BISNIS
DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
A. Pengertian Bisnis
Berbicara masalah bisnis seringkali diekspresikan sebagai suatu urusan
atau kegiatan dagang. Kata “bisnis” itu sendiri berasal dari bahasa inggris
yaitu business yang berarti perusahaan, usaha, urusan.[1]
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bisnis berarti usaha dagang,
usaha komersial di bidang perdagangan.[2]
Jadi kata bisnis menurut asal katanya dapat diterjemahkan dengan kegiatan
usahan
Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan
usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara terus menerus, yaitu berupa
kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas
untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewakan dengan tujuab mendapatkan
keuntungan.[3]
Berdasarkan uraian pengertian di atas terdapat
beberapa unsur sebagai berikut :
- Adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara terus menerus
- Adanya subjek/ pelaku bisnis
- Adanya objek bisnis
- Adanya tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Pada uraian berikut ini penulis akan menjelaskan
satu per satu dari pada unsur-unsur tersebut yaitu :
Ad. 1. Adanya
kegiatan usaha yang dilakukan secara terus menerus.
Bisnis dilakukan untuk mencapai
tujuan tertentu. Supaya tujuan tersebut tercapai maka sangat diperlukan
persiapan-persiapan atau perencanaan-perencanaan yang matang. Hal tersebut
adalah :
-
Jenis usaha apa yang akan dilakukan
-
Bagaimana tempat usaha dilaksanakan atau ditempatkan
-
Bagaimana dengan lingkungan usaha
-
Bagaimana dengan modal usaha, apakah mencukupi atau
tidak
-
Bagaimana jaminan hukum dan kepastian hukum usaha
-
Bagaimana dengan konsumen
-
Bagaimana dengan kemitraan usaha
-
Bagaimana cara bernegosiasi jika ingin mengadakan
kemitraan
-
Bagaimana cara memulai usaha
-
Bagaimana dengan tenaga kerja dan sistem penggajiannya
Hal-hal tersebut di atas haruslah diperhatikan saat
akan dimulainya kegiatan bisnis. Untuk itu harus ada perencanaan yang matang,
harus ada orang-orang atau badan yang akan melakukan kegiatan tersebut, secara
terus menerus dalam rangk
ua
pekerjaan dilakukan sendiri, dan biasanya bisnis itu juga tidak besar.
Bisnis yang dilakukan oleh
perkumpulan artinya ada beberapa orang yang berkumpul untuk menjalankan bisnis
tersebut. Perkumpulan ini mempunyai 4 unsur yaitu :
-
Adanya unsur kepentingan bersama
-
Adanya unsur kehendak bersama
-
Adanya unsur tujuan
-
Adanya unsur kerja sama yang jelas
Adanya beberapa orang yang sama-sama mempunyai kepentingan terhadap
sesuatu, beberapa orang tersebut berkehendak (bersepakat) untuk mendirikan
perkumpulan, semua mempunyai tujuan yang sama untuk melaksanakan tujuan yang
sama tersebut mereka mengadakan kerja sama dalam lingkungan perkumpulan.[4]
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dari sekian banyak perkumpulan
yang terjadi dalam dunia bisnis, dan merupakan badan hukum yang paling populer
sekarang ini adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
disebutkan dengan jelas defenisi dari perseroan terbatas (PT). Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya.[5]
Dalam Undang-undang perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi itu adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip loperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[6]
Selain PT dan koperasi sebagai pelaku bisnis yang
berbentuk badan hukum ada pelaku bisnis lain yang tidak berbentuk badan hukum.
Ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk sebagai badan hukum yaitu :
Persekutuan perata, Persekutuan Firma (FA), dan Persekutuan Komanditer (CV).
Dalam pasal 1618 KUH Perdata,
Perseroan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang
berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya
keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka.[7]
Untuk mendirikan
perseroan/persekutuan perdata harus didirikan atas dasar perjanjian yang
bersifat konsensual, yakni cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau
kesepakatan (konsensus). Selain harus memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH
Perdata, harus pula memenuhi syarat-syarat
seperti :
- Tidak dilarang oleh hukum
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dan
- Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
Dalam pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma
ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirika untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama.[8]
Jadi persekutuan firma adalah
persekutuan perdata khusus. Karena ada 3 unsur mutlak yang di pakai sebagai
tambahan persekutuan perdata, yaitu :
- Unsur menjalankan perusahaan
- Unsur nama bersama atau firma
- Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk kesuluruhan.
