bertindak sebagai wakil pemilik kedaulatan yang berada di tempat lain. Sedangkan setelah Islam datang, istilah ini pertama kali digunakan ketika Abu> Bakr yang menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad. Dalam pidato inagurasinya, Abu> Bakr menyebut dirinya sebagai Khali>fah Rasu>lulla>h yang berarti pengganti Rasulullah. Menurut Aziz Ahmad, istilah ini sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas kenabian yaitu meneruskan misi-misi kenabian.
Khila>fah dalam perspektif politik Sunni> didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elit politik (ijma’) dan pemberian legitimasi (baiat). Karenanya, setiap pemilihan pemimpin Islam, cara yang digunakan adalah dengan memilih pemimpin yang ditetapkan oleh elit politik, setelah itu baru dilegitimasi oleh rakyatnya. Cara demikian menurut Harun nasution, menunjukkan bahwa khila>fah bukan merupakan bentuk kerajaan, tetapi lebih cenderung pada bentuk republik, yaitu kepala negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun temurun.
Dalam masalah khila>fah, terdapat tiga teori utama, yaitu pendapat pertama menyatakan bahwa pembentukan khila>fah ini wajib hukumnya berdasarkan syari’ah atau berdasarkan wahyu. Para ahli fiqh Sunni, antara lain Teolog Abu> H}asan al-Asy‘ari>, berpendapat bahwa khila>fah ini wajib karena wahyu dan ijma’ para sahabat. Pendapat kedua, antara lain dikemukakan oleh al-Mawardi>, mengatakan bahwa mendirikan sebuah khila>fah hukumnya fardu kifayah atau wajib kolektif berdasarkan ijma’ atau konsensus. Al-Gazali> mengatakan bahwa khila>fah ini merupakan wajib syar’i berdasarkan ijma’. Teori terakhir adalah pendapat kaum Mu‘tazilah yang mengatakan bahwa pembentukan khila>fah ini memang wajib berdasarkan pertimbangan akal.
Ima>mah
Ima>mah berasal dari akar kata amma-yaummu-ammun yang berarti ¬al-qas}du yaitu sengaja, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Ima>mah di sini berarti perihal memimpin. Sedangkan kata ima>m merupakan bentuk ism fa>’il yang berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat. Bentuk jamak dari kata ima>m adalah a’immah.
Ima>m juga berarti bangunan benang yang diletakkan di atas bangunan, ketika membangun, untuk memelihara kelurusannya. Kata ini juga berarti orang yang menggiring unta walaupun ia berada di belakangnya.
Dalam al-Qur’an, kata ima>m dapat berarti orang yang memimpin suatu kaum yang berada di jalan lurus, seperti dalam surat al-Furq}a>n (25) ayat 74 dan al-Baqarah (2) ayat 124. Kata ini juga bisa berarti orang yang memimpin di jalan kesesatan, seperti yang ditunjukkan dalam surat al-Taubah ayat 12 dan al-Qas}as} (28) ayat 41. Namun lepas dari semua arti ini, secara umum dapat dikatakan bahwa ima>m adalah seorang yang dapat dijadikan teladan yang di atas pundaknya terletak tanggung jawab untuk meneruskan misi Nabi SAW. dalam menjaga agama dan mengelola serta mengatur urusan negara.
Term ima>mah sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Al-Mawardi> mengatakan bahwa ima>m adalah khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Ia memberi pengertian ima>mah sebagai lembaga yang dibentuk untuk menggantikan Nabi dalam tugasnya menjaga agama dan mengatur dunia. Sebagai tokoh perumus konsep ima>mah, ia menggagas perlunya ima>mah, dengan alasan, pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Kedua, berdasarkan kepada surat al-Nisa>’ (4) ayat 59, dan kata uli> al-amr menurutnya adalah ima>mah.
Adapun Taqiyuddi>n al-Nabh}a>ni> menyamakan ima>mah dengan khila>fah. Menurutnya, khila>fah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Adapun al-Taftaza>ni> menganggap ima>mah dan Khila>fah adalah kepemimpinan umum dalam mengurus urusan dunia dan masalah agama.
Menurut Ibnu Khald}un, ima>mah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat yang merujuk padanya. Oleh karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Adapun penamaan sebagai imam untuk menyerupakannya dengan imam salat adalah dalam hal bahwa keduanya diikuti dan dicontoh.
Pada dasarnya teori ima>mah lebih banyak berkembang di lingkungan Syi’ah daripada lingkungan Sunni. Dalam lingkungan Syi’ah, ima>mah menekankan dua rukun, yaitu kekuasaan ima>m (wila>yah) dan kesucian ima>m (‘ismah). Kalangan Syi’ah menganggap ima>mah adalah kepemimpinan agama dan politik bagi komunitas muslim setelah wafatnya Nabi, yang jabatan ini dipegang oleh Ali> bin Abi> T{a>lib dan keturunannya, dan mereka maksum.
Istilah ini muncul pertama kali dalam pemikiran politik Islam tentang kenegaraan yaitu setelah Nabi SAW. wafat pada tahun 632 M. Konsep ini kemudian berkembang menjadi pemimpin dalam salat , dan –setelah diperluas lingkupnya- berarti pemimpin religio-politik (religious-political leadership) seluruh komunitas Muslim, dengan tugas yang diembankan Tuhan kepadanya, yaitu memimpin komunitas tersebut memenuhi perintah-perintah-Nya.
Menurut Ali Syariati, tidak mungkin ada ummah tanpa ima>mah. Ima>mah tampak dalam sikap sempurna pada saat seseorang dipilih karena mampu menguasai massa dan menjaga mereka dalam stabilitas dan ketenangan, melindungi mereka dari ancaman, penyakit dan bahaya, sesuai dengan asas dan peradaban ideologis, sosial dan keyakinan untuk menggiring massa dan pemikiran mereka menuju bentuk ideal. Dalam pemikirannya mengenai ima>mah dan khila>fah, Ali syariati menganggap khila>fah cenderung ke arah politik dan jabatan, sedangkan ima>mah cenderung mengarah ke sifat dan agama.
Ima>rah
Ima>rah berakar kata dari amara-ya’muru-amrun yang berarti memerintah, lawan kata dari melarang. Pelakunya disebut ami>r yang berarti pangeran, putra mahkota, raja (al-ma>lik), kepala atau pemimpin (al-ra’i>s), penguasa (wa>li>). Selain itu juga bisa berarti penuntun atau penunjuk orang buta, dan tetangga. Adapun bentuk jamaknya adalah Umara>’.
Kata amara muncul berkali-kali dalam al-Qur’an dan naskah-naskah awal lainnya dalam pengertian “wewenang” dan “perintah”. Seseorang yang memegang komando atau menduduki suatu jawaban dengan wewenang tertentu disebut s}a>h}ib al-amr, sedangkan pemegang amr tertinggi adalah ami>r.
Pada masa-masa akhir Abad Pertengahan, kata sifat ami>ri> sering digunakan dalam pengertian “hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan atau administrasi”. Sementara itu, di Imperium Turki, bentuk singkat kata ini adalah miri, dengan terjemahan bahasa Turkinya adalah beylik, menjadi kata yang umum digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, publik atau resmi. Kata miri juga digunakan untuk menunjukkan perbendaharaan kekayaan negara, kantor-kantor perdagangan pemerintah dan barang-barang milik pemerintah pada umumnya.
Seorang ami>r adalah seorang yang memerintah, seorang komandan militer, seorang gubenur provinsi atau –ketika posisi kekuasaan diperoleh atas dasar keturunan- seorang putra mahkota. Sebutan ini adalah sebutan yang diinginkan oleh berbagai macam penguasa yang lebih rendah tingkatannya, yang tampil sebagai gubenur provinsi dan bahkan kota yang menguasai wilayah tertentu di kota. Sebutan ini pula bagi mereka yang merebut kedaulatan yang efektif untuk diri mereka sendiri, sambil memberikan pengakuan simbolik yang murni terhadap kedaulatan khali>fah sebagai penguasa tertinggi yang dibenarkan dalam Islam.
Istilah ami>r ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan ‘Umar bin al-Khat}t}a>b. ‘Umar menyebut dirinya sebagai ami>r al-mukmini>n yang berarti pemimpin kaum yang beriman.
Konsep Salat
Pengertian Salat
Kata salat adalah bentuk ism masdar dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h. Kata salat dari segi bahasa mempunyai arti beragam, yaitu doa, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada Rasulullah SAW., dan berarti ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud. Keragaman arti salat di atas adalah berdasarkan dengan fenomena dan konteks yang ada dalam al-Qur’an, yaitu “doa dan ampunan” dalam Q.S. Al-Taubah (9) ayat 103, “berkah” dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 157, sedangkan arti salat sebagai ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjelaskannya.
Beragamnya arti salat di atas dapat dirumuskan menjadi arti salat secara bahasa yaitu suatu doa untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya, mensyukuri nikmat, menolak bencana, atau menegakkan suatu ibadah.
Term salat dalam arti doa dan ampunan telah digunakan sejak zaman Jahiliyyah. Namun demikian, term aqi>mu> al-s}ala>h menurut Hasbi Ash-Shiddieqy tidak menunjuk kepada makna yang telah dikenal pada zaman Jahiliyyah itu, tetapi menunjuk kepada yang diistilahkan oleh syariat agama. Menurutnya, salat berarti berdoa dan memohon kebajikan kepada Allah dan pujian. Namun secara hakekat, salat merupakan upaya berhadap hati (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan rasa takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwanya, rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Menurut pandangan Ahli Fiqh, salat merupakan ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan taslim, dengan runtutan dan tartib tertentu yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut Nurcholish Madjid, takbir salat yang dinamakan takbi>rah al-ih}ra>m berarti takbir yang mengharamkam. Setelah seseorang telah melakukan takbir, diharamkan baginya melakukan perbuatan atau tindakan yang di luar ketentuan salat. Seluruh jiwa dan raga terkonsentrasi penuh dan hanya tertuju kepada Allah. Dalam melakukan salat, tidak dibenarkan melakukan hubungan horizontal (h}abl min al-na>s), kecuali dalam keadaan terpaksa. Keadaan ini merupakan bentuk kekhusyukan dan keinsyafan manusia dalam melakukan pengabdian kepada Allah (h}abl min Alla>h) yang merupakan ciri dari salat yang sempurna.
Pembacaan doa iftitah dalam salat menurut Nurcholish, mengandung pengertian bahwa menghadapkan wajah kepada Allah sebagai tanda kepasrahan manusia sebagai hamba, dan berharap agar tidak dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Adapun kegiatan salat yang diakhiri dengan taslim atau salam, mengandung pengertian bahwa keselamatan dan kesejahteraan itu untuk orang banyak, baik yang ada di depan maupun di sekitarnya. Salam pun merupakan pernyataan solidaritas sosial yang mengandung dimensi “kemanusiaan”.
Salat dalam pandangan Nasaruddin Razak, merupakan suatu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Melaksanakan salat adalah fardu ain atas tiap-tiap muslim yang balig (dewasa). Sedangkan menurut Harun Nasution, dalam salat telah terjadi dialog antara manusia dengan Allah dengan saling berhadapan. Dialog dengan Tuhan ini wajib dilakukan oleh manusia sebanyak lima kali sehari-semalam.
Kewajiban salat memang telah dijelaskan dalam al-Qur’an, akan tetapi masih bersifat umum. Penjelasan salat secara detail dinyatakan dalam hadis Nabi SAW. Sistem salat yang kita lakukan sekarang adalah sistem salat yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi kepada generasi pertama kemudian diwariskan secara turun temurun tanpa mengalami perubahan dan hingga kini telah berjalan kurang lebih 14 abad.
