21 Mei 2012


ANALISIS TERHADAP PENDAPAT HANAFIAH TENTANG TAKHARUJ
A.    Dalil Hanafiah Tentang Takharuj
Masalah takharuj adalah masalah yang baru dan tidak terdapat penjelasannya di dalam nash al-Qur’an maupun Hadist Nabi SAW. Oleh karena itu, dalil yang memperbolehkan takharuj ini adalah dalil yang tidak disepakati oleh para ulama, sehingga perbedaanpun terjadi dalam menetapkannya.
      Adapun dalil yang menyatakan tentang adanya takharuj adalah sebuah atsar yang peristiwanya terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin ‘Affan. Atsar tersebut berbunyi :
عن أبي يوسف عمن حدثه عن عمرو بن دينار عن ابن عباس : أن احدي نساء عبد الرحمن بن عوف صلحوها على ثلاثة و ثمانين ألفا على أن أخرجوها من الميراث[1]
Artinya : Dari Abi Yusuf dari seseorang yang menceritakan kepadanya dari  ‘Amru bin Dinar dari Ibnu ‘Abbas : salah seorang istri Abdurrahman bin ‘Auf  diajak untuk berdamai oleh para ahli waris terhadap harta sejumlah delapan puluh tiga ribu dengan mengeluarkannya dari pembagian harta warisan.