Bentuk usaha lain yang sering kita lihat dalam dunia
bisnis yang bukan merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum adalah perusahaan
komanditer (CV= Comanditaire Venootschap).
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer adalah suatu
perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang perseorangan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang pada pihak lain.[9]
Ad. 3. Objek
Bisnis
Kegiatan bisnis itu bisa berupa pengadaan
barang-barang ataua jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk
diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dan lain sebagainya.
Secara garis besar, kegiatan bisnis
itu dapat dikelompokan atas 5 bidang usaha yaitu :
- Bidang Industri, misalnya pabrik radio, tv, motor, tekstil, dll
- Bidang Perdagangan, misalnya agen, makelar, toko besar, toko kecil, dll
- Bidang Jasa, misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dll
- Bidang Agraris, misalnya pertanian, perternakan, perkebunan, dll
- Bidang Ekstraktif, misalnya pertambangan, penggalian, dll.[10]
Ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang uhasa, yaitu :
a.
Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan, yaitu
keseluruhan kegiatan jual beli yang dilkaukan oleh orang-orang atau
badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negaa
untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Contohnya produsen (pabrik),
dealer, agen, grosir, toko, dsb
- Bisnis dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Contoh, industri perhutangan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu,
pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dsb.
- Bisnis dalam kegiatan jasa-jasa, seperti kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Contoh, jasa perhotelan, konsultan, asuransi, parawisata, pengacara,
penilai, angkutan, dll.[11]
Ad. 4. Adanya
tujuan untuk mendapatkan keuangan.
Tujuan yang utama dalam melakukan
kegiatan bisnis adalah mengharapkan keuntungan. Suatu bisnis tidak dianggap
berhasil jika hanya membawa keuntungan pada waktu tertentu saja dan kemudian
mengalami kerugian yang diderita melampaui keuntungan yang dicapai. Dan bisnis
akan dianggap berhasil dan menguntungkan jika apa yang didapat oleh seorang
pelaku bisnis melebihi ongkos yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang
diderita.
Dimana keuntngan tersebut tentu saja
tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan kesusilaan.
B. Bentuk-Bentuk Bisnis
Didalam melaksanakan kegiatan
bisnis dapat dilakaukan dengan berbagai bentuk. Ada yang melakukannya dengan
bekerja sama dengan pihak lokal dan ada pula yang melakukannya dengan pihak
asing.
Hal tersebut dilakukan karena
mempunyai kepentingan dan tujuan sendiri-sendiri. Walaupun demikian tujuan
mereka melakukan bisnis dengan berbagai macam bentuk itu bertujuan untuk
mencari keuntungan satu sama lain.
Bentuk-bentuk
bisnis itu adalah sebagai berikut :
1.
Bisnis dalam bentuk keagenan
2.
Bisnis dalam bentuk franchise
3.
Bisnis dalam bentuk joint venture
4.
Bisnis dalam bentuk usaha bangun serah
Dalam kegiatan bisnis, keagenan diartikan sebagai suatu hubungan hukum
dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama
orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.[12]
Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini disebutkan oleh
adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual produknya
secara langsung di Indonesia lalu ia menunjuk agen-agennya di Indonesia.
Jadi pihak agen diberi wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama
prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh agen sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang
yang diberikan kepadanya.
Franchising
(Hak monopoli) pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha bisnis,
melainkan sebagai suatu konsep,metode atau sistem pemasaran yang dapat
digunakan oleh suatu perusahaan untuk mengembangkan pemasaran tanpa melakukan
investasi langsung kepada tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja
sama pihak lain selaku pemilik tempat.
Franchise adalah suatu sitem pemasaran atau distribusu barang dan jasa,
dimana sebuah perusahaan induk (Franchisor) memberikan kepada individu atau
perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (Franchisee), hak-hak istimewa
untuk melaksanakan suatu sistem usaha tetentu dengan cara yang sudah
ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.[13]
British Franchise Assosiation (BFA) mendefenisikan franchise sebagai
berikut : franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh suatu pihak
(franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang :
- Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang menjadi milik franchisor.
- Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut selama periode franchise
- Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan pada franchisee dalam menjalankan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya (berhubungan dengan pemberian pelatihan-pelatihan, dll)
- Mewajibkan franchisee untuk secara periodik selama periode franchise berlangsung, membayar sejumlah uang sebagai pembayaran atas franchise atau produk atau jasa yang diberikan oleh franchisee.
- Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk dengan cabangnya dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.[14]
Penggabungan Perseroan Terbatas (Joint Venture)
berarti berusaha secara bersama-sama. Usaha bersama tersebut dapat mencakup
semua jenis kerja sama. Joint Venture mempunyai tanda-tanda sebagai berikut :
- Adanya perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
- Adanya modal perusahaan joint venture yang terdiei dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan dalam joint venture sesusai dengan banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
- Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
- Khusus untuk Indonesia seperti yang kita kenal sampai sekarang, joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.[15]
Bentuk yang terakhir dari pada usaha bisnis adalah :
Bangun Guna Serah. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/kmk. 04/1995
tanggal 2 Juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan bangun guna serah
adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak
atas tanah dengan investor, yang mengatakan bahwa pemegang hak atas tanah
memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian
bangunan guna serah, dan mengalihkan kepemillikian bangunan tersebut kepada
pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.[16]
Berdasarkan dari pengertian di atas dapat diketahui
bahwa bangun guna serah ini akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak. Di
satu pihak sipemilik tanah tidak punya modal untuk membangun, pihak lain
mempunyai modal tapi tidak punya tanah untuk membangun. Hal ini sama membawa
kepentingan yang sama-sama baik bagi kedua belah pihak.
C. Peraturan-Peraturan
Hukum Tentang Bisnis di Indonesia
Bisnis di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Diantaranya adalah :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
industri
10. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
11. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaiangan Tidak Sehat
13. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan
14. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
15. Undang-Undang
Tentang Perpajakan
Ad. 1. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata adalah himpunan peraturan-peraturan yang
telah terkodifikasi yang isinya mengatur tentang orang, barang, perikatan, dan
pembuktiandan lewat waktu.
Aturan-aturan yang berkaitan langsung tentang bisnis
terdapat dalam buku ke- 3 yang berjudul “perikatan”. Di dalamnya terdapat 18
bab, yang isinya menjelaskan tentang perikatan pada umumnya, peerikatan yang
lahir dari kontrak atau persetujuan, perikatan yang lahir karena Undang-Undang,
hapusnya perikatan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, perjanjian kerja,
perseroan perdata, badan hukum, penghibahan, penitipan barang, pinjam pakai,
pinjam pakai habis, bunga tetap atau bunga abadi, persetujuan untung-untungan,
pemberian kuasa, penanggung utang, perdamaian.
Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua
orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.[17]
Hubungannya dengan bisnis adalah bahwa di dalam bisnis
yang dilakukan oleh setiap pelaku bisnis banyak sekali terjadi
perikatan-perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya mengenal
hal-hal tertentu yang mana maing-masing pihak harus memenuhi hak dan kewajiban
yang telah mereka sepakati.
Ad. 2. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
KUHD terdiri dari 2 Buku, yaitu Buku pertama mengatur
tentang Dagang pada umumnya, yang terdiri dari 10 bab, isinya menjelaskan
tentang pemegang buku, beberapa jenis perseroan, bursa dagang, makelar dan
kasir, komisioner, ekspeditur, pengangkut, dan tentang jaringan-jaringan perahu
yang melalui sungai-sungai dan perairan darat, surat wesel, cek, reklame, atau
penuntutan kembali dalam hal kepailitan, asuransi atau pertanggungan. Buku
kedua mengatur tentang hak-hak dam kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Dan di dalam buku ke satu itu lah yang ada kaitannya
dengan aturan-aturan bisnis.
Ad. 3. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang
PT menyebutkan bahwa perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyartan yang ditetapkan dalam UU ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang ini juga menjelaskan tentang bagaimana
pendirian PT, anggaran dasar, pendaftaran, pengumuman PT, modal dan saham, atau
penggabungan modal, bagaimana tentang laporan tahunan dan penggunaan laba,
peleburan dan pengambilalihan perseroan pemeriksaan terhadap perseroan,
pembubaran perseroan dan likuidasi.
UU NO 1 Th. 1995 Tentang PT merupakan aturan hukum yang
termasuk dalam hukum bisnis karena hampir semua pelaku bisnis berbentuk PT.
Ad. 4. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Perkoperasian juga ikut membangun tatanan perkoperasian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Masalah perkoperasian diatur dalam undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 yang berisikan pengertian koperasi, fungsi, prinsip-prinsip
koperasi, serta bentuk koperasi, keanggotaan dan perangkat organisasi koperasi
modal, dan pembubaran koperasi.