Setiap muslim dikenai kewajiban salat. Hal ini mengacu kepada awal proses penciptaan manusia, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat al-Za>riyat> (51) ayat 56 : ”Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku…”. Dalam ayat ini tersirat pengertian bahwa manusia memang diberi kewajiban untuk mengabdi kepada Allah. Namun kata li ya‘budu>n dalam ayat tersebut, sama sekali tidak mengandung maksud bahwa Allah membutuhkan pengabdian dari manusia (ibadah). Allah memiliki sifat Maha Sempurna sehingga tidak membutuhkan apapun dari manusia. Oleh karena itu, secara hakikat kata ya‘budu>n kurang tepat jika diberi makna beribadah, memuja, mengabdi apalagi menyembah. Makna yang lebih tepat adalah tunduk dan patuh, sehingga konotasi yang terkandung bukan lagi ada hasrat Allah untuk disembah oleh manusia. Dengan demikian, keberadaan manusia terhadap Tuhan adalah tunduk, patuh dan menjaga diri dari hukuman Tuhan di hari kiamat. Jika manusia ingin selamat dari hukum Tuhan, maka manusia harus mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tujuan ibadah salat dalam Islam pada prinsipnya bukan menyembah, melainkan untuk tunduk dan patuh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, agar manusia selalu berada dalam lindungan-Nya, dan jiwanya senantiasa terjaga dari hal-hal yang kotor sehingga menjadi bersih dan suci. Jiwa yang suci akan memiliki ketajaman untuk membawa kepada perbuatan yang saleh dan luhur. Dengan demikian, tujuan ibadah salat semata-mata untuk tunduk dan patuh serta mendekatkan diri kepada Zat Yang Maha Suci dan menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan kotor.
Fungsi Salat
Salat merupakan aktifitas seorang muslim dalam rangka menghadapkan wajahnya kepada Allah sebagai Zat Yang Maha Suci. Apabila salat itu dilakukan secara tekun dan konsisten, maka dapat menjadi alat pendidikan rohani yang efektif dalam memperbaharui dan memelihara jiwa manusia serta memupuk pertumbuhan kesadaran. Makin banyak salat itu dilakukan dengan kesadaran dan bukan dengan keterpaksaan, maka semakin banyak pula rohani itu dilatih menghadap Zat Yang Maha Suci yang efeknya akan membawa kepada kesucian rohani dan jasmani. Kesucian pada rohani dan jasmani ini akan memancarkan akhlak yang mulia dan budi pekerti serta sikap hidup yang penuh dengan amal saleh. Ia akan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat, keji serta maksiat.
Salat akan mendidik manusia untuk bersikap disiplin, pandai menghargai waktu dan teratur dalam hidup. Kewajiban salat lima waktu sehari-semalam (24 jam) akan membimbing manusia untuk belajar menghargai waktu dan menghormati waktu, sehingga tidak mudah menghamburkan waktu tanpa ada manfaat yang berguna.
Kegiatan berwudu (bersuci) dengan menggunakan air bersih bahkan mandi terlebih dahulu sebelum melakukan salat sangat berguna untuk menyegarkan kondisi fisik yang sedang lesu dan kecapekan, ditambah dengan melakukan salat, niscaya kelesuan rohani dan pikiran akan terobati dan akhirnya menjadi segar kembali.
Dimensi lain dari salat adalah memiliki fungsi sebagai sarana memohon pertolongan di kala manusia sedang membutuhkan pertolongan-Nya. Meskipun Allah adalah Maha Pengasih dan Penyayang, namun sebagai seorang yang beriman, tentu kita sadar bahwa kasih dan sayang Allah itu tidak mudah diperoleh begitu saja. Ketaatan dan ketakwaan manusia turut mempengaruhi mudahnya perolehan sifat Pengasih dan Penyayang Allah tersebut.
Menurut pandangan para ahli, baik dari kalangan psikolog maupun ahli kesehatan, salat itu mengandung unsur terapeutik bagi kesehatan manusia, di antaranya adalah unsur olahraga, unsur meditasi, unsur auto-sugesti, unsur kebersamaan, unsur relaksasi otot, relaksasi indera, unsur katarsi , sarana pembentukan pribadi dan terapi air (hydro therapy).
Menurut H.A. Saboe, gerakan-gerakan yang terkandung dalam salat mengandung banyak unsur kesehatan bagi jasmani manusia, maka dengan sendirinya akan memberi efek pula bagi kesehatan baik dari sisi kesehatan ruhaniyah dan mentalnya.
Dimensi lain yang dapat ditemukan dalam salat adalah terciptanya kepribadian yang teguh pada diri seseorang. salat yang dilakukan secara rutin setiap waktu (berdasarkan waktu yang telah ditentukan syariat), dengan sendirinya akan membentuk kepribadian yang teguh dan disiplin, terutama dalam menciptakan kedisiplinan dalam waktu dan kerja.
Uraian di atas mengetengahkan fungsi salat jika ditinjau dari segi psikologisnya. Adapun jika dilihat dari dimensi agamanya, salat merupakan perwujudan syukur seorang hamba atas kenikmatan yang telah diberikan kepadanya yang tiada putusnya, namun manusia sering melupakannya.
Selain itu, salat merupakan ujung tombak dari sekian banyak ibadah. Salat pula yang menjadi kunci dari seluruh amal ibadah manusia di bumi ini. Hal ini karena salat merupakan ibadah pertama dan utama yang akan dihitung dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jika salat seseorang masuk ke dalam kategori “lulus” atau baik, niscaya seluruh amal ibadah lainnya juga akan “lulus” di sisi Allah. Dengan demikian, salat bisa dikatakan sebagai tiang agama dan menjadi sesuatu yang sangat penting khususnya bagi setiap muslim.
Salat juga memiliki implikasi yang baik untuk manusia, yaitu menjauhkan manusia dari perbuatan jahat dan maksiat. Seorang yang tekun melakukan salat niscaya akan terhindar dari segala perbuatan yang tidak terpuji, perbuatan kotor dan lain sebagainya. Salat akan memberikan keutamaan yang besar bagi seseorang yang mau mengamalkannya.
Tampaknya uraian di atas memang benar apabila salat disebut sebagai “kunci” dari serentetan amal ibadah yang terkandung dalam agama Islam. Salat memiliki keutamaan dan keistimewaan besar khususnya bagi umat Islam. Ditinjau dari sudut agama, salat memberikan dampak yang tinggi dalam mengangkat derajat manusia, baik di sisi Allah sebagi penciptanya, maupun di hadapan sesama manusia. Salat pula mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi terpuji dan luhur, sehingga mampu mewujudkan kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia, baik di bumi ini hingga memasuki kehidupan di akhirat nanti.
Salat juga memiliki dampak positif dari sudut pandang psikologi bagi manusia, khususnya umat Islam. Salat mengandung unsur-unsur terapeutik yang berguna bagi kesehatan, baik secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Semakin banyak salat, maka semakin banyak dampak positif yang akan diperoleh oleh orang yang melaksanakannya.
Selain itu, apabila salat dilakukan secara berjamaah, maka salat memiliki keistimewaan lagi. Salat berjamaah akan menciptakan suasana demokratis yaitu pembagian tugas sebagai imam, muazin, pembaca iqamat dan sebagainya. Ketika imam salat terpilih, maka makmum harus mengikuti segala gerakan salat imam dengan tertib. Menurut Fuad Mohammad Fachruddin, salat berjamaah seumpama sebuah negara, karena di dalam salat terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah negara. Ia mengatakan salat memberi bentuk negara Islam.
Keistimewaan salat berjamah lainnya adalah menciptakan rasa saling peduli, saling memiliki, kebersamaan, menghapus kesenjangan sosial, terapi lingkungan dan problem solving.
Penjelasan tentang pengertian tentang kepemimpinan dan salat di atas, mengindikasikan adanya hubungan antara keduanya. Kualitas salat yang dilaksanakan bisa menjadi ukuran terhadap baik-buruknya seorang pemimpin. Dengan melaksanakan salat yang benar, pemimpin sebagai seorang manusia diharapkan selalu mendapat ketenangan dan petunjuk dari Tuhannya sehingga ia berada di jalan yang benar dan akan kembali ke jalan yang benar di kala ia melakukan kesalahan selama menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Salat juga mengajarkan dan melatih berdemokrasi dan berorganisasi, jika dilakukan secara berjamaah. Namun demikian, hal ini belum tentu sesuai dengan kandungan yang dimaksud oleh hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat yang diteliti ini. Akan tetapi, pembahasan ini penting untuk mendukung dan membantu dalam penelitian hadis ini.
BAB III
INTERPRETASI TERHADAP HADIS-HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA
MENEGAKKAN SALAT
Redaksi Hadis-hadis tentang Seburuk-buruk Pemimpin selama Menegakkan Salat
Memahami hadis yang membicarakan tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat memerlukan adanya pelacakan terhadap hadis-hadis lain yang setema. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemahaman terhadap hadis itu sendiri.
Penelusuran hadis-hadis lain yang setema dilakukan dengan mengadakan penelitian melalui Takhrij al-H}adi>s| dengan cara penelusuran berdasarkan topik atau tema hadis (maudu>‘ al-h}adi>s|) yaitu “‘Adamu Muna>baz|ah Syira>r al-A’immah ma> Aqa>mu> al-S}ala>h” dengan menggunakan kitab Mifta>h Kunu>z al-Sunnah , dibantu penelusuran melalui CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f dengan tema “Muwa>faqah Syira>r al-A’immah ma> Aqa>mu> al-S}ala>h”. Penelusuran hadis juga dilacak melalui kata dalam matan hadis, yaitu “khiya>r” sebagai kata awal matan, dengan mengunakan kitab al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s| al-Nabawi> dan dibantu dengan CD Program Mausu>‘ah al-H}adi>>s| al-Syari>f. Penelusuran hadis setema ini memberikan informasi bahwa hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ini terdapat dalam beberapa kitab hadis, yaitu S}ah}i>h} Muslim, Musnad Ah}mad bin H}anbal dan Sunan al-Da>rimi>.