Peristiwa tersebut adalah pembagian harta peninggalan Abdurrahman bin ‘Auf yang dilakukan oleh para istri dan anak-anaknya. Dalam pembagian tersebut salah seorang dari istrinya yang bernama Thumadir bersepakat dengan istrinya yang lain untuk keluar dari pembagian harta warisan dengan menerima imbalan sebesar delapan puluh tiga ribu dinar.
Atsar tersebut adalah satu-satunya dalil yang membicarakan masalah takharuj. Tidak ditemukan adanya peristiwa takharuj lain yang terjadi dan dalil yang membicarakannya. Ulama-ulama Hanafiah berpegang pada atsar tersebut dalam melegalkan takharuj.
Pada dasarnya takharuj adalah salah satu cara pembagian harta warisan dengan menggunakan prinsip-prinsip musyawarah. Para ahli waris mempunyai peranan dan pengaruh dalam menentukan cara pembagian dan besarnya bagian dari masing-masing mereka. Namun pembagian tersebut membuat beberapa prinsip dalam hukum kewarisan Islam diabaikan.
Hanafiah dan jumhur ulama berbeda pendapat dalam hal dalil yang digunakan dalam membolehkan takharuj. Ini terkait dengan kedudukan dalil tersebut dalam metode istinbat hukum mereka. Perbedaan ini menjadi penyebab perbedaan mereka dalam menetapkan hukum takharuj.
Hukum kewarisan ditetapkan dengan dalil yang qathi’i, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Di dalamnya telah dijelaskan secara terperinci tentang bagaimana cara membaginya, siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Disamping itu al-Qur’an dan Sunnah juga menegaskan tentang keharusan untuk membagi harta warisan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
Sementara kalangan Hanafiah disamping mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah tersebut, memiliki pandangan yang lebih luas dan kompleks dalam hal memahaminya. Ketika terjadi peristiwa takharuj seperti yang ada dalam atsar tersebut, Hanafiah dengan rasional kemudian membolehkannya. Dengan cermat Hanafiah menempatkan takharuj sebagai salah satu bentuk jual beli harta warisan sehingga membuatnya tidak bertentangan dengan prinsip kewarisan Islam.
Perbedaan Hanafiah dengan jumhur terletak pada bagaimana kedudukan atsar tersebut dalam dalil yang mereka gunakan ketika mengistinbatkan hukum. Penulis menilai bahwa atsar tersebut dalam dalil yang digunakan oleh Hanafiah adalah  Qaul Shahabi atau Fatwa Sahabat. Dalil ini   termasuk kedalam dalil yang tidak disepakati oleh para mujtahid. 
Qaul Sahabi atau sering juga disebut dengan Fatwa Sahabi dan Mazhab Sahabi adalah perkataan atau pendapat seorang sahabat tentang sebuah perkara. Hal ini banyak dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi SAW seiring dengan banyaknya pertanyaan atau perkara yang diajukan pada mereka. Qaul Sahabi berbeda dengan Ijma’ Sahabi dari segi kekuatan dan sumbernya. Qaul Sahabi merupakan pendapat sahabat secara perorangan dan kedudukannya masih diperselisihkan oleh para ahli ushul. Bahkan menurut Amir Syarifuddin, Asnawi dalam kitabnya Syarh Minhaj al-Ushul menempatkan Qaul Sahabi sebagai dalil syar’i yang ditolak. Sedangkan Ijma’ Sahabi adalah dalil syara’ yang mempunyai kedudukan yang kuat dan tinggi karena diterima oleh semua ahli ushul.
Hanafiah sendiri dalam penggunaan dalil menempatkan Qaul Sahabi pada posisi yang tinggi dibawah al-Qur’an dan Sunnah. Hanafiah tidak mempermasalahkan apakah Qaul Sahabi tersebut berasal dari beberapa orang sahabat atau hanya dari satu orang saja. Hal ini karena Hanafiah menilai bahwa sahabat merupakan orang-orang yang istimewa. Mereka hidup dan bergaul bersama Rasulullah. Mereka pun turut menyaksikan proses turunnya wahyu dan bagaimana hukum dibentuk. Karena itu pengetahuan mereka dekat dengan kebenaran. Hanafiah dapat menerima Qaul Sahabi meskipun hanya berasal dari satu orang.
Sementara jumhur ulama hanya menerima Qaul Sahabi yang dikeluarkan secara kolektif sebagai dalil yang kuat. Qaul Sahabi yang dikeluarkan oleh satu orang sahabat saja rentan dengan kesalahan. Ini menunjukkan bahwa jumhur ulama sangat hati-hati dalam menerima sesuatu sebagai dalil karena akan berdampak pada produk hukum yang dihasilkannya. 
Penulis melihat bahwa Hanafiah menjadikan atsar tersebut sebagai dalil mereka untuk membolehkan takharuj dengan beberapa alasan :
a.       Peristiwa takahruj tersebut terjadi pada masa Khalifah Usman bin ‘Affan. Ketika peristiwa tersebut terjadi, ia memperbolehkan dan tidak melarangnya.
b.      Persetujuan Usman ini dianggap sebagai fatwa. Hanafiah dalam metode istinbat hukumnya menempatkan Fatwa Sahabat sebagai salah satu dalil hukum dibawah al-Qur’an dan Sunnah. Dengan posisi tersebut maka fatwa itu dijadikan dalil yang kuat oleh Hanafiah dalam membolehkan takharuj.
Penulis menilai bahwa dalil takharuj memang lemah karena hanya berupa atsar dan tidak ada dalil pendukung lainnya. Atsar  itupun hanya menceritakan satu kali peristiwa takharuj yang terjadi dan tidak ada peristiwa selainnya. Namun demikian dalil tersebut dapat menjadi kuat dengan memasukkan unsur-unsur pendukung lainnya. Misalnya dengan mengaitkan fungsi atsar sebagai bayan (penjelas) dari nash-nash al-Qur’an dan Hadist. Kemudian dalil dapat juga dikuatkan dengan melihat mashlahat yang diperoleh dari peristiwa takharuj tersebut.
Sesungguhnya dari segi dalil, tidak ada petentangan yang terjadi antara atsar tersebut dengan asas-asas kewarisan Islam jika dikaitkan dengan tujuan umum diciptakannya sebuah hukum yaitu untuk kemashlahatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi :
اين ما تكون المصلحة فثم شرع الله
Artinya : Dimana ada kemashlahatan maka disana ada hukum Allah
Kaidah tersebut menjelaskan bahwa ketika ada kemashlahatan yang dihasilkan dari sesuatu perbuatan maka sebenarnya disana ada hukum Allah. Jadi ketika pada pelaksanaan takharuj ada kemashlahatan ahli waris yang didapat, maka sesungguhnya telah ada hukum yang membolehkannya.
Disamping itu, takharuj sebagai salah satu bentuk mu’amalah yang berlangsung ditengah-tengah masyarakat, merupakan sesuatu hal yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan hukum yang terkandung didalam al-Qur’an dan Sunnah atau tidak ada dalil yang melarangnya. Kaidah fikih juga menyatakan :
الأصل في المعاملة الاباحة حتي يدل الدليل علي التحريم[2]
Artinya : Asal dalam sebuah mu’amalah adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.