Undang-undang ini juga merupakan hukum bisnis karena
koperasi juga merupakan peranan yang penting dalam dunia bisnis untuk
kesejahteraan para anggotanya.
Ad. 5. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang Wajib daftar Perusahaan
Undang-Undang ini menjelaskan bahwa
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.[18]
Tujuan dilakukan ini adalah untuk
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian.
Undang-Undang ini menjelaskan bahwa
setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah yang
diwajibkan untuk mendaftar, bagaimana cara pendaftarannya, dll. Oleh karenanya
UU No 3 Th. 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menjadi hukum Bisnis, karena
perusahaan-perusahaan bisnis harus juga didaftarkan.
Ad. 6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2002, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[19]
Di dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini mengatur tentang pengertian hak
cipta, fungsi dan sifat-sifat hak cipta, cipta yang dilindungi, masa berlaku
hak cipta, pendaftaran ciptaan, linsesi, penyelesaian sengketa, serta
pelanggaran hak cipta.
Undang-Undang ini juga merupakan
salah satu aspek dalam hukum bisnis, karena di dalam bisnis, produk-produk
bisnis yang dihasilkan oleh para pelaku bisnis adalah merupakan hasil dari
ciptaan, hasil dari olah pikir, imajinasi, keterampilan atau keahlian
penciptanya di dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Oleh
karenanya pencipta berhak atas manfaat ekonomi dan hak moral yang melekat pada
diri pencipta tersebut.
Ad. 7.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Hak Paten
Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 14 Th.
2001 tentang Hak Paten menyebutkan bahwa Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologo, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.[20]
Invensi (penemuan) adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.[21]
Undang-Undang ini mengatur tentang
lingkup paten, jamgka waktu paten, permohonan paten, pengalihan paten, lisensi
paten, paten sederhana, penyelesaian sengketa, pelanggaran paten.
Didalam dunia bisnis yang bergerak
di bidang teknologi, Undang-Undang ini menjadi salah satu aspek hukum yang
harus diperhatikan juga.
Ad. 8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Th.
2001, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gam
g
didaftarkan, merek yang ditolak, pendaftaran merek, jangka waktu, peralihan hak
atas merek terdaftar, lisensi, merek kolektif, penghapusan dan pembatalan
pendaftaran merek, penyelesaian sengketa, sanksi.
Undang-undang tentang merek ini juga
merupakan aspek yang penting dalam hukum bisnis karena setiap produk yang
dikeluarkan oleh pelaku bisnis mempunyai merek untuk membedakannya dengan
produk kainnya yang sejenis.
Ad. 9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desaian industri merupakan suatu
kreasi tentang bentuk figurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan
warna atau gabungan dari pada yang berbentuk tiga atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan.[24]
Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan negara kepada pedesain atas hasil kreasinya selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.[25]
Undang-Undang ini mengatur tentang
lingkup desain industri, jangka waktu, subjek desain industri, pendaftaran
desaian industri, pengalihan hak desain industri, lisensi, pembatalan
pemdaftaran desaian industri, penyelesaian sengketa dan sanksi.
Ad. 10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karenanya
pasar modal merupakan tempat bertemu penjual dan pembeli modal/dana.[26]
Efek merupakan surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti hutang, bukti right, waran.[27]
Undang-Undang ini mengatur tentang
produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, kegiatan pasar modal, pengelola
bursa, lembaga dan profesi penunjang, lembaga-lembaga swasta yang terkait,
larangan dalam pasar modal, sanksi terhadap larangan.
Undang-Undang ini merupakan aspek
hukum yang penting dalam bisnis, karena setiap kegiatan bisnis tidak terlepas
dari saham, dan surat-surat berharga lainnya, dimana terdapat transaksinya
adalah pasar modal.
Ad. 11.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ini mengatur tentang
pengertian konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban
konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha, klausula baku dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, serta
sanksi.
Undang-Undang ini juga merupakan
salah satu aspek hukum dalam bisnis yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh
pelaku bisnis agar ia bertanggung jawab dalam berusaha dalam rangka memberikan
perlindungan kepada konsumen.
Ad. 12.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat.
Praktek monopoli berdasarkan
Undang-Undang ini adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.[28]
Undang-Undang ini mengatur tentang
pengertian, asas dan tujuan, kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang,
komisi pengawas persaingan usaha, serta sanksi.