Redaksi hadis-hadis setema tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. S}ah}i>h} Muslim
a. Kita>b al-Ima>rah, ba>b Khiya>r al-A’immah wa Syira>ruhum
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ رُزَيْقِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَة
Artinya: Telah bercerita kepada kami Ish}a>q bin Ibra>hi>m al-H}anz}ali> bahwa: telah memberitahukan kepada kami ‘I>sa> bin Yu>nus bahwa: telah bercerita kepada kami al-Auza>‘i> dari Yazi>d bin Yazi>d bin Ja>bir dari Ruzaiq bin H{ayya>n dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Rasulullah SAW. telah bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, mereka yang mendoakanmu dan kamu doakan mereka. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu pula.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya dengan pedang ?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Jika kalian melihat dari penguasa-penguasamu kejelekan yang kamu benci, maka bencilah perbuatan jeleknya itu saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya.
b. Kita>b al-Ima>rah, ba>b Khiya>r al-A’immah wa Syira>ruhum
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ وَهُوَ رُزَيْقُ بْنُ حَيَّانَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ قَالَ ابْنُ جَابِرٍ فَقُلْتُ يَعْنِي لِرُزَيْقٍ حِينَ حَدَّثَنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ آللَّهِ يَا أَبَا الْمِقْدَامِ لَحَدَّثَكَ بِهَذَا أَوْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفًا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ إِي وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَسَمِعْتُهُ مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جَابِرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ رُزَيْقٌ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ قَالَ مُسْلِم وَرَوَاهُ مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Da>wud bin Rusyaid bahwa: telah bercerita kepada kami al-Wali>d yakni Ibnu Muslim bahwa: telah bercerita kepada kami ‘Abdurrahman bin Yazi>d bin Jabi>r bahwa: seorang budak dari Bani Faza>rah yang bernama Ruzaiq bin H{ayya>n telah memberitahukan kepadaku bahwasanya ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah putra paman ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i berkata bahwa ia telah mendengar Rasululluh SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka pun melaknatmu.” Mereka (yang hadir saat itu) berkata: “Wahai Nabi, jika demikian, tidakkah kita menumbangkannya?” Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan buruknya tersebut saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya. Ibnu Ja>bir telah berkata: aku telah bertanya kepada Ruzaiq ketika ia menceritakan hadis ini: ” Demi Allah, wahai Abu al-Miqda>m, kamu benar-benar telah diberitahu atau kamu telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf berkata bahwasanya ia telah mendengar dari Rasulullah SAW.?” Ibnu Ja>bir kemudian berkata: Ruzaiqpun berlutut dan menghadap ke arah kiblat sambil berkata: “Ya, demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, aku benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik berkata bahwa ia telah mendengar dari Rasulullah SAW. Ish}a>q bin Mu>sa> al-Ans}a>ri> juga telah bercerita kepada kami bahwa al-Wali>d bin Muslim telah bercerita kepada kami bahwa telah bercerita kepada kami Ibnu Ja>bir dengan isnad ini, dan Ruzaiq, seorang budak dari Bani Faza>rah telah berkata bahwa Muslim telah berkata (tentang hadis ini). Mu‘a>wiyah bin S}a>lih} juga telah meriwayatkan hadis ini dari Rabi>‘ah bin Yazi>d dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Nabi SAW. dengan matan yang sama.
2. Musnad Ah}mad bin H}anbal
a. Kita>b Ba>qi> Musnad al-Ans}a>r, ba>b H}adi>>s| ‘Auf bin Malik al-Asyja>‘i> al-Ans}a>>ri>
حَدَّثَنَاعَبْد اللة حَدَّثَنَي أبي حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أََنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي زُرَيْقٌ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ وَكَانَ ابْنَ عَمِّ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ مَنْ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا لَكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا وَمَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ أَمِيرٌ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيُنْكِرْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
Artinya: Telah bercerita kepada kami ‘Abdulla>h bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya: telah bercerita kepada kami ‘Ali> bin Is}ha>q, ia telah berkata: ‘Abdulla>h telah bercerita kepada kami, ia telah berkata: telah bercerita kepadaku ‘Abdurrah}ma>n bin Yazi>d bin Ja>bir, ia berkata bahwa Ruzaiq, seorang budak dari Bani Faza>rah dari Muslim bin Qaraz}ah, yaitu putra paman ‘Auf bin Ma>lik, telah bercerita kepadanya, ia berkata bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Rasulullah SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah pemimpin yang kamu cintai dan mereka pula mencintai kamu, yang kamu doakan dan mereka pula mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu pula.” Kami berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita menumbangkannya jika demikian ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah! Barangsiapa di antara kamu mendapatkan seorang amir terpilih, dan menemukannya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka ingkarilah (tidak membenarkan) perbuatan maksiatnya itu, dan jangan kamu membangkang terhadapnya.
b. Kita>b Ba>qi> Musnad al-Ans}a>r, ba>b H}adi>>s| ‘Auf bin Malik al-Asyja>‘i> al-Ans}a>>ri>
حَدَّثَنَاعَبْد اللة حَدَّثَنَي أبي ثَنَا يَزِيدُ قَالَ أ نَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُكُمْ وَخِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا لَكُمْ الْخَمْسَ أَلَا وَمَنْ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعَاصِي اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا أَتَى وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَتِهِ
Artinya: Telah bercerita kepada kami ‘Abdulla>h bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya bahwa Yazi>d telah bercerita kepadanya, ia berkata bahwa telah bercerita kepadanya Faraj bin Fad}a>lah dari Rabi>‘ah bin Yazi>d dari Muslim bin Qaraz}ah dari ‘Auf bin Ma>lik dari Nabi SAW., beliau telah bersabda: “Sebaik-baik orang di antaramu dan sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka kamu yang cintai dan mereka mencintaimu, yang kamu doakan dan mereka mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk orang di antaramu dan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu.” Mereka (para sahabat) berkata: “wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka mengerjakan salat lima waktu di antara kamu. Ketahuilah ! Barangsiapa di antara kamu terdapat penguasa dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatannya itu saja dan jangan sekali-kali kamu membangkang terhadapnya.
3. Sunan al-Da>rimi>
Kita>b al-Riqa>q, Ba>b Fi> T}a>>‘ah wa Luzu>m al-Jama>‘ah
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زُرَيْقُ بْنُ حَيَّانَ مَوْلَى بَنِي فَزَارَةَ أَنَّهُ سَمِعَ مُسْلِمَ بْنَ قَرَظَةَ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قُلْنَا أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ قَالَ ابْنُ جَابِرٍ فَقُلْتُ آللَّهِ يَا أَبَا الْمِقْدَامِ أَسَمِعْتَ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ آللَّهِ لَسَمِعْتُ هَذَا مِنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ عَمِّي عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ.
Artinya: Telah bercerita kepadaku al-H{akam bin al-Muba>rak bahwa al-Wali>d bin Muslim telah bercerita kepada kami dari ‘Abdurrah}ma>n bin Yazi>d bin Ja>bir bahwa ia telah berkata bahwa Ruzaiq bin H}ayya>n, seorang budak dari Bani Faza>rah telah memberitahuku bahwa ia telah mendengar Muslim bin Qaraz}ah al-Asyja>‘i> berkata bahwa ia telah mendengar ‘Auf bin Ma>lik al-Asyja>‘i> berkata bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sebaik-baik pemimpinmu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka mencintaimu, yang kamu doakan dan mereka mendoakanmu. Sedangkan seburuk-buruk pemimpinmu adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, yang kamu laknat dan mereka melaknatmu.” Kami (para sahabat) berkata: “Tidakkah kita menumbangkannya, wahai Rasulullah, jika demikian ?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka menegakkan salat di tengah-tengah kamu. Ketahuilah ! Barangsiapa di antara kamu yang mendapatkan seorang penguasa terpilih, dan melihatnya berbuat pelanggaran (maksiat) kepada Allah, maka bencilah perbuatan maksiatnya itu saja dan jangan sekali-kali membangkang terhadapnya. Ibnu Ja>bir telah berkata: aku telah bertanya: ” Demi Allah, wahai Abu al-Miqda>m (Ruzaiq), apakah kamu benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah ? Seketika itu Ruzaiqpun menghadap ke arah kiblat dan berlutut kemudian berkata: “Demi Allah, aku benar-benar telah mendengar hadis ini dari Muslim bin Qaraz}ah yang berkata bahwasanya ia telah mendengar pamannya ‘Auf bin Ma>lik berkata bahwa ia telah mendengar dari Rasulullah SAW. menyabdakan hadis ini.
Penelitian hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat ini kemudian difokuskan kepada hadis riwayat Imam Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, karena hadis ini telah disahihkan oleh al-Alba>ni , al-Suyu>t}i> dan al-Bagawi> .
Kajian Otentisitas Hadis
Kajian otentisitas hadis ini merupakan tahapan penting. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa tidak mungkin akan terjadi pemahaman yang sahih bila tidak ada kepastian bahwa apa yang dipahami itu secara historis otentik.
Berbeda dengan Al-Qur’an, ia merupakan teks kitab suci yang otentik, karena pengalihan (transmisi) Al-Qur’an adalah transmisi tekstual. Al-Qur’an merupakan wahyu in verbatim, yakni sama persis dengan kata-kata yang diucapkan pertama kali karena ditulis segera setelah pewahyuan di bawah pengawasan dan koreksi Nabi sendiri, sedangkan hadis mengalami perjalanan historis yang panjang sebelum menjadi wacana tekstual seperti dalam kitab-kitab hadis. Hadis masih mengalami transmisi lisan, transmisi praktek kemudian baru memasuki tahap tradisi pengalihan tulisan.
Untuk itu, sebelum memasuki tahap penafsiran dan pemahaman, problem otentisitas dan orisinalitas ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Memperoleh pemahaman yang tepat terhadap hadis, perlu ditemukan indikasi-indikasi yang relevan dengan teks hadis yang bersangkutan, yang dapat diketahui melalui ijtihad. Namun, kegiatan pencarian indikasi ini baru dilakukan setelah diketahui secara jelas bahwa sanad hadis yang bersangkutan berkualitas sahih atau minimal hasan.
Analisis Sanad
Meskipun Imam Muslim dalam muqaddimah (pendahuluan) kitabnya menyebutkan bahwa hadis-hadis yang dimasukkan dalam kitab hadisnya adalah hadis-hadis yang disepakati kesahihannya, hal ini tidaklah menjamin bahwa semua hadis dalam kitab hadisnya termasuk hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat yang diriwayatkannya adalah berkualitas sahih.
Oleh karena itu, dalam menilai kualitas hadis yang diteliti ini dari segi sanadnya menggunakan asumsi ulama hadis lain yang mensahihkannya. Di antara ulama yang mensahihkan hadis riwayat Imam Muslim dari Da>wud bin Rusyaid adalah al-Alba>ni>, al-Suyu>t}i> dan al-Bagawi>.
Analisis Matan
Penelitian matan hadis pada bagian ini tidak sama dengan upaya ma‘a>ni> al-h}adi>s|. Penelitian matan ini berupaya meneliti kebenaran teks sebuah hadis (informasinya) yaitu apakah matan hadis benar-benar (orisinal) berasal dari Nabi SAW. Adapun kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ma‘a>ni> al-h}adi>s| berupaya untuk memahami hadis dan syarah hadis, bukan bertujuan mencari validitas sebuah matan.
Jika matan hadis diamati dan dianalisa, maka apa yang disampaikan di dalamnya dapat masuk akal. Seorang pemimpin yang mencintai dan mendoakan rakyatnya, dan begitu sebaliknya dengan rakyatnya yang juga mencintai dan mendoakannya bisa disebut sebagai sebaik-baik pemimpin. Rasa cinta yang dimiliki seorang pemimpin terhadap rakyatnya akan berwujud kepedulian dan perhatian kepada yang dicintanya, yaitu rakyat yang dipimpinnya, berupa usaha untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Dengan melihat besarnya perhatian dan usaha yang pemimpin lakukan demi rakyatnya, tentunya rakyat akan mencintainya pula. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila kedua belah pihak saling mendoakan dan mendukung.
Begitu pula seburuk-buruk pemimpin akan dibenci dengan sendirinya oleh rakyat, akibat ulahnya yang tidak melaksanakan amanat yang diembannya, bahkan menyengsarakan rakyat. Pemimpin dapat berbuat demikian, karena ketidakcintaannya kepada rakyat, malah sebaliknya ia membenci rakyat yang dipimpinnya sendiri. Dengan demikian, isi matan ditinjau dari akal dapat diterima.