Karena itu penulis menilai bahwa dalil yang digunakan oleh Hanafiah dapat diterima dan tidak bertentangan dengan asas-asas kewarisan Islam karena pada dasarnya keduanya mempunyai tujuan dan maksud yang sama, yakni menciptakan kemashlahatan bagi ahli waris.
B.     Takharuj adalah jual beli harta warisan
Pendapat Hanafiah dalam kitab Syarah Fathu Qadir menyebutkan bahwa takharuj dibolehkan karena ia adalah sebagai bentuk jual beli harta warisan. Dalam prakteknya memang terjadi semacam transaksi jual beli, yaitu ahli waris yang keluar menerima imbalan dari ahli waris yang lain sebagai ganti atas harta warisan yang menjadi haknya.
Penulis melihat bahwa pandangan seperti itu sangat rasional dan tepat mengingat bahwa secara substansi takharuj memang sebuah bentuk jual beli harta warisan meskipun secara langsung akadnya tidak seperti akad jual beli pada umumnya. Hal pokok yang mendasari pendapat Hanafiah ini adalah adanya  imbalan yang diberikan kepada ahli waris yang keluar. Pemberian imbalan itulah yang mengisyaratkan telah terjadi transaksi jual beli diantara kedua belah pihak. Disatu sisi ahli waris yang keluar adalah sebagai pihak penjual dan disisi lain ahli waris yang menerima adalah sebagai pihak pembeli. Sedangkan yang menjadi objek jual belinya adalah bagian atau furud yang ditinggalkannya tersebut.
Dalam konteks jual beli secara umum, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi agar jual belinya dianggap sah. Rukun-rukun tersebut adalah penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan, dan ijab kabul. Namun hal ini berbeda dengan rukun jual beli versi Hanafiah. Menurut mereka, rukun jual beli adalah ijab kabul yang menunjukkan keridhaan dari penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Penulis melihat bahwa Hanafiah memandang keabsahan jual beli pada substansi pelaksanaannya. Keridhaan antara penjual dan pembeli sudah mencakup segalanya yang terkandung dalam proses transaksi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisaa’ ayat 29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB   …..
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…[3]

Melihat kepada proses takharuj secara jelas memang tidak terlihat adanya transaksi jual beli seperti jual beli pada umumnya. Tidak ada yang disebut dengan penjual dan pembeli dan tidak ada akad jual beli. Namun jika melihat kepada substansinya, hal itu dapat dikategorikan sebagai jual beli dengan adanya perpindahan kepemilikan disertai dengan keridhaan dari masing-masing pihak. Dengan demikian takharuj dapat dianggap sebagai jual beli yang sah dan boleh untuk dilakukan.
Setelah mengkategorikan takharuj sebagai bentuk jual beli harta warisan, Hanafiah kemudian menetapkan beberapa persyaratan yang mengiringi pelaksanaannya. Penulis melihat bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hanafiah tersebut secara umum adalah syarat-syarat keabsahan jual beli. Diantaranya  syarat-syarat tersebut adalah :
a.       Syarat yang berkaitan dengan keridhaan kedua belah pihak
Dalam hal ini, Hanafiah mensyaratkan bahwa harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara ahli waris yang akan keluar dengan sebagian ahli waris atau dengan keseluruhan ahli waris. Penulis melihat bahwa Hanafiah mensyaratkan ini agar  prosesnya lancar dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. Kesepakatan diantara ahli waris akan menunjukkan bahwa mereka ridha dan tidak mempermasalahkannya. Syarat ini menjadi penting karena dengan itulah takharuj menjadi sah dan dianggap sama dengan jual beli.
b.      Syarat yang berkaitan dengan barang yang diperjual belikan
Dalam takharuj, yang menjadi objek transaksi adalah bagian dari ahli waris yang keluar. Bagian tersebut yang diperjualbelikan dan ditransaksikan oleh para ahli waris. Oleh karena itu, Hanafiah memberikan beberapa persyaratan untuk keabsahannya. Diantara syarat-syarat tersebut adalah :
1.      Bagian ahli waris yang keluar tersebut telah diketahui jumlahnya.
2.      Transaksi harta warisan yang berupa benda tetap dan benda yang bergerak berbeda. Kalau berupa benda tetap maka transaksinya seperti jual beli biasanya, dan yang berupa benda bergerak seperti emas dan perak transaksinya mengikuti transaksi mata uang.
Penulis melihat syarat-syarat yang diberikan oleh Hanafiah ini erat kaitannya dengan tata cara jual beli pada umumnya. Dalam hal bagian ahli waris yang keluar, hal ini mutlak harus diketahui terlebih dahulu, karena syarat barang yang diperjual belikan harus jelas dan dimiliki secara penuh. Meskipun bagian tersebut secara konkret belum dimilikinya, tetapi secara hukum sudah menjadi haknya dan ia dapat melakukan transaksi terhadapnya.
Kemudian Hanafiah juga memberikan ketentuan tentang tata cara bertransaksi dengan harta warisan yang berupa emas, perak atau mata uang lain pada umumnya. Dalam hal hartanya berupa emas, maka transaksi yang dilakukan hendaklah dengan menggunakan mata uang lain dan harus dilebihkan. Begitu juga jika hartanya berupa perak, maka harta yang dijadikan imbalan harus harta yang berbeda. Hal ini karena harta-harta tersebut adalah diantara benda-benda ribawi dan dilarang melakukan transaksi harta yang sejenis dengan memberikan kelebihan.[4] 
Oleh karena itu, jika ingin meraih keuntungan dari jual beli tersebut, hendaklah bertransaksi dengan memberikan harta yang berbeda dan memberikan kelebihan dalam imbalan. Kelebihan yang diharuskan oleh Hanafiah dalam transaksi tersebut merupakan konsekuensi terjadinya sebuah jual beli, dimana disetiap transaksinya pihak penjual pasti ingin meraih keuntungan.
C.    Tujuan Takharuj
Pada dasarnya, tidak ada orang yang ingin melepaskan haknya atau memberikan hak yang telah dipunyainya kepada orang lain. Apalagi kalau hak tersebut berkaitan dengan harta dan kekayaaan. Karena memang kecendrungan kepada harta merupakan sebuah fitrah yang diletakkan oleh Allah pada manusia, sebagaimana firmanNya dalan al-Qur’an surat Ali Imran ayat 14 :
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$#     