Ad. 13.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan
Undang-Undang ini merupakan
perlindungan bagi kepentingan para kreditur umum atau kreditur konkuren yang
didasarkan pada pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, dimana pasal 1131 KUH
Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi
jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan pasal 1132 KUH Perdata, menyatakan
kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan
padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yaitu menurut besar nilainya piutang masing-masing kecuali apabila diantara
para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.[29]
Dalam dunia bisnis Undang-Undang tersebut
juga merupakan aspek hukum yang juga harus diperhatikan dan dipedomani jika
suatu perusahaan bisnis itu dinyatakan pailit.
Ad. 14.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa
Undang-Undang ini merupakan aspek
hukum yang penting dalam dunia bisnis, karena peraturan ini mengatur tentang
bagaimana caranya pelaku bisnis itu menyelesaikan sengketa yang dihadapi.
Ad. 15.
Undang-Undang Tentang Perpajakan
Dunia bisnis rasanya tidak akan bisa
dilepaskan dengan aspek pajak. Pajak dan bisnis bisa dikatakan sebagai satu
mata uang dengan sisi yang saling berkaitan satu sama lainnya. Berkembang
tidaknya dunia bisnis tentu akan dipengaruhi oleh aspek perpajakan yang
berlaku, begitu juga dengan penerimaan pajak, akan berhasil bila dunia bisnis
berkembang dengan baik.
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perpajakan diantaranya adalah sebagai berikut :
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai.
D.
Prinsip-Prinsip Bisnis
Hukum bisnis di Indonesia tertuang
di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada Pancasila
dan Undang-Undang dasar 1945.
Dan bisnis secara khusus juga harus
berpedoman kepada sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi pancasila.
Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, yaitu ideologi
pancasila.
Dalam hubungan ini, maka isi sistem ekonomi
pancasila dikaji dari masing-masing sila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, membuahkan sistem ekonomi yang
mengimbangi ikhtiar duniawi dengan ikhtiar ukhrawi, etika agama turut
mempengaruhi sistem dan pertimbangan ekonomi.
2.
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, bermuara kepada
pertentangan terhadap praktek dan ajaran kapitalisme dan komunisme, dan
memberitekanan lebih besar pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan
ekonomi dalam perkembangan masyarakat
3.
Persatuan Indonesia, menghasilkan sikap membuka
kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, terlepas dari kedudukan suku, agama,
ras atau daerah.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi
dan demokrasi politik.
5.
Keadilan sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia,
merypakan tujuan yang utama dalam proses pembangunan.[30]
Dari sekian peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang bisnis menganut prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1.
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Manfaat
3.
Demokrasi Pancasila
4.
Adil merata
5.
Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan
6.
Asas hukum
7.
Kemandirian
8.
Asas Keuangan
9.
Asas Ilmu Pengetahuan
10. Asas
Kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
11. Asas
pengembangan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
[1]
John M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta:
PT. Gramedia, 2000), cet. ke- 24, h. 90
[2] Richard
Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta,
1996), cet. ke- 1, h. 1
[3]
Ibid, h.3
[4]
H.M.N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 2,
(Jakarta: Djambatan, 1991), h. 9
[5]
Richard Burton simatupang, Op. cit., h. 209
[6] Ibid.,
h. 19
[7]
Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Rineka
Cipta, 200), cet. ke- 5, h. 416
[8] R.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, (Jakarta: Pradhya Paramita,
1959), h. 11
[9] Ibid.
[10]Richard
Burtonsimatupang, Op. cit., h. 1
[11]Ibid.,
h. 3
[12]Ibid.,
h. 67
[13]Ibid.,
h. 73
[14]Ibid
[15]Ibid.,
h. 79
[16]Ibid.,
h. 82
[17]Advendi
Simatupang dan Elsi Kartika Sari, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004), h. 15
[18]Ibid.,
h. 24
[19]Ibid.,
h. 71
[20]Ibid.,
h. 76
[21]Ibid.
[22]Ibid.,
h. 79
[23]Ibid.
[24]Ibid.,
h. 83
[25]Ibid.
[26]Ibid.,
h. 86
[27]Ibid.
[28]Ibid.,
h. 105
[29]
Ibid., h. 115
[30]
Sri-Edi Swasono, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi , (Jakarta:
Universitas Indonesia UI-Press, 1987), cet. ke- 2, h. 62
[31]Op.cit.,
h. 5
0 Comment