Selanjutnya, jika dilihat dari sisi susunan lafalnya, terdapat beberapa perbedaan ketika diterapkan metode muqa>ranah (perbandingan) antara susunan lafal masing-masing redaksi hadis. Perbandingan ini tidak hanya dimaksudkan untuk upaya konfirmasi atas hasil penelitian yang telah ada saja, tetapi juga sebagai upaya lebih mencermati susunan matan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keorisinalannya berasal dari Nabi SAW. Kegiatan perbandingan susunan lafal hadis ini, menghasilkan beberapa hal sebagai berikut.
a) Pada hadis riwayat yang diriwayatkan Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, Ish}a>q bin Mu>sa> al-Ans}a>ri> dan Mu‘a>wiyah bin S}a>lih} mempunyai redaksi yang sama, artinya tidak ada perbedaan lafal. Hal ini berarti hadis diriwayatkan secara lafz}i>.
b) Redaksi hadis lain yang serupa dengan redaksi yang diriwayatkan Muslim dari Da>wud bin Rusyaid adalah hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal dari jalur ‘Ali> bin Is}ha>q dan hadis riwayat al-Da>rimi dari jalur al-H{akam bin al-Muba>rak. Namun perbedaan susunan lafal di dalamnya tidak mengubah makna, sehingga hal ini dapat ditoleransi.
c) Adapun hadis riwayat Muslim dari Ish}a>q bin Ibra>hi>m al-H}anz}ali memang serupa dengan hadis riwayat Muslim dari Da>wud bin Rusyaid, namun di dalamnya terdapat tambahan kata bi al-syaif yang tidak disebutkan dalam riwayat lain. Tambahan (ziya>dah) kata tersebut dapat diartikan sebagai penegas dari kata afala> nuna>biz|uhum dan tidak mengubah makna. Tambahan ini juga bisa disebut idraj jika tambahan itu merupakan tafsiran dari periwayat, bukan dari Nabi SAW.
d) Hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal dari jalur Yazi>d menyebutkan redaksi yang berbeda dengan adanya penambahan lafal khiya>rukum.dalam matan hadis. Berikut redaksinya:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ قَرَظَةَ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُكُمْ وَخِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا لَكُمْ الْخَمْسَ أَلَا وَمَنْ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعَاصِي اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا أَتَى وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَتِهِ.
Redaksi hadis di atas dapat dikatakan sebagai hadis yang diriwayatkan secara makna (riwa>yah bi al-ma‘na). Riwa>yah bi al-ma‘na ini diperbolehkan sepanjang tidak mengubah artinya. Sedangkan dalam hadis riwayat Ah}mad bin H}anbal ini tidak mengubah arti, hanya saja menambahkan bahwa kriteria baik dan buruk seorang pemimpin sama dengan kriteria baik dan buruk orang secara umum. Namun karena hadis ini mempunyai sanad lemah diakibatkan salah satu rawinya yang bernama Faraj bin Fad}a>lah dinilai daif, maka dengan sendirinya tambahan (ziya>dah) dalam hadis ini tidak dapat diterima, meskipun tidak bertentangan.
Pemaknaan Hadis
1) Kajian Konfirmatif
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang tertinggi, sedangkan hadis adalah sumber ajaran Islam kedua. Al-Qur’an bernilai qat}‘i>, sedangkan hadis pada dasarnya bersifat z}anni>. Oleh karena itu hadis yang juga berfungsi sebagai penjelas (baya>n) terhadap al-Qur’an, tidak mungkin bertentangan dengan al-Qur’an. Bahkan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa hadis Nabi, khususnya dari segi dinamik dan mendasar dapat lebih banyak diketahui dari kitab suci al-Qur’an daripada kumpulan kitab hadis. Dengan demikian, konfirmasi terhadap ayat-ayat al-Quran penting untuk dilakukan, untuk memperkuat posisi hadis dan memperoleh petunjuk-petunjuk dari al-Qur’an yang dapat mendukung pemahaman terhadap hadis itu sendiri.
Salah satu ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan tema hadis adalah ayat 59 dari surat al-Nisa>’ (4) menyebutkan:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul dan (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Kata “ulil amri” dalam ayat di atas menunjuk kepada penguasa yang bertanggung jawab atas wilayahnya (pemerintah). Ayat ini menegaskan bahwa selain umat Islam patuh dan taat kepada Tuhan dan Rasul-Nya, mereka juga diwajibkan taat kepada penguasa mereka. Jika dibandingkan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin ini yang juga menyiratkan adanya keharusan taat kepada pemimpinnya yaitu penguasa, maka ayat ini menguatkannya.
Ayat 55-56 dalam surat al-Ma>idah (5) menyebutkan:
Sesungguhnya penolong hanyalah Allah dan rasul-Nya dan orang-orang yang beriman yang ciri-cirinya tetap mengerjakan salat dan menunaikan zakat lagi pula mereka tunduk kepada Allah. Dan barangsiapa memilih Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi pemimpinnya, maka sesungguhnya pengikut golongan Allah yang menjadi pemenang .
Kata waliyyukum dalam ayat di atas dapat diartikan sebagai penolong dan pemimpin. Dalam hal ini pemimpin dapat termasuk di dalam arti penolong, karena pemimpin bertugas melindungi orang-orang yang dipimpinnya dan berusaha menolong serta menyelamatkan mereka saat kesulitan dan bencana menimpa, karena pemimpinlah yang bertanggung jawab atas segala hal yang ada dan yang terjadi dalam wilayahnya serta ihwal orang-orang yang dipimpinnya. Seorang pemimpin dipilih adalah untuk memimpin anggota kelompoknya untuk dapat mewujudkan tujuan bersama. Dengan demikian ciri-ciri yang disebutkan dalam ayat itu termasuk ciri-ciri pemimpin juga. Jika ditinjau dari ayat tersebut, maka apa yang disampaikan dalam hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat bersesuaian dengannya.
Selain itu, al-Qur’an menyatakan dalam surat A>li Imran (3) ayat 132: “Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” Pada ayat 135 surat A>li Imran juga disebutkan: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan-perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri , mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” Ayat ini menyiratkan bahwa orang yang patuh terhadap Tuhannya –yang mengindikasikan juga kepada patuh kepada Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya- dan senantiasa ingat kepada-Nya akan lebih diberi kesempatan untuk mendapat petunjuk dari Tuhan, sehingga ketika melakukan kesalahan, ia seakan ditegur untuk kembali ke jalan yang benar. Inilah salah satu bentuk rahmat dari Allah. Apabila isi hadis yang bersangkutan dihadapkan dengan ayat ini, maka tidak bertentangan. Dalam hadis ini disebut kata salat, sedangkan salat adalah sarana untuk mengingat dan menemui Allah serta memohon petunjuknya. Dengan demikian pemimpin yang melaksanakan salat akan mendapat rahmat dan petunjuk dari Allah.
Ditinjau daripenjelasan di atas, hadis riwayat Muslim tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat tidak bertentangan dengan al-Qur’an, bahkan sangat sesuai. Oleh karena itu, hadis ini dapat diterima berdasarkan al-Qur’an bahkan memperkuat ayat-ayat al-Qur’an dan menjelaskannya (baya>n).
2) Kajian Tematik-Komprehensif
Langkah selanjutnya adalah meneliti kandungan hadis dengan mempertimbangkan hadis-hadis lain yang memiliki tema yang berkaitan dengan hadis bersangkutan, untuk mendapatkan pemahaman yang tepat dan komprehensif.
Nabi SAW telah menyatakan bahwa ada tujuh macam orang yang bakal bernaung di bawah naungan Allah di akhirat nanti yang di antaranya adalah imam atau pemimpin yang adil. Dari hadis ini, seorang pemimpin yang adil pastilah dia memperhatikan dan mengutamakan kepentingan bersama. Jika ditinjau dari hadis ini, maka sebaik-baik pemimpin dalam hadis yang diteliti ini berarti pemimpin yang adil. Karena keadilan merekalah, maka rakyat yang mereka pimpin mencintai dan mendukung serta mendoakan mereka.
Hadis lain yang berkaitan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Turmu>z|i>, Abu> Da>wud dan Ah}mad bin H}anbal. Redaksi hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
وحَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ مُعَاذٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي غَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ وَهُوَ ابْنُ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ ضَبَّةَ بْنِ مِحْصَنٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا.
Artinya : Dan telah bercerita kepada kami Abu> Gassa>n al-Misma‘i> dan Muh}ammad bin Basysya>r, keduanya dari Mu’a>z|| dengan lafal Abu> Gassa>n: telah bercerita kepada kami Mu‘a>z|, yaitu putra Hisya>m al-Dastawa>’i>, bahwa ayahnya telah bercerita kepadanya dari Qata>dah bahwa al-H}asan telah bercerita kepadanya dari D}abbah bin Mih}s}an al-‘Anazi> dari Ummu Salamah, istri Nabi SAW. dari Nabi SAW. bahwasanya beliau telah bersabda : “Akan diangkat di antara kau pemimpin-pemimpin (suatu saat), dan kamu akan menemukan mereka berlaku baik dan berlaku buruk. Barang siapa yang membenci (keburukan itu), maka ia akan bebas. Dan barangsiapa menentangnya, maka akan selamat. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka salat .”
Menurut Imam Nawawi, dalam hadis di atas mengandung petunjuk bahwa tidak boleh melawan para penguasa dan wali semata-mata karena munculnya kezaliman dan kefasikan, selama mereka tidak merubah sedikitpun dari prinsip-prinsip Islam. Menurut al-Maududi, hadis di atas mengandung makna bahwa sekalipun penguasa (pemimpin) melakukan salat secara pribadi, maka mereka masih tetap berhak untuk disetiai atau ditaati. Dengan demikian, hadis ini tentunya memperkuat hadis tentang seburuk-buruknya pemimpin tersebut.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dinyatakan: “Barangsiapa mentaati saya maka dia telah mentaati Allah, dan barangsiapa mendurhakai saya maka dia telah mendurhakai Allah. Dan barangsiapa mentaati amirku, maka dia telah mentaati saya, dan barangsiapa mendurhakai amirku, maka ia mendurhakaiku.”
Dalam hadis lain, Nabi menguatkan kewajiban mentaati penguasa sebagai realisasi kesatuan jamaah kaum Muslimin dan penjagaannya, dan pelestarian hubungan antara pribadi-pribadi umat dengan pemerintahnya, serta memerintahkan untuk bersabar ketika menjumpai sesuatu yang tidak disenangi dari pihak penguasa. Dalam sikap tersebut terkandung pencegahan bahaya dan keburukan yang merajalela dan fitnah yang menjadi-jadi, agar umat tetap saling berpegangan sekuat tembok bangunan. Hadis ini menyatakan: “Barang siapa melihat pada Amirnya sesuatu yang dibencinya, maka hendaklah dia bersabar atasnya, karena barangsiapa memisahkan diri dari jamaah sejauh sejengkal lalu mati, maka ia mati sebagai orang jahiliyyah.” Hadis ini jika dibandingkan dengan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin tersebut secara implisit sama-sama mengandung pernyataan bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpinnya diutamakan.
3) Kajian Linguistik
Dalam hadis tentang seburuk-buruk pemimpin yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini terdapat kata-kata kunci yang perlu dikaji secara linguistik, karena penggunaan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab mutlak diperlukan, mengingat teks hadis harus ditafsirkan melalui bahasa aslinya, yakni bahasa Arab. Pembahasan kata-kata kunci ini adalah berdasarkan kitab-kitab syarah yang menjelaskan hadis ini. Kata-kata kunci yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
أئمّّة
A’immah merupakan bentuk jamak dari kata Ima>m yang berakar dari kata amma-yaummu-ammun yang berarti ¬al-qas}du yaitu “sengaja”, al-taqaddum yaitu berada di depan atau mendahului, juga bisa berarti menjadi imam atau pemimpin (memimpin). Ima>m yang merupakan bentuk ism fa>‘il di sini berarti perihal memimpin, yaitu berarti setiap orang yang memimpin suatu kaum menuju jalan yang lurus ataupun sesat.