Artinya :. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).[5]

Penulis melihat bahwa seseorang yang bertakharuj bukan disebabkan oleh keinginannya untuk tidak mengambil bagiannya atau melepaskan sama sekali harta warisan tersebut kepada ahli waris yang lain. Tapi penulis melihat ada mashlahah yang ingin dicapainya dari harta warisan tersebut.
Seseorang yang bertakharuj adakalanya karena ia membutuhkan harta dalam waktu yang cepat, sementara harta warisan belum dibagi. Kalau menunggu pembagian harta terlebih dahulu, maka kebutuhannya tadi tidak terpenuhi. Atau harta warisan adalah sebuah rumah dengan ahli waris yang banyak, sementara rumah tersebut tidak bisa dibagi layaknya uang. Maka ahli waris yang keluar kemudian melakukan kesepakatan dengan para ahli waris supaya ia dapat mengambil haknya terlebih dahulu dan melepaskan diri dari rumah tersebut. Dengan kesepakatan itu, maka akan ada ahli waris yang akan mengganti bagiannya tersebut.
Disini penulis melihat bahwa tujuan utama bertakharuj adalah kemashlahatan  para ahli waris. Kemashlahatan merupakan tujuan pembentukan hukum pada umumnya, seperti yang diungkapkan oleh kaedah fikih berikut :
اين ما تكون المصلحة فثم شرع الله
Artinya : Dimana ada mashlahah, maka disitu ada hukum Allah
Kaidah tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya tujuan Allah menetapkan sebuah hukum adalah untuk kemashlahatan hambaNya. Karena itu dimanapun ada kemashlahatan maka disana ada hukum Allah.
Meskipun takharuj tidak disebutkan secara tegas dalam sebuah nash, namun dari tujuan pelaksanaannya sejalan dengan tujuan hukum kewarisan, yaitu untuk menghindari terjadinya sengketa. Jadi dengan demikian, takharuj sesuai dan sejalan dengan nash-nash al-Qur’an dan hadist.


[1] Ibnu al-Humam, Syarah Fathu al-Qadir, (Kairo : Darul Fikri, t. th), juz 8, h. 440
[2] Jalal al-Din Abdurrahman al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Najzair, (Singapura : Sulaiman Mari’e, t. th), h. 223
[3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Bandung : Diponegoro, 2008), h. 83
[4] Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhas al-Fikih, diterjemahkan oleh Asmuni dengan judul Ringkasan Fikih Lengkap, (Jakarta : Darul Falah, 2005), h. 516
[5]Departemen Agama RI, op. cit, h. 56 

0 Comment