Imam Muslim dalam penjelasannya terhadap hadis tersebut, mengarahkan arti kata a’immah kepada arti penguasa, pemimpin pemerintahan dan sebagainya. Hal ini juga terlihat pada penempatan hadis ini pada kita>b Ima>rah yang membahas masalah pemerintahan. Namun dalam penjelasannya, Muslim tidak menunjuk kepada penguasa atau pemimpin secara khusus, misalnya kepala negara atau gubenur (eksekutf), pemimpin legislatif, yudikatif atau yang lainnya.
يصلّّون
Kata ini berasal dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h yang mempunyai beragam arti, yaitu do’a, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada rasulullah SAW., ibadah yang di dalamnya terdapat rukuk dan sujud. Menurut Imam Muslim dan Imam al-Nawawi> dalam kitab Syarh} S}ah}ih} Muslim¬-nya, kata yus}allu>n berarti mendoakan (al-du‘a>’).
ننابذهم
Kata ini berasal dari nabaz|a – yanbiz|u – nabz|un yang berarti al-t}arh} dan al-ramyu, yaitu membuang (karena tidak memenuhi hitungan). Nabaz|a juga berarti mengesampingkan atau membiarkan, dan melanggar (janji). Sedangkan na>baz|a berarti menentang dan berselisih, na>baz|a al-h}arb berarti mengumumkan perang (terhadap).
Kata nuna>biz|uhum di sini berarti menentang pemimpin-pemimpin yang terburuk yang dimaksud oleh Nabi SAW., atau memusuhi mereka -yang mengarah kepada memerangi mereka. Adapun kalimat pertanyaan afala> nuna>biz|uhum menurut Imam Muslim, berarti “tidakkah kita (benar-benar) menentangnya dan melawannya serta menyatakan perang kepada mereka dengan pedang”. Dari segi bahasa Arab (ilmu nahwu), huruf hamzah pada kalimat ini merupakan h}arf istifha>m yang mengandung peniadaan (al-jumlah al-manfiyah).
Nuna>biz|uhum dalam bahasa Arab juga bisa diartikan “menumbangkan” dan “mencabut baiat” atau “membatalkan akad”.
الصلاة
Kata s}ala>h adalah bentuk ism masdar dari s}alla> – yus}alli> – s}ala>h. Dari segi bahasa, s}ala>h mempunyai arti beragam, yaitu do’a, rahmat, ampunan, sanjungan Allah kepada rasulullah SAW., ibadah yang di dalamnya terdapat ruku’ dan sujud. Arti s}ala>h secara bahasa yaitu suatu do’a untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya, mensyukuri nikmat, menolak bencana, atau menegakkan suatu ibadah. Adapun secara istilah, s}ala>h merupakan ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan taslim, dengan runtutan dan tartib tertentu yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut Imam Muslim dalam penjelasannya terhadap hadis ini, perkataan Nabi “La> ma> aqa>mu> fi>kum al-s}ala>h” mengandung makna ketidakbolehan menentang penguasa selama mereka masih menegakkan salat sebagai tanda ijtima>‘ al-kalimah –dalam ketaatan kepada Allah dan Rasulnya- dan tercapainya keluhuran. Al-T}ayyibi> mengatakan bahwa ditegakkannya salat sebagai syarat seorang pemimpin tidak boleh ditentang, menunjukkan pada pentingnya (ta‘z}i>m ) terhadap masalah salat dan jika pemimpin tersebut meninggalkannya –sedang dia melakukan tindakan buruk (maksiat)- maka wajib untuk tidak ditaati, yaitu dengan membatalkan akad dan pembaiatannya. Tetapi yang dimaksud salat dalam hadis ini bukanlah salat yang merupakan ritual fisik saja, namun lebih dari itu yang dampak salat itu akan terlihat pada perilaku sehari-harinya, di antaranya pada aspek kebijaksanaan dan keadilannya. Dengan demikian yang ditekankan di sini adalah keadilan dan sebagainya dari seorang pemimpin.
Menurut Al-Maudu>di>, lambang ketaatan terhadap Tuhan dan Rasul-Nya adalah salat. Jika pemimpin (ulil amri) meninggalkannya, maka mereka telah melanggar kesetiaan dasar kepada Tuhan dan Rasulnya.jika demikian, rakyat diperkenankan untuk menumbangkannya.
Analisis Realitas Historis
Setelah pemahaman tekstual terhadap hadis diperoleh melalui isi (matan), selanjutnya dilakukan upaya untuk menemukan konteks sosio-historis hadis. Dalam tahapan ini, makna atau arti suatu pernyataan dipahami dengan melakukan kajian atas realitas, situasi atau problem historis pada saat pernyataan sebuah hadis tersebut muncul. Dengan kata lain, memahami hadis sebagai responsi terhadap situasi umum masyarakat periode Nabi maupun situasi-situasi khususnya.
Langkah ini mensyaratkan adanya suatu kajian mengenai situasi kehidupan secara menyeluruh di daerah Arab pada saat kehadiran Nabi, yaitu mengenai kultur mereka. Setelah itu, kajian mengenai situasi-situasi mikro, yakni asba>b al-wuru>d al-h}adi>s|.
Kajian-kajian ini sangat penting, karena hadis merupakan bagian dari realitas tradisi keislaman yang dibangun oleh Nabi dan para sahabatnya dalam lingkup situasi sosialnya. Memahami hadis secara terpisah dari asumsi-asumsi sosialnya, akan memungkinkan terjadi distorsi informasi atau bahkan kesalahpahaman.
Dalam memperoleh makna teks hadis ini, analisa hanya dilakukan pada historis secara makro, karena tidak ditemukannya keterangan asba>b al-wuru>d (historis secara mikro) untuk hadis ini. Oleh karena itu, kajian historis yang dibahas adalah mengenai hal dan ihwal mengenai kepemimpinan pada masa Nabi SAW.
Selama menjadi Rasul, Nabi Muhammad tidak hanya berperan sebagai rasul (pemimpin agama) yang bertugas untuk memberi penjelasan dan memberi peringatan agar umat manusia kembali ke jalan yang benar, tetapi juga berperan sebagai pemimpin negara.
Kepemimpinan Nabi pada periode Makkah (sebelum Hijrah), lebih ditekankan pada pembinaan aqidah (iman) umat Islam, mengajak kaum kafir Quraisy untuk masuk Islam dan pertahanan terhadap serangan kaum kafir Quraisy. Adapun pada periode Madinah (pasca Hijrah), kepemimpinan Nabi Muhammad difokuskan kepada pembangunan masyarakat Islam, yaitu meliputi pembenahan administrasi kenegaraan (politik), hukum, ekonomi dan lain-lain.
Aktivitas politik Nabi tidak terlepas dengan aktifitasnya sebagai pemimpin militer. Fungsi keduanya sangat menonjol dalam peperangan. Kekuatan politik untuk mengatur suatu peperangan tidak bisa dipisahkan dari kekuatan militer untuk mengatur politik. Jadi, Nabi SAW. merupakan pemimpin umat Islam, baik sebagai seorang politikus maupun sebagai pemimpin Militer.
Kredibilitas Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin tidak saja diakui oleh para sahabatnya, bahkan para musuh umat Islam pada masa itu pun mengakui kepiawaiannya dalam berpolitik dan berperang (militer). Sebenarnya semua ini tidak terlepas dari hubungan dengan Allah yang telah memberi bimbingan dan petunjuk kepada beliau.
Di Madinah , Islam tampil sebagai kekuatan politik di mana konsepsi tentang negara mulai digagas di atas pondasi kebersamaan dan integritas berbagai golongan. Pada periode Madinah inilah muncul kontitusi kenegaraan pertama di dunia yang dikenal dengan “Piagam Madinah”. Dokumen ini memuat undang-undang untuk mengatur kehidupan sosial politik bersama kaum Muslim dan bukan Muslim, serta menerima dan mengakui Nabi sebagai pemimpin mereka.
Tahapan-tahapan politik yang dilakukan Nabi untuk korvergensi sosial di Madinah pada awal Hijrah adalah pertama, pembangunan masjid sebagai sarana ibadah dan media audensi umat Islam. Kedua, mempersaudarakan dua kelompok Muslim, yaitu Muhajirun dan Ansar. Ketiga, meletakkan dasar-dasar tatanan masyarakat baru yang bersifat terbuka, plural dan netral dengan mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok etnis yang ada di Madinah.
Nabi selalu bermusyawarah dengan para sahabat yang biasanya dilakukan setelah salat berjamaah di masjid untuk membicarakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan umat dari politik hingga kehidupan sehari-hari. Pembangunan masjid di Quba ini, selain berfungsi tempat beribadat kepada Allah SWT. dari segi agama, juga berfungsi sebagai tempat mempererat hubungan dan ikatan jamaah Islam dari segi sosial, karena di samping tempat melaksanakan ibadah salat, masjid digunakan pula sebagai tempat untuk mendalami Islam, pusat pengembangan kegiatan sosial-budaya, pendidikan, tempat musyawarah (majlis), markas tentara dan sebagainya.
Umat Islam kala itu sangat patuh dan taat terhadap kepemimpinan Nabi SAW. Kondisi ini sangat potensial sekali dalam menggalang persatuan dan kesatuan umat yang menjadi kekuatan luar biasa umat Islam yang menjadikan mereka selalu lebih unggul dan mampu menang di medan pertempuran dibandingkan dengan musuh-musuh mereka. Hasilnya, umat Islam pada masa Nabi selalu keluar sebagai pemenang dalam setiap peperangan melawan kafir Quraisy, kecuali pada perang Uhud akibat keteledoran dan ketidakpatuhan beberapa sahabat terhadap perintah Nabi. Mereka juga akhirnya berhasil menguasai Makkah (Fath} al-Makkah) dan berhasil menancapkan Kalimah al-H}aq (Islam) di Jazirah Arab.
Dalam melaksanakan kepemimpinannya juga, Nabi Muhammad sepenuhnya berpegang pada tali Allah SWT. dalam menghadapi suasana genting pun -termasuk peperangan- beliau hanya meminta pertolongan Allah. Sehingga dari sini, kepemimpinan Nabi selalu menampilkan ketergantungan yang dominan pada Allah SWT. Tidak hanya itu, Nabi senantiasa mengajak dan mendorong umatnya kala itu untuk selalu dekat dengan Allah, karena hanya Dialah yang memberi pertolongan, kemampuan dan kekuatan kepada manusia dalam menghadapi segala ujian dan tantangan kehidupan.
Selama masa hidup Nabi Muhammad SAW., beliau tidak pernah meniggalkan salat berjamaah, kecuali pernah satu kali karena sakit. Nabi sangat menganjurkan dan mengutamakan salat jamaah. Ketika melakukan salat berjamaah, Nabi selalu memeriksa saf-saf yang ada di belakangnya dan mengaturnya supaya tertib dan rapi.
Uraian di atas, sebenarnya telah menunjukkan bahawa Nabi menjalankan kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab, baik itu terhadap masyarakat yang dipimpinnya maupun terhadap Allah SWT. Beliau juga meneladani umat Islam yang dipimpinnya pada masa itu untuk menjalankan segala tugas sehari-harinya dengan penuh tanggung jawab dan adil. Memang seharusnya seorang pemimpin bisa menjadi contoh yang baik bagi yang dipimpinnya. Jika seorang pemimpin itu berlaku baik, maka rakyat yang dipimpinnya harus mematuhinya.
Selain itu, perbincangan yang dilakukan Nabi dengan para sahabat setelah salat berjamaah di masjid tentang berbagai macam persoalan dari politik hingga kehidupan sehari-hari, menunjukkan antara kegiatan h}abl min Allah (ukhrawi) dan h}abl min al-na>s (duniawi) saling terkait dan mempengaruhi.
Generalisasi Kandungan Hadis
Setelah melalui beberapa tahapan pemahaman hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat melalui metode maa>n al-h}adi>s| di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pemimpin yang dimaksud dalam hadis adalah pemimpin secara umum, tidak hanya kepala negara atau presiden dan sebagainya, tetapi juga termasuk pemimpin pada lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif (pemerintah) dan sebagainya.
2. Pemimpin yang baik adalah pemimpin berlaku adil dan berusaha mengupayakan kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan mereka dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, pemimpin yang buruk adalah pemimpin tidak menjalankan amanatnya dengan baik (tidak adil).
3. Kepemimpinan Nabi dalam berbagai situasi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan atas kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kepemimpinan beliau juga tidak terlepas dari adanya komunikasi dengan Tuhannya yaitu melalui salat. Dengan demikian, kepemimpinan Nabi menunjukkan keterkaitan dan hubungan saling mempengaruhi antara h}abl min Allah (ukhrawi) dan h}abl min al-na>s (duniawi).
4. Hubungan antara kepemimpinan dan salat adalah bahwa tegaknya salat merupakan tanda adanya ijtima>‘ al-kalimah dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan kesejahteraan dalam suatu kelompok atau wilayah. Salat dalam hal ini bukanlah salat dalam arti lahiriyah saja, tetapi salat yang membekas pada perilaku yang baik, adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin yang adil diharuskan.
Dari beberapa kesimpulan di atas, maka kandungan hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat dapat digeneralisasikan bahwa ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
BAB IV
KONTEKSTUALISASI HADIS TENTANG SEBURUK-BURUK PEMIMPIN SELAMA MENEGAKKAN SALAT
TERHADAP REALITAS KEKINIAN
C. Kepemimpinan dalam Politik Islam
Kepemimpinan umat Islam di kalangan umat Islam sendiri merupakan masalah urgen, karena menyangkut perkembangan dan masa depan umat Islam. Meskipun bentuk kepemimpinan umat Islam kini tidak berada dalam satu bendera kekhalifahan seperti yang diterapkan pada masa Nabi, Khulafa’ al-Rasyidin, Dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang memimpin umat Islam sedunia, melainkan secara terpisah membentuk negara sendiri-sendiri, baik itu yang berbentuk republik, monarki dan sebagainya, umat Islam di seluruh dunia tetap peduli dengan masa depan umat Islam di mata dunia. Sense of belonging terhadap Islam inilah yang mendorong para tokoh umat Islam di dunia untuk membentuk organisasi yang menampung seluruh aspirasi umat Islam sedunia. Organisasi ini bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Namun organisasi ini nampaknya tidak cukup mewakili aspirasi umat Islam sedunia dan kurang berperan dalam memajukan umat Islam. Hal ini ditandai dengan masih terbelakangnya negara-negara Islam dan tertindas atau tertekan oleh bangsa lain –terutama oleh negara Adidaya Amerika Serikat- bahkan di Timur tengah, negara Islam yang diperangi oleh bangsa lain seperti Palestina yang diserang oleh Israel dibantu oleh Amerika Serikat, masih tidak kunjung berakhir. Hal yang sama juga terjadi di Irak, sebagai salah satu “musuh” Amerika Serikat melalui “tangan” Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menghadapi embargo yang pada urutannya sangat mengganggu generasi Muslim di tempat itu. Belum lagi “tarik-ulur” antara Libya dan negeri Paman Sam tersebut belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Selain itu, isu-isu terorisme yang sering bahkan selalu dikambinghitamkan kepada kalangan umat Islam, yaitu negara-negara Islam, OKI seakan tidak menampakkan diri.
Hal di atas memang menandakan kemunduran umat Islam dalam percaturan dunia. Sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan kejayaan umat Islam di mata dunia, yaitu pada masa kepemimpinan Nabi SAW. dan Khulafa’ al-Rasyidin yang modern dan demokratis, sebuah civil society yang sejalan dengan yang diistilahkan oleh Nurcholish Madjid dengan “masyarakat madani”. Mengapa hal ini terjadi ?
Dalam sejarah umat Islam pada masa awal Islam, mereka sangat peduli dengan kehidupan duniawinya, sepeduli mereka menghayati ajaran Islam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas kepemimpinan mereka dalam kehidupan duniawi, dijadikan sebagai ibadah juga kepada Tuhan. Dengan demikian, mereka tidak hanya mempertanggungjawabkan tugasnya kepada manusia, tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhannya, bahkan inilah yang benar-benar diutamakan. Karena itulah, mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanatnya dan hasilnya mereka tidak hanya berhasil membangun Islam di “kandang”-nya sendiri, tetapi juga berhasil melebarkan sayap keluar Jazirah Arab yang disambut dengan hangat oleh penduduknya karena telah menjadi “dewa penolong” bagi mereka dari penindasan bangsa Romawi. Mereka pun taat pada kepemimpinan Islam karena telah memberikan kedamaian dalam kehidupan penduduk setempat yang akhirnya mendorong mereka masuk Islam.
Apabila kesenjangan di atas dicermati, tampaklah perbedaan di antara dua masa, yaitu masa kejayaan Islam dan masa kemunduran Islam. Jika pada masa kejayaan Islam, yaitu masa Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, para pemimpin selain memimpin dalam hal kenegaraan, mereka juga pemimpin dalam hal keagamaan. Bahkan penguasaan ajaran Islam (al-Qur’an dan Hadis) dan kemampuan dalam mengamalkannya dijadikan tolak ukur ditunjuknya seseorang menjabat sebagai pemimpin pemerintahan. Hal ini terbukti pada saat terpilihnya Abu Bakar sebagai pengganti Nabi sebagai pemimpin umat, karena dia terpilih sebagai imam salat yang menggantikan Nabi ketika beliau sakit yang dijadikan alasan bagi kalangan sahabat menganggapnya yang terbaik di antara yang lain. Hal ini juga terjadi pada saat pengutusan Mu‘a>z| bin Jaba>l oleh Nabi SAW. untuk menjadi pemimpin di negeri Syam. Hal ini menandakan bahwa Islam bukan semata-mata akidah keagamaan individu, tetapi sudah mewajibkan pembentukan suatu masyarakat yang mandiri yang memiliki pemerintahan, konstitusi dan sistem pemerintahan.
Namun kondisi umat Islam sekarang tidak demikian. Negara Islam sekarang –secara garis besar- terkesan adanya pemisahan antara agama dan negara. Bahkan lebih dari itu, mereka berkiblat kepada kehidupan bangsa Barat dan tunduk kepada mereka sebagai negara Adidaya. Meskipun sebenarnya, banyak di antara negara Islam adalah negara-negara kaya, tetapi kekayaannya itu dikeruk oleh bangsa Barat yang disebut sebagai bagian dari neo-kolonialisme. Mereka mengaku Islam tetapi pemikiran mereka berpaham sekular, misalnya negara Turki. Sepertinya tidak ada peran agama dalam roda pemerintahan, hanya dijadikan ibarat “tempel ban” ketika ada gejolak yang terjadi dalam negara. Salat sebagai ibadah utama dalam Islam, sepertinya tidak membekas sedikitpun dalam perilaku sehari-hari. Hal inilah yang membuat umat Islam mundur, karena jika umat Islam meresapi ibadah salatnya lahir dan batin, tentunya umat Islam tidak akan membiarkan penindasan dan ketidakadilan merajalela di muka bumi ini. Padahal al-Qur’an telah menyatakan bahwa salat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar , namun tentunya salat yang dikerjakan tidak hanya sekedar gerakan fisik saja, namun salat yang benar-benar menenangkan, mendamaikan dan menjernihkan jiwa dan pikirannya.
Seharusnya umat Islam sadar, bercermin dan kembali kepada al-Quran dan Hadis dalam bernegara yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW. Jika menurut Bellah, unsur-unsur struktural politik pada zaman itu sangatlah modern bahkan terlalu modern untuk zamannya, sehingga setelah Nabi wafat kepemimpinan umat Islam yang demokratis belum mampu dilanjutkan, maka karena kini merupakan era millenium, tentunya umat Islam lebih dapat mengkaji dan menerimanya sebagai obat penyembuh dari sakit yang terlalu lama dan tidak ada penentangan atau pemberontakan lagi terhadap pemerintah karena tidak adanya keadilan. Kesalahan yang dilakukan seorang pemimpin bisa terjadi karena kekhilafan sebagai seorang manusia yang seharusnya ditegur oleh rakyatnya, sedangkan cara menegur pemerintah tidak harus dengan cara memberontak, tetapi masih ada jalan damai lain yang akibatnya lebih efektif dan efisien.
Jika pemimpin benar-benar membumikan keadilan, maka tentunya akan tercipta kehidupan sejahtera dan tidak ada lagi kesenjangan sosial –yang biasanya memicu konflik- sehingga tecipta rasa saling mendukung, kekompakan yang menjadikan umat Islam kuat bersatu dan tidak gentar menghadapi tekanan dan ancaman dari pihak luar.
D. Fenomena Kepemimpinan dalam Dunia Politik Indonesia Kekinian
Berbicara tentang Indonesia sampai detik ini adalah –tidak luput dari- berbicara tentang Islam di Indonesia, meskipun hanya karena alasan statistik, demografis dan sosiologis saja bahwa umat Islam adalah mayoritas di Indonesia. Oleh karena itu, setiap visi tentang Indonesia pada dasarnya adalah visi tentang Islam di Indonesia juga, begitu menurut Nurcholis Madjid.
Namun sebagaimana pernyataan Presiden Indonesia kedua, Soeharto, pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1966, negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila bukan negara agama tetapi bukan negara sekular. Negara Indonesia tidak mempunyai agama resmi. Meskipun hampir 90 % dari seluruh bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi Islam bukanlah agama resmi atau negara. Sesuai dengan Kedaulatan Rakyat, sumber hukum di Indonesia adalah kehendak rakyat yang tersalurkan melalui lembaga-lembaga legislatif. Pimpinan negara aadalah seorang warganegara biasa yang dipilih oleh rakyat secara langsung dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagi kepala negara, bukan dari kalangan ulama atau pendeta. Dengan demikian, jelas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah negara agama.
Negara Indonesia juga bukan negara sekular, dapat terlihat adanya lembaga pemerintahan yang mengurus masalah kehidupan dan kerukunan beragama yang dikenal dengan Departemen Agama. Sebenarnya yang disebut sekularisme dalam politik praktis adalah penolakan terhadap campur tangan negara atau pemerintah di dalam kehidupan keagamaan rakyat, dan pada waktu yang sama penolakan terhadap campur tangan tokoh-tokoh atau lembaga-lembaga keagamaan dalam kehidupan kenegaraan atau politik, dengan kata lain adanya pemisahan antara agama dan negara. Sedangkan apabila diamati, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia menunjukkan adanya peran positif agama di dalamnya. Bahkan tokoh Nasionalis Indonesia, Sukarni mengatakan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, agama justru menjadi motor revolusi, penggerak perjuangan kemerdekaan.
Posisi Indonesia sebagai posisi tengah antar negara agama dan negara sekular, dianggap oleh beberapa kalangan sebagai sikap yang tidak berpendirian. Oleh beberapa kalangan dari umat Islam di Indonesia, sudah seharusnya Indonesia menjadi negara Islam dan berpedoman kepada al-Qur’an dan hadis, karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun di lain pihak, baik dari kalangan Islam dan non Islam, ada yang mengatakan bahwa seharusnya Indonesia menjadi negara demokratis, karena jika negara Islam, aspirasi seluruh lapisan masyarakat tidak terakomodasi. Hingga kinipun, perbincangan masalah negara Islam ini masih meninggalkan polemik yang tidak kunjung selesai.
Permasalahan lain yang juga mengundang polemik adalah masalah kepemimpinan di Indonesia. Sebagian umat Islam menginginkan presiden Indonesia harus beragama Islam, sedangkan sebagian yang lain tidak mensyaratkan keislamannya, melainkan pada kapabilitasnya dalam memimpin bangsa, meskipun sejak kemerdekaan RI, dari kursi presiden pertama Sukarno hingga kelima Megawati Sukarnoputri, belum pernah diduduki oleh selain Muslim.
Terlebih lagi menjelang Pemilihan Presiden langsung pertama yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004, para anggota parpol dan tim sukses calon presiden, baik dari kalangan yang berbasis agama maupun nasionalis gencar mengeluarkan “fatwa-fatwa”-nya demi kepentingan golongannya. Misalnya tentang presiden wanita, ada beberapa ulama di Indonesia yang ikut andil dalam partai politik mengeluarkan fatwanya tentang haramnya presiden wanita, sedangkan lawan politiknya –padahal berasal dari organisasi keagamaan yang sama- menyatakan sebaliknya.
Namun yang penting di sini bukanlah ia salat atau tidak salat. Karena apa pentingnya ia mengerjakan salat –berupa gerakan saja tanpa penghayatan- tetapi ia berlaku tidak adil. Jika dibandingkan dengan seorang kafir tetapi ia menjalankan kepemimpinannya denagn penuh adil dan bertanggung jawab, maka ia lebih baik daripada seorang muslim yang hanya memikirkan kepentingan perutnya sendiri. Dengan demikian, nilai keadilan yang ditegakkan dalam masyarakat yang dipentingkan.
Sebenarnya penolakan bangsa Indonesia terhadap ajaran Islam sebagai dasar negara sebenarnya bukanlah persoalan demokratis atau tidak demokratis, tetapi mengenai adanya pelabelan Islam dan kesalahpahaman mereka tentang Islam. Keengganan sebagian bangsa Indonesia menerapkan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (politik), adalah karena mereka menganggap bahwa Islam itu kejam, tidak berperikemanusiaan karena adanya penerapan hukum qisas, potong tangan, rajam dan lain-lain, yang semua ini akibat kesalahpahaman dan provokasi dari kalangan musuh Islam yang menimbulkan islamofobia seperti yang diistilahkan Taufik Abdullah.
Padahal Jika bangsa Indonesia menyelami kembali ajaran-ajaran Islam dalam al-Qur’an dan hadis, maka mereka akan menemui bahwa nilai-nilai Islamlah yang mengandung dan menjunjung tinggi egalitarianisme, demokrasi, partisipasi dan keadilan sosial, yang sesuai untuk diterapkan dalam kehidupan manusia dalam mewujudkan kehidupan yang bahagia-sejahtera lahir dan batin, yang sudah dibuktikan pada zaman Nabi Muhammad. Agama hanya dijadikan sebagai “pelengkap penderita”. Namun yang telihat di Indonesia sekarang, agama muncul ketika terjadi gejolak nasional, ístigasah sebagai doa bersama atau taubat nasional baru diadakan. Adapun roda pemerintahan yang menyebabkan gejolak itu, justru menginjak-nginjak nilai-nilai agama itu sendiri.
Kemajemukan Indonesia akan budaya, bahasa dan agama tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada pada penduduk Madinah ditambah dengan kaum Muhajirin (umat Islam yang pindah dari Makkah ke Madinah). Malah justru karena persamaan ini, bangsa Indonesia seharusnya bercermin pada kehidupan Madinah pasca Hijrah, yaitu kedemokratisannya, keadilan dan nilai persamaan yang dijunjung tinggi pada masa Nabi. Jika bangsa Indonesia menganggap Islam tidak demokratis dan paham kenegaraan yang dianut Indonesia menurutnya demokratis, maka mengapa Indonesia serasa makin hancur dengan berbagai gejolak negatif yang muncul. Mestinya bangsa Indonesia mengamati bahwa Nabi ditunjuk sebagai pemimpin di Madinah bukan karena keislamannya penduduk Madinah yang ketika itu belum masuk Islam., tetapi karena kredibilitas kepribadiannya. Ketika Nabi bertindak sebagi pemimpin pun, masih banyak penduduk Madinah yang tetap bersiteguh dengan agama, yaitu Yahudi dan Nasrani, dan kepercayaan nenek moyangnya.
Sejauh ini, Negara Indonesia tidak surut dari kekacauan adalah karena belum tebumukannya keadilan dalam masyarakat Indonesia. Masih banyak terjadi kesenjangan sosial yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara seluruh lapisan masyarakat.
Masalah di Indonesia ditambah dengan lemahnya supremasi hukum di Indonesia. Tindakan KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang semakin merajalela dan dilakukan secara terang-terangan oleh orang pemerintahan dan pemerintahan tidak diusut secara tuntas, sehingga semakin mengakar dan mentradisi. Pemimpin pemerintahan pun tidak melakukan tindakan yang riil untuk mengatasi berbagai gejolak di tanah air, malah mereka sepertinya hanya menikmati gaji presidennya yang cukup untuk menghidupi 1000 rakyat kecil, dan berjalan-jalan ke luar negeri seolah-olah tidak mendengar jeritan anak-anak bangsa yang kelaparan.
Jika kita amati, gejolak-gejolak yang terjadi di Indonesia adalah disebabkan rasa ketidakpuasan warga negara Indonesia terhadap keadaan bangsa dan negaranya yang membiarkan ketidakadilan bahkan memberikan jalan yang mulus pada musuh-musuh negara yang hanya ingin mengeruk kekayaan Indonesia. Jika negara Indonesia dapat menciptakan keadilan yang menyeluruh dengan keamanan yang merata dan kesuburan tanah yang berkesinambungan –terlebih karena Indonesia sebagai negara agraris- seperti yang dikatakan al-Mawardi,> maka tentunya tidak akan terjadi gejolak yang begitu besar seperti sekarang ini, krisis multidimensi –yaitu dari krisis moneter hingga krisis moral dan kepercayaan- akan teratasi.
Jika masalah bangsa Indonesia ini ditarik lagi maka akan sampai pada akar masalahnya yaitu sikap dan perilaku dari pemimpin yang terpilih sebagai pemimpin bangsa. Baik-buruknya perilaku bisa merupakan pengaruh dari perilaku beragamanya. Tapi jika kita lihat pada bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, ibadah salat yang menjadi sarana komunikasi langsung dengan Tuhannya hanya dikerjakan karena kewajiban saja bukan kebutuhan, sehingga yang terlaksana hanya salat secara fisik saja tanpa melibatkan batin. Akibatnya mereka kurang peka ketika melihat adanya ketidakadilan dan penindasan dalam masyarakat. Mereka tidak peduli dengan orang lain kecuali dirinya sendiri dan keluarganya.
Dalam rangka mereformasi pembangunan di Indonesia yang menurut Amien Rais belum berakhir bahkan baru di mulai, Indonesia merubah beberapa sistem dalam pemerintahannya. Misalnya dalam pemilihan Presiden yang semula dipilih oleh MPR (majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai jelmaan rakyat Indonesia secara keseluruhan, dirubah menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat. dengan pemilihan Presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat, diharapkan dapat memenuhi aspirasi rakyat.
Dengan melihat kondisi Indonesia yang bisa dikatakan buruk ini –karena Indonesia termasuk negara miskin dengan kekayaan alam yang melimpah ruah- memang dibutuhkan sosok pemimpin yang cukup tangguh untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan berkepanjangan, berpihak kepada rakyat dan mau membimbingnya dengan nuraninya. Bagi seorang pemimpin, kekuasaan sebenarnya bukan kesempatan untuk memerintah tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan denagn jujur, berani dan cerdas serta merupakan amanah melayani masyarkat untuk menjamin serta menyejahterakan orang yang dipimpin. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin yang adil.
Akankah Pemilihan Presiden secara langsung ini akan memunculkan sosok pemimpin yang diidam-idamkan oleh rakyat ? Ataukah yang akan muncul adalah Pemimpin diktator yang hanya memenuhi nafsu kekuasaannya, pemimpin yang rajin menumpuk harta untuk kesejahteraan keluarga dan golongannya, atau pemimpin yang hanya berdiam manis menunggu “emas” datang, atau pemimpin yang selalu membuat rakyatnya resah akibat pernyataan paginya berubah wujud di waktu sore. Semua tergantung pada siapa yang rakyat pilih.
Al-Qur’an sudah menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 55. Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa ciri pemimpin yang baik adalah : (1) Beriman kepada Allah SWT, (2) Mendirikan salat, (3) Menunaikan zakat, (4) Tunduk kepada peraturan dan ketentuan Allah. Syaikh Muhammad Mubarak dalam kitabnya Nizam al-Islam, menyebutkan ada empat syarat seseorang menjadi pemimpin, yaitu pertama, mempunyai akidah yang lurus. Kedua, mempunyai wawasan yang luas. Ketiga, mempunyai dedikasi mengabdi kepada umat. Keempat, mempunyai komitmen yang kuat terhadap ajaran Islam. Dari segi sinilah, umat Islam perlu meninjau dan mempertimbangkan kembali pilihannya.
Jika pemimpin bangsa menjalankan amanatnya dengan baik dan semestinya, artinya bisa berbuat adil, maka tentunya rakyat tidak akan menentang, bahkan justru mendukungnya. Namun ketika pemimpin berbuat salah, rakyatpun tidak langsung menentang bahkan menumbangkannya, karena hal yang mungkin terjadi bahwa ia melakukannya saat ia khilaf, yang tidak diinginkannya. Seharusnya persatuan diutamakan. Selama hukum dan keadilan ditegakkan, maka itu berarti pengurus negara masih menjalankan amanatnya dengan baik, sehingga rakyatpun harus mentaatinya.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Setelah melalui proses penelitian ma’a>ni> al-h}adi>s|, hadis tentang seburuk-buruk pemimpin selama menegakkan salat mengandung makna: ketaatan kepada penguasa atau pemimpin diharuskan selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, yaitu mereka masih menegakkan keadilan dalam masyarakat.
2. Hubungan antara kepemimpinan (Ima>mah) dengan salat adalah tegaknya salat merupakan tanda adanya ijtima>‘ al-kalimah yaitu ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan kesejahteraan dalam suatu kelompok atau wilayah. Salat dalam hal ini bukanlah salat dalam arti lahiriyah saja, tetapi salat yang membekas pada perilaku yang baik, adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin yang adil diharuskan.
3. Kemunduran dan kekacauan yang terjadi di negara Islam termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah sebagai bukti ketidakseriusan dalam menjalankan amanat rakyat yang merupakan kewajiban pemerintah yang diwajibkan oleh syariat Islam. Jika pemerintahan dan pejabat kenegaraan lain menjalankan segala tugasnya dengan adil dan penuh tanggung jawab yang sesuai dengan ajaran Islam, maka yang tercipta adalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sejahtera lahir dan batin dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan rakyat, serta keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa sebagai bangsa yang optimis akan terjalin, tidak gentar dengan tekanan dan ancaman dari bangsa lain.
Saran-saran
Sekiranya, penelitian ini tidak cukup sampai disini, tetapi berlanjut pada pengembangan yang lebih kompleks, karena penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengajukan beberapa saran dan masukan yang dianggap perlu untuk pengembangan lebih lanjut.
Guna menghasilkan pemahaman hadis yang lebih sempurna, penelitian ini perlu menggunakan pendekatan-pendekatan lain secara optimal, misalnya politik, guna menghasilkan pemahaman yang tepat dan optimal.
Penelitian terhadap hadis-hadis lain yang ada kaitannya dengan hadis ini perlu dilakukan untuk menambah wawasan dan tentunya akan sangat bermanfaat dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bukankah Islam diturunkan sebagai rah}matan li al-a>lami>n.
Penutup
Syukur Alhamdulillah kehadirat Ilahi Rabbi atas rahmat dan inayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan segala daya dan upaya yang ada. Tiada gading yang tidak retak, sepenuhnya peyusun sadari bahwa tulisan ini masih mengandung banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu dengan segala rendah hati, segala saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak terhadap skripsi ini sangatlah diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abadi>, Majduddi>n Muh{ammad Ya‘qu>b al-Fairuz. Al-Qa>mu>s al-Muh}i>t}. Beiru>t: Maktabah al-Buh}u>s wa al-Dira>sah, 1995
Abdurrahman, Umar. Tipe-tipe Penguasa dan Status Hukumnya dalam Islam. Solo: Pustaka Mantiq, 1995
Ahmad, Zainal Abidin. Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam al-Ghazali. Jakarta : Bulan Bintang, 1975
Arnold, Thomas W. The Caliphate. London: Routledge and Kegan Paul LTD, 1965
Ash-Shiddieqy, Hasbie. Al-Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1977
——- Hukum-hukum Fiqh Islam. Medan: T.B. Islamiyyah, 1952
——- Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1971
——- Pedoman Shalat. Jakarta: Bulan Bintang, 1983
——- Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1995
Al-Alba>ni>, Muh}ammad Na>s}ir al-Di>n. S}ah}i>h} al-Ja>mi‘ al-S}agi>r wa Ziya>dah al-Fath} al-Kabi>r. Beirut: al-Maktab al-Isla>mi>, t.t.
Al-Azdi>, Sulaima>n bin al-‘Asy‘as¬¬¬¬| Abu> Da>wud al-Sijista>ni>. Sunan Abu> Da>wud. T.k.: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Bagawi>, Abu> Muh}ammad al-H}usain bin Mas‘u>d, Syarh} al-Sunnah. Beiru>t: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992
Al-Ba>qi>, Muh}ammad Fu’a>d ‘Abd. Mifta>h Kunu>z al-Sunnah. Beiru>t: Da>r Ah}ya>’, al-Tura>s| al-‘Arabi>, 2001
CD Mausu>‘ah al-Hadi>>s| al-Syari>f al-Kutub al-Tis‘ah. Edisi 1.2. Produksi Sakhr, 1991
Casmini, “Keistimewaan Salat Ditinjau dari Aspek Psikologi dan Agama”, dalam Hisbah, Vol. 1/ No. 1, Januari-Desember 2002
al-Da>rimi>, ‘Abdullah bin ‘Abd al-S}amad al-Samarqandi>. Sunan al-Da>rimi>. Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Fachruddin, Fuad Mohammad. Pemikiran Politik Islam. Jakarta : CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1988
HAM, Musahadi. Evolusi Konsep Sunnah : Implikasinya pada perkembangan Hukum Islam. Semarang: Aneka Ilmu, 2000
Haryanto, Sentot. Psikologi Shalat: Kajian Aspek-aspek Psikologis Ibadah Shalat. Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2002
Hawwa, Sa’id. Ar-Rasul Muhammad SAW. Terj. Kathur Suhardi. Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1993
H}anbal, Ah}mad bin. Musnad li al-Ima>m Ah}mad bin H}anbal wa biha>misyihi Muntakhab Kanz al-‘Umma>l fi> Sunan al-Aqwa>l wa al-Af‘a>l. Beiru>t: Da>r al-Fikr,t.t.
Al-H}asani>, Muh}ammad bin ‘Ala>wi> al-Ma>liki. Al-Manhaj al-Lat}i>f fi> Us}u>l al-H}adi>s| al-Syari>f. T.k.: t.p., t.t.
Ihwanuddin. “Konsepsi Kepemimpinan dalam Sahih al-Bukhari : Kajian atas Sanad dan Matan Hadis”. Skripsi. Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2001
Imran, Hendrik. Hadis-hadis tentang Kepemimpinan dari Suku Quraisy : Studi Kritik Sanad dan Matan. Skripsi. Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2001
Ismail, Muhammad Syuhudi. Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’an al-Hadis Tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal dan Lokal. Jakarta : Bulan Bintang, 1987
——- Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Press, 1995
——- Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Al-Ja‘fa>, Muh}ammad bin Isma>‘i>l Abu> ‘Abdulla>h al-Bukha>ri>. S}ah}i>h} al-Bukha>ri>. Beiru>t: Da>r Ibnu Kas|i>r, 1987
Kamaruzzaman. Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis. Magelang: Indonesiatera, 2001
Kartono, Kartini. Pemimpin dan Kepemimpinan: Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu ? Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Kompas, 4 Juni 2004; 6 Juni 2004; 8 Juni 2004
Lewis, Bernard. Bahasa Politik Islam. Terj. Ihsan Ali-Fauzi. Jakarta: Gramedia, 1994
Ma‘luf, Louis. Al-Munjid fi> al-Lugah wa al-A‘la>m. Beiru>t: Da>r al-Masyriq, 1986
Madjid, Nurcholish. Cita-cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina, 1999
——- Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1995
——- Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina, 1994
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat (dalam Satu Naskah). Yogyakarta: Media Pressindo, 2002
Matraji, Amira Zrein (rev.). Shahih Muslim. Beirut: Dar el-Fiker, 1993
Mulyati, Sri (dkk.). Islam and Development: A Politico-Religious Response. Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1997
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: t.p., 1984
Munoz, Gema Martin (ed.). Political Relations at the End the Millenium. London: I.B. Tauris, 1999
Musa, M. Yusuf. Politik dan Negara dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas, 1990
Muthahhari, Murtadho. Imamah dan Khilafah. Terj. Satrio Pinandito. Jakarta: Firdaus, 1991
Al-Maududi, Abul A’la. Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam. Terj. Asep Hikmat. Bandung: Mizan, 1995
Al-Mawardi>. Al-Ah}ka>m Al-Sult}a>niyyah . Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Mis}ri>, al-Ima>m al-‘Alla>mah Abi Fad}l Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukram Ibn Manz}u>r al-Afri>qi> . Li>sa>n al-‘Arab. Beiru>t: Da>r al-S}a>dir, 1992
Al-Muba>rak, Muh}ammad. Ni>za>m al-Isla>m: al-Mulk wa al-Daulah. Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1984
Nasrullah, Ahmad Fadhil. Celaka Orang yang Shalat. Yogyakarta: Target Press, 2001
Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press, 1985
Nawawi, Hadari. Kepemimpinan menurut Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993
Ni‘mah, Fu’a>d. Mulakhkhas} Qawa>’id al-Lugah al-‘Arabiyyah. Surabaya: Al-Hida>yah, t.t.
Al-Naisabu>ri>, Abu> al-H}usain Muslim bin al-H}ajjaj ibn Muslim al-Qusyairi> al-Ja>mi‘ al-S}ah}i>h}. Beiru>t: Da>r al-Fikr, t.t.
Al-Nawawi>, Yah}ya> bin Syaraf. S}ah}i>h} Muslim: Syarh} al-Ima>m al-Nawawi>. Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1983
Perry, Glenn E. “Caliph”, dalam The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, II. New York: Oxford University Press, 1995
Pulungan, J. Suyuthi. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
Rahardjo, M. Dawam. Ensiklopedi al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci. Jakarta: Paramadina, 1996
Rahman, Taufiq. Moralitas Pemimpin dalam Perspektif al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia, 1999
Rais,Muhammad Dhiauddin. Teori Politik Islam. Terj. Abdul Hayyie al-Kattam. Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Razak, Nasruddin. Dienul Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1993
Sachedina, Abdulaziz. “Imamah”, dalam The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, II. New York: Oxford University Press, 1995
Siddiqi, Abdul Hamid (rend.). Shahih Muslim: Arabic-English. Delhi: Adam Publisher and Distributors, 1996
Sjadzali, Munawir. Islam and Government Sistem : Teaching, History and Reflection. Jakarta: Indonesia-Nederland Cooperationin Islamic Studies (INIS), 1991
——- Islam: Realitas Baru dan Orientasi Masa Depan Bangsa. Jakarta: UI Press, 1993
Surachmad, Winarno. Pengantar Metodologi Ilmiah Dasar Metode dan Teknik. Bandung : Warsito, 1990
Syari’ati, Ali. Ummah dan Imamah. Terj. Afif Muhammad. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1989
S}a>lih, Muh}ammad ‘Adib. Tafsi>r al-Nus}u>s} fi> al-Fiqh} al-Isla>mi>. Beiru>t: al-Maktabah al-Isla>mi>, 1984
Al-Salami>. Muh}ammad bin ‘I>sa> Abu> ‘I>sa> al-Tirmiz|i>. Sunan al-Tirmiz|i>. Beiru>t: Da>r al-Ih}ya>’ al-Tura>s| al-’Arabi>, t.t.
Al-Siba>‘i>, Mus}t}afa>. al-Sunnah wa Maka>natuhu fi> al-Tasyri>‘ al-Isla>mi>. Beiru>t: al-Maktabah al-Isla>mi>, 1978
Al-Sulus, Ali Ahmad. Imamah dan Khalifah. Terj. Asmuni Sholihin Zamakhsyari. Jakarta: Gema Insani Press, 1997
Al-Suyu>t}i>, Jala>l al-Di>n ‘Abdurrah}ma>n bin Abi> Bakr. al-Ja>mi‘ al-S{agi>r fi> Ah}a>di>s| al-Basyi>r al-Naz|i>r. T.k.: Da>r al-Fikr, t.t.
Thaha, Mahmud Muhammad. Shalat Perdamaian: Risalah Kebebasan Individu dan Keadilan Sosial. Terj. Khoiron Nahdliyyin. Yogyakarta : LKiS, 2001
Thahir, Lukman S. “Memahami Matan Hadis Melalui Pendekatan Hermenetik”, Hermeneia, Vol. 1/ No. 1, Januari-Juni 2002
Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1999
Tim Penterjemah al-Quran. al-Qur’an dan Terjemahnya. Madinah: Mujamma‘ Kha>dim al-Haramain al-Syari>fain al-Ma>lik Fahd li al-T}aba>‘ah al-Mus}h}af al-Syari>f, 1412 H.
Umari, Akram Ziaduddin. Masyarakat Madani. Terj. Mun’im A. Sirry. Jakarta: Gema Insani Press, 1999
Wensick, A.J. Mu‘jam al-Mufahras li> Alfa>z{ al-H{adi>>s| al-Nabawi>>. Leiden: E.J. Brill, 1967
Zahra, Abu (ed.). Politik Demi Tuhan: Nasionalisme Religius di Indonesia. Bandung: Pustaka Hidayah, 1999
Zainuddin, Muhadi dan Abdul Mustaqim. Studi Kepemimpinan Islam: Telaah Normatif dan Historis. Yogyakarta: al-Muhsin Press, 2001
0 Comment